Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMichelle Efendi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
FENNY AMBIYAH, 3450407080 Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang)
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : FENNY AMBIYAH - NIM : 3450407080 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : neffy_urd1 pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M.H. - PEMBIMBING 2 : Baidhowi, S.Ag., M.Ag. - TGL UJIAN : 2011-08-11
3
Judul Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang- undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang)
4
Abstrak Setiap kelahiran perlu memiliki bukti tertulis dan otentik karena dapat membuktikan identitas seseorang yang pasti dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang dapat dilihat pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tulisan ini mengacu pada tiga pokok permasalahan, yakni 1.Bagaimana prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang? 2.Bagaimana perbedaan pengurusan akta kelahiran anak kandung dengan anak adopsi? 3.Bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap hubungan perdata anak yang diadopsi dengan orang tua kandungnya dan orang tua adopsi dari penerbitan akta kelahiran?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui kata-kata berdasarkan data empiris yang diperoleh. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini, digunakan langkah: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pembahasan skripsi ini mengurai tentang prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang dilakukan dengan cara memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran si anak sebelumnya. Pengurusan akta kelahiran anak adopsi dengan anak kandung terdapat perbedaan pada seksi kepengurusan yang berwenang di Dinas, selain itu, persyaratan yang harus dibawa yakni bagi anak kandung disertai keterangan dari orang tua sedangkan anak adopsi harus disertai penetapan pengadilan. Perbedaan terakhir yaitu pencantuman nama orang tua pada akta kelahiran tersebut. Akibat hukum dari penerbitan akta kelahiran anak adopsi terhadap orang tua kandung memiliki pandangan yang berbeda. Menurut hukum perdata barat hubungan anak dan orang tua kandung menjadi putus, hukum perdata islam memandang nasab anak terhadap orang tua kandung tidak boleh putus dan hukum perdata adat memandang hubungan anak dan orang tua angkat sebagai hubungan timbal balik. Prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dispendukcapil Semarang telah sesuai dengan Perwalkot Semarang No. 1B Tahun 2010 dengan beberapa perbedaan prosedural dibandingkan kepengurusan akta kelahiran anak kandung, hanya saja Penulis menyarankan kepada pihak Dinas untuk lebih teliti dan tertib administrasi. Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kesadaran terhadap kepemilikan bukti identitas diri.
5
Kata Kunci Akta Kelahiran, Anak Adopsi, Akibat Hukum Adopsi
6
Referensi Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta : Rineka Cipta. Arikunto, Suharsimi.2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : PT.Rineka Cipta. Ashshofa, Burhan. 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.Rineka Cipta. Basuki, Widyo. 2009. Adopsi Merupakan Solusi Bagi Anak Jalanan Dalam Perspektif HAM. Jakarta : Jurnal Pribadi Widyo Basuki. Dellyana, Shanty. 2004. Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty. Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : Mandar Maju. Halim, A. Ridwan. 1989. Hukum Adat Dalam Tanya Jawab. Jakarta : Ghalia Indonesia. H.S, Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta : Sinar Grafika. Keraf, Gorys.1979. Komposi-komposisi Observasi. Flores/Ende : Nusa Indah Miles dan Huberman, 1984. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: UI Press. Moleong, Lexy, J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Ngani, Nico dan Jaya, I Nyoman B. 1984. Cara Untuk Memperoleh Akta-Akta Catatan Sipil. Yogyakarta : Liberty. Pustaka Yustisia, Redaksi. 2010. Perundangan Tentang Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Satrio, J. 2005. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang- Undang. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Soimin, Soedharyo. 2004. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika. Subekti. 1994. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. Sumiarni, Endang dan Chandra Halim. 2000. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga. Universitas Atmajaya Yogyakarta. Zaini, Muderis. 2002. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. PERATURAN-PERATURAN Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan Walikota Semarang Nomor 1B tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Staatsblaad 1917 Nomor 129. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran. INTERNET http://www.facebook.com/topic.php?uid=246956181657&topic=14428 tanggal 06/02/2011 pukul 21:53 http://www.halalguide.info/content/view/93/55/ tanggal 06/02/2011 pukul 22:01
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.