Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVendy Nugroho Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN SERTA PELUANG DAN TANTANGANNYA
PERUMAHAN SWADAYA PERKEMBANGAN KEBIJAKAN SERTA PELUANG DAN TANTANGANNYA Jakarta, 12 Januari 2011
2
Latar Belakang Permasalahan mendasar perumahan rakyat (Rentsra Kemenpera ): Pada , pertambahan keluarga 720 ribu/tahun, pembangunan rumah baru 500 ribu/tahun, defisit penyediaan 220 ribu/tahun Akhir 2009 perkiraan backlog rumah 7,4 juta unit (RPJMN: 11,6 juta unit) Pada 2009 terdapat 4,8 juta unit rumah tidak layak huni (dinding, lantai, atap) Luas permukiman kumuh diperkirakan bertambah dari 54 ribu menjadi 57,8 ribu ha Sebagian besar (>85%) pemenuhan kebutuhan perumahan disediakan sendiri oleh masyarakat (peran pengembang diperkirakan <15% bahkan cenderung menurun terutama pada saat krisis seperti krisis dan dampaknya) Penyediaan sendiri oleh masyarakat baik dalam bentuk pembangunan baru (PB) maupun peningkatan kualitas sering dilakukan secara tidak terencana sehingga memberi andil menghasilkan rumah tidak layak huni, permukiman kumuh, atau rumah/permukiman yang tidak memenuhi jaminan keamanan bermukiman (secure tenure) Perlu pelembagaan penyelenggaraan perumahan swadaya agar berjalan efektif dan esifien serta mampu memenuhi defisit penyediaan rumah Sayangnya, UU P&KP yang baru disahkan DPR kurang memberi perhatian pada penyelenggaraan perumahan swadaya
3
Perkembangan Kebijakan Perumahan Swadaya
Kurun Waktu Pembangunan Perumahan Penanganan Permukiman Pra-Kemerdekaan Perumahan rakyat (volswoningen) Perumahan PNS (Burgelijke Woning Regeling) Program Kampoong Verbetering (perbaikan kampung) yang berisi perbaikan jalan-jalan, gang-gang, selokan, dan fasilitas MCK PJP I Beberapa kelompok melaksanakan pembangunan perumahan secara swadaya Perumahan kooperatif Program P2BPK Program MHT (Jkt) dan WRS (Sby) Program KIP Program KIP Plus Program P2LPK (P3KT, P2LDT, KTP2D) Pembentukan AKPPI & ASPEK untuk mendukung P2BPK Program KIP Komprehensif Program CoBILD Program Perumahan Swadaya Program Peningkatan Kualitas Lingkungan (PKL) Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kemenpera Kegiatan Pembangunan Baru (PB) Kegiatan Peningkatan Kualitas (PK) Kemenkokesra bekerjasama dengan Kemenpera Program PNPM Mandiri Perumahan Permukiman (PB dan PK)
4
Program P2BPK ...1 Pada tahun 1980-an, selain pembangunan perumahan perorangan, banyak dijumpai kelompok-kelompok masyarakat melakukan kegiatan pembangunan perumahan baik dalam bentuk kelompok arisan (informal) atau koperasi (formal). Akhir tahun 1980-an terdapat fasilitasi pembiayaan pembangunan perumahan kepada kelompok masyarakat oleh PT Indeco de Unie dengan sumber biaya berasal dari Belanda. Kantor Menpera (Jl. Kebon Sirih) kerjasama dengan UNDP mengembangkan P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok) melalui proyek INS/89/006 (Community Based Low-Cost Housing Project). Dilakukan uji coba P2BPK di Jakarta (Cengkareng) dan Bandung (Rancaekek). Dalam uji coba ini dikembangkan pembangunan perumahan bertumpu pada kelompok masyarakat dengan melakukan pergeseran orientasi dari menyediakan (providing) kepada memampukan (enabling). Melekat dengan P2BPK dikembangkan mekaniseme pembiayaan Kredit Triguna (BTN) termasuk didalamnya Kredit Pemilikan Kaveling Siap Bangun (KP-KSB). Hasil uji coba di Jakarta dan Bandung menunjukkan hasil-hasil memuaskan termasuk dukungan Kredit Triguna (BTN).
