Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dirpotrana Ditjen Pothan Kemhan
KOMPONEN CADANGAN DALAM SISTEM PERTAHANAN SEMESTA Oleh : Laksma TNI Ir. Leonardi Dirpotrana Ditjen Pothan Kemhan
2
PERTANYAAN YANG SERING TIMBUL
1. Mencampur adukkan istilah Wajib Militer dengan Komcad ? 2. Mengapa tidak mengutamakan Kesejahteraan dan Alutsista TNI? 3. Musuh Kita Siapa?, mengapa ada RUU Komcad ? 4. Seleksi Komcad, sehingga Kemhan tidak mendidik calon teroris ? 2
3
5. Sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komcad. 6
5. Sanksi ancaman hukuman bagi yang tidak ikut dalam Komcad ? 6. Biaya yang terlalu besar untuk melatih warga negara menjadi Komcad ? 7. Pelanggaran hak Azasi Manusia ? 8. Menimbulkan militerisme karena mental belum siap untuk dilatih dasar kemiliteran ? 3
4
WARGA NEGARA & PENDUDUK
Landasan Juridis UUD 1945 Pasal 27 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 4
5
DLM KESADARAN BELA NEGARA
NILAI YG DIKEMBANGKAN DLM KESADARAN BELA NEGARA 1. CINTA TANAH AIR 2. KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA 3. YAKIN PD PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA 4. RELA BERKORBAN BAGI BANGSA DAN NEGARA 5. MEMILIKI KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA 5
6
Pada konteks yang paling keras bela negara di tetapkan oleh UUD 1945 Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 6
7
UU NO. 3/2002 (HANNEG) Pasal 1 titik 2
Sishanneg adalah sistem pertahanan bersifat semesta yg libatkan : seluruh warga negara wilayah sumber daya nasional lainnya. disiapkan secara dini oleh pemerintah dan dislenggara secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk tegakan kedaulatan neg, utuh wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 7
8
UU NO. 3 / 2002 Pasal 7 (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. (3) Sitem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman Non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain kekuatan bangsa. 8
9
MEKANISME PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Sishankamrata UUD ‘45 Jakum Hanneg: Sbg Reff KEM/LPNK (Stakeholder Terkait) Penyelenggaraan Hanneg. Sishanta UU NO 3 HANNEG Lembaga Pem.tah diluar Bid. Han sbg unsur utama sesuai bentuk dan sifat ancaman (ps 7 UU No. 3) DOKTRIN TRIDEK NIR MILITER MILITER JEMBATAN SOFT POWER HARD POWER STAKEHOLDER KEM/LPNK TNI KEMHAN INTERAKSI AMAN NKRI DAMAI 9 SEJAHTERA
10
Mobilisasi Langsung/Tdk Langsung
TOTAL DEFENCE (national defence) Mobilisasi Langsung/Tdk Langsung Perpu NON MILITARY DEF. ( national resources ) Komcad & Komduk MILITARY DEF. (National Resources) TNI CIVIL DEF. WAR O T W . public security . disaster mng. . human ops . Social & culture . economic . psychological def . technology. . etc. 1. atasi separatis 2. atasi pemberontak 3. atasi terorisme 4. pam perbatasan 5. pam obvitstrat 6. pam penerb/pelayaran 7. pam pres/wapres 8. bantu pem. binpotnas 9. bantu pemda 10. bantu polri 11. bantu pam tamu neg. 12. disaster relief 13. SAR ops. 14. peace keeping 10
11
SOSOK PERTAHANAN (POSTUR) :
ANCAMAN ABAD 21 SOSOK PERTAHANAN (POSTUR) : KUAT, BERDAYA TANGKAL DISEGANI LAWAN & KAWAN SISHANTA PERTAHANAN BERLAPIS LAPIS MILITER (TNI) LAPIS NIRMILITER (RAKYAT) STRATEGI DOKTRIN HANNEG 11
12
KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA HADAPI ANC. MILITER
TNI Latsarmil (kombatan) KOMP. CADANGAN Latsarmil (kombatan setelah Mobilisasi) KOMP. PENDUKUNG 5 4 3 2 1 Latsar (non kombatan) Paramiliter : A. Menwa/ Polisi PP/ Linmas/ S a t p a m/ Org Kepemudaan/ Org bela diri/ Satgas Partai, dll. B. Brimob TA / profesi Industri strategis SDA/B & Sarprasnas warga negara lainnya : . Veteran / Purn TNI . individu . organisasi masy. (LSM dsb.) 12 12
13
Tujuan Pembentukan Komcad Sasaran Pembentukan Komcad
Hakekat pembentukan Komcad adalah sebagai salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumberdaya alam, sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara menyelenggarakan perang semesta. Tujuan Pembentukan Komcad Untuk melatih dan mempersiapkan sumberdaya nasional serta sarana prasarananya agar memiliki semangat patriotisme/jiwa militansi dan kemampuan awal bela negara yang tinggi, untuk dapat diberdayakan memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama. Sasaran Pembentukan Komcad Ciptakan kesiap-siagaan perang masy, tingkatkan pot & kapasitas hanneg, jamin puan perang negara. 13
14
