Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kedelapan
2
Tindak Pidana Tindak pidana = strafbaar feit, delik, perbuatan pidana dan peristiwa pidana. Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Sebagai contoh hakikat delik bisa diformulasikan sebagai berikut: “Barangsiapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang pencurian… dan seterusnya.” Dari ketentuan di atas, unsur-unsur pencurian (delik) adalah: a) barangsiapa; b) mengambil; c) sesuatu barang; d) barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; e) dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum.
3
Unsur-unsur Tindak Pidana
Unsur objektif Adalah unsur yang terdapat di luar diri si pelaku, yang terdiri atas: Perbuatan Manusia, berupa: a) act, yakni perbuatan aktif; b) omission, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif, yang berupa perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan. Akibat (result) perbuatan manusia. Keadaan-keadaan (circumstances). Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum. Unsur Subjektif Unsur yang berada di dalam diri si pelaku, terdiri dari: Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa). Maksud pada suatu percobaan, seperti ditentukan dalam Ps 53 (1) KUHP. Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan sebagainya. Merencanakan terlebih dahulu, seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan yang direcanakan lebih dahulu. Perasaan takut seperti terdapat dalam Ps 308 KUHP.
4
Jenis Delik Kejahatan dan Pelanggaran Delik Formal dan Material
Delik Dolus dan Culpa Delik commission dan Omission Delik Aduan dan Biasa
5
Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan merupakan rechtsdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang- undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain, mencuri dan sebagainya. Sedangkan delik undang-undang melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya saja keharusan untuk mempunyai SIM bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum, atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor.
6
Formal dan Material Delik formal adalah delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan itu, atau dengan perkataan lain titik beratnya pada perbuatan itu sendiri. Tidak dipermasalahkan apakah perbuatannya, sedangkan akibatnya hanya merupakan aksidentalia (hal yang kebetulan). Contoh delim formal adalah Pasal 362 (pencurian), Pasal 160 (penghasutan) dan Pasal (penyuapan). Sebaliknya di dalam delik material titik beratnya pada akibat yang dilarang. Delik itu dianggap selesai jika akibatnya sudah terjadi, bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah. Contohnya adalah Pasal 338 (pembunuhan), yang terpenting adalah matinya seseorang.
7
Dolus dan Culpa Pengertian kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Bentuk-bentuknya adalah: Kesengajaan dengan maksud. Agar dibedakan antara “maksud” (oogmerk) dengan “motif”. Agar tidak timbul keragu-raguan, diberikan contoh sebagai berikut. “A bermaksud membunuh B yang telah menyebabkan ayahnya meninggal. A menembak B dan B meninggal.” Pada contoh di samping, dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. Adapun “maksud”, adalah kehendak A untuk melakukan perbuatan atau mencapai akibat yang menjaddi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa B. Kesengajaan dengan keinsafan pasti. Sebagai contoh, “A berkehendak untuk membunuh B. Dengan membawa senjata api, A menuju rumah B. akan tetapi, ternyata setelah smapai di rumah B, C berdiri di depan B. Disebabkan rasa marah, walaupun ia tahu bahwa C yang berdiri di depan B, A toh melepaskan tembakan. Peluru yang ditembakkan A pertama-tama mengenai C dan kemudian B, hingga C dan B mati.
8
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan. Contoh klasik dalam hal dolus eventualis adalah kasus kue tar di kota Hoorn, dengan kejadian sebagai berikut. “ A hendak membalas dendam terhadap B yang berdiam Hoorn; A mengirim pada B sebuah kue tar beracun dengan tujuan membunuhnya. Ia tahu bahwa selain B, juga tinggil istri B di rumah B. A memikirkan adanya kemungkinan bahw aistri B yang tidak bersalah akan memakan kue tar tersebut. Walaupun demikian, ia toh mengirimkannya. Perkara tersebut diadili oleh Hof. Amsterdam dengan putusan tanggal 9 Maret 1911. Umumnya kealpaan itu terdiri atas dua bagian, yaitu tidak berhati- hati melakukan suatu perbuatan, di samping dapat menduga akibat perbuatan itu. Pada umumnya bentuk kealpaan adalah sebagai berikuta; Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, toh timbul juga akibat tersebut. Kelapaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.
9
Jenis Delik yang lain Delik berturut-turut (voortgezet delict); yaitu tindak pidana yang dilakukan berturut-turut, misalnya mencuri uang stau juta rupiah, tetapi dilakukan setiap kali seratus ribu rupiah. Delik yang berlangsung terus: misalnya tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain. Delik berkualifikasi, yaitu tindak pidana dengan pemberatan, misalnya pencurian pada malam hari, penganiayaan berat. Delik dengan privilege (gepriviligeerd delict), yaitu delik dengan peringanan, misalnya pembunuhan bayi oleh ibu yang melahirkan karena takut diketahui. Delik politik, yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan negara sebagai keseluruhan.’ Delik Propna, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti hakim, ibu, pegawai negeri, dll.
10
Subjek Tindak Pidana Rumusan tindak pidana dalam buku kedua dan ketiga KUHP biasanya dimulai dengan kata barangsiapa. Ini menunjukkan arti bahwa yang dapat melakukan tindak pidana atau subjek tindak pidana pada umumnya adalah manusia. Juga dari ancaman pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan pasal 10 KUHP, seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan pidana tambahan mengenai pencabutan hak, dan sebagainya menunjukkan bahwa yang dapat diketahui pada umumnya adalah manusia atau persoon. Memang pandangan klasik berpendapat bahwa subjek tindak pidana adalah orang pribadi, meskipun ia berkedudukan sebagai pengurus atau komisaris suatu badan hukum. Namun, menurut perkembangan zaman subjek tindak pidana dirasakan perlu diperluas termasuk badan hukum.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.