5
Program P2BPK ...2 Kredit Triguna memuat 3 paket kredit sekaligus:
Kredit untuk membeli tanah Kredit untuk membangun rumah Kredit untuk income generation (jika masih ada sisa) Skim Kredit Triguna disediakan (BTN) dengan pagu maksimum sesuai pembiayaan yang disediakan untuk RS/RSS. Tindak lanjut keberhasilan uji coba P2BPK maka Menpera mengeluarkan Kepmenpera No. 06/KPTS/1994 tentang Pedoman Umum P2BPK. Dilakukan kerjasama lanjutan Kantor Menpera dengan UNDP melalui proyek INS/94/003 (Implementation of the Enabling Strategy for Shelter Development Project). Melalui proyek ini dikembangkan mekanisme dukungan penyelenggaraan P2BPK, antara lain: Pembentukan AKPPI (Asosiasi Konsultan Pembangunan Perumahan Indonesia) Penetapan ASPEK (Asosiasi Permukiman Kooperatif) Pelatihan-pelatihan Dengan adanya AKPPI dan ASPEK diharapkan penyelenggaraan P2BPK dapat berjalan dan melembaga dengan dukungan Kredit Triguna (BTN).
6
Program P2BPK ...3 Kendala/Permasalahan serta Upaya Penanganan
Kelompok yang melaksanakan P2BPK, pada prakteknya melakukan kegiatan pengembangan perumahan sama persis dengan yang dilakukan pengembang. Praktek tersebut sangat berat dilaksanakan KSM yang menyelenggarakan maupun KP yang mendampinginya dimana ini adalah pengalaman pertama. Demikian juga dengan peran AKPPI dan ASPEK yang masih baru yang belum optimal membantu pelaksanaan P2BPK di lapangan. Permasalahan lainnya adalah dukungan Kredit Triguna yang hanya dapat dicairkan melalui pola End Financing. Dengan pola ini, KSM harus menyediakan dana awal dahulu sebelum memperoleh Kredit Triguna. Pola ini benar-benar memberlakukan KSM sebagai pengembang (bagi dirinya sendiri). Permasalahan menjadi lebih rumit ketika BI menarik RDI yang digunakan BTN sebagai sumber dana murah termasuk penyediaan Kredit Triguna. Terhadap masalah ASPEK menghadap Dirjen Perkim (Pak Djoko Kirmanto) dan Direksi BTN. Hasilnya, kredit dengan bunga lunak tidak ada, kredit dengan bunga pasar masih bisa diakses. Selain ASPEK dan AKPPI sudah terbentuk ASPEK wilayah di 6 lokasi serta beberapa AKPPI cabang.
7
Capaian Pelaksanaan Program P2BPK
(Oktober 2000)
8
Sebaran Realisasi Kredit Triguna BTN
Program P2BPK ...5 Sebaran Realisasi Kredit Triguna BTN (September 2000)
9
Program CoBILD ...1 Pada tahun 2000 dilakukan kerjasama Ditjen Bangkim, Depkimbangwil dengan UNDP proyek INS/00/003 (Community Based Initiatives for Housing and Local Development Project) disingkat CoBILD, dilaksanakan di 12 kota. Berbeda dengan P2BPK yang mengembangkan kerjasama dengan BTN dalam penyediaan pembiayaan, melekat pada CoBILD disediakan alokasi dana per kota sampai dengan Rp 2,4 milyar. Untuk melaksanakan CoBILD maka perlu dibentuk kelembagaan yaitu Bapekam, FPK, dan BP-DPM. Dana CoBILD disalurkan kepada KSM melalui BP-DPM (Badan Pengelola Dana Pemberdayaan Masyarakat). BP-DPM dibentuk berdasarkan kesepakatan pada saat dilakukan rapat pada tingkat Forum Pembangunan Kota (FPK). Rapat FPK dihadiri KSM-KSM yang menjadi anggotanya setelah terlebih dahulu dibentuk Badan Pembangunan Kampung (Bapekam) oleh KSM di wilayah masing-masing. Untuk melaksanakan kegiatan ini Manajemen CoBILD melibatkan AKPPI cabang untuk mendukung dan mendampingi pelaksanaan CoBILD di 12 kota.
