Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN"— Transcript presentasi:

1 AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
Oleh : Team Pengajar Mata Kuliah Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam FH-UI

2 Akibatnya Terhadap Masa Iddah Nafkah Iddah Harta Bersama
Hak pengasuhan Anak (Hadhanah)

3 MASA ‘IDDAH Arti Kata ‘Iddah:
Dilihat dari segi kemungkinan keutuhan perkawinan yang telah ada, suami dapat ruju’ kepada istrinya. Dilihat dari segi si istri, sebagai suatu tenggang waktu dalam waktu mana si istri belum dapat melangsungkan perkawinan baru dengan pihak laki-laki lain.

4 Kegunaan Masa ‘Iddah Dalam Q.IV : 228 disebutkan:
Jangka waktu bagi suami istri yang mungkin masih panas2nya menghadapi suatu kekeruhan rumah tangga untuk menenangkan fikiran. Selama masa ‘iddah itu yang berkisar antara tiga atau empat bulan akan dapat diketahui dengan agak kuat apakah si wanita itu sedang hamil atau tidak.

5 U U Perkawinan No. 1 Tahun1974, Pasal 10 :
Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi. (kec. Agamanya m’izinkn) Pasal 11 ayat 1 Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu

6 Macam-macam masa ‘iddah menurut sebutan dalam al-Qur’an :
Janda karena talaq Dalam Q.S.2: 228, bahwa seorang wanita yang menjadi janda karena putus hubungan perkawinannya dalam bentuk talaq, masa ‘iddahnya adalah 3 quru’. Arti kata quru’, Menurut Imam Syafi’i, masa suci; Menurut Imam Hanafi, masa tidak suci.

7 Perceraian yang terjadi waktu istri sedang mengandung.
Dalam Q. LXV (65/ath Thalaq) : 4 , masa ‘iddahnya adalah setelah dia melahirkan anaknya + 40 hari sesudah melahirkan. ‘Iddah janda karena kematian suami Dalam Q. II : 234 : bahwa seorang wanita yang menjadi janda karena ditinggal mati oleh suaminya, maka dia akan ber’iddah selama empat bulan sepuluh hari. (Hubungkan dg. Q.S.II: 240 dan 241)

8 Dalam Q. LXV : 4 ditentukan :
Wanita-wanita kamu yang telah putus asa untuk haid kalau kamu ragu-ragu, maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dan wanita-wanita yang tidak haid masa ‘iddahnya adalah tiga bulan juga Dan wanita yang hamil, ketentuan ‘iddahnya ialah hingga dia melahirkan anaknya.

9 Apabila terjadi perceraian karena suami meninggal sedangkan waktu itu si istri sedang mengandung.
Berdasar Q. II : 234 dan Q. LXV : 4 adalah 4 bulan 10 hari sesudah suami meninggal baru lahir anaknya, habis masa ‘iddahnya sesudah melahirkan anak dan boleh kawin lagi dengan laki-laki lain, dihitung 40 hari sesudah hari melahirkan.

10 Bila suami meninggal, anaknya sudah hampir lahir, yi: kurang dari 4 bulan 10 hari Umar r.a dan Ibnu Mas’ud berpegang pada ayat 4 surah al-Thalaq , bahwa ‘iddah wanita telah habis pada saat dia melahirkan anaknya. Dgn demikian dia boleh kawin lagi dg laki-laki lain. Ali r.a dan Ibnu Abbas mengambil kesimpulan pada pemakaian masa yang terlama untuk kasus itu. Jadi dapt dipergunakan ketentuan sesudah 4 bulan 10 hari menurut Q.II : 234, kalau saat meninggal suaminya lebih dekat kepada kelahiran anaknya dari masa 4 bulan 10 hari.

11 Dan dapat pula dipergunakan ketentuan sesudah wanita itu melahirkan anak sesuai Q. LXV : 4 yaitu apabila jarak waktu antara saat meninggal suaminya dengan saat kelahiran anaknya lebih panjang dari 4 bulan 10 hari. Di sini terlihat Ali dan Ibnu Abbas memilih masa yang terpanjang diantara dua kemungkinan itu. Dalam hubungan ini Sayuti Thalib lebih condong mengikuti pendapat Umar dan Ibnu Mas’ud.

12 Ketentuan ‘iddah bagi istri yang sedang hamil, sehubungan dengan kemungkinan rujuk tidak dapat gunakan dasar Q.II : Sebabnya ialah karena perempuan yang mengandung tidak dapat diketahui masa suci dan masa tidak sucinya dalam pengertian quru’. Perempuan hamil adalah suci terus, berdasar Q.65:4, iddah 3 bulan. Soal suami meninggal, ada satu ayat lagi yang perlu mendapat perhatian. Q. II : 240

13 Q. II : 240 berbunyi: Orang-orang yang meninggal diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah dia (sebelum mati) menentukan wasiat untuk biaya hidup istrinya itu selama satu tahun. Selama satu tahun itu wanita itu tidak boleh dikeluarkan dari rumah tempat tinggal bersama suaminya itu ( dia dijamin tempat tinggalnya dengan biaya harta suaminya). Jika wanita itu sendiri yang hendak keluar, maka boleh saja untuk dia berbuat baik untuk dirinya.

14 Q. II : 234 terjemahnya: Orang-orang yang meninggal diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah istrinya itu menanti tentang dirinya 4 bulan 10 hari. Apabila telah sampai bilangannya (masa 4 bulan 10 hari) tidak terlarang bahwa dia melakukan apa yang baik untuk dirinya. Q. II : 234 mengatur masa ‘iddah wanita kematian suami yaitu 4 bulan 10 hari. Sesudah masa itu, wanita ybs. diperkenankan melakukan suatu yang baik untuk dirinya. Umpama dia kawin lagi dengan laki-laki lain yang menurut perhitungan yang wajar akan baik bagi dia dan anak-anaknya.

