Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan pada acara :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan pada acara :"— Transcript presentasi:

1 PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Disampaikan pada acara : Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang dari Aspek Lingkungan Pusat Pengembangan Ekoregion Jawa Semarang, 6 Oktober 2011 oleh : Ir. H. GUNAWAN, MA. Kasubdit Penataan Ruang Wilayah DIREKTORAT FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 PENDAHULUAN UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  memberi warna bagi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang lebih baik. Terkait dengan peran masyarakat dalam Penataan Ruang  adanya ruang yang lebih luas untuk peran masyarakat pada proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Peran masyarakat dalam penataan ruang  berperan sebagai “Mitra Pemerintah” dalam pembangunan guna mewujudkan tertib tata ruang. Lahirnya PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama dengan BKPRN sebagaimana amanat UU No. 26/2007  diharapkan dapat menjadi acuan/pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam keterlibatannya pada penataan ruang.

3 KENAPA PERAN MASYARAKAT DIPERLUKAN DALAM PENATAAN RUANG ?
BAHWA PENATAAN RUANG ADALAH UNTUK SELURUH KEPENTINGAN MASYARAKAT SERTA TERCIPTANYA TATANAN KEHIDUPAN YANG : AMAN, NYAMAN, PRODUKTIF, BERKELANJUTAN

4 HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 61 UU No. 26 tahun 2007 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: mengetahui rencana tata ruang menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian

5 HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT Lanjutan …
Pasal 62 UU No. 26 tahun 2007 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: Menaati rencana tata ruang; Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

6 SISTEMATIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 2010
KETENTUAN UMUM : Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan II. BENTUK PERAN MASYARAKAT III. TATA CARA PERAN MASYARAKAT IV. KEWAJIBAN, TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH V. PENDANAAN VI. KETENTUAN PERALIHAN VII. KETENTUAN PENUTUP

7 I. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; 8. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang; Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; Bentuk Peran Masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

8 PERENCANAAN TATA RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Lanjutan….. Lingkup Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Berdasarkan UU No 26/2007, Pasal 65 ayat (3)) Pasal 2 PERENCANAAN TATA RUANG Peran Lingkup PP 68/2010 PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PEMANFAATAN RUANG Masyarakat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Mengatur Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 68 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

9 Pengaturan Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat (Pasal 4)
Lanjutan….. Pengaturan Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat (Pasal 4) Tujuan menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang; menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang; mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang. 9

10 PERENCANAAN TATA RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
II. BENTUK PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG TAHAP PERENCANAAN TATA RUANG Pasal 6 b. kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang. a. Masukan mengenai : Berupa : persiapan penyusunan RTR; penentuan arah pengem-bangan wilayah/ kawasan; pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/kawasan; perumusan konsepsi RTR; penetapan RTR. TAHAP PEMANFAATAN RUANG Pasal 5 BENTUK PERAN MASYARAKAT Berupa : *) Difasilitasi PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH Berupa : *) Pasal 7 ayat (1) & (2) Berperan aktif melibatkan : TAHAP PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Masyarakat yang terkena dampak Masyarakat memiliki keahlian di bidang penataan ruang. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang. Ket : *) penjelasan pada slide berikutnya. 10

11 mengenai kebijakan pemanfaatan ruang
6 (Pasal 8) 1 …Lanjutan Investasi dalam pemanfaatn ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang 2 5 Bentuk Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat Menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi LH dan SDA 3 4 Memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan Peningkatan efisiensi, efektivitas & keserasian dlm pemanfaatan ruang darat, laut, udara dan di dalam bumi 11

12 …Lanjutan (Pasal 9) PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, BERUPA :
masukan terkait arahan dan/ atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyim-pangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang. 12

13 TATA CARA PERAN MASYARAKAT
III. TATA CARA PERAN MASYARAKAT Menteri / Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian terkait penataan ruang; Gubernur; Bupati/Walikota. PERAN MASYARAKAT (Pasal 10) LANGSUNG Disampaikan Kepada Dilakukan TERTULIS Bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghormati norma, agama, kesusilaan dan kesopanan. (Pasal 11)

14 TATA CARA PERAN MASYARAKAT
Lanjutan….. TATA CARA PERAN MASYARAKAT (Pasal 12) A. PERENCANAAN TATA RUANG, dengan cara : menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan kerjasama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TINDAK LANJUT PENYUSUNAN PERMENDAGRI TENTANG TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG PROVINSI DAN KAB/KOTA

15 penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.
Lanjutan….. (Pasal 13) B. PEMANFAATAN RUANG, dengan cara : menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; kerjasama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.

16 C. PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, dengan cara :
Lanjutan….. (Pasal 14) C. PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, dengan cara : menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang; memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang; melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

17 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
IV. KEWAJIBAN, TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH melaksanakan standar pelayanan minimal PERENCANAAN TATA RUANG KEWAJIBAN PEMANFAATAN RUANG (Pasal 15) PEMERINTAH & DAERAH PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 20)

18 PERENCANAAN TATA RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KEWAJIBAN …Lanjutan (Pasal 16) (Pasal 18) PERENCANAAN TATA RUANG PEMANFAATAN RUANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan RTR melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai tingkat rencana; Melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang; Menyelenggarakan kegiatan menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; Memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang. Memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi; Melakukan sosialisasi RTR yang telah ditetapkan; Pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam RTR; Memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi; Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang; memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. (Pasal 17) (Pasal 19) Penyampaian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19 …Lanjutan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang; pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. PEMBINAAN (Pasal 21) TUGAS & TANGGUNG JAWAB (Pasal 20) Dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. PENGAWASAN (Pasal 22)

20 SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
…Lanjutan SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENATAAN RUANG Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah “MEMBANGUN” sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 23) memuat paling sedikit (Pasal 24) informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan; informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan; informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

21 Disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.
Lanjutan….. PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENATAAN RUANG (Pasal 25) Tanggung Jawab NASIONAL MENTERI/PIMPINAN LPNK ayat (1) yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing-masing. dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah. ayat (4) Tanggung Jawab PROVINSI GUBERNUR Disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. ayat (2) Tanggung Jawab BUPATI/ WALIKOTA. KABUPATEN/KOTA ayat (5) ayat (3)

22 V. PENDANAAN (Pasal 26) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

23 VI. KETENTUAN PERALIHAN
(Pasal 27) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

24 VII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 28)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 29) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

25 Sekian dan Terima kasih
DIREKTORAT FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI


Download ppt "Disampaikan pada acara :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google