Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWinda Outsiderz Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Regulasi Bank Indonesia untukPerbankan Syariah di Indonesia
Session 2: Regulasi Bank Indonesia untukPerbankan Syariah di Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah Malang, September 2004 Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia
2
CAKUPAN REGULASI KELEMBAGAAN PASAR KEUANGAN/ MONETER
PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH PEMBUKAAN KANTOR CABANG SYARIAH OLEH BANK UMUM KONVENSIONAL KELEMBAGAAN PASAR KEUANGAN/ MONETER PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH
3
10 Peraturan Bank Indonesia
Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah Bank Perkreditan Rakyat berdasarlan Prinsip Syariah Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional Kualitas Aktiva Produktif Bank Syariah (KAP) Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank Syariah Giro Wajib Minimum (GWM) Kliring Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
4
3. Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional (PBI No.4/1/PBI/2002 tgl )
5
Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha/Konversi BUK menjadi BUS
Permohonan diajukan direksi Bank kepada DGBI Rencana perubahan wajib dicantumkan dalam RT Bank Pemberian izin 2 tahap yaitu prinsip dan izin perubahan usaha Waktu transisi penyelesaian kegiatan konvensional maks. 360 hr Maks 360 hari Penyelesaian kegiatan konvensional Tgl.izin perubahan Full syariah
6
Perizinan Perubahan Kegiatan Usaha/Konversi BUK menjadi BUS (lanjutan)
Izin Prinsip (disertai rancangan perubahan AD, data kepemilikan, daftar calon anggota DK & DD, rencana susunan & struktur organisasi/personalia, corporate plan, business plan) Izin perubahan kegiatan usaha (disertai perubahan AD, data kepemilikan dan surat pernyataan pemegang saham, daftar calon anggota DPS) Bank yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha: wajib melakukan kegiatan usaha syariah selambat-lambatnya 30 hari stlh tgl izin dikeluarkan. wajib menyelesaikan seluruh hak & kewajiban debitur & kreditur dari kegiatan konvensional selambat-lambatnya 360 hari stlh tanggal izin dikeluarkan. wajib mencantumkan secara jelas kata “syariah” sesudah kata “Bank” pada penulisan namanya. dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
7
4. Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah (PBI No
4. Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Syariah (PBI No.5/7/PBI/2003 tgl ) Selama ini pengaturan KAP yang berlaku disusun untuk kebutuhan bank konvensional yang berdasarkan pada sistem bunga sehingga kurang sesuai diterapkan pada Bank Syariah Bentuk penanaman dana oleh Bank Syariah memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan bank konvensional (misalnya prinsip bagi-hasil, jual beli, sewa, dan gadai).
8
Pokok-Pokok Pengaturan
KAP bank Syariah dikelompokkan dalam bentuk: Pembiayaan, Piutang, Qardh, Surat Berharga Syariah, Penempatan, penyertaan modal, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, serta komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrasi. Pengurus bank wajib melakukan penanaman dana dengan berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian. Pengurus bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar KAP senantiasa dalam keadaan lancar. Penanaman aktiva produktif Bank Syariah wajib didukung dengan dokumen yang lengkap dan penilaian aktiva produktif wajib dilakukan secara bulanan.
9
Pokok-Pokok Pengaturan
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh dinilai berdasarkan kepada: prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah, dan kemampuan membayar. Penilaian KAP berjumlah sampai dengan Rp.500 juta untuk individual atau grup hanya berdasarkan atas penilaian kemampuan membayar.
10
Pokok-Pokok Pengaturan
Penilaian aktiva produktif diatas Rp.500 juta dinilai berdasarkan aspek prospek usaha, kondisi keuangan, dan kemampuan membayar. Penggolongan kualitas aktiva produktif untuk daerah tertentu yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, Kabupaten Sambas di Kalbar, Kabupaten Kota Waringin Timur di Provinsi Kalteng, dan Kabupaten Poso di Sulawesi Tengah yang berjumlah sampai dengan Rp.1 miliar untuk nasabah individual atau grup hanya didasarkan atas kemampuan membayar.
11
(Mudharabah/ Musyarakah)
Penilaian Pembiayaan (Mudharabah/ Musyarakah) Penilaian terhadap kualitas Pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan atau pecapaian rasio antara Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP). Realisasi Pendapatan Proyeksi Pendapatan PP dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan. X 100%
12
Penggolongan Kualitas Pembiayaan (Mudharabah/Musyarakah) dari Kemampuan Membayar
Angsuran Pokok RP terhadap PP L Tepat waktu dan atau RP 90% PP KL Tunggakan s.d.90 hari dan atau 30% < RP <90% D 90 hr < Tunggakan 180 hr dan atau RP 30% s.d. 3 periode M -Tunggakan > 180 hari -Jatuh tempo dan belum lunas dan atau RP 30% lebih dari 3 periode
13
Perubahan PP Mudharabah & Musyarakah
Bank dapat mengubah Proyeksi Pendapatan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah karena adanya perubahan kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah. Bank wajib mencantumkan PP maupun perubahan PP dalam perjanjian pembiayaan dan terdokumentasi dengan lengkap.
