Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012."— Transcript presentasi:

1 REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012

2 I. PENDAHULUAN Pengadaan CPNS (PP 98/2000 jo PP 11/2002) merupakan salah satu fungsi manajemen kepegawaian yang sangat strategis untuk mengisi formasi yang lowong. Keberhasilan pengadaan CPNS merupakan entry point bagi terciptanya PNS yang profesional. Pengalaman empiris menunjukkan kegagalan rekrutmen seorang PNS akan berdampak selama + 70 tahun, yaitu sejak yang bersangkutan diangkat sebagai PNS sampai dengan pensiun, bahkan sampai dengan pensiun janda/ dudanya dan pensiun anak, yang kesemuanya harus ditanggung dan dibayarkan oleh negara.

3 Dalam rangka menyelenggarakan rekrutmen yang ber-kualitas dan kompeten diperlukan adanya perencanaan SDM-PNS/penyusunan formasi (PP 97/2000 jo PP 54/2003) yang sistematis untuk menjamin ketersediaan SDM-PNS secara tepat, sehingga organisasi mampu meningkatkan kinerja secara berkelanjutan dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi Untuk mendapatkan SDM yang berkualitas/kompeten perlu adanya sistem pengadaan yang obyektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tanpa intervensi.

4 REKRUTMEN BERBASIS KOMPETENSI
Rekrutmen merupakan proses mencari dan menemukan pelamar yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi jabatan sesuai dengan peta jabatan. Dalam manajemen SDM bahwa rekrutmen dan seleksi yang baik adalah dapat memperoleh orang-orang yang berkualitas sesuai dengan kompetensinya (competency based recruitmen and selection), yaitu dapat memberikan gambaran yang lengkap terhadap tuntutan kompetensi dalam memprediksi dan menem-patkan pegawai sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya serta dapat mengetahui tingkat kinerja yang diharapkan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

5 Komponen atau elemen yang membentuk kompetensi :
Knowledge : Pemahaman yang dapat dimanfaatkan atau di-gunakan dalam melaksanakan tugas pekerjaan tertentu. Skill : kemampuan teknis untuk melakukan suatu tugas pe-kerjaan dengan baik Attitude : Pandangan, nilai, perbuatan, kelakuan, unjuk kerja dalam melakukan suatu tugas pekerjaan. Dengan melalui pengadaan CPNS berbasis kompetensi diharap-kan akan mampu diperoleh PNS yang profesional dan kom-peten, dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

6 PERMASALAHAN 1. Penetapan formasi tergantung pada anggaran yang tersedia, yang kondisinya sangat terbatas. 2. Usulan instansi pusat dan daerah selalu jauh lebih besar dibanding alokasi nasional yang tersedia. Usulan formasi dari instansi belum sepenuhnya berda-sarkan atas analisis jabatan dan perhitungan beban kerja riil organisasi serta belum mempertimbangkan keterse-diaan anggaran untuk belanja pegawai. Usulan formasi belum didahului dengan penataan pe-gawai secara keseluruhan yaitu kelebihan pada satu unit organisasi belum didistribusikan ulang untuk mengisi kekurangan unit lain.

7 Penyusunan formasi belum sepenuhnya didasarkan pada analisis jabatan dan analisa kebutuhan riil dari organisasi Proses pengadaan CPNS belum sepenuhnya transparan sehingga masih terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Sistem pengadaan CPNS yang dilakukan selama ini ternyata belum dapat menghasilkan SDM-PNS yang kompeten dan pro-fesional Belum adanya standar minimal penilaian kelulusan (passing grade) secara nasional yang didasarkan pada kompetensi dasar dan kompetensi bidang Jumlah pelamar umum untuk menjadi PNS setiap tahun cen-derung meningkat dan bertambah banyak, dilain pihak alokasi formasi yang tersedia terbatas;

