Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai Tahun : 2005 Versi : 1 Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB

2 Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu :
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menerangkan tatacara pendaftaran, pendataan, dan penilaian sebagai dasar pengenaan PBB.

3 OUTLINE MATERI SPOP. SISMIOP. Nomor Objek Pajak (NOP).
Zona Nilai Tanah (ZNT). DBKB. NJOP dan NJOPTKP. NJKP. Dasar pengenaan PBB. Penilaian kolektif dan individu.

4 PENDAFTARAN PBB Wajib Pajak wajib mendaftarkan objek PBB dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB. SPOP dapat diperoleh di: Kantor Pelayanan PBB terdekat. Dinas Pendapatan Daerah. Kantor Camat, Kantor Lurah. Tempat lain yang ditunjuk. Berdasarkan SPOP, Dirjen Pajak menetapkan besar PBB terutang dengan menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

5 SPOP SPOP diisi dengan:
Jelas, benar, dan lengkap. Ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Wajib Pajak hrs mengembalikan SPOP ketempat pengam-bilan atau ke Kantor Pelayanan PBB paling lambat 30 hari sejak SPOP diterima oleh wajib pajak. Terlambat mengembalikan SPOP: Denda administrasi sebesar 25% dari pajak terutang. SPOP hanya diberikan dalam hal: Objek pajak belum terdaftar/data belum lengkap. Objek pajak sudah terdaftar tapi data belum lengkap. NJOP berubah karena pertumbuhan ekonomi. Objek pajak dimutasikan atau ada laporan dari instansi terkait.

6 SISMIOP Sismiop adalah sistem manajemen informasi objek pajak (PBB) dalam rangka melakukan pengelolaan objek berbasis komputer. Maksud dan Tujuan SISMIOP adalah: Untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-to-date dengan mengitegrasikan semua aktifitas administrasi PBB dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Unsur-unsur dalam SISMIOP adalah: Nomor Objek Pajak (NOP). Blok. Zona Nilai Tanah (ZNT). Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Unsur Perangkat Komputer.

7 NOMOR OBJEK PAJAK (NOP)
Merupakan nomor unik yang menunjukkan identitas tiap-tiap objek pajak. Ciri-ciri yang melekat pada NOP adalah: Unik, Permanen dan Standar. Format penomoran NOP adalah sebagai berikut: NOP ditetapkan 18 dijit. Contoh format NOP: AABBCCCDDDEEEXXXXY A = kode provinsi (sesuai standar dari BPS). B = kode kabupaten/kota (sesuai standar dari BPS). C = kode kecamatan (sesuai standar dari BPS). D = kode desa/kelurahan (sesuai standar dari BPS). E = kode blok. X = nomor NOP. Y = kode khusus/cek dijit.

8 ZONA NILAI TANAH (ZNT) Merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai/harga yang sama. Format penomoran ZNT mulai dari AA sampai dengan ZZ. ZNT nomor AA mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai tertinggi pada blok peta tersebut. ZNT nomor ZZ mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai terendah pada blok peta tersebut.

9 DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN
Merupakan list/daftar yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB untuk mempermudah melakukan penilaian harga jual bangunan. DBKB terdiri dari 3 komponen: Komponen utama. Komponen material. Komponen fasilitas. Penentuan DBKB disesuaikan dengan harga dan upah yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

10 KLASIFIKASI BUMI DAN BANGUNAN
Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokkan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Faktor-faktor untuk menentukan klasifikasi bumi/tanah: Letak. Peruntukan. Pemanfaatan. Kondisi lingkungan, dan lain-lain. Faktor-faktor untuk menentukan klasifikasi bangunan: Bahan yang digunakan. Rekayasa.

11 NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. NJOP ditetapkan dengan KMK tiap tiga tahun, kecuali daerah tertentu setiap tahun.

12 NJOP TIDAK KENA PAJAK NJOPTKP ditetapkan maksimal Rp. 12.000.000,-
Ditetapkan secara regional oleh kabupaten/kota Kecuali DKI Jakarta ditetapkan oleh Provinsi NJOPTKP hanya satu objek pajak utk satu WP

13 NILAI JUAL KENA PAJAK (NJKP) PP NO. 25 TAHUN 2002
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB Perkebunan 40 % PBB Perhutanan 40 % PBB Pertambangan 40 % NJOP > Rp 40 % NJOP s.d Rp 20 %

14 PENDEKATAN PENILAIAN NJOP
Pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak: Pendekatan data pasar (market data approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Umumnya digunakan untuk menentukan NJOP Bumi/Tanah. Pendekatan biaya/nilai perolehan baru (cost approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dgn cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Umumnya digunakan untuk menentukan NJOP Bangunan. Pendekatan pendapatan/nilai jual pengganti (income approach), yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. Umumnya untuk menentukan NJOP sektor perkebunan, perhutanan, dll.

15 METODE PENILAIAN NJOP Penilaian Massal (Mass Appraissal):
NJOP bumi dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang terdapat pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). NJOP bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dikurangi dengan biaya penyusutan fisik. Perhitungan penilaian massal dilakukan berbasis komputer. Penilaian Individu (Individual Appraissal): Yaitu metode penilaian suatu objek pajak untuk masing-masing objek pajak yang bersifat unik/khusus. Diterapkan untuk objek khusus yang bernilai tinggi atau keberadaan-nya mempunyai sifat khusus seperti: jalan tol, pelabuhan laut/sungai/ udara, lapangan golf, industri semen/pupuk, PLTA, PLTU, PLTG, pertambangan, tempat rekreasi, rumah mewah, pompa bensin, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dll.

16 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google