Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI
Pertemuan 15 PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI OLEH ANDI MARIANI RAMLAN (Dosen Pembina Mata Kuliah Profesi Pendidikan)
2
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI
A. Rasional Penataan profesi guru dan kepala sekolah harus diikuti dengan penataan profesi pengawas sekolah. Sebab pengawas sekolah tersebut, baik secara hierarkhis, maupun secara fungsional memiliki tugas untuk menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan keputusan MENPAN No. 118 tahun 1996.
3
Tugas menilai dan membina bukanlah tugas yang ringan, yang sekedar datang berkunjung ke sekolah untuk berbincang-bincang sejenak dan setelah itu pulang tanpa ada tindak lanjutnya. Tugas tersebut lebih mengarah pada “quality assurance”. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut secara baik, pengawas harus memiliki kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan treatment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara
4
pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah
pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah. Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan tugas secara baik dan efektif, pada pengawas sekolah memerlukan bekal kompetensi yang memadai. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan keputusan Mendiknas No. 12 tahun 2007 adalah mencakup 6 kompetensi pokok yang meliputi: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (6) kompetensi sosial. 9
5
B. Hakikat Pengawas Sekolah sebagai Jabatan Profesional
Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21/2010). Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional. Menurut Permenpan dan Reformasi Birokrasi tersebut, jabatan fungsional Pengawas Sekolah tersebut adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pada pasal 4 ayat 2 Permenpan dan
6
Reformasi Birokrasi no
Reformasi Birokrasi no. 21/2010 tersebut ditegaskan, bahwa pengawas sekolah merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS. Seorang pengawas pendidikan di sekolah haruslah seseorang yang profesional, tidak bisa dijalankan oleh sembarang orang. Pengertian pengawas yang profesioanal mengarah pada pengawas yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu, memiliki kompetensi tertentu, serta memenuhi persyaratan pengalaman kerja dan pengalaman lainnya yang dapat menunjang aktivitas kepengawasan yang ia jalankan. Persyaratan bagi seorang pengawas pendidikan formal telah jelas dikemukakan dalam PP No. 19 tahun 2005, utamanya pada pasal 39 dan selanjutnya dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 dan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun Dalam
7
Peraturan Pemerintah No
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pasal 39 telah ditegaskan bahwa seorang pengawas pendidikan formal harus dapat memenuhi kriteria sebagai berikut: 1). Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi; 2) memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satauan pendidikan, dan 3) lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
8
Persyaratan menjadi pengawas dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi no. 21 Tahun 2010, khususnya pasal 31, ayat 1 sbb: 1. PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sbb: a) masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; b) berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV bidang Pendidikan; c) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; d) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; e) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima tahun).
9
Lanjut f) Lulus seleksi calon pengawas sekolah; g) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan, h) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Catatan: ada perbedaan tentang ketentuan usia ketika guru diangkat pertama kali menjadi pengawas sekolah. Menurut Permendiknas No. 12/2007, usia pengangkatan pertama sebagai pengawas sekolah berusia 50 tahun. Menurut Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21/2010, pengangkatan sebagai pengawas pertama kali berusia 55 tahun.
10
Di samping harus memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas sekolah baik pada tingkat TK dan SD/ Mi, SMP/Mts dan SMA/MA/SMK/MAK di atur lebih lanjut dalam Permendiknas. Pengawas sekolah pada jenjang pendidikan formal juga dituntut untuk memiliki kompetensi tertentu. Yakni; seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang harus dikuasai dan ditampilkan oleh pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawas akademik dan pengawasan manajerial pada sekolah-sekolah binaannya. Pengertian lain tentang kompetensi pengawas sekolah adalah pola pikir dan pola tindak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan. Pola pikir dilandasi kemampuan kognitif dan pola tindak dilandasi kemampuan afektif dan psikomotorik.
11
C. Kompetensi Pengawas Sekolah sebagai Jabatan Profesional dalam Bidang kependidikan dan Implementasinya dalam Tugas 1. Kompetensi Kepribadian a) Menyadari akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang profesional; b) Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya; c) Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
12
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
a) menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan; b) menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya; c)menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan; d) Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS); e) Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan, lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
13
Lanjut f) Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah; g) Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya; h) Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; i) Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya; j) Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya; k) Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah; l) Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
14
3. Kompetensi Supervisi Akademik
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
15
Lanjut (1) Menggunakan berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
16
Lanjut (2) Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan. Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
17
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya. Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya. Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
18
Lanjut Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan kinerja staf sekolah. Memantau pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
19
5. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan. Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan dan pengembangan profesi. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif. Melaksanakan penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi. Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
20
Lanjut Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya. Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan. Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan. Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal. Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan. Menyusun pedoman/ panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
21
6. Kompetensi Sosial Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya. Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat . Aktif dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
22
Referensi Masyhud, M. S Manajeman Profesi Kependidikan. Jember. Kurnia Kalam Semesta. B. Uno, Hamzah Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta. Bumi Aksara Arifin, M dan Barnawi Etika dan Profesi Kependidikan. 2008/02/03/kompetensi-pengawas-sekolah/
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.