Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Jual-Beli Pertemuan ke-11
2
Jual-beli Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Yang dijanjikan oleh pihak yang satu (pihak penjual), adalah menyerahkan atau memindahkan hak miliknya atas barang yang ditawarkan, sedangkan yang dijanjikan oleh pihak yang lain, membayar harga yang telah disetujuinya.
3
Yang harus diserahkan oleh penjual kepada pembeli, adalah hak milik atas barangya, jadi bukan sekedar kekuasaan atas barang tadi. Menurut hukum perdata ada tiga macam penyerahan yuridis: Penyerahan barang bergerak, Penyerahan barang tak bergerak dan Penyerahan piutang atas nama yang masing-masing mempunyai cara-caranya sendiri.
4
Jual beli adalah suatu perjanjian konsensuil, artinya, ia sudah dilahirkan sebagai suatu perjanjian yang sah (mengikat atau mempunyai kekuatan hukum) pada detik tercapainya sepakat antara penjual dan pembeli mengenai unsur-unsur yang pokok (essentialia) yaitu barang dan harga, biarpun jual beli itu mengenai barang yang tak bergerak. Sifat konsensuil jual beli ini ditegaskan dalam pasal 1458.
5
Sifat jual beli menurut sitem kitab undang-undang hukum perdata adalah bahwa perjanjian jual beli itu hanya “obligator” saja! Apa artinya itu?, ini berarti menurut sistem kitab undang-undang hukum perdata, jual beli itu belum memindahkan hak milik, ia baru memindahkan hak dan meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak, yaitu memberikan kepada si pembeli hak untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang di jual.
6
Dalam sistem di mana jual beli itu hanya bersifat obligator saja, maka jika terjadi suatu barang yang telah dijual, tetapi belum diserahkan, dijual lagi untuk kedua kalinya oleh si penjual dan di serahkan (di lever) kepada si pembeli kedua ini, barang tadi menjadi miliknya si pembeli kedua ini.
7
Jika sebaliknya, barang-barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang-barang itu adalah tanggungan si pembeli meskipun belum ditimbang,di hitung atau diukur (pasal 1462). Si pejual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
8
Menyerahkan adalah memindahkan barang yang telah dijual itu menjadi milik si pembeli. Jadi, penyerahan (levering) itu, suatu perbuatan hukum yang harus dilakukan untuk memindahkan hak milik dari satu ke lain orang, dari si penjual kepada si pembeli.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.