Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUmmu Ridho Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional PAPARAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Disampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, 10 November 2009
2
OUTLINE 1. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Kementerian Negara PPN/Bappenas 2. Tugas Pokok dan Fungsi 3. Struktur Organisasi 4. Peran Kementerian Negara PPN/Bappenas Kegiatan Prioritas dalam Jangka Pendek (Nov-Des 2009) 6. Program 100 hari Kementerian Negara PPN/ Bappenas 7. Kegiatan Utama Kementerian Negara PPN/ Bappenas Tahun 2010
3
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS
UU NO. 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PP NO. 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN PP NO. 40 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL PERPRES NO. 9 Tahun 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERPRES NO. 82 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
4
TUGAS POKOK KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS
(Perpres No. 9 Tahun 2005; Pepres No. 82 Tahun 2007) Merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
(Pepres No. 9 Tahun 2005, Perpres No. 82 Tahun 2007, pasal 3)
FUNGSI (Pepres No. 9 Tahun 2005, Perpres No. 82 Tahun 2007, pasal 3) penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional; pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan; koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Kementerian Negara PPN/Bappenas; fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
6
Penugasan lain kepada Kementerian PPN/Bappenas dalam 5 tahun terakhir (yang sudah dan yang masih dilaksanakan), antara lain: Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan Nias pasca bencana gempa dan tsunami; Penilaian terhadap perkiraan kerusakan dan kerugian (damages and losses assessment) yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi Sumatera Barat, sekaligus menilai kebutuhan (needs assessment) pemulihan pascabencana, bersama BNPB dan Pemprop. Sumbar; Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) dan pelaksanaan sosialisasinya; Penyusunan Desain Subsidi Langsung Tunai (SLT) dalam kerangka Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM; Pengembangan/penyempurnaan kebijakan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah (Keppres 80 Tahun 2003); Koordinasi penyusunan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK); Koordinasi pelaporan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs)); Koordinasi penanganan perubahan iklim (climate change); koordinasi reformasi pengawasan/pemeriksaan (state audit reform); Penyusunan kebijakan kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, yang kemudian akan diperluas ke bidang lainnya.
7
Contoh penugasan lainnya kepada Kementerian Negara PPN/ Bappenas: Koordinasi Penanganan Pascabencana Gempa Sumbar Kementerian Negara PPN/Bappenas diberi tugas untuk melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penilaian terhadap perkiraan kerusakan dan kerugian (damages and losses assessment) yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi Sumatera Barat, sekaligus menilai kebutuhan (needs assessment) pemulihan pascabencana, yang selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat, yang bersumber dari data kerusakan dan kerugian yang dihimpun melalui koordinasi dari BNPB.
8
Rekapitulasi Nilai Kerusakan dan Kerugian
Rekapitulasi Nilai Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Gempa Bumi Sumatera Barat dan Nilai Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rekapitulasi Nilai Kerusakan dan Kerugian Sumber: Rencana Aksi RR Sumbar Rekapitulasi Nilai Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumber: Rencana Aksi RR Sumbar
9
STRUKTUR ORGANISASI MENTERI NEGARA PPN/ KEPALA BAPPPENAS
STAF AHLI MENTERI NEGARA PPN BIDANG HUKUM DAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG REVITALISASI PERDESAAN, PERTANIAN DAN AGROINDU BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PENANGGULANGAN KEMISKINAN BIDANG MITIGASI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM MENTERI NEGARA PPN/ KEPALA BAPPPENAS INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT KEMENTERIAN NEGARA PPN/ SEKRETARIAT UTAMA BAPPENAS KEDEPUTIAN BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP KEDEPUTIAN BIDANG SARANA DAN PRASARANA KEDEPUTIAN BIDANG PENGEMBA NGAN REGIONAL DAN OTONOMI DAERAH KEDEPUTIAN BIDANG PENDANAAN PEMBANGUN-AN KEDEPUTIAN BIDANG EVALUASI KINERJA PEMBANGUN-AN KEDEPUTIAN BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA DAN KEBUDAYAAN KEDEPUTIAN BIDANG P0LITIK, HUKUM, PERTAHANAN & KEAMANAN KEDEPUTIAN BIDANG KEMISKINAN, KETENAGA KERJAAN, DAN USAHA KECIL MENENGAH KEDEPUTIAN BIDANG EKONOMI
10
PERAN KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS
Pengambilan keputusan (policy/decison maker) Think Tank Koordinator Administrator PENJABARAN : Perencanaan : penyusunan rencana pembangunan nasional jangka panjang, menengah, pendek/ tahunan Penganggaran: penyusunan alokasi pendanaan (indikatif) sebagai bahan penyusun-an RAPBN bersama dengan Depkeu. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Koordinasi strategis lintas sektor/wilayah dalam penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar Pengkajian kebijakan di perencanaan pembangunan, dan kebijakan lainnya misalnya: perumusan kebijakan penguatan partisipasi masyarakat dan swasta dalam kerangka kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) Fasilitasi pembinaan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama K/L terkait Koordinasi kegiatan strategis, sesuai penugasan. Penyampaian laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Presiden. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Pelaksanaan tugas lain yang berdasarkan UU/ PP/Keppres/Inpres, dsb.
