Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
Fresley Hutapea, SH, MH, MARS Bahan Presentasi Kuliah S2
2
PEMAHAMAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMAHAMAN MALPRAKTEK PENANGANAN KASUS
MATERI PEMBAHASAN PEMAHAMAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMAHAMAN MALPRAKTEK PENANGANAN KASUS
3
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM
Perizinan Nakes Perizinan Sarkes Standar Pelayanan Standar Profesi - SOP HBL / MSBL Pedoman
4
MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM (1)
KEINGINAN KALANGAN MEDIS: BEKERJA DENGAN TENANG BEKERJA TANPA ANCAMAN PIDANA BEKERJA TANPA ANCAMAN KEKERASAN DALAM SEGALA BENTUK BEKERJA BEBAS SESUAI PROFESI BILA BERBUAT SALAH ……. ? TENTU ADA TANGGUNG JAWAB
5
MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM (2)
PERLINDUNGAN HUKUM BERARTI: 1. BERUSAHA DAN BERAKTIVITAS TANPA ANCAMAN PIDANA / KEKERASAN (SAH) 2. PROFESIONAL BEKERJA TANPA DITEKAN ATAU DIPENGARUHI PIHAK LAIN (OTONOMI PROFESI) 3. MEMILIKI HAK & KEWAJIBAN YG SAH 4. BILA DIDUGA BERBUAT SALAH DIBERI PELUANG MEMBELA DIRI (AZAS PRADUGA TAK BERSALAH)
6
BEKERJA SESUAI ATURAN IJIN SARANA KESEHATAN IJIN PRAKTIK PROFESI
PERSYARATAN SARANA KESEHATAN STANDAR PELAYANAN & SARANA AKREDITASI IJIN PRAKTIK PROFESI KOMPETENSI DAN KEWENANGAN ETIK DAN STANDAR PROFESI
7
IMPLIKASI UUPK THD RUMAH SAKIT
1. Hanya boleh mempekerjakan dokter ber-SIP. Menetapkan Clinical Privilege (kewenangan klinik) bagi dokter di rumah sakit sesuai kompetensinya. 3. Memfasilitasi agar dokter selalu melaksanakan layanan sesuai standar pelayanan & patient safety. 4. Melaksanakan : a. Manajemen Informed Consent yang benar. b. Manajemen Rekam Medik yang baik dan rapi. c. Manajemen Rahasia Kedokteran yang tertib. d. Manajemen Kendali Mutu (Audit Medik dll). 5. Memfasilitasi terlaksananya semua Hak Pasien. 6. Melakukan tindakan korektif terhadap professional performance & ethical performance yang tak baik.
8
IMPLIKASI UUPK TERHADAP DOKTER
Harus memiliki Sertifikat Kompetensi dari Kolegium. Harus punya STR (Lisensi atau Kewenangan) dari KKI. 3. Harus menjaga kompetensinya dengan selalu mengikuti pendidikan berkelanjutan. 4. Harus memperbarui STR (lisensi) yg habis masa berlakunya. 5. Harus memiliki SIP jika ingin praktik swasta perorangan. Harus punya SIP untuk kerja di RS ??? Tidak dibenarkan bekerja di lebih dari 3 sarana kesehatan. 8. Dalam menjalankan praktiknya harus selalu: a. Memenuhi Standar Pelayanan & Patient Safety. b. Menjalankan prosedur Informed Consent yang benar. c. Melaksanakan manajemen Rekam Medis dengan baik. d. Menjaga Rahasia Kedokteran. e. Menghormati semua Hak Pasien.
9
HAKEKAT RUMAH SAKIT (1) Sebuah institusi besar; yang sarat dengan peralatan berteknologi canggih, dioperasionalkan oleh sekumpulan orang dengan keahlian dan bakat sesuai yang dibutuhkan. Sebuah struktur organisasi yang komplek; yang didalam-nya ditempatkan banyak orang untuk melakukan pekerja-an tertentu (dg kompensasi finansial) sesuai kebutuhan rencana kerja yang dibatasi oleh peraturan, regulasi dan prosedur sesuai kebutuhan birokrasi dan hukum. Sebuah lembaga yang rumit; dengan banyak unit, depar-temen, staf, jabatan dan peran; yang kesemuanya itu saling kait-mengkait dan saling kebergantungan satu sama lain. Sebuah sistem yang harus dinamis dan adaptif; karena harus berinteraksi terus-menerus dengan lingkungan eks- ternal, sosial dan lingkungan organisasi.
