Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
Heli Junggul Riadi Dosen : Dewi Nurul Mujstari, SH. M. Hum. Smester : VI Kelas : B
2
Hukum Lembaga Pembiayaan
Pengertian Lembaga Pembiayaan : - Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Pasal 1 ayat (2) Keppres No. 61/1988. - Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dana atau barang modal. Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 9 Tahun 2009.
3
Unsur - unsur dalam lembaga pembiayaan menurut Sunaryo, SH. M. H
Unsur - unsur dalam lembaga pembiayaan menurut Sunaryo, SH. M.H. dalam bukunya Hukum lembaga pembiayaan : Badan Usaha Kegiatan Pembiayaan Penyediaan Dana Barang Modal Tidak menarik dana secara langsung Masyarakat yang hidup bersama di suatu tempat.
4
Peran lembaga pembiayaan :
- Lembaga pembiayaan berjalan dalam bidang usaha penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Sehingga selain untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan permodalannya dalam bidang usaha, lembaga pembiayaan memiliki peran penting sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang perekonomian nasional.
5
Bentuk Hukum Lembaga Pembiayaan :
Dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 9/2009 tentang lembaga pembiayaan, “perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.” Lembaga pembiayaan dalam Pasal 2 Perpres No. 9/2009 meliputi : Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Yang kesemuanya adalah harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Pasal 6 Perpres No. 9/ jadi semua bentuk hukum lembaga pembiayaan merupakan badan hukum.
6
Perusahaan dengan konsentrasi modal yang terbagi atas saham-saham
Meskipun antara PT dan Persero sama-sama merupakan bentuk badan hukum dalam pendirian perusahaan pembiayaan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan Menurut Sunaryo SH. MH., diantaranya : Perseroan Terbatas Koperasi Perusahaan dengan konsentrasi modal yang terbagi atas saham-saham 1 share 1 vote (satu saham satu suara) Untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya Mendapat status BH setelah akta pendiriannya di sahkan menteri Hukum & HAM. Organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial dan beranggotakan orang2 Semua anggota memiliki hak suara yang sama Lebih mengutamakan kesejahteraan anggota daripada keuntungan Memperoleh status BH setelah akta pendiriannya disahkan Pejabat Koperasi.
7
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan
Sewa guna usaha/leasing Modal ventura/venture capital Anjak piutang/factoring Pembiayaan konsumen/consumer finance Kartu kredit/credit card Pembiayaan proyek/project finance
8
Macam-macam lembaga keuangan
Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidanga keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana, atau keduanya. a. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan denga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/lainnya
9
Lanjut.. b. Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan c. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
10
Hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja
Perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga perbankan menurut Sunaryo SH.MH. Dalam bukunya Hukum lembaga pembiayaan : Lembaga Pembiayaan Lembaga Perbankan Hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja Tidak dapat secara lgsung menghimpun dana dari masy. Dalam bentuk Giro, tabungan, deposito berjangka Tidak menekankan aspek jaminan Tidak dapat menciptakan uang giral Perizinan, pembinanaan, pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan Tidak hanya terfokus pda satu kegiatan keuangan, tp kebidang jasa keuangan lainya Dapat secara lgsung menghimpun dana dari masy. Dalam bentuk Giro, tabungan, deposito berjangka Dlm pemberian kredit, lebih berorientasi pada jaminan Bank umum dapat menciptakan uang giral & dpt mempengaruhi peredaran uang di masyarakat Pengaturan dan Perizinan sepenuhnya berada pada BI. Karena ketentuan dlm UU No.10/1998.
11
Selesai… Atas perhatiannya saya ucapkan Terimakasih…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.