Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKOK-POKOK DAN URGENSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKOK-POKOK DAN URGENSI"— Transcript presentasi:

1 POKOK-POKOK DAN URGENSI
REVIEW PP 44/2004 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-undang No 32 Tahun Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Putusan MK No. 45/2012 Putusan MK No. 35/2013 Rencana aksi KPK mengenai Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan PP 26 tahun 2009 tentang Kawasan Strategis Nasional PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaran penataan ruang PP No. 10 tahun 2010 jo PP. No.60 tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukkan Kawasan Hutan PP. No. 24 tahun 2010 jo. PP No. 61 tahun 2012 tenatng Penggunaan Kawasan Hutan PP. No. 38 tahun 2008 tentang Pelimpahan Urusan ..... Review PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan

2 Dasar Acuan-Pernyataan Isi
UUD Undang-undang Kehutanan Undang-undang Konservasi dan PSD Hayati Undang-undang Penataan Ruang Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan LH Undang-undang Pemerintahan Daerah Undang-undang Perimbangan Keuangan Undang-undang Otonomi Khusus Undang-undang Keterbukaan Informasi Undang-undang Perencanaan Nasional Undang-undang P3H (No 18/2013) Undang-undang Desa

3 IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN
PERMASALAHAN POKOK IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN Beberapa isu-isu strategis yang menjadi perhatian dalam perubahan PP No. 44 Tahun 2004, antara lain: Batasan dan cakupan Kawasan Hutan masih terbatas pada Hutan Negara, belum sepenuhnya mengatur Hutan Hak dan Hutan Adat; Semua status Kawasan Hutan mempunyai harus terintegrasi dengan fungsi hutan, pola ruang, daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan perdesaan (Pasal 1 UU No. 26 Tahun 2007); Tujuan dan target penetapan kawasan hutan saat ini baru mencakup Hutan Negara, belum mencakup Hutan Adat dan Hutan Hak sebagai Kawasan Hutan Tetap; Cakupan Perencanaan Kehutanan, masih terbatas pada Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, belum memasukan tentang Jasa Lingkungan; Perencanaan Hutan Hak dan Hutan Adat yang berfungsi produksi, lindung, konservasi, yang berbasis DAS; Selain “Hutan” (fungsi dan status), kondisi sosial dan ekonomi belum dijadikan sebagai data pokok dalam penyusunan perencanaan kehutanan; Belum terihatnya tata hubungan antara Perencanaan Kehutanan dan Perencanaan Sektor Lain yang menggunakan kawasan hutan (WPU, ekoregion); Masih beragamnya institusi yang menangani perencanaan kehutanan di daerah, dan juga masih terbatasnya kewenangan dalam pengendalian rencana kehutanan; Keterkaitan perencanaan dengan hal perizinan-perizinan pemanfaatan hutan belum sepenuhnya selaras dan belum mengacu pada rencana kehutanan, karena ijin sudah diberikan sebelum perencanaan kehutanan ditetapkan; Perencanaan Kehutanan versus Inventarisasi Hutan masih terdapat kesenjangan lingkup dan hirarki inventarisasi, mulai pada tingkat nasional –propinsi - kabupaten/kota – DAS - Unit Pengelolaan - Hutan Hak - Hutan Adat; Kejelasan substani inventarisasi nasional- propinsi - kabupaten/kota – DAS - Unit Pengelolaan - Hutan Hak - Hutan Adat;

