Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH."— Transcript presentasi:

1 Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH

2 Pengertian Bahasa (1) Ada beberapa pengertian “Bahasa”, diantaranya: Bahasa adalah kata-kata yang digunakan sebagai alat bagi manusia untuk menyatakan atau melukiskan sesuatu kehendak, perasaan, fikiran, pengalaman, terutama dalam hubungannya dengan manusia lain. Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia dan terkandung makna di dalamnya. Bahasa merupakan ucapan, sedangkan tulisan merupakan lambang bahasa.

3 Pengertian Bahasa (2) Bahasa Bentuk/bunyi vokal Apa yang diucapkan
oleh alat ucap manusia Bahasa Arti/Makna Tergantung konvensi (kesepakatan) masyarakat bahasa tertentu

4 Fungsi Bahasa Sebagai sarana komunikasi antar manusia;
untuk menyampaikan pesan; untuk mengeskpresikan pikiran dan perasaan; Sarana budaya yang mempersatukan kelompok manusia yang mempergunakan bahasa tsb.

5 Pengertian Bahasa Hukum (1)
Prof. Mahadi: Bahasa hukum adalah suatu corak penggunaan bahasa yang khas dalam dunia hukum, baik dalam wujud karya ilmiah, perundang-undangan, requisitoir (tuntutan), pledoi (pembelaan), surat-surat dalam perkara hukum (replik, duplik), istilah-istilah maupun yang berwujud keterampilan lisan dalam profesi seperti drafter rancangan perundang-undangan, hakim, jaksa, pengacara, notaris, polisi, wartawan hukum, mahasiswa hukum, dll.

6 Pengertian Bahasa Hukum (2)
Prof. Kuntjoro Poerbopranoto: Bahasa hukum Indonesia adalah bagian dari bahasa umum Indonesia yang meliputi lapangan hukum dalam masyarakat Indonesia dan pemeliharaan hukum serta penyelenggaraan pengadilan oleh instansi-instansi yang diakui oleh UU.

7 Pengertian Bahasa Hukum (3)
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): Bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri, oleh karena itu bahasa hukum Indonesia harus memenuhi syarat-syarat kaidah-kaidah bahasa Indonesia.

8 Pengertian Bahasa Hukum (4)
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan: Bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri. Bahasa hukum haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Bahasa hukum tersusun dari simbol-simbol yang mempunyai arti khusus, seperti wanprestasi, talak cerai, gugat cerai, tindak pidana.

9 Klasifikasi Bahasa Hukum
Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang dibuat oleh Negara, misalnya “peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)”, peraturan daerah (perda). Bahasa hukum yang bersumber pada hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, seperti bahasa hukum adat yang berlaku, misalnya “carok” di Madura, “pamali” (pantangan) di Sunda. Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum dan kelompok-kelonpok profesi hukum, misalnya “kejahatan ekonomi”, “kejahatan politik”.

10 Hubungan Bahasa dan Hukum
Bahasa merupakan alat komunikasi antar manusia, dan hukum sendiri merupakan instrumen yang mengatur hubungan kepentingan individu dengan individu yang lainnya. Hukum sebagai salah satu disiplin ilmu memanfaatkan bahasa sebagai alat komunikasinya karena bahasa merupakan satu- satunya alat yang digunakan untuk mensosialisasikan dan menegakkan hukum.

11 Maksud dan Tujuan Mata Kuliah Bahasa Hukum
Agar mahasiswa fakultas hukum, sarjana hukum dan ahli hukum memiliki pengetahuan dan ketrampilan berbahasa Indonesia. Memberikan kesadaran kepada mahasiswa fakultas hukum, sarjana hukum dan ahli hukum agar memiliki kebanggaan dan kesetiaan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa ilmu pengetahuan. Agar mahasiswa fakultas hukum, sarjana hukum dan ahli hukum dapat menggunakan bahasa yang benar dalam berbicara atau mengemukakan pendapat tentang hukum, membuat karangan-karangan ilmiah tentang hukum, membuat aturan-aturan hukum, surat dakwaan, surat tuntutan, surat-surat perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding, kasasi, dan sebagainya.


Download ppt "Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google