Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVictor Novita Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN SISTEM SISTEM DAPAT DIDEFINISIKAN SEBAGAI SUATU TOTALITAS HIMPUNAN BENDA- BENDA ATAU BAGIAN-BAGIAN YANG SATU SAMA LAIN BERHUBUNGAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA MENJADI SUATU KESATUAN YANG TERPADU UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN AKHLI TEORI SISTEM : LUDWIG VAN BERTALAN FFY (AKHLI BIOLOGI DAN FILOSUP) ANATOL RAPOPORT (AKHLI LOGIKA) KENNETH BUILDING (AKHLI EKONOMI DAN FILOSUP) TALCOTT PARSONS (AKHLI SOSIOLOGI) PARA AKHLI SISTEM DIATAS BERPENDAPAT BAHWA SISTEM ADALAH SUATU PERANGKAT BAGIAN-BAGIAN YANG SATU SAMA LAIN SALING TERGANTUNG (INTER DEPENDENT) ( DRS.ONONG UCHJANA EFFENDY,M.A, SISTEM INFORMASI DALAM MANAGEMEN, 1984:45 )
2
DEFINISI SISTEM DARI BEBERAPA AKHLI, SBB :
1. LUDWIG VAN BERTALAN FFY : SISTEM ADALAH SEPERANGKAT UNSUR-UNSUR YANG TERIKAT DALAM SUATU ANTAR RELASI DIANTARA UNSUR-UNSUR TERSEBUT DAN DENGAN LINGKUNGAN 2. ANATOL RAPOPORT : SISTEM ADALAH SUATU KUMPULAN KESATUAN DAN PERANGKAT HUBUNGAN ANTARA SATU SAMA LAIN 3. L. ACKOF : SISTEM ADALAH SETIAP KESATUAN SECARA KONSEPTUAL ATAU FISIK YANG TERDIRI DARI BAGIAN-BAGIAN DALAM KEADAAN SALING TERGANTUNG SATU SAMA LAIN 4. JOHN A. BECKETT : SISTEM ADALAH KUMPULAN SISTEM-SISTEM YANG BERINTERAKSI ( D.KEUNING, DALAM ONONG UCHJANA EFFENDY, 1984 : )
3
DRS. DANN SUGANDHA,(SISTEM PEMERINTAHAN R. I
DRS. DANN SUGANDHA,(SISTEM PEMERINTAHAN R.I. DAN PEMERINTAHAN DAERAH,1981:105) CARA PANDANG BELIAU MENURUT TEORI KESISTEMAN MENGENAI JALANNYA MEKANISME SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA, MENYEBUTKAN BAHWA: “ SISTEM DAPAT PULA BERARTI SUATU KESATUAN YANG UTUH YANG TERDIRI ATAS RANGKAIAN BAGIAN-BAGIAN (SUB.SISTEM) YANG SALING BERHUBUNGAN DAN SALING BERGANTUNG SEDEMIKIAN RUPA HINGGA INTERAKSI DAN PENGARUHNYA DARI SALAH SATU BAGIAN AKAN MEMBAWA PENGARUH PULA KEPADA KESELURUHANNYA. INTERAKSI ANTARA SUB.SISTEM INILAH YANG MENYEBABKAN KESELURUHAN SISTEM ITU BERFUNGSI DALAM MENCAPAI TUJUAN “
4
UNTUK MEMUDAHKAN PEMAHAMAN KITA TERHADAP DEFINISI SISTEM TERSEBUT, MAKA KITA LANJUT KE JUDUL YAITU : “ SISTEM PEMERINTAHAN R.I.” DALAM BENTUK SKEMA DI BAWAH INI : MPR M.A BPK DPR PRESIDEN DPA PERANGKAT PEMERINTAH K P K
5
SKEMA / STRUKTUR / SISTEM PEMERINAHAN DAERAH PROVINSI
GUBERNUR WAKIL GUBERNUR DPRD SEKDA BAGIAN - BAGIAN DINAS, BADAN, KANTOR INSTANSI VERTIKAL
6
SKEMA / STRUKTUR / SISTEM PEMERINAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
BUPAT / WALI KOTA WAKIL BUPATI / WAKIL WALI KOTA DPRD SEKDA BAGIAN - BAGIAN DINAS, BADAN, KANTOR INSTANSI VERTIKAL
7
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
UUD 1945 PASAL 18 MENYEBUTKAN BAHWA : PEMBAGIAN DAERAH INDONESIA ATAS DAERAH BESAR DAN KECIL DENGAN BENTUK SUSUNAN PEMERINTAHANNYA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG, DENGAN MEMANDANG DAN MENGINGAT DASAR PERMUSYAWARATAN DALAM SUATU PEMERINTAHAN NEGARA DAN HAK-HAK, ASAL-USUL DALAM DAERAH YANG BERSIFAT ISTIMEWA.