10
Program CoBILD ...2 Kendala/Permasalahan dan Upaya Penanganan
Pelaksanaan program CoBILD di beberapa daerah mengalami kegagalan, modus yang utama adalah perebutan pengelolaan dana. Dari 12 lokasi kegiatan CoBILD, hanya beberapa kota yang sanggup melakukan pengelolaan dana bergulir diantaranya yaitu Denpasar, Semarang, dan Yogya. Sampai saat ini pengelolaan dana Program CoBILD Yogya yang melembaga dan berkembang menjadi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) hanya BP-DPM Yogya.
11
Program CoBILD ...3 Sebaran Penerima Manfaat Program CoBILD
Sebaran Perguliran Dana Program CoBILD
12
Program Ditjen Perkim ...1 Selain bekerjasama dengan UNDP dalam melaksanakan Program CoBILD, pada tahun 2001 Ditjen Perkim, Depkimpraswil juga mengembangkan program/kegiatan Perumahan Swadaya (PS) dan Peningkatan Kualitas Lingkungan (PKL). Program PKL dilaksanakan bersamaan dengan pencanangan Gerakan Serentak Menangani Lingkungan Permukiman Kumuh (Genta Kumuh) pada tahun Program ini dikembangkan setelah uji coba tahun di 38 kota (30 provinsi) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peringatan Hari Habitat Tahun 2001 dengan tema Cities Without Slums. Untuk melaksanakan kegiatan ini dibentuk Tim Teknis Kumuh dan Squatter dengan Ketua Bapak M Sjukrul Amien (sekarang Direktur PLP, Ditjen CK). Program PS dilaksanakan dengan memperhatikan hasil-hasil pelaksanaan program P2BPK dan CoBILD sebelumnya. Program ini juga disiapkan untuk mendukung Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR) yang dicanangkan tahun Untuk melaksanakan kegiatan ini dibentuk Tim Teknis Perumahan Swadaya dengan Ketua Bapak Eddy Suharyo (almarhum). Program PS dan PKL sepenuhnya dibiayai APBN dengan melibatkan TPM (Tenaga Penggerak Masyarakat) sebagai pendamping masyarakat/KSM.
13
Realisasi Program Perumahan Swadaya 2001-2002
Program Ditjen Perkim ...2 Pada program PKL dikembangkan bantuan stimulan bahan bangunan yang diberikan kepada MBR. TPM bertugas mendampingi Pinbagpro untuk memastikan bahwa bantuan diterima kelompok sasaran yang tepat. Pada program PS disiapkan TPM untuk mendukung pelaksanaan PS dengan skim: 1) swadaya murni, 2) swadaya berbantuan, dan 3) swadaya dengan fasilitasi perbankan. Khusus swadaya dengan fasilitasi perbankan, MBR yang berminat mengajukan kredit dihubungkan ke bank dan agar selanjutnya difasilitasi bank dalam penyediaan kredit. Realisasi Program Perumahan Swadaya
14
Kinerja Program Pengembangan Perumahan
15
Program Perumahan Swadaya ...1
Pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I tahun 2005, Kementerian Perumahan Rakyat dihidupkan kembali. Bidang Perumahan Swadaya ditetapkan sebagai salah satu organisasi kerja yaitu Deputi Bidang Perumahan Swadaya. Dari 5 unit kerja asisten deputi (asdep), ada 3 asdep yang menjadi motor penggerak yaitu asdep Pembangunan Baru (PB), asdep Peningkatan Kualitas (PK), dan asdep prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Deputi Bidang Perumahan Swadaya mengembangkan program bantuan stimulan untuk PB, PK, dan PSU. Dana bantuan stimulan sepenuhnya berasal dari APBN dan pencairannya melibatkan LKM/LKNB sebagai penerima dan penyalur dana untuk selanjutnya diserahkan kepada MBR yang sebelumnya sudah tergabung dalam KSM. Selain itu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat Provinsi dan Kab/Kota yang semua unsurnya berasal dari dinas/instansi pemda, dimana salah satu tugas Pokja Kab/Kota adalah merekomendasikan KSM/MBR dan LKM kepada Menpera (Permenpera No.08/Permen/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan untuk Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui LKM/LKNB).
