Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sabtu, 28 Mei 2011. Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sabtu, 28 Mei 2011. Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan."— Transcript presentasi:

1 Sabtu, 28 Mei 2011

2 Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian sengketa; Para pihak mencari pihak ke 3 netral sbgmn mncri pengacara yg dpt diterima para pihak. (Kusnadi Hardjosumantri, (1999), Hukum Tata Lingkungan, hlm. 374).

3  Phk ke 3 netral membantu para phk utk membuat kesepakatan yg sesuai kebthn dan memenuhi rasa keadilan;  Phk ke 3 netral tdk punya kewenangan campur tangan utk memutuskan dan menentukan hsl akhir kesepakatan;  Faktor terpenting dari Mediasi adalah kesediaan para pihak utk melakukan perundingan.

4 UU 23 Th. 1997 Ttg Pengelolaan LH Penjeasan Pasal 32 : “Utk melancarkan jlnnya perundingan, Para phk dpt meminta jasa phk ke 3 netral yg dpt berbentuk : a. Phk ke 3 netral yg tdk memiliki kewenangan mengambil keputusan; b. Pihak ke 3 netral ini hrs: 1) Di setujui para phk; 2) Tdk memiliki hub keluarga dan/atau hub kerja dg salah satu dr para phk; 3) Memiliki ketrampilan utk melakukan perundingan / penengahan; 4) Tdk memiliki kepentingan thd proses perundingan maupun hasilnya.

5 1. Menjalin hub dg para phk; 2. Memilih strategi utk membimbing proses Mediasi; 3. Mengumpulkan dan menganalisis informasi ttg latar belakang sengketa; 4. Menyusun rencana mediasi; 5. Membangun kepercayaan dan kerjasama diantara para phk; 6. Memulai sidang2 mediasi;

6 7. Merumuskan mslh2 dan menyusun agenda; 8. Mengungkapkan kepentingan2 yg tersembunyi dr para phk; 9. Mengembangkan pilihan2 penyelesaian sengketa; 10. Menganalisis pilihan2 penyelesaian sengketa; 11. Proses tawar menawar; 12. Mencapai penyelesaian formal.

7 1. Kemampuan dan ketrampilan mendengarkan (cepat, tepat, menyederhanakan, reformulasi, rephrase, sistematisasi); 2. Integritas (tdk tercela); 3. Kemampuan utk mempengaruhi; 4. Sabar; 5. Kemampuan mengundang respek dan kepercayaan dr para phk.

8  MENYUSU NASKAH AKADEMIK ADR  Pendahuluan  Latar Belakang Sengketa - Latar Belakang Munculnya Sengketa - Para Pihak yg terlibat dan posisi serta peran masing2; - Sejarah Sengketa  Alternatif Penyelesaian -Paparan ttg alternatif Penyelesaian Sengketa termasuk + dan – nya.  Pilihan Penyelesaian Pilihan ideal dari alternatif yg ada serta pertimbanganya Uraian Usulan Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Pilihan ideal tsb.  Referensi Kasus  Penutup/Kesimpulan.


Download ppt "Sabtu, 28 Mei 2011. Proses perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) tetapi tidak punya wewenang untuk memutus dengan tujuan untuk menghasilkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google