Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAkbar Sukses Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. Oleh : ENDANG SULASTRI
2
DASAR HUKUM ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf q dan Pasal 10 ayat (3) huruf r Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
3
DASAR HUKUM (lanjutan….)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
4
DASAR HUKUM (lanjutan..)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
5
DASAR HUKUM (lanjutan..)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemlihan Umum Nomor 22 Tahun 2008 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor .... Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
6
MEMPERHATIKAN : Hasil curah pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2009; Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 2 November 2009;
7
SISTEMATIKA Terdiri Atas 8 Bab dan 14 pasal, dengan rincian :
Bab I. Ketentuan Umum Bab II. Azas Pelaksanaan Sosialisasi Bab III. Tujuan dan Target Pencapaian dalam Sosialisasi Bab IV. Tema dan Materi Sosialisasi Bab V. Kelompok Sasaran Sosialisasi Bab VI. Metode dan Media Informasi Bab VII. Strategi Sosialisasi Bab VIII. Ketentuan lain dan Penutup
8
AZAS PELAKSANAAN SOSIALISASI
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada azas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas
9
TUJUAN SOSIALISASI Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program,tahapan.jadwal,an hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
10
TARGET CAPAIAN Tersebarluasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara integral/terpadu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. Tersebarluasnya tema dan materi informasi tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada seluruh pemangku kepentingan. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di Indonesia. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang proram,tahapan,jadwal,dan hasil pemilu kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah. Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam pemilu kepala derah dan wakil kepala daerah. Meningkatnya kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Meningkatnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11
TEMA SOSIALISASI Tema utama/nasional sosialisasi pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah “Dengan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kita wujdkan kdaulatan rakyat,dantetap menjaga keutuhan NKRI”. Tema pendukung/lokal dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masinh daerah ,budaya, setempatdan di sesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
12
MATERI SOSIALISASI (1) Materi sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar pemilih meliputi : Mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; Tahapan dan jawal,pemutakhirandan penyusunan Daftar pemilih Peran serta masyarakat dan partai politik alam pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
13
MATERI SOSIALISASI (2) Materi sosialisasi Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain : Jadwal Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di ajukan oleh Partai Politik dan Perseorangan ; Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Politik/Gabunganpartai Politik dan Perseorangan; Mekanisme Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di ajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Poliik dan Perseorangan; Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ; Pengndian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
14
MATERI SOSIALISASI (3) Materi Sosialisasi visi dan misi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. a.Aturan kampanye; b.Jadwal kampanye; c.Visi Misi dan Prgram kerja Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; d.Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15
MATERI SOSIALISASI (4) Materi sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara , antara lain : Tata cara pemungutan suara Tata cara penghiungan suara Rekapitlasi Hasil Penghitungan Suara di KPPS,PPK,KPU Kabupaten/kota dan /KPU provinsi Pengumuman hasil pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
16
MATERI SOSIALISASI (5) Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengesahan dan Pengangkatan Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasca Pemilu; Materi lain yang dianggap penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan;
17
KELOMPOK SASARAN Masyarakat umum (publik).
Remaja, pemuda, dan mahasiswa (pemilih pemula). Perempuan. Pengemuka pendapat. Petani, buruh, pedagang dan kelompok pekerja lainnya. Wartawan dan kelompok media lainnya. TNI/Polri. Partai Politik. Pengawas/Pemantau Pemilu. LSM. Pemilih dengan kebutuhan khusus. Pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud diantaranya adalah penyandang cacat, masyarakat terpencil, penghuni lembaga pemasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit pedagang,pekerja tambang lepas pantai dan kelompok lain yang sering terpinggirkan.
18
PELAKSANA SOSIALISASI
Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dibantu oleh PPK dan PPS serta partisipasi masyarakat. Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi pemilu sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19
METODE SOSIALISASI Metode sosialisasi dan penyampaian informasi yang digunakan meliputi: komunikasi tatap muka, komunikasi melalui media massa dan mobilisasi sosial. Komunikasi tatap muka dapat berupa pertemuan dalam bentuk diskusi, seminar, workshop, rapat kerja, training of trainneer/fasilitator, ceramah maupun simulasi. Komunikasi melalui media massa dilakukan dengan penyampaian informasi di media massa cetak maupun elektronik melalui tulisan, gambar, suara maupun audiovisual. Mobilisasi sosial dilakukan melalui ajakan peran serta seluruh komponen masyarakat baik organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, adat, LSM, instansi pemerintah maupun partai politik, dalam bentuk gerakan masyarakat untuk ikut dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu seperti gerakan sadar pemilu, deklarasi kampanye damai, gerakan anti golput dan seterusnya.
20
MEDIA SOSIALISASI Media yang digunakan dalam melakukan sosialisasi dan informasi pemilu meliputi : Media utama : media cetak, surat kabar, majalah dan media elektronik: TV, radio, CD rom, slide, internet, warnet, call center (above the line). Media pendukung : poster, brosur, spanduk, banner, baliho, stiker, leaflet, folder, booklet (below the line). Media tradisional meliputi kesenian tradisional, baik dalam bentuk nyanyian, tarian, sandiwara, sesuai dengan ciri keunikan daerah masing-masing seperti : Ketoprak, ludruk, wayang kulit/olk,randai,reung dan seterusnya; Publikasi dalam bahasa daerah; Posko informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Sayembara/lomba yang berkaitan dengan materi Pemilu; dan lain-lain sesuai dengan budaya dan adapt setempat;
21
ANGGARAN Pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Dalam pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud, KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, stasiun TV, Radio maupun media massa cetak.
22
STRATEGI SOSIALISASI Pembentukan Pokja Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . Membangun Pusat Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam bentuk Public information Center ,callcenter ,website serta media center. Membangun infrastruktur produksi materi Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki keahlian dalam memproduksi informasi, komunikasi dan publikasi dalam entuk cetak ,audio visual dan digital. Menentukan materi sosialisasi yang akan diproduksi oleh KPU ,KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Manentukan kelompok sasara yang akan didekati serta menentukan metode atau media infomasi yang digunakan. Menentukan dan melakukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan yang dapat diajak brperan serta dalam melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . Melakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPU bagi KPU Provinsi bagi KPU Kabupaten/kota.
23
STRATEGI SOSIALISASI Strategi pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersifat terpadu, sistematis dan komprehensif.
24
Dengan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kita wujudkan kedaulatan rakyat dengan tetap menjaga keutuhan NKRI TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.