14
Pembayaran Pokok Mudharabah & Musyarakah
Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah dapat diangsur selama jangka waktu pembiayaan sesuai kesepakatan antara Bank dengan nasabah. Pembayaran pokok pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas masuk (net cash inflow) usaha nasabah.
15
Murabahah, Salam, Istishna & Qardh
Penilaian kualitas didasarkan kepada kemampuan membayar angsuran sebagaimana diterapkan bank konvensional. Penggolongannya dibagi dalam 5 kategori yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
16
Ijarah Penilaian kualitas Ijarah berdasarkan kepada ketepatan pembayaran sewa. Dibagi dalam 5 kategori: Lancar: pembayaran sewa tepat waktu Dalam Perhatian Khusus: tunggakan sewa s.d. 90 hari Kurang Lancar: terdapat tunggakan sewa lebih dari 90 hari s.d. 180 hari Diragukan: terdapat tunggakan sewa lebih dari 180 hari s.d hari Macet: terdapat tunggakan sewa lebih dari 270 hari.
17
Surat Berharga Penilaian kualitas Surat Berharga didasarkan kepada penempatan jenis Surat Berharga. Penggolongannya dibagi dalam 2 kategori yaitu: Lancar: Surat Utang Pemerintah SBPU Syariah yang belum jatuh tempo SB rating IdA1, IdA2, IdA3, IdA4 ( PT Pefindo) Obligasi berdasarkan prinsip Syariah dicatat di Pasar Modal dan belum jatuh tempo, Reksadana Syariah, NAB lebih besar dari investasi awal, likuditas tinggi, & risiko rendah Surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah a.l. MTN atau surat berharga yg diterbitkan oleh International Islamic Financial Market (IIFM) atau IDB. Macet: Tidak memenuhi syarat lancar.
18
Penilaian Penyertaan Kualitas penyertaan modal diatur seperti pengaturan pada bank konvensional yaitu diatur ke dalam empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kualitas penyertaan modal sementara diatur berdasarkan jangka waktu penyertaan yaitu: -lancar: apabila belum melebihi jangka waktu 1 tahun, -kurang lancar apabila telah melebihi jangka waktu 1 tahun namun belum melampaui 4 tahun, -diragukan apabila telah melebihi 4 tahun dan belum melampaui 5 tahun, dan -macet apabila penyertaan belum ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba kumulatif.
19
Penilaian Transaksi Administratif
Kualitas transaksi rekening administratif digolongkan dan dinilai sesuai dengan penggolongan kualitas Pembiayaan dan atau Piutang untuk masing-masing transaksi.
20
5. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah (PBI No
5. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah (PBI No.5/9/PBI/2003 tgl ) Besarnya Pencadangan Cadangan umum ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat utang pemerintah. Cadangan khusus ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 5% untuk aktiva produktif yang tergolong dalam perhatian khusus, 15% untuk aktiva produktif yang tergolong kurang lancar, 50% untuk aktiva produktif yang tergolong diragukan, dan 100% untuk aktiva produktif yang tergolong macet.
21
Pencadangan Penghapusan Ijarah
Cadangan khusus untuk piutang Ijarah ditetapkan sebesar 50% atau setengahnya dari masing-masing kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan.
22
Agunan sebagai pengurang PPAP
Agunan dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP yaitu dalam bentuk: Giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah, setoran jaminan dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang diblokir, SWBI, Surat utang pemerintah, Surat berharga syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan di pasar modal, Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik.
23
Agunan sebagai pengurang PPAP
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada pembentukan PPAP ditetapkan sebagaimana ketentuan umum pada bank konvensional yaitu: 100% untuk giro wadiah, tabungan wadiah atau mudharabah, deposito mudharabah dan SWBI berdasarkan nilai nominal. 50% untuk surat berharga syariah berdasarkan nilai pasar. untuk tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 meter kubik berdasarkan nilai pasar wajar: 70% jika penilaian belum melampaui 6 bulan, 50% jika penilaian yg dilakukan tlh melampaui 6 bln tetapi blm melampaui 18 bln, 30% jika penilaian yang dilakukan setelah 18 bulan tetapi belum melampaui 30 bulan, 0% jika penilaian telah melampaui 30 bulan.
