Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Kehati-hatian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Kehati-hatian"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Kehati-hatian
Bank Syariah Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Giro Wajib Minimum

2 Kualitas Aktiva Produktif (PBI No.8/21/PBI/2006 tgl 05.10.06 utk BUS)
(PBI No.8/24/PBI/2006 tgl utk BPRS) Selama ini pengaturan KAP yang berlaku disusun untuk kebutuhan bank konvensional yang berdasarkan pada sistem bunga sehingga kurang sesuai diterapkan pada Bank Syariah Bentuk penanaman dana oleh Bank Syariah memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan bank konvensional (misalnya prinsip bagi-hasil, jual beli, sewa, dan gadai).

3 Pokok-Pokok Pengaturan
KAP bank Syariah dikelompokkan dalam bentuk: Pembiayaan, Piutang, Qardh, Surat Berharga Syariah, Penempatan, penyertaan modal, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, serta komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrasi. Pengurus bank wajib melakukan penanaman dana dengan berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Pengurus bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar KAP senantiasa dalam keadaan lancar. Penanaman aktiva produktif Bank Syariah wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan penilaian aktiva produktif wajib dilakukan secara bulanan.

4 Pokok-Pokok Pengaturan
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan kepada: prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan kemampuan membayar. Penilaian KAP berjumlah sampai dengan Rp.500 juta untuk individual atau grup hanya berdasarkan atas penilaian kemampuan membayar.

5 Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
(PBI No.8/21/PBI/2006 tgl utk BUS) (PBI No.8/24/PBI/2006 tgl utk BPRS Besarnya Pencadangan Cadangan umum ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat utang pemerintah. Cadangan khusus ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 5% untuk aktiva produktif yang tergolong dalam perhatian khusus, 15% untuk aktiva produktif yang tergolong kurang lancar, 50% untuk aktiva produktif yang tergolong diragukan, dan 100% untuk aktiva produktif yang tergolong macet.

6 Penggolongan Kualitas Pembiayaan (Mudharabah/Musyarakah) dari Kemampuan Membayar
Angsuran Pokok RP terhadap PP L Tepat waktu dan atau RP  90% PP KL Tunggakan s.d.90 hari dan atau 30% < RP <90% D 90 hr < Tunggakan  180 hr dan atau RP  30% s.d. 3 periode M -Tunggakan > 180 hari -Jatuh tempo dan belum lunas dan atau RP  30% lebih dr 3 periode

7 Giro Wajib Minimum (PBI No.8/23/PBI/2006 tgl 05.10.2006
Definisi Simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari DPK Tujuan : Instrumen moneter Prinsip kehatian-hatian Bank Kelancaran sistem pembayaran berdasarkan prinsip syariah GWM 5% dari DPK DPK T tambah 1% T tambah 2% > 50T tambah 3% Bunga 6,5%/th


Download ppt "Peraturan Kehati-hatian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google