Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

\ WAWASAN NUSANTARA Pengertian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "\ WAWASAN NUSANTARA Pengertian"— Transcript presentasi:

1 \ WAWASAN NUSANTARA Pengertian
a. Pengertian wawasan nusantara secara etimologis Berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) artinya pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan berarti pandangan, tinjauan,penglihatan, tanggap indrawi, wawasan juga dapat diartikan cara pandang, cara melihat. b. Pengertian wawasan nusantara menurut terminologis 1) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman. Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 2) Pengertian wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. \

2 2. Hakikat Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara sebagai kesatuan. Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kwilayahan bercorak nusantara, kita memandang satu kesatuan yang utuh. 3. Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanega- raan RI dapat dilihat pada bagan sbb.:

3 Pancasila/ Pembukaan UUD 1945. Landasan Idiil UUD1945
Pancasila/ Pembukaan UUD Landasan Idiil UUD Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara Landasan Visional Ketahanan Nasional Landasan Konsepsional Dokumen Rencana Pembangunan Landasan Operasional

4 4. Latar belakang konsepsi Wawasan Nusantara
a. Aspek sejarah (historis) Dari sejarah bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yg utuh adalah karena dua hal: 1) kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah. 2) kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah. Bangsa Indonesia pernah dijajah barat seperti Spanyol, Portugis, Inggris dan Belanda. Kurun terakhir menjelang kemerdekaan Bangsa Indonesia mengalami penjajahan dari Jepang. Penjajahan mengakibatkan perpecahan dari dalam diri Bangsa Indonesia melalui devide et impera. Secara historis wilayah Indonesia adalah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Untuk bisa keluar dari keadaan bangsa ter- jajah dan terpecah membutuhkan semangat kebangsaan untuk dapat lahir visi sebagai bangsa bersatu.

5 Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia dapat digolongkan dalam
kurun waktu sbb: Zaman perintis 1908 yaitu kemunculan Pergerakan Nasional Budi Utomo. b. Zaman penegas 1928 yaitu dengan ikrar Sumpah Pemuda. c. Zaman pendobrak 1945 yaitu dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Upaya menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh adalah Mengganti Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie dengan Deklarasi Juanda 1957. Isi pokok Deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia Adalah 12mil tidak lagi 3 mil, dengan tujuan: Perwujudan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat. b. Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan. c. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan NKRI.

6 Deklarasi Juanda dikukuhkan dalam UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia yang memuat: a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedoman Indonesia b. Laut wilayah Indonesia adalah jalur 12 mil laut. c. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar. b. Segi geografis dan sosial budaya Dari segi geografis dan sosial budaya Indonesia merupakan negara dan posisi unik serta bangsa yg heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebut antara lain: a. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pulau. b. luas wilayah juta km2, daratan juta km2, laut juta km2. c. Jarak utara selatan km, jarak timur barat km d.Terletak diantara dua benua dan dua samudera

7 e. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
f. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim. g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik, h.Berada pada 6o LU-11o LS dan 95o BT -141o BT i.Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni) j.Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam. k.Memiliki etnis banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam. l.Memiliki jumlah penduduk yang besar. c. Segi Geopolitis dan kepentingan nasional Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Bahwa politik suatu negara dipoengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan. Geografi memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.

8 d. Perwujudan Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup: a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik 1) Bahwa kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah,ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa 2)Bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah dengan sejumlah agama dan kepercayaan sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh seluas-luasnya. 3) bahwa secara psikologis bahwa bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air serta mempunyai satu tekad untuk mencapai tujuan nasioanl. 4) Bahwa Pancasila sebagai falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan mencapai tujuan. 5) bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

9 b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh tanah air. 2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya. c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya 1)bahwa masyarakat Indonesia adalah satu; perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yg serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yg sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. 2) bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu sedangkan corak ragamnya menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

10 d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1) bahwa ancaman terhadap satu daerah/wilayah hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara 2) Bahwa tiap-tiap wn mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam pembelaan negara. 5. Batas wilayah NKRI Menurut UU no. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan. Kedaulatan NKRI di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman serta ruang udara di atasnya serta kekayaan terkandung di dalamnya. a. Wilayah Daratan Adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu didalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan darat. Indonesia berbatasan dengan Malaysia Sabah dan Serawak), PNG dan Timor Leste. b. Wilayah perairan Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh Indonesia dengan Malaysia dan Filippina.

