Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)"— Transcript presentasi:

1 PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)
Oleh Hernawan Hadi,SH MH1 Hernawan Hadi/doc.

2 Kewajiban Perusahaan Menyelenggarakan Pembukuan(Pasal 6 KUHD).
Keharusan mengadakan pembukuan bertujuan agar pihak pihak yang berkepentingan dpt mengetahui hak-hak dan kewajiban pengusaha/perusahaan. Ancaman terhadap kelalaian dan manipulasi pembukuan,bila terjadi kepailitan (Ps.396 dan 397 KUH Pidana). Hernawan Hadi/doc.

3 Hubungan Kewajiban Pembukuan dg Ps.1131 dan 1132 KHPdt
Bhw seluruh harta benda debitor,baik bergerak maupun tidak bergerak,baik yg telah ada maupun yg masih akan diperoleh,dipertanggunga jawabkan bagi pemenuhan perikatan2nya.Semua harta debitor merupakan jaminan bagi pelunasan utang2nya thd para kreditornya. Hernawan Hadi/doc.

4 Pasal 7 KUHD Penilaian thd pembukuan tsb diserahkan pd hakim utk mempergunakan catatan/pembukuan tsb sbg alat bukti,bahkan untuk menguntungan orang yg membuat catatan itu. Hakim dpt memerintahkan utk memrintahkan utk memperlihatkan catatan itu atas permintaan salah satu pihak apabila terjadi sengketa. Penyimpanan catatan selama 30 th dan 10 th.(Berhubungan dg kedaluarwarsa/verjaring suatu pembebasan dari suatu perikatan. Hernawan Hadi/doc.

5 Sifat Pembukuan adalah Rahasia (Asas Kerahasiaan)
Penerobosan Asas tsb: Representation yaitu pembukaan pembukuan oleh hakim(Ps.8 KUHD). Penerobosan rahasia pembukuan(surat-surat dll). Hanya dpt dilakukan oleh hakim secara ambtshalve(krn jabatanya). Atas izin hakim dpt diambil turunan surat. Hakim dpt meminta pendapat ahli(akuntan). Hernawan Hadi/doc.

6 Communication : Pihak yg berkepentingan dpt minta diperlihatkan pembukuan masing masing secara terbuka atas pemintaan salah satu atau kedua belah pihak, dan atas permintaan pihak yg berkepentingan dpt minta hakim krn jabatannya dalam persidangan utk membuka pembukuan. Jadi Communication dpt diminta dg perantara hakim bila ada penolakan dr salah satu pihak. Hernawan Hadi/doc.

7 Apabila di depan hakim masih ada penolakan utk memeprlihatkan pembukuan
Maka pihak tergugat dpt dihukum: Membayar biaya, kerugian dan bunga. Membayar uang paksa(dwangsom). Memerintahkan paksa badan(lijfsdwang) Hernawan Hadi/doc.

8 Pihak yg berkepentingan dlm Communication
Para ahli waris. Yg berkepentingan dlm perseroan(Klien). Pesero. Kreditor dlm kepailitan. Komisaris/pengawas. Hernawan Hadi/doc.


Download ppt "PEMBUKUAN (BOOKKEEPING)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google