Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan."— Transcript presentasi:

1 SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan departemen pertanian republik indonesia TUJUAN : memelihara kemurnian mutu benih dari varitas unggul serta meneyediakan nya secara kontinyu kepada petani

2 BADAN BENIH NASIONAL BBN BERADA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MENTERI PERTANIAN FUNGSI : MEMBANTU MENTAN DALAM MERENCANAKAN DAN MERUMUSKAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERBENIHAN

3 BENIH BINA Adalah benih dari jenis dan atau varitas tanaman yang benihnya sudah ditetapkan untuk diatur dan diawasi dalam pemasarannya berdasarkan peraturan yang berlaku

4 PROSEDUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENIH
MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN LAPANGAN : 4 X PEMERIKSAAN GUDANG DAN PERALATAN PENGAWASAN TERHADAP BENIH YANG SEDANG DIOLAH ATAU DISIMPAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM : KADAR AIR, KEMURNIAN, DAYA TUMBUH PEMASANGAN LABEL DAN PENYEGELAN BENIH BERSERTIFIKAT

5 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PEMERIKSAAN FASE VEGETATIF
PROSEDUR SERTIFIKASI PERMOHONAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PEMERIKSAAN FASE VEGETATIF P PEMERIKSAAN LABORATORIUM P PEMERIKSAAN VASE MASAK P PEMERIKSAAN VASE BUNGA BENIH BERSERTIFIKAT DINYATAKAN LULUS PEMASANGAN LABEL

6 STANDAR PERSYARATAN SERTIFIKASI BENIH
Berlaku untuk semua benih tanaman pangan dan holtikultura Sertifikasi benih dilaksanakan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih dan merupakan pelaksana sertifikasi benih di Indonesia atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah ditunjuk.

7 Varietas tanaman Suatu varietas hanya dapat disertifikasi bila telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian atas usul Badan Benih Nasional.

8 Kelas dan sumber benih Kelas-kelas benih dalam sertifikasi ialah :
Benih Dasar (BD)  warna label PUTIH Benih Pokok (BP)  warna label UNGU Benih Sebar (BR)  warna label BIRU Kelas-kelas benih ini harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk tiap-tiap jenis dan/ atau varietas tanaman.

9 Sumber benih Kepada BPSB harus diberikan bukti kelas dan sumber benih yang dipergunakan untuk menanam setiap tanaman, (dilampirkan pada permohonan sertifikasi)

10 Areal sertifikasi Areal sertifikasi adalah areal tanah yang harus dinyatakan dengan jelas, luas, letak dan batas-batas, yang boleh terbagi-bagi menurut peraturan-peraturan khusus untuk tiap-tiap jenis tanaman.

11 Permohonan Sertifikasi Benih
Hanya satu varietas boleh ditanam dalam satu areal sertifikasi. Permohonan diajukan paling lambat 10 hari sebelum tabur benih kepada BPSB

12 Pemohon mengisi formulir yang ditetapkan, serta melampirkan bukti-bukti kelas dan sumber benih.
Areal sertifikasi harus diperiksa oleh pengawas benih, sebelum persetujuan atas permohonan sertifikasi dikeluarkan.

13 Produsen/penangkar benih harus :
menguasai tanah untuk produksi benih; mampu memelihara/ mengatur tanah tersebut mempunyai fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak. wajib mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh BPSB , dan terikat pada peraturan serta ketentuan yang berlaku.

14 Pengolah benih harus memenuhi persyaratan
Mempunyai fasilitas pengolahan, penyimpanan sendiri atau kontrak dengan pihak lain ; Mempunyai rencana penguasaan suatu areal pertanaman calon benih yang perbanyakannya melalui system sertifikasi.

15 Pemeriksaan lapangan. Harus dilakukan oleh pengawas benih.
Permohonan pemeriksaan lapangan diajukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan kepada BPSB Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase pertumbuhan tertentu, sesuai dengan petunjuk pemeriksaan lapangan untuk tiap-tiap jenis tanaman.