24
Penilaian Agunan Penilaian agunan wajib dilakukan oleh penilai independen bagi aktiva produktif kepada nasabah atau grup lebih dari Rp.1,5 miliar. Penilaian agunan dapat dilakukan oleh penilai intern bank Syariah untuk aktiva produktif kepada nasabah atau grup sampai dengan Rp.1,5 miliar.
25
Penilaian Kembali Agunan
Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam PPAP apabila agunan: tidak dilengkapi dokumen hukum yang sah, pengikatan agunan belum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak sesuai ketentuan perhitungan nilai agunan, atau agunan tidak dilindungi asuransi dengan banker’s clause yaitu klausula yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menerima pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim.
26
6. Giro Wajib Minimum (PBI No.2/7/PBI/2000 tgl 23.2.00)
Definisi Simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari DPK Tujuan : Instrumen moneter Prinsip kehatian-hatian Bank Kelancaran sistem pembayaran berdasarkan prinsip syariah
27
Perhitungan GWM GWM Rp = 5 % x DPK t-2 GWM Valas = 3 % x DPK t-2
DPK t = Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam satu masa Laporan untuk periode 2 masa laporan sebelumnya
28
Jumlah Harian Saldo Giro
Persentase GWM Persentase GWM Jumlah Harian Saldo Giro Rata-rata DPK Tanggal 1 s.d 7 16-23 bln sebelumnya 8 s.d 15 24-akhir bln sebelumnya 16 s.d 23 1-7 bulan yang sama 24 s.d akhir bulan 8-15 bulan yang sama
29
(Konvensional + Syariah)
Pembukaan Rekening Jumlah Rekening Giro Bank di BI Jenis Bank Non Devisa Devisa Konvensional 1 Rupiah 1 Rp + 1 Valas Syariah Konvensional memiliki UUS 2 Rupiah (Konvensional + Syariah) 2 Rp + 2 Valas (Konvensional + Syariah)
30
Sanksi Kekurangan GWM Rupiah
Kekurangan GWM x 125% x Tk indikasi imbalan PUAS x 1/360 Kekurangan GWM Valas Kekurangan GWM x 0,04% per hari pelanggaran Saldo Negatif Saldo negatif x 150% x Tk indikasi imbalan PUAS x 1/360 PUAS dapat diganti rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah 1 & 3 bulan
31
8. Kliring (PBI No.2/4/PBI/2000 tgl 11.2.00)
Tata cara dan persyaratan kliring pada dasarnya sama dengan bank konvensional, a.l. sebagai Peserta Langsung atau Peserta Tidak Langsung Perbedaan pada ketentuan skorsing kliring pada bank umum konvensional yang memiliki UUS
32
Skors Kliring KP bersaldo giro negatif KC bersaldo giro negatif
Saldo giro KP + UUS = negatif Seluruh kantor diskors Kena sanksi saldo giro negatif (yg bersaldo negatif KP &/ UUS) KC bersaldo giro negatif Saldo giro konvensional + Syariah = negatif KC diskors Kena sanksi saldo giro negatif (yg bersaldo negatif KC konvensional &/ syariah)
33
9. Pasar Keuangan Antar Bank Syariah (PBI No.2/8/PBI/2000 tgl 23.2.00)
Bank berpotensi mengalami kekurangan atau kelebihan likuiditas Untuk mengatasi, Bank Umum Konvensional dapat memanfaatkan PUAB. Bank Umum Syariah ? Unit Usaha Syariah ?
34
Peserta & Piranti PUAS Peserta Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah
dapat menerima & / menanamkan dana Bank Umum Konvensional hanya dapat menanamkan dana Piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (IMA)
35
Sertifikat IMA Diterbitkan KP Bank / UUS pengelola dana
Isi, sekurang-kurangnya memuat : Kata-kata: “SERTIFIKAT INVESTASI MUDHARABAH ANTARBANK” Nomor seri, tempat & tgl penerbitan Sertifikat IMA Nilai nominal & jangka waktu investasi Nisbah bagi hasil Tingkat indikasi imbalan Tgl pembayaran nilai nominal investasi & imbalan Tempat pembayaran Nama bank penanam dana Nama bank penerbit & tanda tangan pejabat yg berwenang Jangka waktu paling lama 90 hari
36
Mekanisme & Penyelesaian Transaksi
Sertifikat IMA diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana Sertifikat IMA yg belum jatuh waktu dapat dipindahtangankan sebanyak 1 kali Bank terakhir pemegang sertifikat IMA wajib memberitahukan kepada bank penerbit IMA Bank penerbit membayar kepada bank pemegang sertifikat IMA sebesar nilai nominal investasi pada saat jatuh waktu, sedangkan imbalan dibayar setiap hari kerja pertama bulan berikutnya
37
Perhitungan Imbalan X = P x R x t/360 x k
X = besarnya imbalan kepada bank penanam dana P = nilai nominal investasi R = tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum didistribusikan (tergantung jk waktu investasi) s.d 30 hari deposito 1 bulan 31 hari s.d 90 hari deposito 3 bulan t = jangka waktu investasi k = nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana
