Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana."— Transcript presentasi:

1 Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman oleh hakim, jika ada orang yang disangka melanggar hukum pidana yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi;

2 dapat juga disebut rangkaian kaedahkaedah
hukum tentang cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil Hukum acara pidana dilihat dari luas lingkupnya: 1.Dalam arti sempit HAP adalah peraturan hukum yang mengatur tentang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang di pengadilan dan eksekusi / pelaksanaan putusan hukum

3 2.Dalam arti luas Meliputi HAP dalam arti sempit diperluas dengan peraturan-peraturan tentang susunan pengadilan, wewenang pengadilan serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya dapat diperluas lagi termasuk peraturan pelaksanaan pidana juga tentang alternatif-alternatif jenis pidana,

4 Sumber Hukum Acara Pidana:
KUHAP (UU Nomor 8 tahun 1981)

5 Asas-asas penting dalam Hukum Acara Pidana
1.Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (asas persamaan di muka hukum). 2. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur

6 Dengan undang-undang (asas perintah tertulis dari yang berwenang)
3. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya danmemperoleh kekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah atau sama dengan presumption of innocent).

7 4. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,

8 dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi (asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan dan salah tuntut). 5. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan (asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak).

9 6. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya (asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya).

10 7. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penesehat hukum (asas wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan).

11 Sistem KUHAP mengenal 4 tahap yaitu :
1.Tahap penyelidikan POLRI 2.Tahap penuntutan Jaksa sebagai PU 3.Tahap pemeriksaan Hakim 4.Tahap pelaksanaan putusan pengadilan Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan

12 Aparat penegak hukum mengetahui telah terjadi perbuatan pidana karena :
1.Informasi dari masyarakat 2.Tertangkap tangan 3.Laporan 4.Pengaduan Tahap penyelidikan adalah daya upaya penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya

13 Dilakukan penyidikan menurut cara yang ditentukan dalam UU.
Penyidikan : serangkaian tindakan penyidikandalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya. Pada tahap penyidikan ini orang yang disangka

14 Melakukan perbuatan pidana :Tersangka
Dengan adanya tindakan penyidikan tersebut maka mulai dapat diberlakukan adanya upaya paksa yaitu tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan saksi

15 Tahap Penuntutan Merupakan kelanjutan dari tahap penyidikan apabila tidak terjadi penghentian penyidikan, jika terjadi penghentian penyidikan terdakwa dapat minta rehabilitasi dan ganti rugi apabila ditahan Sebelum melakukan penuntutan jaksa meneliti dahulu hasil penyelidikan dan penyidikan

16 Jika hasil penyidikan belum lengkap jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang dilakukan untuk dilengkapi. Menuntut : tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

17 Tahap Pemeriksaan Perkara Pidana didepan Sidang
Mengadili: serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU hukum acara pidana,memeriksa dengan bukti-bukti yang cukup, tersangka yang dituntut diperiksa dan diadili :Terdakwa

18 Macam-macam acara pemeriksaan perkara berdasarkan KUHAP :
1.Acara pemeriksaan cepat Memeriksa perkara-perkara ringan seperti perkara tindak pidana ringan (tipiring/roll) :perbuatan pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 3 bulan pidana / kurungan dan denda Rp.7500, pelanggaran lalin

19 2.Acara pemeriksaan singkat
Acara yang memeriksa perkara-perkara yang dianggap mudah pembuktiannya, mudah penerapan hukumnya serta perkaranya bersifat sederhana 3.Acara pemeriksaan biasa Tidak termasuk dalam acara pemeriksaan cepat dan singkat

20 Acara Pemeriksaan Biasa
Hakim membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak Terdakwa dipanggil masuk sidang hakim menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar,dilihat dalam sidang

21 Mempersilakan Penuntut Umum membacakan dakwaan
Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atau tidak, jika tidak Penuntut Umum wajib memberikan penjelasan Terdakwa/penasehat hukum dapat mengajukan keberatan tentang pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara, dakwaan tidak dapat diterima, surat dakwaan harus dibatalkan

22 Penuntut Umum diberi kesempatanuntuk menyatakan pendapatnya
Jika keberatan diterima, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut, Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan kepada PT melalui PN yang bersangkutan. Pemeriksaan alat bukti Jaksa membacakan tuntutannya (requisitoir) Terdakwa membacakan pledoi

23 Jaksa membacakan replik
Terdakwa membacakan duplik Setelah hakim memperoleh keyakinan dengan alat bukti yang sah akan kebenaran perkara tersebut, maka hakim akan mempertimbangkan hukuman apa yang akan dijatuhkan

