Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA"— Transcript presentasi:

1 REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
MANAJEMEN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Oleh: Ir. B. Wisnu Widjaja, MSc DEPUTI BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1 1

2 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DALAM MENGHADAPI BENCANA
VISI: KETANGGUHAN BANGSA DALAM MENGHADAPI BENCANA MISI: Melindungi Bangsa Dari Ancaman Bencana Membangun Sistem Penanggulangan Bencana Menyelenggarakan Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terkoordinasi dan Menyeluruh Tangguh : Antisipasi, Proteksi : menangkis dan menghindar (Daya Tolak/mampu menghindar), Adaptasi dan Daya Lenting. R = Bahaya x kerentanan/kapasitas

3 MENGKOORDINASIKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN UMUM
TUGAS KEDEPUTIAN BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI MENGKOORDINASIKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN UMUM BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA PADA PASCABENCANA Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 26 nrk

4 BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
FUNGSI KEDEPUTIAN BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 27 Dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; c. Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; d. Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana

5 PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Rehabilitasi
Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana Sasaran Utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana nrk

6 “Build Back Better and Safer”
PENGERTIAN - UU. No. 24/2007 Rekonstruksi Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat Sasaran Utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan. “Build Back Better and Safer” nrk

7 ALUR KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PROSES RENCANA AKSI ALOKASI DANA PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAPORAN OUTPUT (HASIL) INPUT DALA HRNA JITU PB OUTCOME (MANFAAT) IMPACT (PENCAPAIAN TUJUAN ) “Build Back Better and Safer”

8 KERANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Tim Kaji Cepat - Untuk Tanggap Darurat BENCANA A2R2 : Assesmen Awal RR Tim Assessmen - Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kajian Kebutuhan Pascabencana Perencanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Formulasi Rencana Aksi RR DaLA Baseline Data Pengkajian Kebutuhan Penetapan Prioritas Aspirasi Masyarakat Verifikasi & Koordinasi MONEV HRNA

9 RUANG LINGKUP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Terdampak Bencana SEKTOR SUB SEKTOR PERMUKIMAN PERUMAHAN PRASARANA LINGKUNGAN PERMUKIMAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI DARAT, LAUT DAN UDARA ENERGI POS DAN TELEKOMUNIKASI AIR DAN SANITASI INFRASTRUKTUR PERTANIAN (Irigasi) SUMBER DAYA AIR (PANTAI DAN SUNGAI) SOSIAL KESEHATAN PENDIDIKAN AGAMA BUDAYA DAN BANGUNAN BERSEJARAH LEMBAGA SOSIAL EKONOMI PRODUKTIF PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERTERNAKAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PERDAGANGAN (PASAR) PARIWISATA LINTAS SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAHAN SEKTOR KEUANGAN/PERBANKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN nrk

10 PRINSIP DASAR Tanggung jawab Pemerintah, Pemda
Objek fisik dan non fisik terdampak bencana Build Back Better dan Pengurangan Risiko Bencana (Build back better and safer) Kemandirian masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan good governance Pendekatan sosial budaya dan pemanfaatan sumber daya setempat Tepat waktu, terencana, terpadu, koordinatif dan berkesinambungan dengan pembangunan daerah Mendahulukan kelompok rentan, keadilan dan kesetaraan gender

11 KEBIJAKAN Dalam kebijakan pembangunan perlu mengakomodasi Penanggulangan Bencana (PB) agar kegiatan PB pada semua tahapan memberikan manfaat bagi masyarakat di bidang ekonomi, sosial, politik, keamanan dan lingkungan hidup; Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam rangka memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana. Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana; (sharing responsibility) Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD Kab/Kota; Dalam hal BPBD Kab/Kota tidak memadai, maka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilaksanakan oleh BPBD Provinsi dan/ atau Pemerintah Pusat;

12 DANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PP No 21 Tahun 2008 ttg Penyelenggaraan PB, Psl 58 : Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan APBD kab/kota Dalam hal APBD kab/kota tidak memadai dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah Dalam hal pemerintah kab/kota meminta dana bantuan kepada Pemerintah, harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan PP No 22 Tahun 2008 ttg Pendanaan dan Pengel. Bantuan Bencana, Psl 23 : Pemerintah dapat memberikan dana bantuan sosial berpola hibah untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana Untuk memperoleh bantuan tersebut pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melaui BNPB Berdasarkan permohonan tertulis tersebut BNPB melakukan evaluasi dan verifikasi Hasil evaluasi dan verifikasi disampaikan oleh BNPB kepada Menteri Keuangan dan diajukan ke DPR untuk persetujuan

13 PENJELASAN APBD TIDAK MEMADAI
Pasal 8 (d) UU 24/2007 Tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: pengalokasian dana PB dalam APBD daerah yang memadai. APBD tidak memadai : jika berdasarkan analisis kerusakan dan kerugian dana yg diperlukan untuk rehabilitasi/ rekonstruksi mencapai 20 % dari APBD