16 Bila pada fase –fase tertentu, ternyata dalam pemeriksaan lapangan tidak memenuhi standar lapangan, produsen/ penangkar benih diperkenakan untuk memperbaiki keadaan pertanamannya dan dapat meminta pemeriksaan lapangan ulangan setelah perbaikan selesai.

17 Pengujian laboratories dilakukan bila pertanaman telah lulus pemeriksaan lapangan terakhir.
Bila pertanaman dilapangan tidak lulus pemeriksaan lapangan terakhir pengujian laboratorium tidak dilakukan.

18 Pengawasan panen, pengeringan, dan pengolahan.
Peralatan dan/ atau cara panen, dan pengolahan diperiksa sebagaimana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen, dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.

19 Pemeriksaan gudang dan tempat penyimpanan benih
Pemeriksaan tempat penyimpanan termasuk pemeriksaan gudang dilakukan sebelum benih disimpan. Pemeriksaan tempat penyimpanan dilakukan oleh pengawas benih. Permohonan pemeriksaan tempat penyimpanan paling lambat satu minggu sebelum penyimpanan benih kepada BPSB.

20 Pemeriksaan tempat penyimpanan meliputi
Cukup tersedianya tempat dan ruangan penyimapanan ; Kebersihan gudang penyimpanan sebelum menyimpan benih ; Sarana untuk melindungi benih dari hama dan penyakit ; Keadaan ventilasi yang cukup ; Sarana untuk pengeringan ulangan dari benih yang bersangkutan.

21 Pengambilan contoh benih
Hanya dilakukan oleh pengawas benih. Hanya dapat diambil dari kelompok benih yang seragam mutunya dan mempunyai identitas serta sejarah pembentukan yang jelas. Besarnya/ beratnya satu kelompok benih tidak melebihi ketentuan yang tercantum pada pedoman pengambilan contoh benih.

22 Wadah benih harus disusun sedemikian rupa sehingga contoh dapat dimbil dengan mudah.
Pengawas benih dapat menolak pengambilan contoh jika kelompok benih tidak memenuhi ketentuan di atas.

23 Alat, cara pengambilan contoh benih dan jumlah/ berat contoh benih yang dikirim ke laboratorium benih harus sesuai dengan pedoman pengambilan contoh benih. Contoh untuk pengujian kadar air harus dikirim ke laboratorium benih dalam wadah yang kedap uap air dan terpisah dari contoh untuk pengujian kemurnian dan daya tumbuh.

24 Pengujian di laboratorium.
Pengujian benih harus dilakukan di laboratorium pusat, laboratorium Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau di laboratorium LSSM yang ditunjuk

25 MACAM PENGUJIAN RUTIN Pengujian kadar air ;
Pengujian kemurnian untuk mengetahui komposisi contoh yang diuji yang akan mencerminkan komposisi kelompok benih ; Pengujian daya tumbuh untuk mengetahui presentase benih murni dari benih yang diuji, yang dapat menghasilkan kecambah normal.

26 Prosedur pengujian benih secara terperinci ditetapkan lebih lanjut dalam pedoman pengujian benih laboratories. Pengujian ulangan benih yang tidak lulus pada pengujian laboratorium dibatasi hanya satu kali saja.

27 Laporan Semua laporan mengenai pemeriksaan lapangan, pengujian benih dilaboratorium dan pemeriksaan tempat penyimpanan harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan dengan cara yang ditentukan dan harus selesai dalam satu minggu setelah selesai pemeriksaan.

28 Bila semua pemeriksaan suatu kelompok benih sudah selesai dengan baik dan memenuhi standar, suatu laporan akan dikeluarkan untuk produsen/ penangkar benih yang menyatakan bahwa kelompok benih tersebut diberi sertifikat untuk kelas benih tertentu yang sesuai.

29 Pemasangan label dan penyegelan benih sertifikat
Penangkar benih akan diberi label benih yang ditetapkan menurut kelas benih yang dinyatakan bersetifikat dalam jumlah yang cukup untuk ditempelkan satu label pada setiap wadah benih dari kelompok benih yang bersertifikat.

