Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Latar Belakang  Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi  Kesehatan, pendidikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Latar Belakang  Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi  Kesehatan, pendidikan."— Transcript presentasi:

1 Latar Belakang  Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi  Kesehatan, pendidikan dan ekonomi merupakan tiga serangkai yang berpengaruh terhadap kualitas hidup sumberdaya manusia.  Upaya preventif dan promotif, pemberdayaan keluarga & masyarakat,  Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan  (Dina akan menambahkan yg terbaru berkenaan dengan Indonesia Sehat 2010) danregulasi lainnya

2 Tingkat Perkembangan Posyandu Di Kabupaten Semarang Jml % Pratama Madya Purnama Mandiri Total (data ada d Nugroho, bisakah dikirimkan)

3 Permasalahan Peralatan yang tidak memadai. Tidak memiliki tempat pelayanan yang layak dan pembinaan terhadap Posyandu masih belum merata. Belum memiliki jumlah kader yang cukup bila dibandingkan dengan jumlah sasaran dan hanya 30% kader yang telah terlatih. Kader belum mampu mandiri Penghargaan terhadap kader masih rendah. (dina akan menambahkan berdasatrkan hasil FGD)

4 Kebutuhan Pengembangan Posyandu 1.Kebutuhan untuk mengembangkan kelembagaan 2.Kebutuhan untuk pengadaan sarana pelayanan 3.Kebutuhan untuk melestarikan tenaga / kader yang memberi pelayanan 4.Kebutuhan dana untuk operasional.

5 Kebutuhan untuk mengembangkan kelembagaan

6 Kebutuhan untuk pengadaan sarana pelayanan

7 Kebutuhan untuk melestarikan tenaga / kader yang memberi pelayanan

8 Kebutuhan dana untuk operasional.

9 Strategi yang perlu ditempuh dalam rangka mencapai tujuan Revitalisasi Posyandu, adalah : Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan ketrampilan teknis, serta dedikasi kader di Posyandu. Memperluas system Posyandu dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan di hari buka dan kunjungan rumah. Menciptakan iklim kondusif untuk pelayanan dengan pemenuhan sarana dan prasarana kerja Posyandu. Meningkatkan peran serta masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaran dan pembiayaan kegiatan Posyandu. Menyediakan system pilihan jenis dalam pelayanan (paket minimal dan tambahan) sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.

10 Trend Anggaran 3 th(posyandu)


Download ppt "Latar Belakang  Kesehatan merupakan hak azasi (UUD 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992) dan sekaligus sebagai investasi  Kesehatan, pendidikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google