Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIqbal Setiady Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
EKA NURMALIYANA YULIANTI, 3450402045 PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : EKA NURMALIYANA YULIANTI - NIM : 3450402045 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : liyana_imoet pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Dra.MARTITAH M.Hum - PEMBIMBING 2 : Drs.SUHADI.M.Si - TGL UJIAN : 2007-08-25
3
Judul PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
4
Abstrak Pembangunan industri yang terus dilaksanakan di Indonesia tidak hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia tetapi juga mempunyai dampak negatif, yaitu terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan sebagai akibat pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001, Bappedal Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Lingkungan Hidup, sehingga Bappedal Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan dalam pengendalian dampak lingkungan meliputi upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Dengan demikian Bappedal Provinsi Jawa Tengah merupakan badan yang penting dalam penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana bentuk penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah?, (2) Bagaimana efektivitas penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah?, (3) Apa kendala yang dihadapi oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala? Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui dan memahami bentuk penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah, (2) Untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah, (3) Untuk mengetahui dan memahami kendala yang dihadapi oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Bappedal Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Setia Budi (Komplek Diklat Provinsi Jawa Tengah) Srondol, Semarang. Responden dalam penelitian ini yaitu Wahyu Meilany, ST dan Ir. Siti Nurhidayah dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. Informan dalam penelitian ini adalah Tri Rahardjo, SH dari Bappedal Provinsi Jawa Tengah. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, pengamatan. Untuk menentukan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber yaitu membandingkan hasil pengamatan dengan hasil wawancara serta membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah melalui tiga (3) cara yaitu: pengawasan lingkungan hidup, untuk melihat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Penyuluhan, dilakukan melalui pembekalan pada saat pembentukan Siswasmas. Pemantauan, dilakukan setelah pengawasan, apabila dari hasil pengawasan tersebut diketahui bahwa perusahaan/industri melanggar ketentuan adminstrasi namun pelanggaran tersebut dapat diperbaiki. Efektivitas penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Bappedal Provinsi Jawa Tengah sudah efektif dengan menurunnya jumlah perusahaan yang melanggar peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya jumlah perusahaan yang dilakukan pengawasan oleh Bappedal Provinsi Jawa Tengah, yaitu pada tahun 2005 terhadap 16 perusahaan, kemudian pada tahun 2006 terhadap 13 perusahaan, dan pada tahun 2007, sampai dengan bulan Juli hanya terhadap 6 perusahaan. Kendala yang dihadapi Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif antara lain kendala internal yaitu terbatasnya sumber daya manusia penegak hukum lingkungan baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dan kurangnya sarana prasarana kerja perlengkapan operasional pengawas lingkungan hidup dan PPNS LH sebagai akibat dari minimnya dana kegiatan operasional pengawasan. Kendala yang bersifat eksternal yaitu masih terbatasnya kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan Bappedal Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan menyelenggarakan Diklat Pengawasan, Bintek Pengawasan dan rapat koordinasi pengawasan untuk menyamakan presepsi diantara aparat PPLHD/PPNS-LH. Bappedal Provinsi Jawa Tengah juga telah mengusulkan Pembiayaan yang memadai dalam APBD. Selain itu, Bappedal Provinsi Jawa Tengah mengadakan kerjasama dengan Kementrian Negara Lingkungan Hidup menyangkut masalah pembiayaan operasional pengawasan. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa kinerja Bappedal Provinsi Jawa Tengah dalam penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan mekanismenya, keterbatasan dana operasional pengawasan dan jumlah pejabat pengawas diatasi dengan pemberdayaan masyarakat sendiri secara aktif melakukan pengawasan langsung terhadap industri dan kondisi lingkungan sekitarnya melalui pembentukan Siswasmas. Saran yang diajukan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian adalah, Bapedal Provinsi Jawa Tengah perlu meningkatkan koordinasi antar sektor baik di tingkat pusat maupun daerah melalui rapat koordinasi dan peningkatan sumber daya manusia aparat penegak hukum lingkungan dengan meningkatkan kegiatan Diklat Pengawasan dan Bintek Pengawasan dalam upaya penegakan hukum preventif dalam pengelolaan lingkungan hidup.
5
Kata Kunci Penegakan Hukum, Hukum Preventif, Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6
Referensi Dagu, M. Save.2005. Kamus Besar Ilmu Pengetahuan. Jakarta: Lembaga Pengkajian Kebudayaan Indonesia. Hamzah, Andi Jur.2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika. Hardjasoemantri, Koesnadi.2001. Hukum Tata Lingkungan.Yogyakarta: Gajah Madja University Press. Husein, M Harun. 1992. Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya. Jakarta : PT Bumi Aksara. Moleong, J.Lexi.2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdkaraya. Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah.1999. Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup jawa Tengah Tahun Anggaran 1999 /2000- 2003 /2004. Semarang: Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Samekto, Adji. 2005. Hukum Lingkungan (Ketentuan Normatif dan Efektifitasnya). Makalah disajikan dalam Pelatihan Penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi mahasiswa UNDIP Angkatan XIII, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro Semarang, 30 Mei-2 Juli 2005. Silalahi, Daud.M. 1995. Amdal dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju. Soemarsono, P. Gatot. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Subagyo,P.Joko.2001. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Jakarta : Rineka Cipta. Sudarsono.2005. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Suparmi, Niniek.1994. Pelestarian Pengelolaan dan Pencegahan Hukum Lingkungan. Jakarta : Sinar Grafika. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 1998. Surabaya : Diperbanyak oleh PT Dieta Persada. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.