10
HAKEKAT RUMAH SAKIT (2) Sebuah tempat kerja; yang sangat sarat dengan masalah, sehingga oleh karenanya perlu ada problem-solving system. Sebuah fasilitas publik esensial; yang merepresentasikan infestasi sumber daya manusia, modal dan sumber daya lainnya guna memberikan layanan penting (critical services) bagi masyarakat. Sebuah proses kerja organisasi; yang inputnya berupa personil, peralatan, dana, informasi dan pasien; untuk dirubah melalui proses kerja organisasi, alokasi sumber daya, koordinasi, integrasi psiko-sosial dan manajemen; ---- yang kemudian hasilnya diserahkan kembali kepada lingkungannya dalam bentuk finished outputs. Sebuah organisasi; yang harus tetap mempertahankan identitas dan integritasnya sebagai sebuah sistem sepanjang waktu.
11
HAKEKAT RUMAH SAKIT (3) Rumah Sakit merupakan tempat bertemunya berbagai kepentingan dari pelbagai elemen, antara lain: Pemilik & pemodal; Manajemen; Profesional (dokter, perawat, bidan, dll); Pasien dan keluarganya; Masyarakat beserta lingkungannya; Mahasiswa, residen dan peneliti; serta Pemerintah, dll. Kepentingan yang berbeda-beda tsb berpotensi me-nimbulkan konflik sehingga perlu ada aturan yang dapat dijadikan acuan menyelesaikan konflik.
12
PERTANGGUNG JAWABAN RUMAH SAKIT
Manajemen Sarana Kes (RS) (Public liability) Perdata Pertanggung Adm Jawaban Profesional Tenaga Prof (Pelaku) (Medical liability) Perdata Pidana Administrasi
13
MASALAH DALAM PELAYANAN KESEHATAN
- Padat karya Padat modal Padat teknologi Fungsi sosial Rawan Tuntutan Penanganan IGD Komplain pelayanan Dugaan malapraktek Konflik internal (antar dokter) dsb
14
PEMAHAMAN UMUM TENTANG MALPRAKTEK
MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN: KEGAGALAN MEDIK (ADVERSE EVENTS) PASIEN MASUK RUMKIT DALAM KEADAAN “SEGAR”, PULANG DALAM KEADAAN CEDERA ATAU MENINGGAL PASIEN TIDAK PUAS ATAS LAYANAN PENILAIAN PADA “HASIL” BUKAN PADA “UPAYA”, TIDAK TEPAT UNTUK KATA MALPRAKTIK
15
MALPRACTICE PROFESSIONAL MISCONDUCT OR UNREASONABLE LACK OF SKILL.
FAILURE OF ONE RENDERING PROFESSIONAL SERVICES TO EXERCISE THAT DEGREE OF SKILL AND LEARNING COMMONLY APPLIED UNDER ALL THE CIRCUMSTANCES IN THE COMMUNITY BY THE AVERAGE PRUDENT REPUTABLE MEMBER OF THE PROFESSION WITH THE RESULT OF INJURY, LOSS OR DAMAGE TO THE RECIPIENT OF THOSE SERVICES OR TO THOSE ENTITLED TO RELY UPON THEM. BLACK’S LAW DICTIONARY
16
Definisi Malpraktek Medis (World Medical Association 1992)
Medical malpractice involves the physician failure to conform the standard of care for treatment of the patient condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient which is the direct cause of an injury to the patient “ Malpraktek medis berhubungan dengan kegagalan tenaga medis dalam melakukan prakteknya sesuai dengan standar pelayanan terhadap kondisi pasien, atau kurangnya kemampuan atau ketidakpedulian dalam penyediaan pelayanan terhadap pasien yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera terhadap pasien “
17
MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL
PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI
18
MALPRAKTEK MISCONDUCTS – sikap buruk
misal : Penahanan Pasien, Buka Rahasia Kedokteran Tanpa Hak, Aborsi Ilegal, Euthanasia, Penyerangan Seksual, Keterangan Palsu, Praktek Tanpa Izin NEGLIGENCE – kelalaian - Malfeasance (melakukan tindakan tidak layak, lalai membuat keputusan) - Misfeasance (melakukan pilihan yang tidak tepat, lalai eksekusi) - Nonfeasance (tidak melakukan kewajiban) LACK OF SKILL - kekurangan kemampuan - Dibawah standar kompetensi - Di luar kompetensi (bukan kompetensi / kewenangan)