16
Program Perumahan Swadaya ...2
Program bantuan stimulan yang dilaksanakan berdasarkan Permenpera No.08/Permen/M/2006 saat ini lebih dikenal sebagai BSP2S (Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya) dan PKP (Peningkatan Kualitas Perumahan). Bantuan yang diberikan bersifat stimulan dan pengelolaannya di lapangan diserahkan kepada MBR/KSM yang bersangkutan, LKM, dan Pokja untuk ditetapkan sebagai dana bergulir atau tidak. Program BSP2S yang ditujukan kepada MBR yang memerlukan bantuan baik mengelompok atau tidak (diutamakan mengelompok) memiliki komponen: Bantuan pembangunan baru (PB) sebesar Rp 10 juta per rumah Bantuan peningkatan kualitas (PK) sebesar Rp 5 juta per rumah Bantuan PSU yang besarnya berdasarkan ketersediaan dana Program PKP ditujukan untuk penanganan perumahan kumuh (rumah dan PSU) di lokasi yang mengelompok, memiliki komponen: Bantuan PSU sebesar Rp 4 juta per rumah tetapi penggunaannya dilakukan bersama-sama dalam satu kelompok (tidak digunakan perorangan)
17
Program Perumahan Swadaya ...3
Untuk melaksanakan BSP2S dan PKP dibentuk kelembagaan: Pokja Pusat yang dibantu KMP (Konsultan Manajemen Pusat) dan KMW (Konsultan Manajemen Wilayah) Pokja Provinsi yang dibantu Koordinator Provinsi Pokja Kabupaten/Kota yang dibantu Fasilitator atau KMK (Konsultan Manajemen Kabupaten) Mulai tahun 2011 pelaksanaan program BSP2S dan PKP Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kemenpera, akan dilaksanakan dibawah koordinasi PNPM Mandiri Perkim Permenpera No. 05/Permen/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perumahan dan Permukiman (PNPM Mandiri Perkim). Khusus untuk kegiatan PK, pelaksanaannya mengacu pada Permenpera No. 01/Permen/M/2008 tentang Acuan Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Perumahan. Secara teknis, model pelaksanaan BSP2S dan PKP masih sama dengan model pelaksanaan sebelum terbitnya Permenpera No. 05/Permen/M/2009 hanya dalam beberapa hal harus menyesuaikan dengan kelembagaan yang terdapat didalam program PNPM Mandiri yang dikelola Kemenkokesra.
18
Program Pembiayaan Perumahan ...1
Selain Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Deputi Pembiayaan juga mengembangkan model pembiayaan dengan peruntukan MBR termasuk MBR yang menyelenggarakan perumahan swadaya (bukan pola pengembang), yaitu: Permenpera No. 12/Permen/M/2006 tentang Perubahan Atas Permenpera No. 05/Permen/M/2005 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitasi Subsidi Perumahan melalui KPR/KPRS Bersubsidi Permenpera No. 05/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi Permenpera No. 06/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi KPRS (Kredit Pembangunan Rumah Sederhana Milik) Untuk melaksanakan skim diatas, Deputi Pembiayaan Perumahan melalui Pusat Pembiayaan Perumahan memilih dan menetapkan LKM yang akan menerima dan menyalurkan subsidi. Semula bantuan disalurkan dari Pusat Pembiayaan Perumahan langsung ke MBR melalui LKM.