4 IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN
PERMASALAHAN POKOK IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN Beberapa isu-isu strategis yang menjadi perhatian dalam perubahan PP No. 44 Tahun 2004, antara lain: Pengukuhan baru hanya untuk Kawasan Hutan Negara, tetapi belum untuk Kawasan Hutan Tetap lainnya (Hutan Hak, Hutan Adat) dan juga keterkaitan penyelenggaraan dan pelaksanaan tata batas untuk KPH dan atau batas izin pemanfaatan; Rasionalisasi Pelaksanaan Tata Batas terhadap kemampuan dan jumlah sumberdaya manusia (pelaksana); Proses penyelesaian pihak-3 selalu menghambat dalam upaya percepatan penataan batas Kawasan Hutan; Mereviu kembali Panitia Tata Batas (PTB) dan peran Gubernur dalam Penataan Batas termasuk peran BPKH dalam PTB; Pemetaan dan Penataan Batas Hutan Adat dan Hutan Hak serta mediasi dan resolusi konflik atas kepemilikan dan hak masyarakat pada kawasan hutan; Permasalahan Penetapan Kawasan Hutan, antara lain dimandatkan bahwa Penetapan status dan fungsi hutan oleh Pemerintah (Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 6 ayat 2, UU No. 41 Tahun 1999); Dalam hal ini perlu mereviu kembali definsi Pemerintah sesuai UU No. 41 Tahun 1999; Koherensi Rencana antara lain meliputi keterkaitan rencana kehutanan dengan rencana lainnya: RPJMN, RPJMP, RPJMK, Hubungan Renstra Provinsi/Kabupaten dengan RPJ-KPH; Rencana-rencana operasional pada fungsi hutan belum sepenuhnya terintegrasi pada satuan unit KPH; Belum jelasnya mekanisme keterbukaan pembuatan dan pelaksanaan rencana; Belum jelasnya batasan dan cakupan informasi yang terbuka bagi publik; Belum adanya mekanisme keberatan terhadap hasil perencanaan.

5 PERENCANAAN KEHUTANAN
Inventarisasi Hutan Data dan informasi (NSDH; PDB KH) Kawasan Hutan Pengukuhan Kawasan Hutan Hutan Adat Penatagunaan Kawasan Hutan Hutan Hak PENGELOLAAN HUTAN Hutan Negara Pembentukan Wilayah Hutan Penyusunan Rencana

6 PERENCANAAN KEHUTANAN
INVENTARISASI dalam rangka PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN, PENATAAN BATAS, PEMETAAN DAN PENETAPAN Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat KAWASAN HUTAN TETAP Perubahan Kawasan Hutan INVENTARISASI TINGKAT NASIONAL/ PROVINSI/KABUPATEN/ DAS/PULAU/KPH PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENETAPAN FUNGSI DAN ARAH PENGGUNAANNYA PEMBENTUKAN WILAYAH KAWASAN KPHP/KPHL/KPHK DATA DAN INFORMASI (NSDH, PDB KH, KH) NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KPH RENCANA KAWASAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH Wilayah KPH Realisasi PENGELOLAAN HUTAN TATA HUTAN DAN RP, PEMANFAATAN, REHABILITASI, PERLINDUNGAN, KONSERVASI

7 PERENCANAAN KEHUTANAN
INVENTARISASI dalam rangka PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN, PENATAAN BATAS, PEMETAAN DAN PENETAPAN Hutan Negara KAWASAN HUTAN TETAP Perubahan Kawasan Hutan INVENTARISASI TINGKAT NASIONAL/ PROVINSI/KABUPATEN/ DAS/PULAU/KPH PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENETAPAN FUNGSI DAN ARAH PENGGUNAANNYA PEMBENTUKAN WILAYAH KAWASAN KPHP/KPHL/KPHK DATA DAN INFORMASI (NSDH, PDB KH, KH) NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KPH RENCANA KAWASAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH Wilayah KPH Realisasi PENGELOLAAN HUTAN TATA HUTAN DAN RP, PEMANFAATAN, REHABILITASI, PERLINDUNGAN, KONSERVASI Pengendalian dan Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan

8 Penyusunan Rencana Kehutanan
INVENTARISASI HUTAN HUTAN Jenis data Metode Tata cara dan Kewenangan Hasil dan penyajiannya Pembinaan dan Pengendalian INVENTARISASI HUTAN UNTUK PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN Kawasan hutan Pengukuhan KH INVENTARISASI HUTAN UNTUK PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Jenis data Metode Tata cara dan Kewenangan Hasil dan penyajiannya Pembinaan dan Pengendalian Tingkat Hasil Nasional NSDH -N Provinsi NSDH –P Kabupaten NSDH –K KPH NSDH –KPH Regional NSDH -Regional Prinsip mengintegrasikan dengan pengumpulan data dlam rangka Penelitian Terpadu Memaksimalkan Inventarisasi pihak-pihak ketiga dalam penataan batas dan enclave Hasil TMKH Parsial Penyusunan Rencana Kehutanan RKTN RKTP RKTK RK-KPH RM. Regional