14 PROSES PENYUSUNAN PERENCANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

15 ALUR PENGAJUAN DANA BANTUAN

16 PENGANGGARAN DANA BANTUAN RR HUMAN RECOVERY NEEDS ASSESSMENT(HRNA) )
INVENTARISASI BNPB, K/L dll VERIFIKASI BNPB, K/L REKOMENDASI Damages & Lossess Assessment (DaLA) HUMAN RECOVERY NEEDS ASSESSMENT(HRNA) ) Post-Disaster Needs Assessment (PDNA) BENCANA KEPALA BNPB PUSAT MENKEU DPR RI Usulan GUB/BUP/WAKO Inventarisasi BPBD/SKPD SKPD, PIHAK TERKAIT DIPA BNPB DAERAH 16

17 PERSYARATAN USULAN PERMINTAAN DANA BANTUAN REHAB & REKON
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sudah membentuk BPBD dengan Peraturan Daerah dan mempunyai personil yang memadai BPBD telah melaporkan setiap terjadi bencana kepada BNPB disertai data pendukung terutama Pernyataan Bencana dari Gubernur/Bupati/Walikota Usulan permintaan bantuan disampaikan melalui BPBD (menghindari proposal ganda) Usulan permintaan bantuan disampaikan tertulis dari Gubernur/Bupati/ Walikota dan disertai dengan dokumen yang lengkap Pengusulan kembali permintaan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi baru boleh diajukan setelah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi secara keseluruhan selesai dilaksanakan sampai dengan penyelesaian Laporan Akhir dan kewajiban akuntabilItas lainnya, kecuali terjadi bencana yang berskala besar yang segera harus dilakukan pemulihan. Apabila terjadi bencana pada saat berlangsungnya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, maka BPBD cukup melaporkan setiap terjadi bencana ke BNPB sebagai dasar untuk pengajuan proposal berikutnya

18 ALOKASI DANA BANTUAN REHAB & REKON
Surat Keputusan Kepala BNPB tentang Penetapan Alokasi, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BNPB dengan Pemerintah Prov/Kab/Kota penerima dana bantuan yg dilampiri dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan prioritas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam usulan yg sudah diverifikasi oleh Tim Verifikasi BNPB. Paket kegiatan prioritas disesuaikan dengan alokasi dana dan dituangkan dalam POK. Kepala Pelaksana BPBD akan menyusun dan menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang disetujui oleh pejabat pada Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.

19 DANA BANTUAN SOSIAL BERPOLA HIBAH
Block Grant , LS sekaligus ke Rekening Pemda/BPBD Pengelolaan sepenuhnya tanggung jawab Pemda/BPBD Pejabat Perbendaharaan ditetapkan Gub/Bup/Walkot Jasa giro disetorkan ke Kas Negara Pengunaan sesuai dengan hasil verifikasi BNPB Rencana Kegiatan dan Anggarannya, disetujui BNPB Jika ada perubahan pemanfaatan , harus ada persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota dan dilaporkan kepada BNPB BNPB sediakan Juknis untuk acuan, Pemda/BPBD jabarkan lebih lanjut BPBD sampaikan laporan secara periodik Periode maksimal 12 bulan sejak dana di transfer, jika > 12 bulan harus seijin BNPB (kasus tertentu) Aset hasil kegiatan ditatausahakan sebagai aset daerah Jika sudah selesai Pemerintah Daerah/BPBD sampaikan Laporan akhir dan melampirkan dokumen penatausahaan aset BNPB lakukan monitoring dan evaluasi serta penilaian

20 PEMBAGIAN PERAN DAN TUGAS
B N P B Monitoring & evaluasi asset daerah Pendampingan & Supervisi rehab-rekon Kab/Kota. BPBD Provinsi BPBD Kab/Kota Perencanaan teknis. SKPD Kab-Kota Kegiatan fisik/konstruksi sesuai tugas/fungsinya. BUPATI/ WALIKOTA CATATAN : Mekanisme Pengelolaan APBN; Rekening Khusus Tidak dicampur dengan APBD/ Kas Daerah Karena bukan berasal dari Perimbangan Keuangan Bantuan ber-Pola Hibah BNPB 20

21 PEMANTAUAN (PP 21/2008 Ps ) Upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana Pelaksana : Unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan PB

22 EVALUASI (PP 21/2008 Ps. 94) Pelaksana :
Dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja PB. Pelaksana : unsur pengarah BNPB untuk PB tingkat nasional dan unsur pengarah BPBD untuk PB tingkat daerah Mekanisme pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yaitu BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan yang bersifat khusus, provinsi di tingkat kab/kota dan kab/kota ditingkat kecamatan/desa

23 EVALUASI Evaluasi terhadap pelaksanaan rehab rekons merupakan suatu usaha untuk mengukur dan menilai secara objektif atas hasil pelaksanaan program dan kegiatan rehab rekons yang telah direncanakan secara sistimatis dengan menggunakan metode evaluasi yang sesuai mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan .

24 PELAPORAN (PP 21/2008 Ps. 93 ) Penyusunan laporan penyelenggaraan PB dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.

25 TERIMA KASIH


Download ppt "REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google