Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2012 © Trisno Zuardi
2
LATAR BELAKANG Setiap PT mengembang misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kebenaran Mahasiswa dan dosen di bidang akademik memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik Wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik PERLU DIATUR LARANGAN UNTUK TIDAK MELAKUKAN PLAGIAT DALAM MENGHASILKAN KARYAILMIAH TAS SEHINGGA KREATIVITAS DALAM BIDANG AKADEMIK DAPAT TUMBUH DAN BERKEMBANG
3
PENGERTIAN PLAGIAT DAN PLAGIATOR
Adalah : ► perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja ►dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah ► dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain ► diakui sebagai karya ilmiahnya ► tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai Adalah : ► orang perorangan atau kelompok orang pelaku plagiat ► masing-masing bertindak : ● untuk diri sendiri ● untuk kelompok, dan ● atas nama suatu badan
4
RUANG LINGKUP Mengacu dan/atau mengutip istilah,kata-kata, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau t anpa menyatakan sumber secara memadai Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber scr memadai Mengacu dan/atau mengutip scr acak istilah, kata-kata dan atau kalimat , data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dlm catatan kutipan, dan/atau tanpa menyatakan sumber scr memadai Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber scr memadai Merumuskan dgn kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari suatu sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, atau teori tanpa menyatakan sumber scr memadai
5
Sumber karya dan/atau karya ilmiah
Orang perorangan atau sekolompok orang Masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok, atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim Penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah ipr Dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis baik cetak maupun elektronik
6
Perangkat lunak komputer
Komposisi Musik Perangkat lunak komputer Fotografi DIBUAT Lukisan Sketsa Patung da Karya dan/atau karya ilmiah sejenis yg tidak termasuk kategori di atas
7
Buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau PT
Artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar Kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu DITERBITKAN el Isi laman elektronik da Hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yg tidak termasuk kategori di atas
8
Presentasi di depan khalayak umum atau terbatas
Presentasi melalui radio/televisi/video/ cakram padat/cakram video digital DIPRESENTASIKAN da Bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk kategori di atas
9
DIMUAT DALAM BENTUK TERTULIS
Cetakan T DIMUAT DALAM BENTUK TERTULIS da Elektronik
10
SUMBER MEMADAI ADALAH APABILA DILAKUKAN SESUAI DENGAN TATA CARA PENGACUAN DAN PENGUTIPAN DALAM GAYA SELINGKUNG SETIAP BIDANG ILMU, TEKNOLOGI, DAN SENI
11
TEMPAT TERJADI PLAGIAT
PELAKU DAN TEMPAT TERJADINYA PLAGIAT PELAKU DI PT TEMPAT TERJADI PLAGIAT d Di dalam lingkungan PT, antar karya ilmiah mahasiswa, dosen/ peneliti/tenaga kependidikan, dan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya Dari dalam lingkungan PT terhadap karya ilmiah mahasiswa dan/atau dosen/peneliti/tenaga kependidik-an dari PT lain, karya dan/atau karya ilmiah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang bukan dari kalangan PT, baik di dalam maupun luar negeri Di luar PT ketika mahasiswa dan/ atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yg diberikan PT atau pejabat yg berwenang Adalah : Satu atau lebih mahasiswa Satu atau lebih dosen/peneliti/ tenaga kependidikan Satu atau lebih dosen/peneliti/ tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa
12
WAKTU TERJADINYA PLAGIAT
Selama mahasiswa menjalani proses pembelajaran Sebelum dan setelah dosen mengemban jabatan akademik asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar/profesor Sebelum dan sesudah peneliti/tenaga kependidikan mengemban jabatan fungsional tertentu dengan jenjang pertama, muda, madya, dan utama
13
PENCEGAHAN PLAGIAT A. Kode Etik Dalam kode etik mahasiswa dan dosen/peneliti/tenaga kependidikan harus termuat kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiat. Pimpinan perguruan tinggi wajib mengawasi pelaksanaan kode etik tersebut
14
B. Gaya Selingkung Bidang Ilmu
Setiap PT menetapkan gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi masing-masing Pimpinan perguruan tinggi wajib mengawasi pelaksanaan gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang telah ditetapkan tersebut. Secara berkala mendesimenasikan gaya selingkung tersebut agar tercipta budaya antiplagiat
15
Karya ilmiah tersebut bebas plagiat
C. Pernyataan anti plagiat Setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan PT harus dilampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh penyusun bahwa : Karya ilmiah tersebut bebas plagiat Apabila dikemudian hari terbukti bahwa karya ilmiah tersebut plagiat, maka penyusun bersedia menerima sanksi.
