Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Muchamad Ali Safa’at

2 ASAS-ASAS HUKUM ACARA Persidangan Terbuka Untuk Umum
Peradilan Bebas dan Tidak Memihak Peradilan Cepat, Sederhana, dan Murah. Audi et Alteram Partem Hakim Aktif Dalam Persidangan Ius Curia Novit Praduga keabsahan (praesumptio iustae causa)

3 SUSUNAN HAKIM KONSTITUSI
PRESIDEN 3 DPR 9 Hakim Konstitusi 3 3 Masa Jabatan 5 tahun Usia Pensiun 67 tahun MA

4 PERMOHONAN Bersifat Permohonan Diajukan secara tertulis
Berbahasa Indonesia Oleh Prinsipal atau kuasa Disertai alat bukti pendukung Dibuat 12 rangkap

5 ISI PERMOHONAN nama dan alamat pemohon;
uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sesuai dengan perkara yang dimohonkan; hal-hal yang diminta untuk diputus.

6 ALUR PENDAFTARAN PERMOHONAN
Pemohon Panitera Pemeriksaan Kelengkapan Lengkap Belum Lengkap Hard Copy dan Softcopy 7 Hari dilengkapi Registrasi di BRPK Penetapan Jadwal Sidang Pertama 14 Hari

7 Pengajuan Permohonan Secara Online

8 JENIS DAN SIFAT PERSIDANGAN
Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Rapat Permusyawaratan Hakim Pengucapan Putusan

9 PENGGABUNGAN PERKARA Substansi Permohonan Sama
Isu Hukum Permohonan Sama Lingkup Kewenangan MK yang Sama

10 PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Terbuka untuk Umum Panel Hakim Memeriksa: Kelengkapan Administrasi Kewenangan Mahkamah (Yang Dimohonkan) Legal Standing Pemohon Perbaikan Permohonan (Paling Lambat 14 Hari)  Hakim wajib memberikan nasihat. Pengesahan Alat Bukti Saksi dan Ahli yang diajukan Dilaporkan kepada Pleno Hakim.

11 PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Terbuka Untuk Umum (Pengecualian) Oleh Pleno Hakim -- Min. 7 Hakim (Pengecualian) Agenda: Penyampaian pokok-pokok permohonan secara lisan. Penyampaian pokok-pokok jawaban termohon atau keterangan pihak-pihak terkait secara lisan. Pemeriksaan alat bukti dari pemohon maupun dari termohon dan pihak terkait. Penyampaian dan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan pemohon. Penyampaian dan pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang diajukan oleh termohon atau pihak terkait. Penyampaian kesimpulan oleh pemohon. Penyampaian kesimpulan oleh termohon dan/atau pihak terkait.

12 RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM
Tertutup dan Rahasia Bersifat Pleno – Min. 7 Hakim Agenda Perkara dan Non Perkara Pengambilan Putusan Dipimpin Ketua  Waka  Pimpinan Sementara

13 PENGUCAPAN PUTUSAN Terbuka Untuk Umum Pleno – Min. 7 Hakim
Pembacaan Secara bergantian Ketua Membacakan Awal dan Amar Putusan Hakim Dissenting membacakan Dissentingnya.

14 Apa yang dimaksud dengan asas “Affirmanti incumbit probato”?
Apa yang dimaksud pembuktian “beyond reasonable doubt”? Apakah yang dimaksud dengan Ratio Decidendi? Apakah yang dimaksud dengan Concurring Opinion? Apakah yang dimaksud dengan dissenting opinion?


Download ppt "PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google