Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanuar Alfianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI BANTUAN DANA PENDIDIKAN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN Probolinggo, 24 Nopember 2014
2
DASAR HUKUM HIBAH DAN BANSOS KOTA PROBOLINGGO
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Peraturan Walikota Probolinggo nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Walikota Probolinggo nomor 23 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo nomor 32 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
3
PROSEDUR PENGAJUAN BANTUAN PENDIDIKAN
Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2014
4
LEMBAGA PENDIDIKAN NEGERI
Proposal dibuat “atas nama individu masing-masing siswa” Pemohon Bantuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut : SISWA PEMOHON BANTUAN KEPADA WALIKOTA PROBOLINGGO MELALUI SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO
5
Syarat / Kelengkapan Proposal / Usulan Tertulis untuk Lembaga Sekolah Negeri, adalah sebagai berikut : Proposal / usulan tertulis dibuat dengan mengetahui RT/RW/Kelurahan tempat domisili siswa pemohon. Proposal / Usulan tertulis dilampiri sebagai berikut : Foto copy KTP/KK Foto copy NISN (untuk siswa SD/MI) Foto copy Kartu Pelajar (untuk siswa SMP/MTs, SMA/MA/SMK) Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat. Dalam proposal memuat usulan jumlah kebutuhan Dana Pendidikan siswa Pemohon selama 1 (satu) tahun pelajaran (kebutuhan dana sesuai dengan besar dana pendidikan pada sekolah). Proposal / usulan tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) : Berkas ke -1 : ditujukan untuk Walikota; Berkas ke - 2 : tembusan untuk Dinas Pendidikan (Sub Bag Program); Berkas ke – 3 : arsip
6
LEMBAGA PENDIDIKAN SWASTA
Proposal dibuat kolektif oleh Sekolah / Lembaga, dengan ketentuan sebagai berikut : LEMBAGA SEKOLAH SWASTA KEPADA WALIKOTA PROBOLINGGO MELALUI SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO
7
Syarat / Kelengkapan Proposal / Usulan Tertulis untuk Lembaga Sekolah Swasta, adalah sebagai berikut : Proposal / usulan tertulis dilampiri dengan : Daftar Nama Calon Penerima Bantuan Pendidikan Tahun 2015. Lembar Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat (per siswa); Foto copy Struktur Organisasi Lembaga / Sekolah; Foto copy Akta Pendirian Lembaga / Sekolah. Proposal / usulan tertulis dibuat rangkap 3 (tiga) : Berkas ke -1 : ditujukan untuk Walikota; Berkas ke - 2 : tembusan untuk Dinas Pendidikan (Sub Bag Program); Berkas ke – 3 : arsip
8
Lain - Lain Kriteria calon penerima Bantuan Pendidikan :
Individu, keluarga / masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain. Memiliki identitas yang jelas (dibuktikan dengan KK dan KTP) Untuk bantuan pendidikan yang berasal dari dana APBD II digunakan untuk pemohon berdomisili dalam wilayah administrasi Kota Probolinggo, sedangkan dari dana APBD I (Provinsi) dapat digunakan untuk pemohon berdomisili di luar wilayah administrasi Kota Probolinggo. Bantuan Pendidikan bersifat sementara dan tidak terus menerus.
9
SOP Pengajuan Bantuan Sosial Berupa Uang (Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014)
Mengagendakan Proposal SEKDA BAGIAN UMUM SEKDA PEMOHON Disposisi untuk mengevaluasi SKPD terkait Daftar Rancangan Penerima Bansos Ditolak Telaahan Staf dan Evaluasi DPKKA WALIKOTA TAPD Diterima KUA PPAS
10
JUMLAH SISWA SELURUHNYA
DAFTAR JUMLAH SISWA MISKIN KOTA PROBOLINGGO PER JENJANG SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Berdasarkan data LI Tahun Pelajaran 2014/2015, jumlah siswa miskin adalah sebagai berikut : *) Data siswa miskin yang belum masuk : MTs Unggulan Tunas Bangsa, MTs Sunan Giri, MA Riyadlus Sholihin, SMK PGRI, SMK Raudlatul Muta’alimin. NO JENJANG SEKOLAH JUMLAH SISWA SELURUHNYA JUMLAH SISWA MISKIN % 1 SD Negeri/Swasta 21.296 7.280 34,18% 2 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3.473 1.370 39,45% 3 SMP Negeri/Swasta 8.092 2.331 28,81% 4 MTs Negeri / Swasta *) 4.694 1.398 29,78% 5 SMA Negeri / Swasta 3.870 1.229 31,76% 6 MA Negeri/Swasta *) 1.654 943 57,01% 7 SMK Negeri /Swasta *) 5.757 2.565 44,55% JUMLAH : 48.836 17.116 35.05%
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.