Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
2
SUBJEK PAJAK
3
PENGERTIAN SUBJEK PAJAK
Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dan atau yang melakukan tindakkan hukum terhadap pihak lain dan atau yang mempunyai harta kekayaan dan penghasilan yang menurut undang-undang peraturan perpajakan berkewajiban melaksanakan kewajiban formil dan materil perpajakan. Subjek pajak adalah orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat subjektif ( bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia ).
4
PENGERTIAN WAJIB PAJAK :
Adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Wajib Pajak adalah subjek pajak yang memenuhi syarat-syarat subjektif dan syarat objektif ( menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak )
5
Yang menjadi subjek pajak menurut Pasal 2 ayat (1) adalah :
1.Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengganti yang berhak; 3. Badan 4. Bentuk Usaha Tetap
6
Menurut Status Hukumnya :
Subjek Pajak Dalam negeri ( psl.2 ayat 3) Subjek Pajak Luar negeri (psl.2 ayat 4)
7
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
8
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
9
Subjek Pajak Luar Negeri
1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
10
Subjek Pajak Luar Negeri
2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha melalui kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia.
11
Kriteria yang membedakan :
Keberadaan ( staying principles ) Kehendak ( intension principles ) Ukuran waktu ( time test )
12
Perbedaan Subyek Pajak Dalam Negeri dengan Subyek Pajak Luar Negeri
Terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajaknnya, antara lain : 1. Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. 2. Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum (Tariff UU PPh Pasal 17), sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan (UU PPh Pasal 26). 3. Subjek Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
13
Bentuk Usaha Tetap : Adalah Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia , untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (psl 2 ayat 5 ).
14
Bermula menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri :
a. Saat ia dilahirkan di Indonesia. b. Saat ia menetap di Indonesia (datang dari luar negeri). c. Pada awal masa ia berada di Indonesia yang melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan secara berturut-turut. d. Badan-badan mulai menjadi subjek pajak pada saat badan itu didirikan.
15
Berakhir menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri :
Saat Orang Pribadi meninggal dunia. Saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia untuk selam-lamanya. Untuk Badan yaitu berakhir pada saat badan itu bubar Warisan pada saat warisan itu terbagi
16
Subjek Pajak yang dikecualikan :
1.Badan perwakilan negara asing 2.Pejabat-pejabat perwakilan diplomat dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara lain 3.organisasi-organisasi Internasional ditetapkan oleh men.keu. 4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional asas resiprositas (timbal balik )
17
OBJEK PAJAK
18
OBJEK PAJAK Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. (Dalam bahasa Jerman disebut Taatbestand).
19
Contoh : Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu, seperti memiliki kendaraan, tanah, rumah. Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena jual beli, perjanjian, dll. Peristiwa : segala sesuatu yang terjadi diluar perkiraan manusia, keuntungan secara mendadak, mendapat anugrah atau penghargaan yang dapat dinilai dengan uang.
20
Ada 3 kelompok objek pajak :
1. Objek Pajak berupa Kekayaan, contoh : Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Objek Pajak berupa Penghasilan, contoh : Pajak Penghasilan. 3. Objek Pajak berupa Kegiatan dalam Lalu lintas Hukum , contoh : PPN, Bea Meterai, BPHTB.
21
Objek Pajak berupa Kekayaan : adalah harta yang dimiliki seseorang dapat berupa harta berwujud, tak berwujud, bergerak dan tak gerak dengan ukuran harta tersebut mempunyai nilai sosial dan nilai ekonomis.
22
Nilai Sosial : Kekayaan itu mempunyai nilai dalam kehidupan masyarakat. Harta mempunyai fungsi sosial berarti harta tersebut diperlukan dalam kehidupan sosial. Nilai Ekonomis Yaitu harta tersebut dapat dinilai dengan uang.
23
OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (1)
PENGHASILAN Pengertian Penghasilan adalah: Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun
24
OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (1)….. Lanjutan
Termasuk Penghasilan : Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk; Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini. 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan dan penghargaan, yang dimaksud penghargaan adalah IMBALAN yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya; imbalan sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala, dll Tidak termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam bentuk penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Laba Usaha Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta Penerimaan Kembali pembayaranpajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
25
OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (1)….. Lanjutan
Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU Koperasi Royalti Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 11. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu ditetapkan dengan PP ( PP No. 130 Tahun 2000, tentang pengecualian sebagai obyek atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil / < Rp juta). Bagi Pihak yang berutang dianggap sebagai pendapatan, sedangkan bagi pihak yang memiliki Piutang dapat dianggap sebagai biaya Keuntungan karena selisih KURS mata uang asing selisih lebih karena penilaian aktiva premi asuransi iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas, tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak, penghasilan dari usaha yng berbasis syariah imbalan bunga sebagimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai KUP Surplus BI
26
OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (2)
Pengasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan SUN dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Penghasilan berupa hadiah undian Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan Penghasilan tertentu lainya ( uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayarkan leh dan pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh MENKEU;THT, JHT yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggaran pensiun/jamsostek DAPAT DIKENAKAN PPh FINAL DENGAN PERATURAN PEMERINTAH Karakteristik PPh Final : Tidak dapat digabungkan dengan Penghasilan yang dikenakan tarif progresif Tidak Dapat diperhitungkan/dikreditkan dengan PPh yan terutang atas PKP akhir ahun Biaya Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara ; tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
27
TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (3)
Bantuan atau sumbangan termasuk Sumbangan Wajib Agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh Badan atau Lembaga yang dibentuk/disyahkan pemerintah dan yang diterima penerima sumbangan agama yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah ( PP No. 18 Tahun 2009) Harta Hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (245/PMK.03/2008) Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Penggantian/imbalan dalam bentuk NATURA dan atau KENIKMATAN dari WP atau Pemerintah kecuali diberikan oleh bukan WP, WP Final, atau WP Norma Khusus 6. Pembayaan dari Perusahaan Asuransi kepada OP sehubungan dengan Asuransi Kesehatan/Kecelakaan/Jiwa/Dwiguna dan Beasiswa
28
TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) …. Lanjutan..
Deviden/bagian laba yang diterima/diperoleh PT. Sebagai WP Dalam Negeri, Koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat deviden berasal dari CADANGAN LABA YANG DITAHAN dan bagi PT/BUMN/BUMD kepemilikan pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor IURAN yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh MENKEU dalam bidang-bidang tertentu ditetapkan dengan KMK Bagian Laba yang diterima/diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebutdalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenankan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima angotanya bukan lagi merupakan obyek pajak. Penghasilan yang diterima/diperoleh PERUSAHAAN MODAL VENTURA berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan KEPMENKEU dan sahamnya tidak diperdgangkan di Bursa Efek Indonesia
29
TIDAK TERMASUK OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) …. Lanjutan..
BEASISWA yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PER. MENKEU (246/PMK.03/2008) SISA LEBIH yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga NIRLABA yang bergerak dalam bidang PENDIDIKAN dan/atau BIDANG PENELITIAN dan PENGEMBANGAN, yang telah terdafta pada instansi yang mebidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketetntuannya diatur lebih lanjut dengan berdasarkan PMK BANTUAN atau SANTUNAN yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PER. MENKEU (247/PMK.03/2008)
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.