Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PROYEK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PROYEK"— Transcript presentasi:

1 HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PROYEK
AINUN FADHILAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 PENGERTIAN DAN PENGATURAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pembiayaan proyek = project finance O.P.Simorangkir Pembiayaan proyek sebagai suatu pembiayaan dari berbagai macam sumber keuangan yang diperlukan untuk menilai,mendirikan dan memulai bekerjanya suatu proyek bermodal besar,dimana pinjaman atas proyek tsb diberikan oleh suatu sindikasi bank dan jaminana pengembaliannya digantungkan pada pemasukan di masa mendatang tidak bergantung pada pihak ketiga.

3 Dasar hukum Sebagai salah satu bentuk lembaga pembiayaan yang masih baru maka belum ada pengaturan secara khusus sekalipun dalam bentuk keppres sebagaimana bentuk-bentuk lembaga pembiayaan lainnya.

4 Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniawati,ciri-ciri khas pembiayaan proyek:
Hanya diperuntukkan bagi proyek besar Dilakukan secara sindikasi oleh beberapa sumber pembiayaan Tidak menggunakan sistem kredit konvensional Jaminan terbatas pada aset unit ekonomi yg dibiayai tsb

5 Merupakan pinjaman berisiko tinggi
Pengembalian bersumber pada pendapatan Kelangsungan pendapatan dan kelayakan teknis merupakan pertimbangan utama Kontrak menjadi jaminan pembiayaan dan pengembalian

6 PENGATURAN Sumber hukum pembiayaan proyek diklasifikasikan menjadi :
Sumber hukum perdata,memuat tentang kebebasan berkontrak,pinjaman pembiayaan dan jaminan,pemborongan pekerjaan,badan hukum perusahaan dan investasi. Sumber hukum publik meliputi keagrariaan,SDA,lingkungan dan tata ruang, perizinan dan perpajakan.

7 MANFAAT PEMBIAYAAN PROYEK
Sumber pengembalian pinjaman Membuka lapangan kerja Sarana alih teknologi Memperbaiki Infrastruktur Sumber peningkatan pendapatan negara

8 KLASIFIKASI PEMBIAYAAN PROYEK
Pembiayaan proyek sektor publik Dapat diklasifikasikan menjadi 2 : A.Pembiayaan proyek diharapkan beroperasi secara komersial B.Proyek Non perusahaan terdiri dari proyek sosial dan proyek infrastruktur,proyek sosial produknya tdk dijual secara komersial sedangkan proyek infrastruktur produknya dapat dijual scr komersial tetapi sampai batas tertentu saja. .

9 Pembiayaan proyek sektor swasta
Sumber dana=private loan Jika terjadi kesulitan pembiayaan ketika proyek dibangun maka resikonya proyek diambil alih oleh penyandang dana sepenuhnya atau perusahaan swasta yang bersangkutan akan mengalami likuidasi yang diikuti dengan pemberesan

10 Proyek patungan sektor publik dan swasta
Pembiayaan proyek scr patungan/joint venture antara sektor publik dan sektor swasta. Dengan cara menyertakan modal sektor swasta ke dalam perusahaan BUMN yang mengelola proyek (equity financing)

11 Daftar pustaka Sunaryo, S.H.,M.H HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Sinar Grafika, jakarta 2008


Download ppt "HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PROYEK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google