Komponen Cadangan berfungsi sebagai kekuatan pengganda komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, matra laut dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan. Komponen Cadangan bukan wajib militer, namun merupakan latihan dasar kemiliteran yang bersifat wajib bagi warga negara yang telah memenuhi syarat secara psikis dan fisik. Gelar Komponen Cadangan Pertahanan Negara bersifat lokal/ kedaerahan sesuai keberadaan komponen utama, namun tidak mempunyai dampak kekuatan teritorial sebagaimana TNI sebelum di mobilisasi. 14
15
KEWENANGAN PEMBINAAN KOMCAD WAKTU DAN MODEL PEMBINAAN
Kewenangan bin adm Tk. Pusat oleh Kemhan, Tk. Daerah, Kanhan/PTF Kemhan, TNI, Pemda dan Instansi terkait. Kewenangan bin teknis Tk. Pusat oleh Kemhan bersama TNI, Tk. Daerah, Kanhan/PTF Kemhan dan unsur-unsur TNI di daerah. WAKTU DAN MODEL PEMBINAAN Masa bakti anggota Komcad 5 tahun, selama masa bakti mendapat latihan paling lama 30 hari per tahun. 15
16
PERBANDINGAN PENGELOLAAN KOMCAD DENGAN NEGARA LAIN
NO INDONESIA SINGAPUR INDIA KORSEL PERANCIS 1 2 3 4 5 6 7 SEBUTAN / NAMA Komponen Cadangan Reserve Forces Singapore Defence Teritorial Army Republic of Korea Reserve Forces La Reserve Military STATUS PEREKRUTAN Wajib/ sukarela Wajib Sukarela (Thn. 2000) (Thn. 1997) LATIHAN PEMBENTUKAN Latihan Dasar Militer Wajib Militer 2 tahun Latihan Dasar Militer & Milsuk MASA BHAKTI 5 Tahun s.d. usia 45 tahun 15 Tahun 8 Tahun 1 s.d 5 Tahun DINAS AKTIF Maks. 30 hari (masa damai) Maks. 40 hari pertahun (masa damai) Maks.30 hari (masa damai) 3 hari latihan 5 hari s.d 210 hari (Ops.) 16
17
PERBANDINGAN PENGELOLAAN KOMCAD DENGAN NEGARA LAIN
NO INDONESIA SINGAPUR INDIA KORSEL PERANCIS 1 2 3 4 5 6 7 INSENTIF Tunj. Kes. dan uang saku harian Gaji standar Uang saku / insentif latihan Gaji Negara + Perusahaan BATAS USIA PENERIMAAN 18 tahun 17 tahun 8 SUMBER DAYA SDM dan Sarpras SDM 9 ANGKATAN KOMCAD Matra Darat, Laut & Udara Matra Darat 10 PENGORGANI-SASIAN Dibawah Kemhan 11 PENGGUNAAN Lat / Mob. Lat / Mob / Bencana 17
18
UU KOMPONEN CADANGAN JAJAK PENDAPAT “ KOMPAS”,14-15 NOV 2007 77,4 19,9
SETUJU UU KOMPONEN CADANGAN TIDAK SETUJU TIDAK TAHU PNS/BUMN KARYAWAN SWASTA WIRASWASTA/ PENGUSAHA TNI/POLRI 77,4 19,9 3,7 69,8 24,9 5,3 69,8 24,8 5,4 85,7 14,3 PELAJAR MAHASISWA IBU RMH TANGGA PENSIUNAN TIDAK BEKERJA 66,4 26,2 7,4 63,8 29,8 6,4 70,4 23,6 6 64,4 31,1 4,5 18
19
JAJAK PENDAPAT PELATIHAN DAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
PUSAT KAJIAN STRATEJIK DAN PERTAHANAN CENTER FOR STRATEGIC DAN DEFENSE STUDIES (CSDS) PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA 22 JULI S.D 21 AGUSTUS 2009 N = 1000 14 KOTA 19
20
Sekian & Terima Kasih
21
Sekian & Terima Kasih 21
22
Sekian & Terima Kasih
23
Komponen cadangan dan komponen pendukung diatur dengan undang-undang.
23 Pasal 8 Ayat (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Ayat (3) Komponen cadangan dan komponen pendukung diatur dengan undang-undang.
24
Pendidikan kewarganegaraan; Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
Pasal 9 ayat (1 dan 2) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui : Pendidikan kewarganegaraan; Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan Pengabdian sesuai dengan profesi. 24
25
Perbandingan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dan Undang-Undang No
Perbandingan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 UU No. 20 Tahun 1982 UU No. 3 Tahun 2002 Aktor Utama TNI TNI & Lembaga Pemerintah lainnya Pelibatan Masyarakat Ratih, Linmas, Tanpa legalitas atau Undang-Undang, namun dilibatkan secara sistematis (contoh: milisi di Timtim) Komcad, Komduk gunakan Undang-Undang (RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung) Ruang Lingkup Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan Militer dan Nir militer Kontrol Sipil Hampir tidak ada Ada Sumber Ancaman Utama Internal dan Eksternal Internal dan Transnasional Konteks politik Dominasi militer dalam pembentukan mekanisme pengambilan kebijakan; kelahiran doktrin politik militer (CADEK, 1988); militerisasi kementrian pertahanan Reformasi, perubahan hubungan sipil-militer dalam konteks pertahanan negara; diluar konteks keamanan negara; hilangnya fungsi sosial politik TNI. Status Doktrin Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982) Doktrin pertahanan negara melawan semua spektrum ancaman
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.