19
MISCONDUCT FRAUD / MISREPRESENTASI
PELANGGARAN STANDAR SECARA SENGAJA (DELIBERATE VIOLATION) PIDANA UMUM: KETERANGAN PALSU PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL
20
KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTIK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN
TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK
21
BENTUK KELALAIAN MALFEASANCE MISFEASANCE NONFEASANCE
MELAKUKAN TINDAKAN YG MELANGGAR (UNLAWFUL / IMPROPER) SEJAJAR DENGAN ERROR OF PLANNING MIS. TINDAKAN MEDIS TANPA INDIKASI MISFEASANCE IMPROPER PERFORMANCE YG AKIBATKAN CEDERA SEJAJAR DENGAN ERROR OF EXECUTION MIS. TINDAKAN MEDIS TAK SESUAI PROSEDUR NONFEASANCE GAGAL MELAKUKAN TINDAKAN YG MERUPAKAN KEWAJIBAN
22
LACK OF SKILL KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN
SERING MENJADI PENYEBAB ERROR ATAU KELALAIAN SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI (LOCALITY RULE, LIMITED RESOURCES) KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI-KONDISI LOKAL TERTENTU
23
UNSUR KELALAIAN ADA KEWAJIBAN TAPI TIDAK DILAKSANAKAN
- KEWAJIBAN PROFESI - KEWAJIBAN DENGAN PASIEN PENYIMPANGAN KEWAJIBAN - PELANGGARAN KEWAJIBAN TERSEBUT DAMAGES (KERUGIAN) - CEDERA, MATI ATAU KERUGIAN DIRECT CAUSIALSHIP - HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT / CAUSALITAS
24
GEJALA GUGATAN MALPRAKTEK
ADANYA KEGAGALAN PENANGANAN PASIEN CETUSAN RASA TIDAK PUAS THD PELAYANAN ADANYA HUBUNGAN BURUK DOKTER-PASIEN/KELUARGA (RASA TIDAK PERCAYA KE DOKTER) PASIEN / KELUARGA TIDAK MAU MENDAPATKAN PENJELASAN TIDAK MAU MENDENGAR PENJELASAN DOKTER PENYAMPAIAN KELUHAN KE RS SECARA TERTULIS KEINGINAN PASIEN/KEL.MENDAPATKAN BERKAS RM PASIEN / KUASA HUKUM MEMBEBERKAN KE MEDIA MASA SEOLAH-OLAH : - SEMUA TINDAKAN DOKTER SALAH DAN DIANGGAP LALAI - TIDAK ADA INFORMASI - PELAYANAN RS SEDEMIKIAN BURUK - PASIEN YANG PALING BENAR
25
DASAR GUGATAN MALPRAKTEK
HASIL PENGOBATAN TIDAK SESUAI DGN YANG DIHARAPKAN CEDERA/PENYAKIT/KOMPLIKASI YANG DIKAITKAN DENGAN KELALAIAN KURANG MENDAPAT INFORMASI ADEKUAT (KESENJANGAN INFORMASI) - Dokter tidak pernah memberikan informasi - Informasi yg berbeda/bertentangan antar dokter - Tiap spesialis menyatakan tidak ada masalah, tapi pasien makin jelek - Keterangan dokter lain yg menjelekkan sejawatnya dpt memicu tuntutan PENANGANAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG TIDAK KOMPETEN SALAH DIAGNOSA, TERLAMBAT DIAGNOSA, SALAH TERAPI, KURANG PROFESIONAL TELAH TERJADI KELALAIAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM MELAKSANAKAN TINDAKAN TANPA IZIN TUNTUTAN : - GANTI RUGI - REHABILITASI - PIDANA Hati-hati : Percakapan perawat/dokter dpt dijadikan bahan gugatan, Teguran dokter ke perawat apalagi mempersalahkan perawat akan dicatat dan menjadi bahan gugatan
26
SIAPA YANG DIGUGAT DOKTER YANG MERAWAT
ATASAN DOKTER YANG MERAWAT (RS-DIREKTUR) (Berlaku tanggung jawab manajemen) DOKTER LAIN YANG IKUT MERAWAT (Rawat bersama, Pernah dikonsulkan, Anestesist dll) DIREKTUR RS / PIMPINAN SARANA KESEHATAN OTORITAS KESEHATAN - Dinkes Kab / Kota - Dinkes Provinsi - Dirjen - Menteri
27
BILA ADA KASUS Dilaporkan ke : Menkes Dirjen Kepolisian DPR MKEK MKDKI
PB IDI
28
DAMPAK GUGATAN CITRA RS MENURUN REPUTASI DOKTER TERCEMAR
TEKANAN PSIKOLOGIS (KURANG PERCAYA DIRI) BEBAN PIKIRAN, WAKTU, BIAYA SANKSI (ETIK & HUKUM) TIMBUL TUNTUTAN HUKUM - Perdata - Pidana - TUN
