Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MEDIASI & ARBITRASE
2
(Conflict Resolution)
Resolusi Konflik (Conflict Resolution) Mengatur Sendiri (Self Regulation) Intervensi Pihak Ketiga (Third Party Intervention) Pola Tanpa Kekerasan (Non-Violent) Pola Dengan Kekerasan (Violent) Pengadilan (Court Process) Proses Administrasi (Administrative Process) Resolusi Perselisihan Alternatif (Alternative Despute Resolution) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Penggusuran Ombudsman Mediasi Arbitrase Sumber: Wirawan, 2010 (diolah)
3
MEDIASI Artinya : * pihak-pihak yg terlibat konflik menyelesaikan konflik melalui negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama
4
Tujuan Mediasi Menciptakan win & win solution
Memfokuskan diri lebih ke masa depan daripada ke masa lalu Kontrol mengontrol hub dan mengambil keputusan sendiri Biaya lebih murah drpd pengadilan
5
Tujuan Mediasi Resolusi lebih cepat Lebih banyak pilihan tersedia
Fleksibel tdk berdasar hukum acara yg diatur undang-undang Mencari kesepakatan yang memuaskan bersama
6
JENIS MEDIATOR Mediator Jaringan Sosial
* Individu yg diminta menjadi mediator krn memiliki hub dgn para pihak yg terlibat konflik Individu ini merpk bagian dr jaringan sosial (teman, tetangga, rekan kerja, tokoh agama)
7
JENIS MEDIATOR 2. Mediator Otoritatif * orang yg dipilih menjadi mediator karena mempunyai hubungan otoritas dengan para pihak yg terlibat konflik Mediator otoritatif dibedakan : a. mediator bajik b. mediator aministratif/managerial c. mediator kepentingan tetap
8
JENIS MEDIATOR 2a. Mediator Bajik * Bisa mempengaruhi pihak yg terlibat konflik ttp menyerahkan keputusan kpd pihak yg terlibat konflik * Perhatian mediator ini adl prosedur pemilihan solusi hrs adil,efisien,ekonomis meminimalkan konflik
9
JENIS MEDIATOR 2b. Mediator Administratif/Managerial * mempunyai otoritas dan pengaruh thd pihak yg terlibat konflik krn menduduki posisi manajerial/atasan
10
JENIS MEDIATOR 2c. Mediator Kepentingan Tetap * mempunyai interest baik prosedur maupun substansi solusi konflik
11
JENIS MEDIATOR 3. Mediator Independen * mediator profesioanl yg melakukan intervensi scr netral dan imparsial kpd pihak yg terlibat konflik
12
Jenis-Jenis Mediator (Wirawan, 2010)
Mediator Jaringan Sosial Mediator Otoritatif Mediator Independen Mediator Bajik (Beneloven Mediator) Mediator Administratif/Manajerial Mediator Kepentingan Tetap (Vested Interest Mediator) Hub. sblm & sesudah konflik hrs terikat pd jaringan sosial Bisa memiliki/tdk memiliki hub. dg pihak yg berkonflik Umumnya, mempunyai hub. Otoritas yg sedang berlangsung dg pihak2 sblm & sesudah konflik diakhiri Mempunyai hub. dewasa ini atau di masa mendatang dg salah seorang atau kedua belah pihak yg bersengketa Netral/imparsial ttg hub. & keluaran yg spesifik Tidak perlu imparsial, ttp dianggap adil oleh pihak yg terlibat konflik Mengusahakan solusi terbaik untuk semua pihak Mencari solusi yg dikembangkan scr bersama dg pihak2 yg terlibat konflik, di dlm parameter yg dimandatkan Mempunyai minat yg kuat thd keluaran konflik Melayani untuk menyenangkan pihak2 yg terlibat konflik Sangat memerhatikan hub. jangka panjang Imparsial ttg keluaran substansial spesifik yg dipertentangkan Mempunyai otoritas untuk menasehati, menyarankan atau menentukan Mencari solusi yg memenuhi interest mediator dan/atau pihak yg disukai Mungkin, seorang mediator yg profesional
13
Jenis-Jenis Mediator (Wirawan, 2010)
