Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Indonesia (PHI)"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
SUMBER HUKUM Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Tamansiswa, Maret 2012

2 Sumber Hukum Pengertian: Dibagi ke dalam:
segenap hal atau pandangan atau kenyataan atau keadaan yang (bisa) menimbulkan terjadinya hukum baru. sumber asal, tempat dari mana asalnya hukum, tempatnya ada di alam pikiran dan kesadaran manusia, mengenai apa yang dilarang dan apa yang seharusnya dilakukan. Dikenal dengan istilah: ”Welbron” (Utrecht). Dibagi ke dalam: Sumber Hukum dalam arti Materiil Sumber Hukum dalam arti Formil

3 Sumber Hukum dalam arti Materiil
Pengertian: Kesadaran hukum yang ditemukan dalam kesadaran masyarakat tentang sesuatu yang dianggap sebagai yang seharusnya atau sepantasnya. Ditentukan oleh dua faktor: Faktor ideal Faktor-faktor kemasyarakatan

4 Sumber Hukum dalam arti Materiil
Falsafah Bangsa Sumber Hukum Kebenaran Sumber Hukum dlm arti Materiil Disfungsionalitas Hukum Positif Sumber-sumber Kenyataan Tuntutan Perkem- Bangan zaman Kebudayaan nasional Kebudayaan Internasional

5 Sumber Hukum dalam arti Formil
Tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum. Hal yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukan dari undang- undang yang menjadi tugas dari lembaga legislatif (Utrecht).

6 Sumber Hukum dalam arti Formil
Undang-undang Yurispridensi Kebiasaan Traktat Doktrin

7 Undang-undang UU dalam arti luas Undang-undang UU dalam arti sempit

8 UU dlm arti luas/materiil sempit/sempit
Setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang. Atau, setiap keputusan pemerintah yang menurut bentuknya bukan undang-undang tetapi isinya mengikat bagi masing-masing penduduk. UU dlm arti luas/materiil UU dlm arti sempit/sempit Setiap peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang diberi kewenangan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya.

9 Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas formal (Pasal 5 UU No. 12/2011): tujuan yang jelas. organ/lembaga yang tepat. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan perlunya pengaturan. dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan. kejelasan rumusan. keterbukaan Asas Material: Asas terminologi dan sistematika yang benar. Asas dapat dikenali. Asas perlakuan yang sama dalam hukum. Asas kepastian hukum. Asas pelaksanaan hukum sesuai dg keadaan individual.

10 Asas organ/lembaga yang tepat
Lembaga pembentuk UU sebelum amandemen UUD 1945? Lembaga pembentuk UU sesudah amandemen UUD 1945?

11 Pergeseran Organ Pembentuk UU
Sebelum Amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen: “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen: “Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

12 Pergeseran Organ Pembentuk UU
Sebelum Amandemen Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen yang menyatakan: “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dengan demikian, kewenangan pembentukan undang-undang yang diberikan oleh UUD sebelum amandemen berada pada Presiden. Sedangkan kewenangan DPR hanya sebatas pemberi persetujuan (Hamid S Attamimi).

13 Pergeseran Organ Pembentuk UU
Setelah amandemen Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 setelah amandemen: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang; Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

14 Peran legislasi Dimana peran DPD?

15 Yurisprudensi Yurisprudensi atau jurisprudentie recht atau case law atau judge made law adalah hukum yang terbentuk karena keputusan. Disebut juga keputusan hakim atau keputusan pengadilan. Yurisprudensi juga berarti: “keputusan hakim atas suatu perkara atau beberapa perkara tertentu yang belum ada peraturan hukum yang mengatur penyudahannya karena merupakan peraturan yang baru kala itu terjadi, sehingga putusan hakim tersebut menjadi pedoman bagi para hakim lain yang mengadili perkara-perkara yang serupa yang sekiranya timbul kemudian”.