30 Proses sertifikasi selesai dan kelompok benih tersebut dinyatakan bersertifikat bila label telah ditempel dengan teratur pada masing-masing wadah benih dan disegel.

31 Warna dan tanda label Pada tiap label harus dicantumkan kata-kata dalam huruf cetak BENIH BERSERTIFIKAT diikuti dengan nama kelas benih yang bersangkutan yaitu Benih Dasar, Benih Pokok, Benih Sebar. Warna label adalah sebagai berikut : Benih Dasar : Putih ; Benih Pokok : Ungu ; Benih Sebar. : Biru

32

33 KETENTUAN PRODUKSI BENIH BERSERTIFIKAT
PermohonanSertifikasi Setiap orang/badan hukum yang akan memproduksi benih harus mengajukan permohonan ke UPTPSBTPH Permohonan paling lambat diajukan 10 hari sebelum tanam

34 KETENTUAN PRODUKSI BENIH BERSERTIFIKAT
Satu formulir permohonan hanya untuk satu areal, satu varietas dan satu kelas benih Permohonan dilampiri : label benih sumber, peta lapangan, biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapangan

35 Subjek yang dapat mengajukan permohonan
Sertifikasi hanya diberikan kepada pihak yang menandatangani permohonan Jika permohonan diajukan oleh 2 orang atau lebih, maka masing-masing harus menandatangani permohonannya

36 3. Benih yang ditanam Sumber benih harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi Apabila kondisi terpaksa, benih dasar dapat digunakan sebagai keturunan kedua dari benih penjenis.

37 4. Areal Tanah untuk Produksi Benih
Areal tanah harus diketahui sejarah pengguaan sebelumnya dan harus memenuhi syarat Areal harus mempunyai batas-batas yang jelas

38 Satu areal dapat terpisah sepanjang tidak melebihi dari ketentuan
Satu areal hanya boleh ditanami satu kelas dan satu varietas benih

39 5. Pemeriksaan lapangan Maksud pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian tentang kebenaran dan kemurnia varietas Hanya dilakukan oleh pengawas benih Sebelum pemeriksaan, produsen harus membersihkan /menghilangkan campuran dan rumput

40 Pemeriksaan dilakukan pada fase-fase tertentu
Pemeriksaan lapang dilakukan sesuai petunjuk pemeriksaan lapangan Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai standar, produsen dapat memperbaiki tanamannya dan menguajukan pemeriksaan ulang

41 Jika pemeriksaan ulang tidak memenuhi standar, proses sertifikasi tidak dilanjutkan.
Laporan pemeriksaan dibuat oleh pengawas benih pada formulir yang telah disediakan Jika suatu areal tidak lulus pemeriksaan, harus segera dibuatkan surat resmi penolakan.

42 KETENTUAN PEMERIKSAAN GUDANG DAN PERALATAN
Maksud untuk mendapat kepastian bahwa benih terhindar dari pencampuran sehingga kemurnian terjamin Peralatan dan fasilitas pemnyimpanan harus bersih Produsen mengajukan pemeriksaan paling lambat seminggu sebelum panen/ digunakan

43 Biaya pemeriksaan harus dibayar sebelum pemeriksaan dilakukan
Ditempat pengolahan/penyimpanan tidak diperbolehkan ada benih lain selain yang akan diperiksa, kecuali jika benih tersebut jelas identitasnya

44 PENGAWASAN BENIH YANG DIOLAH DAN DISIMPAN
Maksud pengawasan : untuk menjamin bahwa benih yang sedang diolah tidak tercampur dengan varietas lain Dilakukan oleh pengawas benih pada saat-saat tertentu Benih disimpan dalam tempat yang kering, sirkulasi udara terjamin atau terkontrol Benih dimasukkan dalam wadah yang bersih

45 Benih yang disimpan dalam bulk harus diatur sehingga kualitasnya harus seragam
Identifikasi kelompok benih (varietas, nomor kelompok, asal lapangan) harus terpelihara Wadah benih disusun sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan contoh dapat diambil dengan mudah


Download ppt "SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google