Mediator Jaringan Sosial Mediator Otoritatif Mediator Independen Mediator Bajik (Beneloven Mediator) Mediator Administratif/Manajerial Mediator Kepentingan Tetap (Vested Interest Mediator) Sering ikut serta dlm melaksanakan solusi Memiliki otoritas untuk menasihati, menyarankan atau menentukan Bisa mempunyai sumber untuk membantu dlm memonitor & melaksanakan kesepakatan Bisa memakai pengaruh atau paksaan untuk mencapai suatu kesepakatan Mencari suatu solusi bersama yg bs diterima & dikembangkan oleh kedua belah pihak scr sukarela, tanpa paksaaan Memiliki hub. dg pihak yg berkonflik Bisa memiliki sumber untuk membantu memonitor & melaksanakan kesepakatan Mempunyai otoritas untuk memaksakan kesepakatan Bisa memakai pengaruh kuat atau paksaan untuk memaksakan kesepakatan Bisa atau tidak bs terkait dg monitoring pelaksanaan keputusan Mungkin menggunakan pengaruh personal/tekanan jaringan sosial Tidak mempunyai otoritas untuk memaksakan kesepakatan
14
Pengertian Arbitrase Christopher A. Moore (2003) Arbitrase merupakan istilah umum penyelesaian konflik sukarela dimana pihak2 yg terlibat konflik meminta bantuan pihak ketiga yg imparsial (tdk memihak) & netral untuk membuat keputusan mengenai obyek konflik. Keluaran keputusan arbitrase bisa bersifat nasihat & tdk mengikat atau bs jg berupa keputusan yg mengikat pihak2 yg terlibat konflik. Arbitrase dilakukan oleh 1 orang atau suatu panel (tim) pihak ketiga. Arbiter adalah pihak ketiga diluar pihak2 yg terlibat konflik dlm proses arbitrase UU No. 30 Tahun 1999 ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yg didasarkan pd perjanjian arbitrase yg dibuat scr tertulis oleh pihak yg bersengketa.
15
Jenis-Jenis Arbitrase
Arbitrase Nasional Arbitrase Khusus Arbitrase Internasional Arbitrase Syariah Arbitrase Hubungan Industrial Arbitrase Olah Raga Arbitrase Maritim Arbitrase Pasar Modal
16
Jenis-Jenis Arbitrase
Arbitrase Umum Arbitrase yg bersifat umum & bs digunakan untuk menyelasaikan berbagai jenis konflik dlm suatu negara, ex. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitrase Khusus Arbitrase untuk menyelesaikan konflik khusus di bidang ttn. Arbitrase Internasional (AI) Arbitrase untuk menyelesaikan konflik yg berdasarkan kontrak internasional & tunduk pd hukum internasional. Alasan pihak yg berkonflik menggunakan AI adalah untuk menghindari ketidakpastian terkait dg proses pengadilan (litigasi) di pengadilan nasional. Litigasi di pengadilan luar negeri lebih memberi kepastian, waktunya cepat, dan biaya lbh murah, ex. United Nation Commission on International Trade Law (UNICITRAL).
17
Arbitrase Syariah Arbitrase Syariah adalah arbitrase yg menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Menurut SE MA No. 08 Tahun 2008, ekonomi syariah tdd: (1) bank syariah, (2) asuransi syariah, (3) reasuransi syariah, (4) reksadana syariah, (5) obligasi syariah, (6) pembiayaan syariah, (7) pegadaian syariah, (8) dana pensiun lembaga keuangan syariah, (9) bisnis syariah, (10) lembaga keuangan mikro syariah. Contoh: Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yg skrg diubah mjd Badan Arbitrase Syariah nasional Indonesia (BASYARNAS)
18
Sifat Putusan Arbitrase
UU No. 9/1999, pasal 3 Setelah kedua belah pihak mengikatkan diri dlm perjanjian arbitrase, pengadilan negeri tdk berwenang untuk mengadili sengketa mereka.
19
Proses Arbitrase (Wirawan, 2010)
Mulai Perjanjian yg ada klausul arbitrase Perjanjian yg tdk ada klausul arbitrase Terjadi konflik mengenai pelaksanaan perjanjian Perjanjian stlh tjd konflik yg akan menggunakan arbitrase Kontrak dg arbiter: *Menggunakan arbitrase *Tempat diselesaikan *Hukum mana yg akan digunakan *Biaya & waktu arbitrase Proses arbitrase: *Upaya perdamaian *Jika perdamaian gagal dilakukan pemeriksaan kasus oleh pengadilan Keputusan arbitrase & didaftarkan ke Pengadilan Negeri
20
Proses Arbitrase (Sambungan)
Keputusan arbitrase & didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ada pihak yg tdk melaksanakan? Keputusan arbitrase dilaksanakan Tidak Kasus diperiksa di Pengadilan Keputusan Pengadilan yg sah/valid Selesai Keputusan Arbitrase dilaksanakan oleh Pengadilan
21
Alhamdulillah Semoga Bermanfaat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.