9 Nasional Provinsi Kabupaten DAS KPH Penyelenggara/Penanggung Jawab Menteri Gubernur Bupati/Walikota Menteri Kehutanan untuk DAS dan Subdas lintas Provinsi Gubernur untuk DAS dan subDAS lintas kabupaten/kota Bupati/walikota untu DAS dan subDAS dalam wilayah kabupaten/kota Institusi Pengelola Pembinaan danPengendalian Planologi, PHKA, BUK, BPDASPS Dinas Provinsi Planologi kehutanan untuk tingkat provinsi, Dinas Provinsi untuk Kabupaten kota Unit pengelolaan yang lintas provinsi oleh Planologi, lintas kabupaten kota oleh dinas provinsi, dalam kabupaten kota oleh dinas kabupaten/kota Penyajian Hasil NSDH Nasional NSDH Provinsi NSDH Kab/kota NSDH DAS NSDH KPH

10 PENGUKUHAN HUTAN HUTAN Kawasan hutan
PERSETUJUAN PERUBAHAN DAN KH BARU INVENTARISASI HUTAN UNTUK PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN USULAN DAN REKOMENDASI PROVINSI (Perubahan KH dalm Review RTRWP) PARSIAL DOKUMEN PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN Konflik kawasan hutan Tahapan Penataan Batas Panitia Tata Batas Penyelesaian Pihak Ketiga DOKUMEN TATA BATAS KAWASAN HUTAN PENATAAN BATAS PENETAPAN KAWASAN HUTAN Peta Kawasan Hutan dan Penyempurnaan Kawasan hutan Pengendalian Kawasan Hutan

11 PENGUKUHAN Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat
Inventarisasi status , pemanfaatan, penggunaan hak hak pihak 3, legal dan ilegal Alas hak (sertifikat, girik, SPT), Alas hak (perda) Penunjukan Kemenhut Pemerintah (Kemenhut) Pemerintah Provinsi Usulan Perubahan Kawasan atas review RTRWP - - Usulan Parsial Usulan Parsial Usulan Tata cara Usulan rekomendasi, usulan teknis Verivikasi Penataan Batas BPN Tahapan Inventarisasi trayek batas, Penataan batas, pengumuman dan pengesahan hasil tatabatas Tata Batas Enclave: Inventarisasi trayek batas, Penataan batas, pengumuman dan pengesahan hasil tata batas. Di luar Kawasan Hutan Negara: dilaksanakan oleh BPN. Di luar Kawasan Hutan Negara: dilaksanakan oleh Gubernur. Panitia tata batas Ketua: BPKH Sekretaris: Dinas yang membidangi Kehutanan di Kab./Kota Anggota: Bapeda, BPN, UPT Kemenut Tata Batas Enclave: Ketua: BPKH, Sekretaris: Dinas yang membidangi Kehutanan di Kab./Kota, Anggota: Bapeda, BPN, UPT Kemenhut Di luar Kawasan Hutan Negara: BPN Penetapan Menteri Kehutanan (Status dan Peruntukan) Menteri Kehutanan (Peruntukan) Peta Kawasan Hutan Menteri Kehutanan Pengendalian Integrasi Pola Ruang Kehutanan dengan RTRWP/K Gubernur/Bupati Pemantauan Integrasi Pola Ruang Kehutanan dengan RTRWP/K Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Pengelola Pemegang Hak Penyelesaian Konflik: Status Peruntukan

12 PENATAAN BATAS In/out Keberatan Tim Koordinasi
SOSIALISASI Tim Koordinasi Subset dari rencana induk > 3 anggota setuju Dirkuh mengesahkan In/out Trayek batas (BPKH) Sosialisasi batas (BPKH+ Dishut) Ukur (BPKH+ Dishut, wakil masyarakat) Peta Ukur Definitif (BPKH+ Dishut) Menhut (sah+ tetapkan) Rencana Induk Penataan Batas Kab/Kota BPKH Peta kawasan hutan RTRW Citra satelit RBI Hak pihak ketiga (BPN dan desa) Data lapangan Laporan dll Keberatan Catatan : Tidak ada pengukuran sementara karena sudah ada sosialisasi dan mekanisme klaim verifikasi PERENCANAAN PELAKSANAAN

13 PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
PENETAPAN FUNGSI DATA DAN INFORMASI SKORING DAN KELAYAKAN PENETAPAN PENGGUNAAN Penetapan fungsi pokok (HL, HP, HK, HPT, HPK) Arahan pokok penggunaan untuk kegiatan kehutanan dan non kehutanan KONFLIK DAN PERUBAHAN