29
DASAR HUKUM GUGATAN SECARA PERDATA
Gugatan dugaan malpraktek umumnya Perbuatan Melawan Hukum Ps. 55 UU tentang Kesehatan (Tiap orang berhak ganti rugi atas kelalaian tenaga kesehatan) Ps KUH Perdata (PMH dpt diminta ganti rugi atas kelalaian) Ps KUH Perdata (Ganti rugi akibat kelalaian / kurang hati-hati) Ps KUH Perdata (Atasan bertanggung jawab atas tindakan bawahan) Tuntutan Ganti Rugi : - Materil : (Biaya RS, Honor Dokter, Biaya akomodasi, Biaya Obat dll) - Imateril : (Pengganti rasa sakit, rasa malu, sedih, penderitaan batin dll)
30
DASAR GUGATAN MALPRAKTEK SEBAGAI KASUS PIDANA
Mulai digeser ke kasus pidana Keluarga melapor ke Polisi Kejaksaan, Pengadilan Dasar KUHP : - 359, kelalaian menyebabkan meninggal - 360, kelalaian menyebabkan luka berat - 304, membiarkan orang yang perlu pertolongan - 349, aborsi - 344, euthanasia - 284, penyerangan seksual , keterangan palsu - 322 jo PP 10/66, membocorkan rahasia kedokteran
31
ETIK, DISIPLIN DAN HUKUM
Dibuat dan disepakati oleh organisasi profesi (IDI) Kode Etik Diatur, norma prilaku pelaksanaan profesi Sanksi, yaitu moral psikologis Yang mengadili: Ikatan/organisasi profesi terkait; Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3FK) Organisasi Profesi Standar Profesi Diatur, Norma Prilaku pelaksana profesi Sanksi moral psikologis dan teguran/pencabutan Yang mengadili : Badan yang dibentuk : Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Tingkat Provinsi Dibuat oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat UU, PP, Keppres, dsb Diatur, norma prilaku manusia pada umumnya Untuk pidana: mati/ kunjungan, penjara, denda Untuk Perdata: ganti rugi Adm : teguran/ pencabutan Pengadilan : Perdata: gugatan ke pengadilan Pidana : laporan/ tuntutan Adm : gugatan ke pengadilan
32
PELANGGARAN DLM BIDANG KESEHATAN PROFESI KEDOKTERAN
PELANGGARAN PROFESI DOKTER UU No 23 Thn 1992 dan UU No 29 Thn 2004 ETIK ETIK Disiplin Hukum Organisasi Profesi Disiplin Kedokteran Perdata Pidana Administrasi Pengaduan Pengaduan Gugat Laporan Polisi /jaksa Laporan MKDKI Pusat MKEK-P3EK Tuntutan Gugatan MKDKI Provinsi Tindakan Disiplin Pengadilan Tindakan Disiplin Keputusan Keputusan Keputusan Pecabutan izin Praktik Ganti rugi Mati/kurungan/ penjara/denda Teguran/ Pencabutan Sementara Tetap Selamanya Rekomendasi Pencabutan Tanda Registrasi & Surat Izin Praktik Kewajiban mengikuti Pelatihan/Latihan Peringatan Tertulis 32
33
TENTANG GUGAT PERDATA PERBUATAN WANPRESTASI MELANGGAR HUKUM
TANGGUNG GUGAT Ganti Rugi Ganti Rugi PERBUATAN MELANGGAR HUKUM WANPRESTASI INGKAR JANJI
34
TANGGUNG JAWAB PIDANA PENYIDIKAN TUNTUTAN KEPUTUSAN PENYELIDIKAN
PERSIDANGAN KEPUTUSAN
35
TINDAKAN ADMINISTRASI
MASYARAKAT/ ORANG PROFESI/ TENAGA KESEHATAN GUGATAN PENGADILAN KEPUTUSAN TINDAKAN ADMINISTRASI
36
MKDKI UNTUK MENEGAKKAN DISIPLIN DR/DRG DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK
OTONOM DI LINGKUNGAN KKI INDEPENDEN BERTANGGUNGJAWAB (adm) KEPADA KKI DI IBUKOTA DAN PROPINSI ANGGOTA DITETAPKAN MENTERI ATAS USUL ORG PROFESI, MASA 5 TAHUN JURISDIKSI: DISIPLIN PROFESI PASAL 55 – 60 UU PRADOK
37
MKDKI TUGAS : Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi Pasal 64 UU Pradok
38
MKDKI TATA KERJA Menerima pengaduan tertulis dari setiap orang yang mengetahui atau dirugikan kepentingannya Isi pengaduan: Identitas pengadu, nama dan alamat dokter teradu, alasan pengaduan MKDKI memeriksa dan memutuskan Putusan: tidak bersalah atau pemberian sanksi Merujuk ke Organisasi Profesi (MKEK) bila kasus etik Ketentuan lanjut: Peraturan Konsil Pasal 66 – 70 UU Pradok
