Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJonathan Dian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
Dhiana Puspitawati
2
DEFINITION International straits?
Straits used for international navigation? Definisi selat atau status hukum perairan yang terletak pada selat – hak dan kewajiban negara pantai (coastal states)/negara selat (straits states)
3
STRAITS/SELAT “ [A] narrow natural passage or arm of water connecting two larger bodies of water.” Status hukum selat kaitannya dengan international shipping yang menentukan hak dan kewajiban negara pantai
4
STRAITS REGIME UNDER CUSTOMARY LAW DAN CTSCZ 1958
Hak lintas kapal asing melalui selat tergantung pada apakah letak selat tersebut termasuk high seas atau territorial sea dari suatu negara Jika high seas – freedom of passage, free from coastal states’ jurisdiction and control Jika selat tsb mrpkn bagian territorial sea dari satu atau bahkan lebih negara --- hak lintas damai (Pasal 16 (4) CTSCZ)
5
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui laut territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman (traversing), atau Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut (proceeding)
6
Syarat Lintas Terus menerus Langsung Secepat mungkin
7
PRINSIP UTAMA LINTAS DAMAI
Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas damai dapat ditangguhkan sementara jika diperlukan dengan alasan protection of coastal states’ security Problem: u selat yg terletak pada high seas spt selat Gibraltar atau Malaka --- jika suspendable akan undermine freedom of passage principle
8
SOLUTION OFFERED Untuk selat yang terletak diantara high seas yang satu dengan high seas yang lain – hak lintas damai tidak bisa ditangguhkan Corfu Channel Case 1949—Pasal 16 (4) CTSCZ Istilah straits used for international navigation pertama kali dikenalkan dalam putusan Corfu Channel Case 1949
9
PASAL 16 (2) CTSCZ “There shall be no suspension of the inncoent passage of foreign ships through straits which are used for international navigation between one part of high seas and another part of high seas or territorial seas of a foreign state.”
10
CORFU CHANNEL CASE 1949 UK asserted its rights of passage through international straits by sending a naval force through the Corfu channel, without prior authorization as required by the Albanian regulations Albania claimed that its sovereignty has been violated by the passage. It further argued that the channel was not a strait used for international navigation, because it was only an alternative route between the Adriatic and the Aegean Seas and it was used almost exclusively by local traffic
11
CORFU CHANNEL CASE CONTINUED
The Court rejected Albanian claim and held: “the decisive criterion is rather its geographical situation as connecting two parts of the high seas and the fact that its being used for international navigation” and noted its “special importance to Greece by reason of the traffic to and from the port of Corfu
12
SEPANJANG MENYANGKUT HAK NEGARA PANTAI DAN NEGARA KETIGA
THE COURT HELD: “although the high degree of tension in Greco-Albanian relations (Greece considered itself technically at war with Albania) would have justified the regulation of the passage of warships for security reasons, passage through the straits could not actually be prohibited. Thus, neither states was entitled to suspend the passage through the strait completely, or to deny the existence of right of passage by subjecting it to a requirement of special authorization.”
13
STRAITS REGIME UNDER LOSC
Part III LOSC 1982: Straits Used for International Navigation---Article 34-45 Tidak ada pengertian ttg selat maupun straits used for international navigation Selain hak lintas yang berlaku pada straits used for international navigation, Part III mengatur ttg scope dan status hukum perairan yang terlatak pada straits used for international navigation
14
Pasal 34 LOSC: Legal Status of Waters forming straits used for international navigation
The regime of passage through straits used for international navigation established in this Part shall not in other respects affect the legal status of waters forming such straits or the exercise by the states bordering the straits of their sovereignty or jurisdiction over such waters and their air space, bed and subsoil. The sovereignty or jurisdiction of the states bordering the straits is exercised subject to this Part and to other rules of international law.
15
Pasal 35: Scope of Part III
Nothing in this Part effects: (a) any areas of internal waters within a strait, except wherhe the establishment of a straight baseline in acordance with the method set forth in Article 7 has the effect of enclosing as internal waters areas which had not previously been considered as such (b) the legal status of waters beyond the territorial sea of states bordering straits as EEZ or high seas; or (c) the legal regime in straits in which passage is regulated in whole or in part by long-standing international conventions in force specifically relating t such starits.
16
HAK LINTAS KAPAL ASING Pasal 37: Pasal 45:
Transit passage berlaku pada straits used for international navigation between one part of high seas or an EEZ and another part of high seas or an EEZ. Pasal 45: The regime of innocent passage, in accordance with Part II, section 3 shall apply in straits used for international navigation between a part of high seas or an EEZ and the territorial sea of a foreign state. There shall be no suspension of innocent passage through such straits --- apa bedanya dengan Lintas transit, kalau toh sama2 tidak bisa ditangguhkan? -- See Part II LOSC
17
LINTAS TRANSIT Pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan melalui selat yang berbatasan dengan dua atau beberapa negara yang digunakan untuk pelayaran internasional untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya namun Tidak menutup kemungkinan untuk memasuki meninggalkan atau kembali dari suatu negara yang berbatasan dengan selat itu
18
Kewajiban sewaktu Lintas Transit
Kapal/Pesawat Udara, harus : Lewat/transit secara terus menerus, lansung dan secepat mungkin. Menghindari ancaman/penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat.
19
Lanjutan…… Kapal, harus : - Memenuhi peraturan tentang keselamatan
dilaut/pencegahan tabrakan di laut. - Memenuhi peraturan tentang prosedur dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dilaut. Pesawat Udara, harus - Mentaati peraturan udara (ICAO). - Memonitor frekwensi radio.
20
Kewajiban Negara yang Berbatasan dengan Selat
Tidak boleh menghambat Lintas Transit. Harus mengumumkan dengan tepat setiap adanya bahaya bagi pelayaran atau penerbangan di dalam atau diatas selat yang diketahuinya. Tidak boleh ada penangguhan Lintas Transit.
21
Peraturan Perundang-undangan negara yang Berbatasan dengan Selat yang Bertalian dengan Lintas Transit Negara yang berbatasan dengan selat dapat membuat peraturan perundang-undangan : a. Keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas laut. b. Pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran. c. Pencegahan penangkapan ikan (termasuk cara penyimpanan alat penangkap ikan). d. Menaikkan ke atau menurunkan dari kapal setiap komoditi, mata uang, orang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bea cukai fiskal, imigrasi atau saniter.
22
Lanjutan ….. Tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau nyata diantara kapal asing yang membawa akibat praktis menolak, menghambat atau mengurangi hak lintas transit. Negara-negara yang berbatasan dengan selat harus mengumumkan sebagaimana mestinya semua peraturan perundang-undangan. Kapal asing harus mematuhi peraturan perundang- undangan tersebut. Negara bendera suatu kapal atau negara dimana terdaftar suatu pesawat udara yang berhak atas kekebalan, yang bertindak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan tersebut atau ketentuan lain tentang lintas transit harus memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh negara yang berbatasan dengan selat.
23
Aturan Negara Pemakai dan Negara yang Berbatasan dengan Selat
Bekerjasama melalui Persetujuan untuk : - Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi dan Keselamatan yang diperlukan. - Pembangunan Sarana Bantu Pelayaran Internasional. - Untuk Pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.