Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ALIRAN HUKUM SEJARAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ALIRAN HUKUM SEJARAH."— Transcript presentasi:

1 ALIRAN HUKUM SEJARAH

2 LATAR BELAKANG Reaksi terhadap pemikiran dogmatik deduktif yang tidak memerhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondisi nasional. Semangat revolusi Perancis. Reaksi terhadap peran hakim sebagai corong undang-undang.

3 TOKOH – TOKOH Friedrich Karl von Savigny (1770 – 1861)
Tumbuhnya hukum seperti tumbuhnya bahasa. Hukum muncul bukan karena perintah penguasa, tetapi karena perasaan keadilan dalam jiwa bangsa (Volksgeist). Hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Puchta (1778 – 1846) Pembentukan hukum: (1) melalui undang-undang; (2) melalui ilmu hukum karya para juris. Keyakinan hukum dalam jiwa bangsa disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sampai tidak ada lagi sumber hukum selain hukum negara  absolutisme negara.

4 SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Berbeda dengan sosiologi hukum. Memisahkan antara hukum positif (positive law) dan hukum yang hidup (living law). Merupakan hasil dialektika antara positivisme dan mahzab sejarah. Hukum positif yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

5 TOKOH-TOKOH Eugen Ehrlich (1862 – 1922) Roscoe Pound (1870 – 1964)
Hukum positif baru akan memiliki daya berlaku apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum tunduk pada kekuatan-kekuatan sosial tertentu. Keberlakuan hukum karena pengakuan, bukan karena penerapan oleh negara. Kenyataan sosial yang a-normatif menjadi dasar pembentukan hukum yang normatif (kebiasaan, kekuasaan, milik, pernyataan pribadi). Roscoe Pound (1870 – 1964) Hukum sebagai alat merekayasa masyarakat. Hukum sebagai jalan untuk mencapai tujuan tertentu. Pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. Fungsi hukum untuk melindungi ketertiban, yaitu: Melindungi kepentingan umum/negara Melindungi kepentingan masyarakat Melindungi kepentingan pribadi

6 REALISME HUKUM Berkembang bersamaan dengan sociological jurisprudence.
Hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai ada putusan hakim terhadap perkara itu. Hukum positif hanya merupakan perkiraan hukum, belum hukum itu sendiri. Realisme Amerika dan Realisme Skandinavia.

7 Studi Hukum Kritis Menolak netralitas hukum, otonomi, dan pemisahan hukum dengan politik. Kritik terhadap liberalisme  antinomi antara rasionalitas dan hawa nafsu, antara aturan dan nilai. Perubahan hukum melalui transformasi sosial untuk menghilangkan dominasi.

8 LATAR BELAKANG REALISME HUKUM AMERIKA  PENGADILAN
MENOLAK PEMISAHAN HUKUM DAN POLITIK HUKUM ADALAH POLITIK DENGAN BAJU LAIN HUKUM HANYA ADA DALAM SUATU IDEOLOGI MEMBONGKAR POLITIK DOMINASI DI BALIK HUKUM FILSAFAT KRITIS

9 Roberto M. Unger KRITIK THD LIBERALISME:
(1) rasionalitas dan hawa nafsu, (2) keinginan yang sewenang-wenang, (3) Analisis, (4) Aturan-aturan dan nilai-nilai, (5) nilai subyektif, dan (6) individualisme. PENYELESAIAN Trasformasi Sosial menghilangkan Dominasi Revolusi Teoretis untuk Kebaikan Umat Manusia


Download ppt "ALIRAN HUKUM SEJARAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google