11 c. Wilayah udara Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya terdapat beberapa aliran: 1) Teori udara bebas a) kebebasan ruang tanpa batas, ruang udara dapat digunakan oleh siapa pun, negara tidak berhak dan berdaulat di ruang udara. b) kebebasan ruang terbatas terbagi dua: - negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan. - negara kolong hanya berhak terhadap suatu wilayah tertentu. 2) Teori yg mengatakan adanya kebebasan ruang terbatas adalah: a) teori keamanan Negara mempunyai kedaulatan di udara untuk menjaga keamanan. 1901 ditentukan dengan batas ketinggian 1500 m dan 1910 menjadi 500m b) Teori penguasaan Cooper 1950 Cooper menyatakan kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara ybs menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah. Misalnya teknologi pesawat.

12 c) Teori udara Schachter
Schachter menyatakan wilayah udara hendaknya sampai pada ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat pesat, ketinggian itu lebih kurang 30 mil dari muka bumi. 3) Teori negara berdaulat di Udara Untuk teori ini belum ada kesepakatan di forum internasional. Mengenai ruang angkasa masih timbul salah pengertian tentang batas jarak ketinggian yaitu dari mana mengukurnya. Apakah diukur dari permukaan laut ataukah dari titik tertinggi dari negara ybs misalnya puncak gunung.

13 5. Unsur dasar Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu: a. Wadah (Contour) wadah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yg memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah melembaga NKRI memiliki organisasi kenegaraan sebagai wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasya- rakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik. b. Isi (wadah) Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan tujuan nasional yg terdapat dalam Kata PEMBUKAAN UUD 45. Untuk menampung aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun tujuan nasional, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebinnekaan dalam kehidu pan nasional berupa pol-ek-sosbud dan hankam. Oleh karena itu isi disini menyangkut dua hal yang esensil yaitu: 1) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian tujuan nasional. 2) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

14 c. Tata laku (conduct) Tata laku ini sebagai hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik Bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah tercermin dari tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Tata laku batiniah dan tata laku lahiriah akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yg memiliki rasa bangga dan cinta tanah air untuk menum- buhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa tata laku batiniah adalah sikap, jiwa dan semangat setiap wn untuk mendukung konsepsi Wawasan Nusantara. Tata laku lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap wn untuk menerapkan terwujudnya konsepsi wawasan Nusantara.

15 6. Tujuan Wawasan Nusantara
a. Tujuan ke dalam Menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional meliputi politik, ekonomi, sosbud dan hankam. b. Tujuan keluar Terjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati. 7. Manfaat Wawasan Nusantara a. Diterima dan diakui konsepsi Wawasan Nusantara dalam forum internasional hal ini dibuktikan dengan penerimaan Konvensi hukum Laut 1982 bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan. b. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia yang tadinya 2 juta km2 menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah. c. Pertambahan luas wilayah memberikan potensi sumber daya besar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

16 d. Penerapan Wawasan Nusantar menghasilkan cara pandang tentang keutuhan
wilayah nusantara yg perlu dipertahankan oleh Bangsa Indonesia. e. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional untuk mencerminkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 8. Implikasi penerapan Wawasan Nusantara Persoalan yg timbul karena penerapan Wawasan Nusantara diperkirakan muncul antara lain: a. Persoalan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain seperti batas darat, laut dan udara. Indonesia dengan Malaysia kasus pula Sipadan dan Ligitan dan Ambalat. Indonesia dengan Australia pulau-pulau kecil disekitar NTT. b. Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak terken- dali dan tidak dapat diawasi yaitu nelayan, perompakan, dan nelayan Indo – nesia keluar dan melintasnya pesawat perang negara lain di wilayah kita.