39
KIAT PENANGANAN KASUS DI RS
I. INTERNAL (Direksi, KM, Ybs, Humas) a. Responsif thd keluhan masyarakat b. Prihatin, ikut merasakan, berikan bantuan c. Niat untuk menyelesaikan d. Cari sebab musabab e. Periksa Bukti f. Analisis secara mendalam (kriteria, standar) g. Tanggung jawab h. Tegakkan aturan (Punishment) MDTK, MKEK,MKDKI
40
KIAT PENANGANAN KASUS DI RS
II. EXTERNAL (MKEK, Bidang Hukum) a. Merujuk prinsip dasar etika kedokteran dan azas-azas hukum b. Melakukan klarifikasi antara pengadu dengan teradu untuk mencari kebenaran c. Lakukan mediasi d. Mengundang saksi ahli (second opinion) e. Memutuskan dan memilah sengketa - masalah etis - masalah hukum - gabungan Etis dan Hukum f. Siapkan bukti (MR, TC, dll) g. Siapkan bantuan hukum h. Penerapan sanksi I. Rehabilitasi bila tidak salah
41
PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (1)
SOMASI DARI PASIEN / KEL / LSM - Terjadi kelalaian, perbuatan melawan hukum MENELITI KEBENARAN SOMASI - Periksa Rekam Medis - Informasi yg diberikan dokter, perawat - Informasi ttg penanganan pasien (perawatan) MENJAWAB SOMASI - Sesuai informasi medik dalam RM, keterangan dokter, perawat - Upaya membuktikan kebenaran
42
MELAKUKAN MEDIASI - Upaya dan saling pengertian - Buktikan kebenaran informasi medis (RM, Ket.dokter, perawat) HASIL MEDIASI - Terjadi perdamaian - Tidak terjadi perdamaian tuntutan, gugatan ke Kepolisian (Pidana) ke Pengadilan Negeri (Perdata)
43
PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (2)
TIMBUL SURAT PENGADUAN (SP) KE POLISI - Terjadi tindakan melawan hukum, kelalaian PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN - Panggilan Polisi ke dokter atau pihak terkait - Antisipasi panggilan dengan persiapan bukti - Penuhi panggilan dengan didampingi Kuasa Hukum (sering diminta RM tapi diberikan Resume Medis) - Jelaskan dan buktikan kebenaran informasi medis (dlm RM, keterangan dokter, perawat) TINDAK LANJUT POLISI - Pemeriksaan saksi lain - Second opinion buktikan dengan RM - SP3 atau lanjutkan penanganan kasus ke Kejaksaan
44
PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (3)
KEJAKSAAN - Pemeriksaan Tersangka, Saksi - Mencari bukti RM, keterangan dokter, perawat - Dapat terjadi penahanan tahanan di LP tahanan Kota dll - Tersangka tetap didampingi Penasehat Hukum - Bila cukup bukti ke PN
45
PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (4)
PENGADILAN - Berkas Perkara dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan (pidana) - Gugatan dari Pasien / Kel. / Kuasa pasien - Pengadilan bentuk Majelis Hakim - Pemeriksaan dalam persidangan - Pembuktian melalui RM dan keterangan dokter, perawat, second opinion dll - Tuntutan Jaksa - Eksepsi Penasehat Hukum - Replik JPU - Duplik Penasehat Hukum
46
PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK (5) PEMBUKTIAN DI PENGADILAN
DUGAAN MALPRAKTEK - Kelalaian, Perbuatan Melawan Hukum DALIL PENGGUGAT (PASIEN, KEL / KUASA HUKUM) - Informasi medis yang didapat / didengar - Keterangan second opinion - Hal-hal yang dialami dalam perawatan pasien KETERANGAN SAKSI AHLI - sesuai keahliannya JAWAB DALIL PENGGUGAT - Buktikan informasi medis (RM, Keterangan dokter, perawat) - Keterangan ahli - Dokumen pendukung KESIMPULAN SESUAI FAKTA JURIDIS
47
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.