38
Pelaporan Bank penerbit sertifikat IMA wajib melaporkan kpd BI pada hari penerbitan sertifikat IMA mengenai : nilai nominal investasi nisbah bagi hasil jangka waktu investasi tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA Bank penerbit sertifikat IMA wajib melaporkan kpd BI pada hari kerja pertama setiap bulan mengenai tk realisasi imbalan sertifikat IMA Bank Syariah / UUS wajib melaporkan kpd BI pada hari kerja pertama setiap bulan mengenai tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah semua periode jangka waktu Semua laporan disampaikan melalui PIPU
39
9. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (PBI No.6/7/PBI/2004 tgl 16.2.04)
Dengan berkembangnya bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dalam rangka pengendalian moneter, perlu diciptakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syariah SWBI dapat pula menjadi sarana penitipan dana jangka pendek oleh bank syariah yang mengalami kelebihan likuiditas
40
Karakteristik BI dapat menerima penitipan dana dari bank umum syariah / UUS dengan menggunakan prinsip wadiah melalui penerbitan SWBI sebagai bukti penitipan BI dapat memberikan bonus atas penitipan dana yang diperhitungkan pada saat jatuh waktu Acuan bonus : Ratas tertimbang tk indikasi imbalan Sertfikat IMA yg terjadi di PUAS pada tgl penitipan Tk indikasi imbalan Sertfikat IMA yg terjadi di PUAS terakhir atau ratas tk imbalan deposito investasi mudharabah sebelum didistribusikan dari seluruh bank umum syariah dan UUS (apabila informasi PUAS tidak ada pada tgl penitipan)
41
Jumlah & Jangka Waktu Jumlah dana minimal Rp 500 juta
di atas Rp 500 juta, kelipatan Rp 50 juta Jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 28 hari
42
Mekanisme & Penyelesaian Transaksi
SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scriptless) SWBI tidak dapat diperjualbelikan Permohonan wajib ditegaskan secara tertulis dgn Surat Penegasan Transaksi Penitipan Dana (SPTP) plg lambat WIB Jika BI setuju, bank/UUS akan diberitahu mll RMDS/telp yg ditegaskan dengan facs plg lambat WIB Penyelesaian transaksi penitipan dilakukan pd hari kerja yang sama
43
Sanksi Jika saldo rekening giro bank / UUS tidak cukup, maka transaksi akan dibatalkan Pembatalan transaksi, bank/UUS akan dikenakan sanksi administratif berupa a. surat peringatan; dan b. sanksi kewajiban membayar 1 o/oo dari jumlah SWBI atau maks.Rp1 miliar Pembatalan transaksi lebih 3 x dalam 6 bulan, atas pembatalan ketiga dst Bank/UUS tidak diperbolehkan mengajukan permohonan penitipan SWBI selama 7 (tujuh) hari dari tanggal penerbitan surat peringatan ketiga.
44
10. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Syariah (PBI No
10. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Syariah (PBI No.5/3/PBI/2003 tgl ) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUS juga menghadapi risiko likuiditas (mismatch) yang dapat mengakibatkan saldo gironya di BI menjadi negatif. Untuk menutup kesulitan tsb BUS pertama kali harus mengupayakan dana di PUAS. Bagi UUS, selain mengupayakan dana di PUAS, dapat pula mengupayakan dana dari kantor pusat BUKnya Apabila gagal, BI dapat membantu melalui pemberian FPJPS, sehingga kelangsungan kegiatan usaha bank dapat terjaga dan kelancaran sistem pembayaran dapat terpelihara.
45
Ketentuan Umum Diberikan maksimum sebesar kewajiban Bank Syariah yang tidak dapat diselesaikan pada akhir hari Bank Syariah penerima FPJPS minimal dalam 3 bulan terakhir CS untuk predikat tingkat kesehatan secara keseluruhan dan Sehat untuk predikat tingkat kesehatan permodalan Wajib dijamin dengan agunan > SWBI Jangka waktu 1 hari kerja (overnight) yang dapat diperpanjang s.d 90 hari berturut-turut Menggunakan prinsip mudharabah Bank Syariah penerima FPJPS wajib membayar imbalan atas setiap FPJPS yang diterima
46
Perhitungan Imbalan X = P x R x t/360 x k
X = besarnya imbalan FPJPS kepada BI P = nilai nominal FPJPS R = tk realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum didistribusikan Bank Syariah penerima FPJPS t = jangka waktu FPJPS k = nisbah bagi hasil untuk BI (90%)
47
Sekian dan Terima Kasih
End of Presentation Sekian dan Terima Kasih Wassalam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.