19
Program Pembiayaan Perumahan ...2
Mulai tahun 2010 program bantuan subsidi diberikan tidak lagi langsung dari Pusat Pembiayaan Perumahan kepada LKM tetapi dengan melibatkan bank melalui program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Pada mekanisme semula verifikasi LKM dilakukan oleh Pusat Pembiayaan Perumahan, melalui FLPP LKM yang akan menerima danmenyalurkan bantuan subsidi diverifikasi oleh bank yang melakukan kerjasama dengan Deputi Pembiayaan. Program PKP ditujukan untuk penanganan perumahan kumuh (rumah dan PSU) di lokasi yang mengelompok, memiliki komponen: Bantuan peningkatan kualitas (PK) sebesar Rp 5 juta per rumah Bantuan PSU sebesar Rp 4 juta per rumah tetapi penggunaannya dilakukan bersama-sama dalam satu kelompok (tidak digunakan perorangan)
20
Model Kelembagaan Perumahan Swadaya
Kurun Waktu Program Pusat Provinsi Kab/Kota MBR Pra-Kemerdekaan Perumahan rakyat --- Perorangan PJP I P2BPK ASPEK AKPPI ASPEK Wil AKPPI Cab KSM KP Profesional CoBILD FPK BP-DPM Bapekam Perumahan Swadaya – Ditjen Bangkim TPM Pendamping Perumahan Swadaya Menpera Program BSP2S/PKP Pokja Pusat KMP Pokja Prov KMW Pokja Kab/Kota Fasilitator/KMK LKM Perumahan Swadaya PNPM Mandiri Perkim Kurun Waktu Pembangunan Perumahan Penanganan Permukiman Pra-Kemerdekaan Perumahan rakyat (volswoningen) Perumahan PNS (Burgelijke Woning Regeling) Program Kampoong Verbetering (perbaikan kampung) yang berisi perbaikan jalan-jalan, gang-gang, selokan, dan fasilitas MCK PJP I Beberapa kelompok melaksanakan pembangunan perumahan secara swadaya Perumahan kooperatif Program P2BPK Program MHT (Jkt) dan WRS (Sby) Program KIP Program KIP Plus Program P2LPK (P3KT, P2LDT, KTP2D) Pembentukan AKPPI & ASPEK untuk mendukung P2BPK Program KIP Komprehensif Program CoBILD Program Perumahan Swadaya Program Peningkatan Kualitas Lingkungan (PKL) Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kemenpera Kegiatan Pembangunan Baru (PB) Kegiatan Peningkatan Kualitas (PK) Kemenkokesra bekerjasama dengan Kemenpera Program PNPM Mandiri Perumahan Permukiman (PB dan PK)
21
Model Pembiayaan Perumahan Swadaya
Kurun Waktu Program Pusat Provinsi Kab/Kota MBR Pra-Kemerdekaan Perumahan rakyat --- Swadaya murni PJP I P2BPK BTN Pusat BTN Cabang Kredit Triguna (end financing) KP-KSB CoBILD BP-DPM Dana bergulir Perumahan Swadaya – Ditjen Bangkim Swadaya murn Bantuan stimulan Fasilitasi perbankan Perumahan Swadaya Deputi PS Program BSP2S/PKP Menpera KPPN LKM (reimburse) Bantuan sosial Perumahan Swadaya Deputi Pembiayaan Program FLPP Bank/BTN Bank/BTN Cab KPR/KPRS KPR/KPRS Mikro Kurun Waktu Pembangunan Perumahan Penanganan Permukiman Pra-Kemerdekaan Perumahan rakyat (volswoningen) Perumahan PNS (Burgelijke Woning Regeling) Program Kampoong Verbetering (perbaikan kampung) yang berisi perbaikan jalan-jalan, gang-gang, selokan, dan fasilitas MCK PJP I Beberapa kelompok melaksanakan pembangunan perumahan secara swadaya Perumahan kooperatif Program P2BPK Program MHT (Jkt) dan WRS (Sby) Program KIP Program KIP Plus Program P2LPK (P3KT, P2LDT, KTP2D) Pembentukan AKPPI & ASPEK untuk mendukung P2BPK Program KIP Komprehensif Program CoBILD Program Perumahan Swadaya Program Peningkatan Kualitas Lingkungan (PKL) Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kemenpera Kegiatan Pembangunan Baru (PB) Kegiatan Peningkatan Kualitas (PK) Kemenkokesra bekerjasama dengan Kemenpera Program PNPM Mandiri Perumahan Permukiman (PB dan PK)
22
Beberapa Kesimpulan Penyelenggaraan program yang saat ini dikenal sebagai Perumahan Swadaya secara formal dimulai dari program P2BPK. Melalui program P2BPK dilakukan penataan dan formalisasi bentuk organisasi KSM serta akses penyediaan sumber dana. Program sesudah P2BPK yaitu CoBILD dan Perumahan Swadaya sampai program Perumahan Swadaya yang seperti saat ini, juga melakukan penataan organisasi MBR/KSM dan penyediaan sumber dana. Sayangnya, sejak dikembangkannya program P2BPK sampai program Perumahan Swadaya seperti yang sekarang ini, tidak ada penataan organisasi MBR/KSM dan pendanaan yang konsisten, terdapat perubahan-perubahan yang mendasar. Hal ini sudah pasti turut mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan perumahan swadaya itu sendiri. Penyelenggaraan perumahan swadaya yang tidak efektif sudah pasti memberi kontribusi tidak efektifinya pemenuhan kebutuhan perumahan sebagaimana disinggung pada latar belakang diatas. Persoalannya menjadi lebih rumit karena didalam UU P&KP yang disahkan DPR kurang ada pemihakan mendorong dilakukannya penataan secara konsisten menuju pengembangan sistem perumahan swadaya sebagai bagian sistem perumahan nasional.
