Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY"— Transcript presentasi:

1 DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBIAYAAN KONSUMEN DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

2 PENGERTIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN:
Pembiayaan yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumsi dan jasa-jasa seperti dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang digunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Pembiayaaan yang demikian itu dapat mengandung risiko yang lebih besar daripada pembiayaan dagang biasa: maka dari itu, biasanya pembiayaan itu diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi (A. Abdurrahman, 1991: 242).

3 DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dasar hukum substantive Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur. Pasal 1338 (1) KUH Perdata “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya

4 Dasar Hukum Administrasi:
Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres No. 9 Th Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/kmk.013/1988 tentang Ketentuan Dana dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan/diubah disempurnakan. Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995 (tentang perbankan tidak berlaku bagi pembiayaan konsumen karena dilakukan oleh perusahaan pembiayaan bukan bank. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

5 Pihak-Pihak dalam Pembiayaaan Konsumen:
Perusahaan Pembiayaan: Pihak Konsumen; Pihak Supplier.

6


Download ppt "DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google