11
1. Penyusunan Rancangan RPJM 2010-2014
Kegiatan Prioritas Dalam Jangka Pendek sampai dengan Desember dan Program 100 hari 1. Penyusunan Rancangan RPJM dan Renstra setiap Kementerian/Lembaga 2. Program 100 hari Kemenneg PPN/Bappenas
12
MEKANISME PENYUSUNAN RPJM dan RENSTRA-KL
12 12 12 12
13
Kegiatan Penyusunan Rancangan RPJM dan Renstra K/L Periode 2010-2014
No Kegiatan Jadwal Waktu 1 Penyusunan Rancangan RPJM dan usulan Renstra masing-masing Kementerian/Lembaga 20 November 2009 2 Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting): Bappenas, Depkeu, Kementerian/Lembaga membahas : Penjelasan dan penyampaian Pagu RPJMN Pemabahasan dalam Trilateral Meeting 24 November 2009 25 November – 6 Desember 2009 3 Persiapan Musrenbang Nasional – Sidang Kabinet rangka penyusunan RPJMN periode 7 Desember 2009 4 Penyempurnaan rancangan terdiri atas RPJM (oleh Bappenas) Renstra K/L (oleh masing-masing K/L) 8 Desember – 13 Desember 2009 5 Pelaksanaan Musrenbang Nasional RPJMN dengan melibatkan Bappenas, K/L dan Pemda 14 Desember 2009 – 15 Desember 2009 6 Pemutakhiran Rancangan RPJMN dan Rancangan Renstra K/L 16 Desember 2009 – 20 Desember 2009 7 Sidang Kabinet untuk pembahasan Rancangan RPJMN (Bappenas, Depkeu, UKP4) 21 Desember 2009 8 Penyelesaian Rancangan RPJMN dan Renstra K/L menjadi dokumen resmi 22 Desember Desember 2009
14
RPJMN Terdiri atas: Buku I memuat rencana aksi yang menjadi prioritas pembangunan nasional selama lima tahun ke depan. Buku II memuat kegiatan-kegiatan prioritas untuk masing-masing bidang pembangunan. Buku III memuat arah pembangunan kewilayahan. 14
15
PROGRAM 100 HARI BIDANG PEREKONOMIAN, Penanggung jawab: Kementerian Negara PPN/Bappenas
RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT Program 2: Pembiayaan untuk Pembangunan Infrastruktur Perubahan Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Kemenneg PPN/ Bappenas Depdagri, Depkeu, DepPU, Dephub, DepESDM, DepBUMN Perubahan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kemenneg PPN/ Bappenas Depkeu, Setkab, Penyempurnaan Keppres 80/2003 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup skema co-financing dan mengakomodasi tata cara pengadaan hasil industri kreatif, inovatif, budaya, dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan 15 15
16
KEGIATAN UTAMA KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS TAHUN 2010
NO KEGIATAN 1 Penyusunan RKP 2011 sebagai penjabaran RPJMN : Penyusunan Pagu Indikatif 2011 Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pemerintah Pusat Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional Penetapan RKP menjadi Perpres 2 Evaluasi pelaksanaan RPJMN dan RKP 2009. 3 Kajian-kajian dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan dan masukan kebijakan lain. 4 Sosialisasi dan Diseminasi Produk Perencanaan (RPJPN , RPJM ). 5 Koordinasi strategis berbagai kegiatan sesuai penugasan. 6. Melanjutkan reformasi birokrasi di Kemeneg PPN/Bappenas. 16
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.