Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRio Marvin Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENGELOLAAN LIMBAH GAS DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN
CORIE INDRIA PRASASTI DEPT. KESEHATAN LINGKUNGAN FKM UNAIR
2
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijakan dalam Pengendalian Pencemaran Pasal 13 Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan.
3
Peraturan Pemerintah No: 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Ketentuan Umum: Pencemaran udara masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. 2. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. 3. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada didalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
4
lanjutan 4. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya. 5. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan kedalam udara ambien. 6. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya kedalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. 7. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik.
5
lanjutan 8. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. pasal 16
6
Persyaratan cerobong :
Tinggi : 2 – 2,5 kali tinggi bangunan sekitar, konsentrasi zat pencemar dpt dikurangi dengan menggunakan cerobong tinggi Kecepatan aliran gas dari cerobong > 20 m/det Warna mencolok agar mudah terlihat Dilengkapi pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas Puncak cerobong sebaiknya terbuka, bila perlu penutup agar berbentuk segitiga terbalik (terbuka ketas) Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri
7
Pemantauan Kualitas Udara
8
Cerobong incenerator pengolah Limbah B3
9
Baku mutu : Kep Ka Bapedal No. 3 Tahun 1995
Pemantauan Kualitas Udara Insinerator Baku mutu : Kep Ka Bapedal No. 3 Tahun 1995
10
PENGELOLAAN LIMBAH GAS
Untuk melengkapi cara penaggulangan pencemaran lingkungan secara teknis dilakukan dengan menambahkan alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran. Alat bantu yang digunakan tergantung pada keadaan dan macam kegiatan. Beberapa alat bantu yang digunakan untuk mengurangi atau menanggulangi pencemaran lingkungan antara lain adalah: Filter Udara Pengendap Siklon Filter Basah Pegendap Sistem Gravitasi Pengendap Elektrostatik
11
Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara
(mengurangi emisi dari partikulat dan gas) Mekanisme pengendalian : Partikulat : secara fisik (penyaringan, perbedaan medan magnet, penangkapan, dll) Gas : secara kimiawi (pelarutan, penyerapan, dll) Faktor pertimbangan pemilihan Jenis proses produksi yang akan dikendalikan Beban dan konsentrasi outlet yang diperlukan Kelembaban dan temperatur inlet Jenis partikulat yang akan dikumpulkan Konsentrasi debu pada inlet Volume inlet
12
Jenis Peralatan PPU ELECTROSTATIC PRECIPITATOR (EP) SEPARATOR (SIKLON) WET SCRUBBER FABRIC FILTER (BAGHOUSES)
13
Electrostatic Precipitator (EP)
Bekerja berdasarkan medan listrik yang terjadi sebagai akibat dari perbedaan muatan listrik. Keuntungan : Memiliki penurunan tekanan yang konstan dan kinerja bervariasi. Menghasilkan efisiensi yang sangat tinggi, walaupun untuk partikulat yang sangat kecil. Tahan terhadap kehilangan tekanan. Dapat beradaptasi untuk suatu kondisi yang ekstrim seperti temperatur yang berfluktuasi secara ekstrim. Perawatan relatif mudah. Kerugian : Biaya kapital tinggi. Tdk dpt menangani polusi gas. Perlu tempat yang luas dalam instalasi.
14
Electrostatic Precipirator
15
Boiler biomas (ampas tebu, cangkang sawit, dsb) Incenerator
Aplikasi EP Boiler batu bara Peleburan logam Industri semen Boiler biomas (ampas tebu, cangkang sawit, dsb) Incenerator Boiler bahan bakar residu
16
Siklon Bekerja berdasarkan gaya centrifugal dimana udara yang masuk secara tangensial Keuntungan : harganya cukup murah, tidak banyak bagian-bagian yang berputar, dan dapat digunakan dalam segala kondisi suhu operasi. Kerugian : Hanya untuk ukuran partikel tertentu (relatip besar); Baku mutu konsentrasi partikulat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tidak dapat dipenuhi hanya dgn menggunakan siklon karena effisiensi 65 % untuk diameter partikel 40 micron Cyclone Spray Chamber
17
Siklon
18
Cyclone spray chamber
19
Scrubber Partikulat Scrubber dianggap sebagai alat penangkap partikulat dengan sistim basah. Alat ini mengumpulkan partikulat melalui kontak langsung dengan cairan (air). Banyak sekali desain scrubber yang ada di pasaran, jenisnya kebanyakan diklasifikasikan berdasarkan cairan yang digunakan untuk memisahkan partikulat dengan udaranya.
22
Fabric Filter Fabric filter berdasarkan teknik pembersihaannya dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu : reverse-air, shaker dan pulse-jet.
23
Keuntungan : Efisiensinya cukup tinggi untuk partikulat yang kecil. Dapat dioperasikan pd kondisi partikulat berbeda-beda. Dapat dioperasikan dlm volume alir yang berbeda-beda. Kehilangan tekanan relatip rendah. Kerugiannya: Memerlukan lantai yang luas. Material fabrics dapat rusak bila beroperasi pada suhu yang tinggi, dan juga korosi. Tidak dapat beroperasi pada keadaan basah (moist). Kadang-kadang dapat terbakar atau meledak.
24
Shaker baghouse
25
Pulse jet baghouse
26
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Mendorong kebijaksanaan energi dalam penggunaan bahan bakar yang lebih bersih bagi lingkungan hidup; Mengembangkan tekhnologi bersih dalam proses industri yang terencana; Mengembangkan penaatan lingkungan hidup bagi kegiatan pembangunan yang potensial pencemar udara; Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
27
Program Pengendalian Pencemaran Udara Kota Surabaya
Program pemantauan kualitas lingkungan Program pengendalian emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak Program pemanfaatan bahan bakar altrernatif – bahan bakar gas (BBG) Program penghijauan kota – ruang terbuka hijau Program pengelolaan transportasi Raperda pengendalian pencemaran udara Program satu jiwa satu pohon (SAJI SAPO) Penyediaan kawasan non motorise transport Time shift (pembagian waktu jam masuk sekolah WIB sedangkan masuk kerja WIB) Program GSP
28
terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.