16 Yurisprudensi Yurisprudensi akan muncul dalam tahapan:
Ketika terdapat ketidakjelasan arti atau ada hal- hal yang belum diatur oleh undang-undang. Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. Hakim akan melihat keputusan-keputusan terdahulu yang pernah dikeluarkan oleh hakim- hakim lain sebelumnya.

17 Yurisprudensi Pasca Amandemen UUD 1945
Ada pengayaan lapangan yurisprudensi setelah adanya amandemen UUD 1945 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Sebelum amandemen, kekuasaan kehakiman hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

18 Kebiasaan Kebiasaan/tradisi atau adat istiadat adalah cara hidup yang sudah menjadi kebiasaan yang teratur, sehingga sudah menjadi peraturan hidup meskipun tidak tertulis. Apabila kebiasaan tersebut sudah berjalan secara turun-temurun minimal 3 (tiga) generasi, maka kebiasaan tersebut dinamakan juga tradisi atau adat istiadat.

19 Syarat “kebiasaan” bisa menjadi hukum
Harus ada perbuatan atau tindakan dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh umum. Harus ada keyakinan hukum atau opinio sine necessitatis dari golongan atau kelompok orang-orang yang berkepentingan tersebut. Keyakinan hukum mempunyai arti materil dan formil. Keyakinan materiil adalah suatu keyakinan bahwa hukum atau suatu aturan itu memuat hukum yang baik. Keyakinan formil yaitu orang yakin bahwa aturan ini harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengikat akan nilai dari isi aturan tersebut.

20 Perjanjian Internasional atau traktat
Perjanjian internasional atau traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih tentang satu atau beberapa masalah hukum tertentu. Perjanjian internasional atau traktat ini terdiri dari bilateral dan multilateral.

21 Traktat Bilateral Traktat bilateral adalah perjanjian antara dua negara tentang suatu atau beberapa masalah hukum tertentu. Beberapa contoh traktat bilateral, antara lain: Perjanjian Roem – Royen antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Muhammad Roem dengan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Van Royen, yang menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan Konperensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1948. Konperensi Meja Bundar 1948 antara Indonesia dengan Belanda di Den Haag tentang penyerahan dan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka.

22 Traktat multilateral Traktat multilateral adalah perjanjian antara tiga negara atau lebih tentang suatu atau beberapa masalah hukum tertentu. Beberapa traktat multilateral, antara lain: Deklarasi Kuala Lumpur yang dihasilkan dari Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur pada tahun 2005 tentang jaminan pemerintahan yang lebih demokratis di kawasan ASEAN dan perlindungan HAM serta peningkatan kesejahteraan perekonomian di wilayah Asia Timur. Deklarasi Bandung tahun 1955 tentang Negara-negara Non-Blok sebagai hasil dari Konperensi Asia Afrika (KAA) yang dikenal pula sebagai ”Dasa Sila Bandung 1955”.

23 Doktrin Doktrin adalah pendapat para pakar hukum tentang dalil hukum tertentu ataupun kenyataan-kenyataan hukum tertentu. Beberapa contoh doktrin yang terkenal, antara lain: Doktrin Prof. Holleman yang mendalilkan bahwa ada 4 (empat) tanda khas sifat dan tabiat masyarakat adat Nusantara Indonesia, yakni: kosmis religio magis, komunalistik, kontan/tunai (einmalig), dan konkrit. Doktrin Hans Kelsen yang mengajarkan bahwa norma-norma hukum yang bersifat hierarkhis, mulai dari norma dasar (grundnorm) yang berjumlah tunggal, selanjutnya diikuti dengan norma-norma khusus (spezialnorm) yang ada di bawahnya dan jumlahnya banyak, sampai akhirnya pada norma-norma umum (generalnorm), sehingga kesemua norma hukum tersebut membentuk limas hukum atau piramida hukum.

24 Terima kasih Wassalamu’alaikum


Download ppt "Pengantar Hukum Indonesia (PHI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google