8 V PRIORITAS B PELAMAR UMUM TENAGA HONORER
Penyelesaian tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 43 Tahun 2007 yang dinyatakan tercecer/teringgal setelah dilakukan verifikasi dan validasi serta ditetapkannya PP. B PELAMAR UMUM 1. INSTANSI PUSAT DENGAN PRIORITAS UNTUK TENAGA TEKNIS Tenaga Penegakan Hukum (Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pemeriksa Pajak, Bea Cukai, Keimigrasian) Tenaga Keselamatan dan pemenuhan standar inter-nasional (Mualim, Pengatur Lalulintas Udara/ATC, Pe-ngawas Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran, Aviation Security, Karantina Hewan, Tumbuhan, Res-quer, Penjaga Lapas)

9 c. Tenaga Teknis pelaksana fungsi utama Kementerian dan LPNK (113 Jabatan fungsional yang telah ditetapkan Men.PAN dan RB), contoh: Veteriner/Medik Veteriner (Kem.Pertanian), Statistisi (BPS), Peneliti (LIPI), Pengawas Ketenagakerjaan, Instruktur ( Kem. Nakertrans), Pengawas (BPK), Auditor (BPKP),Dosen di Perguruan Tinggi (Kem.Diknas/ Kem.Agama) dll

10 2. INSTANSI DAERAH DENGAN PRIORITAS
TENAGA GURU Untuk memenuhi kebutuhan Guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa TENAGA KESEHATAN Pemenuhan tenaga Medis dan Paramedis pada satuan organisasi layanan kesehatan pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. TENAGA TEKNIS 1) Jabatan/pekerjaan yang mendukung : a. pertumbuhan ekonomi, b. penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran c pengurangan kemiskinan, contoh : Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Instruktur (di BLK), Veteriner, Medik Veteriner, Penyuluh Koperesi dan UKM dll.

11 Jabatan/pekerjaan yang mendukung keselamatan masyarakat contoh : Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas ketenagakerjaan, Pengawas Transpor-tasi, Penera. Jabatan/ yang mendukung pengendalian jumlah penduduk, contoh : Penyuluh KB 3. PRIORITAS LAINNYA DAERAH PERBATASAN, TERPENCIL DAN TERTINGGAL Daerah perbatasan terpencil dan tertinggal perlu diprioritaskan pemenuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis seperti Polisi Hutan, Petugas Karantina, Keimigrasian, Bea Cukai dll

12 LANGKAH STRATEGIS PENGADAAN PNS
A. PENGADAAN PNS Rekrutmen PNS didasarkan pada analisis kebutuhan riil orga-nisasi yang meliputi : Jenis pekerjaan; Sifat pekerjaan; Analisis beban kerja dan tuntutan kinerja organisasi; Prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan Peralatan yang tersedia. Rekrutmen harus dilakukan secara terukur dan akuntabel sehingga akan menimbulkan public trust (kepercayaan masyarakat). Rekrutmen PNS merupakan investasi jangka panjang untuk mendapatkan pegawai dan kader-kader pimpinan kedepan yang berkualitas.

13 Rekrutmen harus dilaksanakan berdasarkan prinsip netral, obyek-tif, akuntabel, bebas KKN, dan transparan, yang dilaksanakan sebagai berikut : Tidak diskriminasi; Pengumuman penerimaan CPNS diumumkan secara luas melalui media massa dan media elektronik; Pengadaan CPNS dilakukan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan; Pelamar yang dinyatakan lulus ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang ditetapkan; Pengadaan CPNS dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian; Setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun; Hasil ujian diolah dengan komputer; Penetapan hasil peserta yang lulus dan diterima diumumkan secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berdasar-kan ranking urutan nilai tertinggi dan alokasi formasi yang tersedia.