23
UU P&KP dan Perumahan Swadaya...1
UU ini memberikan tugas dan wewenang sesuai jenjang pemerintahan termasuk secara khusus menugaskan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam: (1) mengalokasikan dana/biaya, (2) memfasilitasi penyediaan, dan (3) memberikan pendampingan yang melakukan perumahan swadaya (Pasal 14 huruf h dan i serta Pasal 15 huruf m, n, dan p). Pada Bab V tentang Penyelenggaraan Perumahan (Pasal 19 - Pasal 55) hanya menyinggung rumah swadaya pada Pasal 21 ayat (1) huruf c, ayat (4) dan ayat (7). Selain itu terdapat pada Pasal 54 ayat (2) huruf b. Siapa yang dimaksud “badan hukum” pada bagian ini. Konsekuensi dari muatan peraturan dari Pasal 19 sampai Pasal 55 adalah yang menyelenggarakan perumahan swadaya wajib membentuk badan hukum. Pertanyaannya, siapa yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan perumahan, Perumnas, pengembang REI atau APERSI, atau perumahan swadaya? Perumahan swadaya berbeda dengan pola pengembang, perumahan swadaya perlu mekanisme dukungan optimal. Bab VI tentang Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (Pasal 56 - Pasal 85) semakin menyulitkan keterlibatan swadaya masyarakat.
24
UU P&KP dan Perumahan Swadaya ...2
Bab VII tentang Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal ). Peluang swadaya masyarakat terlibat mungkin bisa pada sanimas, pamsimas, atau class action (UU No. 28/2002, Pasal 42 ayat (1) huruf d). Bab VIII: Pencegahan dan Peningkatan Kualitas (Pasal ) pada bagian pengelolaan melibatkan masyarakat secara swadaya dan dapat difasilitasi pemerintah daerah sebagimana Pasal 103 ayat (2) dan (3). Bab IX tentang Penyediaan Tanah. Pasal 105, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawan atas ketersediaan tanah... Jadi, bukan bertanggungjawab atas penyediaan tanah. Hal ini hanya penegasan dari apa yang selama ini sudah dilakukan (tidak ada yang baru) melalui mekanisme pengendalian perizinan. Ini artinya tanggung jawab penyediaan tanah termasuk melalui konsolidasi tanah terletak pada pihak yang menyelenggarakan perumahan sendiri termasuk perumahan swadaya.
25
UU P&KP dan Perumahan Swadaya ...3
Bab VII tentang Pemeliharaan dan Perbaikan (Pasal ). Peluang swadaya masyarakat terlibat mungkin bisa pada sanimas, pamsimas, atau class action (UU No. 28/2002, Pasal 42 ayat (1) huruf d). Bab VIII: Pencegahan dan Peningkatan Kualitas (Pasal ) pada bagian pengelolaan melibatkan masyarakat secara swadaya dan dapat difasilitasi pemerintah daerah sebagimana Pasal 103 ayat (2) dan (3). Bab IX tentang Penyediaan Tanah. Pasal 105, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawan atas ketersediaan tanah... Jadi, bukan bertanggungjawab atas penyediaan tanah. Hal ini hanya penegasan dari apa yang selama ini sudah dilakukan (tidak ada yang baru) melalui mekanisme pengendalian perizinan. Ini artinya tanggung jawab penyediaan tanah termasuk melalui konsolidasi tanah terletak pada pihak yang menyelenggarakan perumahan sendiri termasuk perumahan swadaya. Bab X tentang Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, perlu penegasan: Jaminan kemampuan MBR mengakses (willingness to pay) Jaminan kesanggupan MBR membayar angsuran (ability to pay) Jaminan ketersediaan dana Jaminan pengelolaan dan ketepatan sasaran dana hasil pengerahan dan pemupukan dana dari masyarakat agar tidak dilikuidasi seperti Bank Papan Sejahtera
26
UU P&KP dan Perumahan Swadaya ...4