24 Keputusan Pengadilan dapat berupa :
1.Pembebasan Terdakwa : apabila menurut hasil pemeriksaan kesalahan terdakwa menurut hukum dankeyakinan tidak terbukti 2.Pelepasan terdakwa dari segala tuntutan, jika ternyata bahwa kesalahan terdakwa menurut hukum dan keyakinan cukup terbukti akan tetapi ternyata apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perkara pidana termasuk dalam hal ini terdakwa

25 Tidak dapat dipidana karena gila (Pasal 44 KUHP), pembelaan darurat (Pasal 49 KUHP), melakukan suatu peraturan peruuan (Pasal 50 KUHP) melakukan perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) termasuk juga kekeliruan membuat surat tuduhan 3.Pemidanaanterdakwa,jika baik kesalahan terdakwa pada perbuatan yang telah ia lakukan, maupun perbuatan itu adalah suatu tindak pidana menurut hukum cukup dibuktikan

26 Jika dijatuhkan hukuman terdakwa menjadi Terpidana
Sesudah perkara diputus oleh hakim apabila jaksa atau terdakwa tidak puas terhadap putusan hakim, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke PT, kalau keputusan PT belum memuaskan dapat minta kasasi kepada MA

27 Upaya hukum yang dikenal dalam KUHAP
1.Upaya hukum biasa Perlawanan Banding Kasasi 2.Upaya hukum luar biasa PK (terpidana atau ahliwarisnya) Kasasi demi Kepentingan Hukum diajukan oleh Jaksa Agung

28 Pada prinsipnya semua putusan PN dapat diajukan banding kecuali:
1.Putusan bebas 2.Putusan lepas dari segala tuntutan hukum 3.Putusan pengadilan dalam acara cepat

29 Tahap Pelaksanaan Keputusan Hakim
Melaksanakan keputusan hakim: menyelenggarakan agar supaya segala sesuatu yang tercantum dalam surat keputusan hakim dapat dilaksanakan : Apabila keputusan itu berisi pembebasan/lepasnya terdakwa : Agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan Pemulihan nama baik

30 Gantirugi Jika keputusan berupa pidana pokok: -pidana mati: Harus ada viat eksekusi dari presiden Apabila terpidana menderita ggangguan jiwa ditunda sampai sembuh Apabila terpidana hamil ditunggu sampai melahirkan (±40 hari Dilaksanakan diwilayah hukum PN setempat

31 Dilaksanakan dengan cara ditembak oleh polisi disaksikan jaksa / jaksa tinggi dilakukan oleh 12 tamtama + 1 bintang Dilaksanakan ditempat umum 3 hari sebelumnya sudah diberitahukan kepada terpidana dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan permintaan tertentu / wasiat

32 Pidana penjara / kurungan
Terpidana menjalani pidananya di LP Pidana denda Dilaksanakan dalam JW paling lama 1 bulan setelah putusan kecuali untuk perkara cepat dilaksanakan saat itu juga, apabila dalam JW 1 bulan tidak dibayar diganti dengan kurungan (jangka waktu pembayaran denda dapat diperpanjang 1 bulan

33 Pidana tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan barang tertentu Pengumuman keputusan hakim

34 Apa perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Pidana?

35 Hukum Acara Perdata 1.Inisitiatif beracara tergantung dari para pihak ( Penggugat ) 2.Semua pemeriksaan dilakukan dipersidangan 3.Para pihak tidak perlu datang menghadap sendiri ke pengadilan dapat mewakilkan atau menguasakan Hukum Acara PIdana 1.Inisiatif beracara datangnya dari jaksa,kecuali delik aduan 2.Dikenal adanya pemeriksaan pendahuluan 3.Terdakwa harus menghadap sendiri, pembela hanya mendampingi saja

36 Hukum Acara Perdata 4.Kebenaran Formil hal-hal yang harus dibuktikan dimuka pengadilan hanyalah hal-hal yang disangkal oleh pihak lawan, yang sudah diakui tidak perlu dibuktikan 5.Alat pembuktian diatur dalam Pasal 164 HIR 1.Alat bukti tulisan 2.Alat bukti saksi 3.Persangkaan 4.Pengakuan 5.Sumpah Diluar Pasal 164 HIR:pemeriksaan setempat,keterangan ahli Hukum Acara Pidana 4.Kebenaran materiil dimana pengakuan tanpa didukung alat bukti lain bukanlah merupakan alat bukti mutlak 5.Alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP: 1.Keterangan saksi 2.Keterangan ahli 3.Surat-surat 4.Petunjuk 5.Keterangan terdakwa


Download ppt "Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google