16
y D. Pengunggahan ke Portal Garuda Portal garba rujukan digital(garuda) merupakan titik akses karya ilmiah mahasiswa/dosen/peneliti/ tenaga kependidikan di lingkungan Kemdikbud. 1. Setiap karya ilmiah yang dihasilkan di PT dan telah dilampiri surat pernyataan bebas plagiat wajib diunggah secara elektronik ke portal garuda. 2. Perguruan tinggi dan penyusun karya ilmiah menyimpan bukti pengunggahan secara elektronik tersebut
17
E. Penilaian Sejawat Sebidang (peer review)
y E. Penilaian Sejawat Sebidang (peer review) Persyaratan sejawat sebidang a. Bidang ilmu yang dimiliki sama b. Kualifikasi akademik dan jabatan akademik minimal sama dengan dosen yg dinilai Setiap karya ilmiah yang digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat dosen, harus dilakukan penilaian oleh sekurang-kurangnya 2 orang sejawat sebidang pada saat di proses di tingkat : a. Jurusan, untuk jabatan asisten ahli dan lektor Jurusan, senat pada aras fakultas dan/atau aras PT untuk jabatan akademik lektor kepala dan guru besar/profesor. 3. Untuk kenaikan jabatan akademik guru besar/profesor dilakukan pula penilaian sejawat sebidang oleh paling sedikit 2 orang guru besar/profesor dari perguruan tinggi lain (di luar PT ybs).
18
PENANGGULANGAN PLAGIAT
Pelakunya Mahasiswa Apabila terdapat dugaan bahwa mahasiswa melakukan plagiat : Ketua jurusan/departemen/bagian mahasiswa tersebut kuliah melakukan persandingan antara karya ilmiah yang dibuat mahasiswa dengan karya ilmiah yang merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa. Ketua jurusan/departemen/bagian meminta seoranng dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat tersebut. Pesandingan dan kesaksian sejawat sebidang dilakukan untuk membuktikan : 1). Apakah menurut gaya selingkung bidang ilmu, teknologi, dan seni yang diterapkan oleh PT yang bersangkutan, karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa tersebut merupakan tindakan plagiat. 2). Apakah karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa tersebut digunakan dalam rangka memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai. 3) Berapa besar proporsi plagiat yang dilakukan
19
Ketua jurusan/departemen/bagian memberi kesempatan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat untuk melakukan pembelaan. Dalam kesempatan pembelaan ini ,ketua jurusan : 1). Menggali sedalam mungkin apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja 2). Adakah orang lain (mahasiswa lain/dosen) yang ikut terlibat dalam tindakan plagiat tersebut. 3). Apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk pertama kali atau telah menjadi kebiasaan yang berulang dalam menghasilkan karya atau karya ilmiah
20
► Hasil persandingan terbukti ► Kesaksian sejawat terbukti
Hasil Pemeriksaan TERBUKTI PLAGIAT TIDAK TERBUKTI PLAGIAT ► Hasil persandingan tidak terbukti, tetapi kesaksian sejawat terbukti, atau; ► Hasil persandingan terbukti tetapi kesaksian sejawat tidak terbukti, atau; ► Persandingan dan kesaksian tidak terbukti Apabila : ► Hasil persandingan terbukti ► Kesaksian sejawat terbukti PIMPINAN PT MELAKUKAN PEMULIHAN NAMA BAIK MAHASISWA PENJATUHAN SANKSI PLAGIAT
21
Penjatuhan Sanksi Kepada Mahasiswa
Jenis Sanksi 1. Teguran ● DIJATUHKAN SESUAI DENGAN PROPORSI PLAGIAT HASIL TELAAH DAN; ● APABILA DILAKUKAN SECARA TIDAK SENGAJA 2. Peringatan tertulis 3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa 4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa ● DIJATUHKAN SESUAI DENGAN PROPORSI PLAGIAT, DAN; ● DILAKUKAN DENGAN SECARA SENGAJA, DAN/ATAU ● BERULANG 5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa 6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa 7. Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program
22