15 UU Perkawinan, mengatur semacam ‘iddah yang disebut jangka waktu tunggu.
Pasal 11 PP No.9 Thn 1975 mengatur ketentuan pokok mengenai jangka waktu tunggu. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

16 Dalam Peraturan Pemerintah No
Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 39, waktu tunggu diatur sebagai berikut : Karena kematian, 130 hari Karena cerai, 3 kali suci bagi yang berdatang bulan dengan sekurang-kurangnya 90 hari; dan bagi yang tak berdatang bulan, 90 hari. Sampai anak lahir bagi janda yang dalam keadaan hamil pada waktu perkawinan putus. Karena cerai dan belum ada terjadi hubungan kelamin, tidak ada waktu tunggu. Bagi cerai hidup, waktu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap; dan bagi cerai mati, dihitung sejak kematian suami.

17 Biaya Hidup bagi Arti Kata ‘Iddah Mantan Isteri

18 Beberapa Hal-hal yang Perlu Dikemukakan
Biaya Kehidupan Istri yang Telah Ditalaq Q. II : 241 itu dijelaskan : Bagi perempuan yang telah ditalaq pembiayaan hidup dengan makruf; suatu hak bagi orang yang berbakti. Dari Q.II : 241 itu, Hazairin berpendapat, bahwa apabila seorang wanita dicerai oleh suaminya, sedang dia adalah orang yang dapat digolongkan kepada orang yang berbakti, maka dia berhak mendapat biaya selama hidupnya dari suaminya itu, selama dia belum atau tidak kawin lagi dengan orang lain.

19 Mut’ah atau Uang Hiburan Perceraian
Misalnya seorang laki-laki kawin dengan seorang perempuan, karena satu hal dia akan menceraikan istrinya itu, sedang istrinya itu belum dia campuri. Menurut Q.S.33 ayat 49, maka si istri tidak dikenakan ketentuan ‘iddah seperti cerai wanita yang telah dicampuri. Tetapi berikanlah kepada mereka “mut’ah”, yaitu, semacam pemberian untuk menyenangkan hati mereka karena cerai itu.

20 BAB XVII KHI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
Akibat Talak, Pasal

21 Bagian Kedua Waktu Tunggu, Pasal153 -155
(1) Istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al-dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami (2)Waktu tunggu bagi seorang janda: a.Putus, krn mati qobla al dukhul, 130 hari b.Putus krn cerai, yng masih haid, 3 X suci Dn min. 90 hari, yng tidak haid 90 hari

22 c. Perkawnan putus krn cerai, janda hamil, waktu tunggu sampai melahirkan.
d. Perkwn putus krn. mati janda hamil, waktu tunggu sampai melahirkan. 3. Tidak ada waktu tunggu janda cerai (hidup),janda qobla al-dukhul 4. Perkw. Putus krn cerai t.waktu, sejak jatuh putusan PA yng memp.kekt.tetap perkw.putus krn m a t i, dihitung sejak kematian suami.

23 (5) Istri yang pernah haid, waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, masa iddah = 3 X masa suci Ps. 154 Istri tertalak raj’i, dalam wktu iddah suami meninggal waktu iddah berubah menjadi 4 bln 10 hari.

24 Ps. 154 Istri tertalak raj’I, dalam wktu iddah sumi meninggal waktu iddah berubah menjadi 4 bln 10 hari. Ps. 155 Waktu ‘iddah bagi janda yang putus perkawinan karena khuluk, fasakh dan li’an berlaku ‘iddah talak.

25 Bagian Ketiga Akibat Perceraian Ps. 156 Akibat putusnya perkawinan krn perceraian : Anak belum mumayyiz mendapat hadhanah dari ibunya, ibu meninggal dunia, kedudukan digantikan oleh : Wanita dalam garis lurus keatas dari ibu Ayah Wanita dalam garis lurus keatas dari ayah

26 Saudara perempuan dari anak tersebut
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. Anak sudah mumayyiz, berhak memilih Pemegang hadhanah tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, atas permintaan kerabat PA memindahkan hak hadhanah. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah sampai dewasa.

27 Pengadilan menetapkan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
e. Pengadilan Agama memberi putusan perselisihan mengenai hadhanah Pengadilan menetapkan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak Ps. 157 Harta bersama dibagi menurut ketentuan Ps. 96, 97 Ps. 96 (1) Cerai mati, separoh harta menjadi hak pasangan yang hidup. Ps. 96 (2) Harta bersama suami atau istri yang hilang ditangguhkan sampai ada kepastian mati hakiki atau mati secara hukum.

28 Ps. 97. Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak ½ harta bersama, sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian.

29 Bagian Keempat Mut’ah Pasal 158 Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat : Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da al dhukul Perceraian atas kehendak suami

30 Pasal 159 Mut’ah sunat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat Pasal 160 Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.

31 Bagian Kelima Akibat Khuluk Pasal 161 Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk Bagian Keenam Akibat Li’an Pasal 162 Perkawinan putus untuk selamanya, anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, suami terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

32 Q.II : 231 dan Q. LXV : 2 Ayat Q.II : 231 ini mengatur kalau ‘iddah sudah habis ditentukan : “Sesudah masa ‘iddah habis peganglah wanita itu dengan baik atau lepaskan dia dengan baik.” Sesudah habis masa ‘iddah, hendaklah suami menentukan sikapnya, apakah dia akan pegang terus istri itu atau akan dia lepaskan benar.


Download ppt "AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google