Bab XI tentang Hak dan Kewajiban, Pasal 129: “Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak: ... huruf b. melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian Pasal 130, setiap orang wajib... Bab XII tentang Peran Masyarakat. Pasal 131 ayat (3)” Peran masyarakat ... dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 132 ayat (2), forum terdiri dari unsur: a. instansi pemerintah ... b. asosiasi perusahaan penyelenggara ... c. asosiasi profesi penyelenggara ... d. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usahaa penyelenggara ... e. pakar f. lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan ... Dimana perumahan swadaya diakomodasi ...?! apakah di huruf b atau huruf f, atau tidak perlu (mereka sangat dominan, mungkin tidak perlu dilembagakan)
27
UU P&KP dan Perumahan Swadaya ...5
Apakah UU P&KP mampu MENJAWAB (tidak usah bicara MENYELESAIKAN) permasalahan yang ada (lihat latar belakang masalah diatas). Apakah tidak ada PEMBELAJARAN yang dapat diserap oleh perancang UU ini terhadap proses dan hasil penyelenggaraan perumahan dan permukiman selama ini terutama pada kurun waktu 1990-an sampai lima tahun terakhir dimana sudah disiapkan pola (moda) alternatif (perumahan swadaya) dan moda alternatif (demand side oriented) itulah yang perlu diperkuat untuk meningkatkan akselerasi pola (moda) pengembang (supply side oriented) . KESIMPULAN Penyelenggaraan perumahan swadaya sesudah disahkannya UU P&KP tidak banyak memberi dukungan meskipun fakta menunjukkan bahwa dominasi penyediaan rumah dilakukan secara swadaya Pilihannya selanjutnya bagi perumahan swadaya adalah: Masyarakat menyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya dengan terlebih dahulu membangun kekuatan termasuk membentuk badan usaha (koperasi) dan pemerintah wajib membantunya, atau Perlu penyesuaian didalam UU yang baru
28
Musyawarah Nasional Konsultan Pembangunan (Munas KP) oleh perwakilan individu yang memilih profesi sebagai KP, sepakat mendirikan AKPPI sebagai wadah melakukan pembinaan KP yang menjadi anggotanya melalui kegiatan peningkatan kapasitas berjenjang sehingga diperoleh KP yang memenuhi kualifikasi, standarisasi, dan klasifikasi. KP berasal dari berbagai latar belakang seperti profesional, aktivis, pengajar, peneliti, bahkan PNS. Beberapa pelatihan telah dilaksanakan seperti pelatihan dasar KP, pelatihan pengorganisasian masyarakat, dan pelatihan khusus dalam rangka menyiapkan pendidian AKPPI cabang di beberapa daerah. Munas AKPPI di Bandung (1996) difasilitasi Kemenpera dan UNDP melalui Proyek INS/94/003 dimaksudkan untuk menyediakan KP sebagai pendamping KSM yang andal. (Dok: AKPPI, 1996)
29
Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja (Munas & Raker) Asosiasi Wilayah KSM (Lemkorwil) sepakat mendirikan organisasi ASPEK sebagai wadah KSM dalam memperjuangkan kepentingannya terutama akses sumberdaya perumahan yang dibutuhkan sebagai upaya mendukung dan melembagakan tradisi penyediaan perumahan sendiri oleh masyarakat. Munas ASPEK di Bandung (1998) difasilitasi Kemenpera dan UNDP melalui Proyek INS/94/003 dimaksudkan sebagai fasilitasi kelembagaan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan P2BPK (pada waktu itu) yang sekarang lebih dikenal sebagai perumahan swadaya (Dok: ASPEK, 1998)
30
(Dok: Konggres Nasional Perumahan & Permukiman II, 2009)
Merintis kembali peran serta dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman ... (Dok: Konggres Nasional Perumahan & Permukiman II, 2009)
31
Perlu segera dilakukan konsolidasi...
(Dok: Konggres Nasional Perumahan & Permukiman II, 2009)
32
Aminudin Yani Memulai kegiatan field worker proyek uji coba P2BPK di Bandung Terlibat dalam pendampingan P2BPK Terlibat dalam kegiatan perumahan swadaya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.