8
SELANJUTNYA PASAL 18 UUD 1945 MEMBERI PENJELASAN BAHWA : DIDAERAH-DAERAH YANG BERSIFAT OTONOM (STREEK DAN LOKAL RECHKSGEMENSCHAPPEN) ATAU BERSIFAT DAERAH ADMINISTRASI BELAKA, SEMUANYA MENURUT ATURAN YANG AKAN DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
9
ATAS DASAR PASAL 18 UUD 1945 DAN PENJELASANNYA, MAKA SEJAK PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 TELAH BANYAK DICIPTAKAN BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH YANG MENYANGKUT DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI, SEPERTI : 1. UU NO. 1 TH UU NO. 22 TH UU NO. 1 TH UU NO. 18 TH UU NO. 5 TH UU NO. 22 TH UU NO. 32 TH 2004 MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN PEMERINTAHAN DAERAH
10
DAERAH OTONOM DAERAH OTONOM , SELANJUTNYA DISEBUT DAERAH ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI WILAYAH KETENTUAN YANG BERHAK, BERWENANG DAN BERKEWAJIBAN MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI, DALAM IKATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. PEMERINTAH DAERAH : YANG DISEBUT PEMERINTAH DAERAH ADALAH KEPALA DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD). PEMERINTAH DAERAH TK. I ATAU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI GUBERNUR DENGAN DPRD TK. I ATAU PROVINSI PEMERINTAH DAERAH TK. II ATAU PEMERINTAH KABUPATEN BUPATI / WAKIL BUPATI DENGAN DPRD TK. II ATAU KABUPATEN
11
STRUKTUR PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NO
STRUKTUR PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1974 ( DAERAH OTONOM ) BADAN PERTIMBANGAN DAERAH GUBERNUR / KEPALA DAERAH TK. I DPRD I SEKDA TK. I SEK. DPRD I DINAS-DINAS BADAN PERTIMBANGAN DAERAH BUPATI / WALI KOTA KEPALA DAERAH TK. II DPRD II SEKDA TK. II SEK. DPRD II DINAS-DINAS CAMAT DESA
12
DESENTRALISASI ADALAH PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI PEMERINTAH (PUSAT) ATAU DAERAH TK I ATASNYA KEPADA DAERAH MENJADI URUSAN RUMAH TANGGANYA SENDIRI (PEMEMCARAN KEKUASAAN) DEKONSENTRALI ADALAH PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH (PUSAT) ATAU KEPADA WILAYAH ATAU INSTANSI VERTIKAL TINGKAT ATASNYA KEPADA PEJABAT-PEJABATNYA DI DAERAH TUGAS PEMBANTUAN ADALAH TUGAS UNTUK TURUT SERTA DALAM MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DI TUGASKAN KEPADA DAERAH DARI PEMERINTAH ATAU DAERAH TINGKAT ATASNYA DENGAN KEWAJIBAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA YANG MENUGASKAN (UU NO.5 TAHUN 1974 DALAM BUKU SISEM PEMERINTAHAN R.I MENURUT UUD 1945 OLEH MASHURI MASCHAB, 1981:51)
13
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
AMANAT UUD 1945 UU NO.32 TAHUN 2004 PEMERINTAHAN DAERAH ASAS OTONOMI MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGA SENDIRI ASAS TUGAS PEMBANTUAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PENINGKATAN DAYA SARING DAERAH PELAYANAN PEMBERDAYAAN PERANSERTA MASYARAKAT PRINSIP DEMOKRASI PEMERATAAN KEADILAN KEISTIMEWAAN KEKHUSUSAN DAERAH DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN R.I
14
UU R.I NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TERDIRI DARI XVI BAB. 240 PASAL : BAB I KETENTUAN UMUM : PASAL 1 S/D PASAL 3 BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS : PASAL 4 S/D PASAL 9 BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN : PASAL 10 S/D PASAL 18 BAB IV PELANGGANAN PEMERINTAHAN : PASAL 19 S/D PASAL 128 BAB V KEPEGAWAIAN : PASAL 129 S/D PASAL 135 BAB VI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH : PASAL 136 S/D PASAL 149 BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH : PASAL 150 S/D PASAL 154 BAB VIII KEUANGAN DAERAH : PASAL 155 S/D PASAL 194 BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN : PASAL 195 S/D PASAL 198 BAB X KAWASAN PERKOTAAN : PASAL 199 BAB XI DESA : PASAL 200 S/D PASAL 216 BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN : PASAL 217 S/D PASAL 223 BAB XIII PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH : PASAL 224 BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN : PASAL 225 S/D PASAL 230 BAB XV KETENTUAN PERALIHAN : PASAL 231 S/D PASAL 236 BAB XVI KETENTUAN PENUTUP : PASAL 237 S/D PASAL 240
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.