14 PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
KAWASAN HUTAN DAN TATA GUNA KH DOKUMEN PENCADANGAN WILAYAH KPH PROVINSI PENCADANGAN WILAYAH KPH PROVINSI Data dan informasi DOKUMEN PEMBENTUKAN WILAYAH UNIT KPH PEMBENTUKAN WILAYAH UNIT KPH KONFLIK DAN PERUBAHAN WILAYAH KPH PENETAPAN WILAYAH UNIT KPH DOKUMEN PENETAPAN WILYAH UNIT KPH Kriteria wilayah KPH Proses dan tata cara penetapan *) Apabila terdiri atas Hutan negara, hutan adat, dan hutan hak PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN ORGANISASI KPH PENYUSUNAN RENCANA KPH KPH

15 PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
UU 26/2007 UU 41/1999 UU 25/2004 UU 32/2004 RENCANA KEHUTANAN RENCANA TATA RUANG RENCANA KAWASAN HUTAN RENCANA PEMBANGUNAN RPJP/RPJMN RPJPD/RPJMD RTRWN RKTN RTR PULAU RTR-KSN RENCANA MAKRO PULAU RENCANA MAKRO PENGURUSAN HUTAN RENSTRA K/L RENJA KL RKTP RENSTRA SKPD-P RTRWP RENJA SKPD-P RTR-KSP RKTK RENSTRA SKPD-K RTRWK RENJA SKPD-K RDTR-K RTR-KSK RENSTRA KPH RKPH RENJA KPH

16 JENIS RENCANA KEHUTANAN
NO. JENIS RENCANA JANGKA WAKTU A. RENCANA KAWASAN HUTAN 1 Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 20 TAHUN 2 Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 3 Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota (RKTK) 4 Rencana Pengelolaan Hutan pada KPH 10 TAHUN B. RENCANA PEMBANGUNAN KEHUTANAN Rencana Strategis (Nasional) 5 TAHUN Rencana Strategis SKPD Provinsi Rencana Strategis SKPD Kabuoaten/Kota Rencana Strategis KPH 5 Rencana Kerja Kementerian Kehutanan 1 TAHUN 6 Reencana Kerja SKPD Provinsi 7 Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota 8 Rencana Kerja KPH

17 PENYUSUNAN-PENILAIAN-PENGENDALIAN DAN EVALUASI (Fasilitasi/Bimbingan)
RENCANA KAWASAN HUTAN JENIS PENYUSUNAN PENILAIAN PENGESAHAN PENGENDALIAN (Fasilitasi/Bimbingan) EVALUASI Rencana Kehutanan Tkt Nasional Kemenhut (DJ Planhut) Rakor Eselon I Kemenhut Menteri Rencana Kehutanan Tkt Provinsi Pemerintah Provinsi (Dishut) Rakor dan Konsultasi Publik Gubernur Rencana Kehutanan Tkt kab./kota PememerintahKab/K ota (Dishut) Rakor dan konsultasi Publik Bupati/ Walikota Bupati/ Walikota Rencana Pengelolaan Hutan Ka. KPH Gubernur atau Bupati/Walikota Menteri atau Pjbt yang ditunjuk Menteri/ Gubernur/ Bupati Menteri/ Gubernur/ Bupati Rencana makro kehutanan Dj. Planhut dgn Eselon I Terkait

18 PENYUSUNAN-PENILAIAN-PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA PEMBANGUNAN KEHUTANAN JENIS PENYUSUNAN PENILAIAN PENGESAHAN PENGENDALIAN (Fasilitasi/Bimbingan) EVALUASI RENSTRA Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Konsultasi para pihak lingkup nasional Menteri Renstra SKPD Provinsi Instansi yang menangani urusan kehutanan tingkat provinsi konsultasi para pihak lingkup provinsi Gubernur Resnstra SKPD Kabupaten/Ko ta Instansi yang menangani urusan kehutanan tingkat kabupaten/kota konsultasi para pihak lingkup kabupaten/kota Bupati/Walikota Bupati/ Walikota Renstra KPH Kepala KPH Instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di: Pusat untuk KPH yang lintas provinsi Menteri atau pejabat yang ditunjuk Provinsi untuk KPH yang lintas kabupaten/kota Gubernur atau pejabat yang ditunjuk Kabupaten/ Kota untuk KPH yang berada dalam satu kabupaten/ kota Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk

