Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)"— Transcript presentasi:

1 PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI

2 Dasar Hukum UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TTG ASN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2002 TTG KP PNS 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2010 TTG JAFUNG PNS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1996 TTG NAKES 5. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN TTG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PNS 6. PERATURAN MENPAN MASING-MASING JABFUNGKES PERATURAN BERSAMA MENKES & KA BKN MASING-MASING JABFUNGKES (JUKLAK) PERATURAN MENKES MASING-MASING JABFUNGKES (JUKNIS) PERMENKES NOMOR 510/MENKES/PER/VII/2009 TTG PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NOTA/SURAT PERSETUJUAN KEPUTUSAN MUTASI KEPEGAWAIAN DALAM LINGKUNGAN DEPKES 10. KEPMENKES NOMOR 153/MENKES/SK/III/2006 TTG PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

3 Angka Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional

4 JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

5 TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL
PENINGKATAN PRODUKTIVITAS KERJA PNS PENINGKATAN PRODUKTIVITAS UNIT KERJA PENINGKATAN KARIER PNS PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS

6 dan penetapan angka kredit
Penilaian Mandiri Setiap pejabat fungsional wajib mencatat dan menginventarisir hasil kerja masing-masing dan apabila dari hasil inventarisasi kegiatan tersebut telah memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat maka pejabat fungsional yang bersangkutan secara hirarki mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat ybw

7 PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari, tahun yang bersangkutan. Kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli, tahun yang bersangkutan.

8 PENGAJUAN ANGKA KREDITl:
Sekurang-kurangnya 1 tahun dari jabatan terakhir untuk kenaikan jabatan Sekurang-kurangnya 2 tahun dari pangkat terakhir untuk kenaikan pangkat

9 PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK DAN SK
GOLONGAN ANGKA KREDIT JENJANG JABATAN PBAK JENJANG AHLI PEJABAT YANG MENETAPKAN SK III/b 150 Pertama UPT/Setditjen Bina Upaya Kesehatan (Dinkes Prop/Kab/Kota) Kabag Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian (Sesuai dengan Peraturan Daerah Masing-Masing) III/c 200 Muda Kepala Biro Kepegawaian III/d 300 IV/a 400 Madya Setditjen Bina Upaya Kesehatan Menteri Kesehatan (petikan : Karopeg) ( Sesuai dengan Peraturan Daerah Masing-Masing) IV/b 550 IV/c 700 IV/d 850 Utama Dirjen Bina Upaya Kesehatan Presiden IV/e 1050

10 MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT
PBAK TIM PENILAI Atasan Langsung PFK Set Tim Penilai Pejabat Pengusul Tembusan Pihak Terkait Tim Teknis

11 KELEBIHAN ANGKA KREDIT
Pejabat fungsional yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya

12 UNSUR KEGIATAN A. UNSUR UTAMA 1. Pendidikan
2. Kegiatan Pelayanan Kesehatan/Medik Spesialistik 3. Pengabdian Masyarakat 4. Pelayanan Pendidikan Dokter dan/atau Dokter Spesialistik di RS Pendidikan Milik Pemerintah 5. Kegiatan Penelitian UNSUR PENUNJANG 1. Kegiatan Mengajar/Melatih 2. Kegiatan Mengikuti Pertemuan Ilmiah 3. Kegiatan Menjadi Anggota Organisasi Profesi 4. Kegiatan Menjadi Anggota Tim Penilai Jafung Kesehatan 5. Kegiatan Memperoleh Penghargaan 6. Memperoleh Gelar Kesarjanaan Lainnya

13 PENUGASAN Apabila suatu unit kerja tidak terdapat Pejabat Fungsional yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokoknya, maka pejabat fungsional yang berada pada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja ybs Apabila suatu unit kerja dalam situasi kegawatdaruratan tidak terdapat pejabat fungsional yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokok maka pejabat fungsional dapat melakukan pekerjaan dua tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya .

14 PENILAIAN PELAKSANAAN TUGAS
1. Satu tingkat di bawah 100 % 2. Satu tingkat di atas 80 % 3. Dua tingkat di atas 60 %

15 PENILAIAN KARYA TULIS 1 2 60 % 40 % 3 50 % 25 % 3. 4 20 % NO
JUMLAH PENULIS PENULIS UTAMA PENULIS PEMBANTU 1 2 60 % 40 % 3 50 % 25 % 3. 4 20 %

16 Komposisi Angka kredit
Unsur Utama minimal 80 % Unsur Penunjang maksimal 20 % unsur pengembangan profesi untuk jabatan fungsional tingkat Madya dan Utama diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas)

17 Pembebasan Sementara Tidak Dapat Mengumpulkan Angka Kredit
Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Cuti diluar tanggungan negara Tugas belajar lebih dari enam bulan

18 Jumlah Angka Kredit Pada Pangkat Puncak
1. Jabfung Penyelia Penata Tk. I – III/d 10 AK Tiap Tahun 2. Jabfung Madya, Pembina Utama Muda – IV/c 20 AK 3. Jabfung Utama Pembina Utama – IV/e 25 AK

19 PENDUKUNG USULAN PAK Surat Pengantar dari pimpinan instansi/unit kerja
DUPAK Laporan Harian Dan Bulanan Bukti fisik yang mendukung hasil kegiatan SPMK Foto copy SK KP terakhir Foto copy SK Jabatan terakhir Foto copy SK PAK terakhir Foto copy Karpeg Foto copy ijazah terakhir DP3 terakhir

20 JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
DAN UNIT PEMBINA 1. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dokter Dokter Gigi Perawat Bidan Pranata Labkes Perawat Gigi Perekam Medis Fisioterapis Ortotis Prostetis Teknisi Elektromedis Radiografer Okupasi Terapis Terapis Wicara Ref.Optisien Teknisi Gigi Teknisi Transfusi Darah Fisikawan Medis Psikolog Klinis Dokter Pendidik Klinis 2. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan Entomolog Kesehatan

21 3. Direktorat Jenderal Bina Gizi Dan Kesehatan Ibu Dan Anak Nutrisionis Pembimbing Kesehatan Kerja 4. Direktorat Jenderal Bina Farmasi Dan Alat Kesehatan Apoteker Ass Apoteker 5. Biro Hukum Dan Organisasi Administrasi Kesehatan 6. Pusat Promosi Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat

22 Terima kasih….


Download ppt "PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google