17 c. Terjadi kerawanan dan potensial dimanfaatkan di pulau-pulau terluar Indonesia
untuk dimanfaatkan pihak asing untuk: 1) Daerah pencarian ikan secara ilegal 2) Tempat/transit kejahatan lintas negara. 3) Dapat dimanfaatkan menjadi daerah pendudukan asing 4) Keterbatasan komunikasi dan transportasi 5) rawan kemiskinan dan ketidakadilan. d. Sentimen kedaerahan yg suatu saat berkembang dan dapat melemahkan pembangunan berwawasan nusantara. Misalnya suatu daerah tertutup bagi pendatang, penolakan transmigrasi oleh penduduk lokal, pejabat publik daerah harus penduduk setempat.

18 9. Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi daerah
wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional sebagai modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan Nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya dan juga sistem hankam dalam lingkup nasional yg diwujudkan dalam bentuk NKRI. Dalam pemerintahan menganut asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Sentralisasi maksudnya sebagian tugas dilaksanakan oleh pemerintah pusat di di wilayah RI. Macam tugas itu akan dijelaskan lebih lanjut. Asas desentralisasi (de =tidak dan sentralisasi=dijalankan pemerintah pusat) berarti otonomi. Desentralisasi atau otonomi daerah sebagian (besar) tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda untuk mengurus rumahtangganya dengan tanggung jawab lebih besar dari pada hak (wewenang) untuk Kesejahteraan masyarakat. Negara kita melaksanakan otonomi daerah menerapkan amanat pasal 18 UUD UUD 45 yang terdiri dari delapan tujuh ayat yaitu: a. Ayat 1 NKRI dibagi atas daerah prop, prop dibagi atas kab/kota yg mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. b. Ayat 2 Pemda prop, kab dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

19 c. Ayat 3 Pemda prop, kab dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih
melalui pemilu. d. Ayat 4 Gub, Bup, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah prop, kab, kota dipilih secara demokratis. e. Ayat 5 pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerin- tahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. f. Ayat 6 Pemda berhak menetapkan perda dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. g. Ayat 7 Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemda diatur dalam UU 10. Otonomi daerah di Indonesia Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 45 bahwa Negara Indonesia adalah NKRI. Indonesia menerapkan sentraliasi dan desentralisasi sekaligus (bersamaan). Alasan Desentraliasi (otonomi daerah) diterapkan karena: a. Wilayah Indonesia begitu luas b. Daerah Indonesia memiliki geografi budaya yang berbeda. c. Daerah itu sendiri yang memahami kondisinya. Dengan alasan demikian maka pemerintah pusat menyerahkan sebagian besar kekuasaannya kepada pemda agar dapat mengurus dan mengaturnya.

20 Daerah memiliki hak atau kewenangan untuk mengurus dan mengatur sendiri
Rumah tangga daerahnya. Menurut UU otonomi daerah didasarkan pada otonomi yg luas, nyata dan Bertanggungjawab. Otonomi yang nyata adalah keleluasaan pemda untuk menyelenggarakan kewena- Ngan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta Tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Otonomi yang luas adalah keleluasaan pemda untuk menyelenggarakan pemerin- tahan yg mencakup kewenangan semua bidang kecuali tugas tertentu yg masih Dijalankan pemerintah pusat. Dengan otonomi daerah pemda berwenang mengurus sendiri kepentingan masya- Rakatnya meliputi: -pendidikan -kesejahteraan -kesehatan -perumahan -pertanian -perdagangan

21 Walaupun pemda telah diberikan otonomi seluas-luasnya pemerintah pusat masih
Menjalankan tugas untuk mengikat Indonesia sebagai NKRI yaitu: politik/hubungan LN Pertahanan dan keamanan Peradilan Moniter/fiskal Pembinaan agama. Pengertian otonomi yang bertangungjawab adalah berupa perwujudan dalam Pertanggungjawaban sebagai konsekwensi pemberian dan kewenangan kepada Pemda dalam mencapai tujuan pemberian otonomi untuk meningkatkan kesejah- Teraan masyarakat tetapi tetap dalam ikatan NKRI. Otonomi daerah tidak bertentangan Wawasan Nusantara, yaitu bisa menciptakan Pembangunan yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah Indonesia.


Download ppt "\ WAWASAN NUSANTARA Pengertian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google