2. Pelakunya Dosen Apabila terdapat dugaan bahwa dosen melakukan plagiat : Pimpinan PT melakukan persandingan antara karya ilmiah yang dibuat dosen dengan karya ilmiah yang merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen yang bersangkutan. Persandingan ini mencari bukti: Apakah menurut gaya selingkung bidang ilmu, teknologi, dan seni yang diterapkan oleh PT yang bersangkutan, karya ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tersebut merupakan tindakan plagiat. Apakah karya ilmiah yang dihasilkan oleh mahasiswa tersebut digunakan dalam rangka memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai b. Pimpinan PT meminta senat akademik untuk memberikan pertimbangan secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan c. Sebelum senat memberikan pertimbangan, senat meminta Komisi Etik dari senat akademik untuk melakukan telaah tentang: Kebenaran plagiat Proporsi karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiah oleh dosen bersangkuan
23
Senat akademik menyelenggarakan sidang, dengan agenda
1. membahas hasil telaah komisi etik 2. memberikan kesempatan pada dosen yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dihadapan sidang akademik. Dalam kesempatan pembelaan diri ini senat : a). Menggali sedalam mungkin apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja b). Apakah Ada orang lain (mahasiswa lain/dosen/TK) yang ikut terlibat dalam tindakan plagiat tersebut. c). Apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk pertama kali atau telah menjadi kebiasaan yang berulang dalam menghasilkan karya atau karya ilmiah Mendengar pertimbangan anggota senat, serta Merumuskan pertimbangan yang akan disampaikan kepada pimpinan PT Membuatdan menandatangani Berita Acara rapat senat.
24
► Hasil persandingan terbukti ► Telaah Komisi Etik terbukti
Rekomendasi Senat kepada Pimpinan PT TERBUKTI PLAGIAT TIDAK TERBUKTI PLAGIAT ► Hasil persandingan tidak terbukti, tetapi telaah komisi etik terbukti, atau; ► Hasil persandingan terbukti tetapi telaah komisi etik tidak terbukti, atau; ► Persandingan dan hasil telaah tidak terbukti Apabila : ► Hasil persandingan terbukti ► Telaah Komisi Etik terbukti PIMPINAN PT MELAKUKAN PEMULIHAN NAMA BAIK DOSEN BERSANGKUTAN PENJATUHAN SANKSI PLAGIAT
25
Penjatuhan Sanksi Dosen
Jenis Sanksi 1. Teguran ● DIJATUHKAN SESUAI DENGAN PROPORSI PLAGIAT HASIL TELAAH DAN; ● APABILA DILAKUKAN SECARA TIDAK SENGAJA 2. Peringatan tertulis 3. Penundaan pemberian hak dosen 4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik 5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai profesor ● DIJATUHKAN SESUAI DENGAN PROPORSI PLAGIAT, DAN; ● DILAKUKAN DENGAN SECARA SENGAJA, DAN/ATAU ● BERULANG 6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen 7 Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sbg dosen. 8. Pembatalan ijazah yang di-peroleh dari PT yang bersangkutan
26
Dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan profesor
KHUSUS BAGI PROFESOR Apabila : Diberhentikan dgn hormat dari status sbg dosen, atau Diberhentikan tidak dgn hormat dari status sbg dosen, atau Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT yg bersangkutan Dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan profesor MENTERI DAPAT MENOLAK USUL PENGANGKATAN KEMBALI KE DALAM JABATAN PROFESOR
27
PERMASALAHAN PENERAPAN SANKSI BAGI PNS DOSEN
Jenis Sanksi Sanksi PP Nomor 53 Thn 2010 1. Teguran 1. Teguran lisan 2. Peringatan tertulis 2. Teguran tertulis 3. Penundaan pemberian hak dosen Penurunan pangkat setingkat lbh rendah selama 1 tahun 4. Penurunan pangkat dan jabatan akademik Penurunan pangkat setingkat lbh rendah selama 3 tahun 5. Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai profesor 6. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen PEMBEBASAN DARI JABATAN 7 Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sbg dosen. 8. Pembatalan ijazah yang di-peroleh dari PT yang bersangkutan
28
Semua dokumen hasil persandingan dan Telaah, serta pertimbangan senat
PENJATUHAN SANKSI PLAGIAT YANG TERKAIT DENGAN PP 53 TAHUN 2010 Pimpinan PT Semua dokumen hasil persandingan dan Telaah, serta pertimbangan senat Atasan Langsung Dosen MELAKUKAN PROSES PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PNS SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.