14 Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari : Tes Pengetahuan Umum (TPU), untuk menggali : Wawasan Nasional; Wawasan Regional; Wawasan Internasional Tes Bakat Skolastik (TBS), untuk menggali : Kemampuan verbal; Kemampuan kuantitatif; Kemampuan Penalaran. Tes Skala Kematangan (TSK), untuk menggali : Imajinatif; Integritas; Kemampuan beradaptasi; Semangat berprestasi; Pengendalian diri. Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.

15 B. PELAKSANAAN PENGADAAN
Pengadaan PNS pada setiap instansi bersifat terbuka bagi seluruh WNI maka dilarang membatasi pelamar dengan persyaratan yang tidak obyektif. Pelamar yang boleh mengikuti ujian CPNS, ijazahnya harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam formasi jabatan yang telah ditentukan oleh Men.PAN dan RB. Formasi yang memerlukan kualifikasi pendidikan yang diperkirakan tidak terdapat sumber daya pelamar pada Kabupaten/Kota atau Provinsi yang bersangkutan, maka dapat dipenuhi/diambil dari daerah lain dengan cara diumumkan/diiklankan melalui media cetak/elektronik dan media lainnya yang tersedia atau menyampaikan informasi lowongan tersebut pada perguruan tinggi yang menghasilkan kualifikasi pendidikan dimaksud

16 Pengumuman pengadaan pegawai Instansi Pusat dan Daerah dapat diumumkan melalui media massa atau media elektronik. Untuk penyusunan soal ujian dan pengolahan Lembar Jawaban Komputer (UK), Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan kerjasama dengan Rektor Perguruan Tinggi Negeri; Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan PNS Daerah dikoordinasikan/difasilitasi oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Instansi yang mempunyai metodologi seleksi yang mendalam dan lebih luas dalam rangka memperoleh PNS yang berkompeten dapat melakukan seleksi sendiri dengan melaporkan terlebih dahulu kepada MENPANRB dan BKN. Dalam pelaksanaan seleksi tersebut hendaknya dilakukan secara transparan yang disaksikan oleh instansi terkait;

17 Untuk meningkatkan obyektifitas pelaksanaan Pengadaan PNS mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengolahan LJK dan pengumunan hasil seleksi seoptimal mungkin agar menggunakan teknologi informasi. Pengolahan LJK dan hasilnya setiap instansi disaksikan dan ditandatangani oleh unsur unit pengawasan internal instansi yang bersangkutan (Inspektorat), dan Unsur Pemerintah dan instansi lain yang terkait. Penentuan kelulusan didasarkan pada ranking nilai tertinggi dan ranking nilai berikutnya sampai dengan ranking nilai terendah sesuai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan yang ditetapkan oleh Men.PAN dan RB. Dokumen LJK dan dokumen lain yang terkait dengan proses seleksi tidak boleh dimusnahkan paling kurang 3 tahun setelah pelaksanaan pengadaan PNS.

18 C. PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN
Biaya penyelenggaraan Pengadaan PNS dan belanja/gaji pegawai bagi Instansi Pusat dibebankan pada APBN Tahun 2010 dan telah dicantumkan dalam DIPA Tahun 2010 masing-masing instansi. Sedangkan biaya penyelenggaraan Pengadaan PNS dan belanja/gaji pegawai bagi Instansi Daerah dibebankan dalam APBD masing-masing Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pelaporan Masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian harus mela-porkan pelaksanaan Pengadaan PNS di instansi masing-masing kepada Men. PAN dan RB dan Kepala BKN.

19 PENETAPAN NIP Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima diwajibkan untuk melakukan pemberkasan dengan melengkapi berkas lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan; Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima berkas kelengkapan dari pelamar, menyam-paikan usul penetapan NIP secara kolektif kepada Kepala BKN; Pelamar yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan NIP nya oleh BKN; Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP dari BKN, paling lambat 25 hari kerja setelah diterimanya NIP menetapkan Surat Kepu-tusan Pengangkatan sebagai CPNS. 19

20 Terimakasih


Download ppt "REKRUTMEN CPNS Endah Setyowati FIA UB 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google