19 PENYUSUNAN-PENILAIAN-PENGENDALIAN DAN EVALUASI
RENCANA PEMBANGUNAN KEHUTANAN JENIS PENYUSUNAN PENILAIAN PENGESAHAN PENGENDALIAN (Fasilitasi/Bimbingan) EVALUASI Reencana Kerja Kementerian Kehutanan Instansi Perencana Kehutanan Nasional Rapat Koordinasi Rencana Pembangun-an Kehutanan Nasional Menteri Rencana Kerja SKPD Provinsi Instansi yang menangani urusan kehutanan tingkat Provinsi Rapat Koordinasi Rencana Pembangu-nan Kehutanan Provinsi Gubernur Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Ko ta Instansi yang menangani urusan kehutanan tingkat kabupaten/kota Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kehutanan Kabupaten/ Kota Bupati/Walikota Bupati/ Walikota Rencana Kerja KPH Kepala KPH Instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di: Pusat untuk KPH yang lintas provinsi Menteri atau pejabat yang ditunjuk Provinsi untuk KPH yang lintas kabupaten/kota Gubernur atau pejabat yang ditunjuk Gubrenur Kabupaten/ Kota untuk KPH yang berada dalam satu kabupaten/ kota Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk Bupati /Walikota

20 TERIMAKASIH

21 Inventarisasi Hutan Inventarisasi dalam rangka Pengukuhan ( cakupan : hak-hak pihak ke 3) Inventarisasi dalam rangka Penyusunan Rencana Kehutanan (cakupan : selain potensi termasuk sarpras dan SDM. (Biofisik dan Sosekbud) di dalam dan sekitar unit pengelolaan (KPH). Tingkatan Inventarisasi : Inventarisasi Nasional, Pulau, Berbasis DAS dengan implikasi akan mendorong kerjasama hulu hilir antar wilayah administratif (provinsi,kabupaten/kota), KPH dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari. Substansi inventarisasi Tingkat Nasional ; Keadaan status dan fungsi KH, Kondisi Fisik (Topografi, Tanah Iklim), Informasi DAS/SubDAS, Penutupan lahan, Potensi Sumberdaya kayu, Potensi sumberdaya Nonkayu, Satwa liar, Sosekbud sekitar hutan. Inventarisasi Provinsi ; Keadaan status dan fungsi KH, Kondisi Fisik (Topografi, Tanah Iklim), Informasi DAS/SubDAS, Penutupan lahan, Potensi Sumberdaya kayu, Potensi sumberdaya Nonkayu, Satwa liar, Sosekbud sekitar hutan , Jasa lingkungan. Inventarisasi Kabupaten : Keadaan status dan fungsi KH, Kondisi Fisik (Topografi, Tanah Iklim), Informasi DAS/SubDAS, Penutupan lahan, Potensi Sumberdaya kayu, Potensi sumberdaya Nonkayu, Satwa liar, Sosekbud sekitar hutan , Jasa lingkungan, Potensi Hutan Rakyat dan Hutan Hak Inventarisasi DAS : : Keadaan status dan fungsi KH, Kondisi Fisik (Topografi, Tanah Iklim), Informasi DAS/SubDAS, Penutupan lahan, Potensi Sumberdaya kayu, Potensi sumberdaya Nonkayu, Satwa liar, Sosekbud sekitar hutan , Jasa lingkungan, Potensi Hutan Rakyat dan Hutan Hak, Infrastruktur dan Pengelolaan DAS

22 Sasaran Obyek : Inventarisasi Nasional Seluruh fungsi Kawasan Hutan(Hutan Negara dan Hutan Hak) Inventarisasi Provinsi : Tahura, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Hutan Hak dan Hutan Rakyat Inventarisasi Kabupaten : Kawasan Hutan lindung dan hutan produksi di wilayah kabupaten/kota dan hutan rakyat dan hutan kota. Inventarisasi tingkat DAS : Kawasan hutan dan APL dalam wilayah DAS dan SubDAS Inventarisasi tingkat pengelolaan : Kawasan hutan konservasi, hutan lindung, Hutan produksi, area ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (HA-HT)

23 PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
Nasional Provinsi Kab/kota KPH


Download ppt "POKOK-POKOK DAN URGENSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google