Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFazri Chaniago Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUBUNGAN INTERNATIONAL DAN ORGANISASI INTERNATIONAL
A. Pendahuluan B. Hubungan international Melliputi: 1. Pengertian 2. Pola-pola 3. Arti Penting 4. sarana – sarana 1. Pengertian Hubungan international: merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, dapat dilakukan baik melalui kontak langsung maupun tidak langsung. Wujud: hubungan individu: ( misal . Turis, mahasiswa, pedagang dll), hubungan kelompok( Misal . Lembaga-lembaga sosial,keagamaan, perdagangan yang melakukan kontak secara insidental. Sifat: berupa persahabtan, persengketaan,permusuhan, peperangan.
2
2. pola-pola hubungan international:
Pola dapat dibedakan menjadi tiga(3) macam : 1. Pola penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lain. 2. Pola hubungan ketergantungan 3. pola hubungan sama derajat antar bangsa 3. Arti penting hubungan dan kerja sama international Tak ada satu bangsa pun didunia ini yang terbebaskan dari keterlibatannya dengan bangsa lain. Menurut Mochtar kusumaatmadja , hubungan dan kerjasama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidakmerata. Adapun arti penting tersebut meliputi : Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai Mencegah dan menyelesaikan konflik , perselisihan, permusuhan/ persengketaan yang mengamcam perdamaian dunia. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati Membantu bangsa lain yang teramcam keberadaan nya Berpartisipasi dalam mewujudkan perdamaian dunia. Menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
3
Faktor-faktor Yang memotivasi dalam mengadakan hubungan international
1. jumlah penduduk nya banyak/besar 2. sumber daya alam melimpah 3. ketahanan nasional mantap 4. letak geografis suatu negara. ( ER. Budyanto Hal. 76 ) Alasan suatu negara mengadakan hubungan international. 1. alasan internal, karena dikawatirkan terjadi cup d’etat dari dalam negeri 2. alasan external, sudah kodrat tuhan bahwa suatu bangsa/ negara tidak dapat hi dup sendiri. Juga tergantung pada pada negara lain. Sarana-saran dalam hubungan international 1. Diplomasi : menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara. Menurut Sumarsono mestoko (1985) menyatakan bahwa diplomasi mencakup : a. menentukan tujuan b. menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional c. menentukan apakah tujuan nasional sejala atau berbeda dengan kep. Neg.lain d. menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. 2. Propaganda. propaganda merupakan usaha yang sistimatis yang digunakan untuk mempe- ngaruhi pikiran , emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepent. Masy.umum
4
Propaganda : ada dua hal.
1. propaganda lebih ditujukan kepada rakyat negara lain 2. propaganda untuk kepentingan diri sendiri , benar-benar perjuangan utk kepent. Nasional dari negara membuat propaganda. Alat dalam propanganda: alat propaganda pada mulanya digunakan radio gelombang jarak pendek, kemudian handpone, internet dll. Tehnik propaganda. Dalam propaganda digunakan teknik : menyajikan pemberitaan dan informasi se objektf dan sefaktual mungkin dan membiarkan pendengan atau pembaca membuat kesimpulan sendiri, bisa juga dengan melakukan bohong besar. C. Ekonomi D. Kekuatan militer dan perang . Dalam bidang militer benar – benar di monopoli oleh pemerintah, namun tidak sepenuhnya karena dibatasi oleh ketentuan internasional. Peran militer dalam hubungan international : yang jelas dalam segi peralatan kemiliteran yg memadai dapat menambah keyakinan dan stabilita untuk berdiplomasi. Tanpa dukungan kekuatan militer yg kuat dapat membuat suatu negara tak memiliki rasa percaya diri.
5
Perjanjian Internasional
Pengantar umum tentang perjanjian Internasional. Pengertian perjanjian internasional menurut beberapa ahli : 1. Oppenheimer dan Lauterpacht: adalah persetujuan antar Negara yg nimbulkan hak dan keawijiban di antara pihak2 yang mengadakan Nya. 2. G. Schwarzen berger : persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yg menimbulkan kewajiban2 yang mengikat dalam hukm internasional. 3. Muchtar Kusuma atmadja SH.LL.M. : adalah perjanjian yang di adakan antar bangsa yang bertujuan utk menciptakan akibat2 hukum tertentu. 4. Konferensi Wina th 1969 : adalah perjanjian yang di adakan antara dua negara atau lebih yang bertujuan utk mengadakan akibat2 hukum tertentu 5. Mechel Virally : sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila me- libat dua negara / subjek hukum internasional atau lebih dan di atur hukum internasional. 6. B. Sen : perjanjian internasional adalah : 1.sebuah kesepakatan 2. kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional 3. setiap kese- pakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak pihak yang berlaku dalam suasana hukum nasional. Macam – macam perjanjian internasional : Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kreteria. Jumlah psertanya 2. berdasarkan strukturnya 3. objeknya Cara berlakunya 5. instrumen pembentuknya.
6
1. Berdasarkan jumlah peseratanya dapat dibedakan dua macam.
a. perjanjian Bilateral yaitu perjanjian antara dua negara. contoh : perjanjian indonesia dengan - RRC tenan Dwi Kewarganegaraan b. perjanjian multi lateral : perjanjian dua negara lebih. Contoh : Konvensi Jenewa th 1949 ttg perlindungan korban perang. 2. Berdasarkan strukturnya di bedakan Perjanjian aw makin treaties dan contract. a. Law Making treatie : adalah perjanjian internasional yang dapat menim- bulkan kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia. Contoh : Konven Jenewa 1949, Konvensi tahun 1958 tentang hukum laut internasional, Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hub.Diplo. b. Contract : perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian saja. Contah : Perjanjian ekstradisi antara Indo- Malaisia. Perjanjian Dwi kwarganegaraan Ind – RRC. 3. Berdasarkan Objeknya , Objek bisa : politik, Ekonomi dst. Bisa bila,multi. 4. Berdasarkan instrumen pembentuknya : a. perjanjian internasional tertulis b. perjanjian internasional lisan.
7
a. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang di
tuangkan dalam instruman-instrumen pembentuk perjanjian yang ter tertulis dan formal. Contoh : Treaty, Convention, Agreement, Arrangement, Charter, Cove- nant, Protokol, Declaration, Statute, Constitution. b. Perjanjian internasional lisan: Perjanjian internasional yang di ekspre- sikan melalalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Hal ini dibedakan menjadi tiga macam : 1. Perjanjian internasional Lisan ( International oral agreement ) Adalah perjanjian yang dilakukan secara lisan . Artinya perjanjian yg di sepakat secara lisan, mengatur hal hal umum/ bersifat Teknis, se- derhana, biasanya pihak 2 yg terlibat tidak terlalu banyak/bilateral. Perjanjian ini sering di sebut Gentlemen agreements. Contoh : The London Agreement tahun 1946 2. Deklarasi Unilateral ( Unilateral Declaration ) ,yaitu pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan di – tujukan kepada negara lain. Pejabat yang dianggap berkompeten adalah Kepala Negara, Kepala pemerintahan, Menteri Luar Negeri dan menteri- lainnya. Contoh : Pernyataan presiden Palestina Mahmoud abbas. 3. Persetujuan diam-diam (Tacit Concent/ tacit agreement) : Persetujuan tersimpul (Implified Agreement ). Perjanjian internasional ini di buat tidak tegas artinya perjanjian itu diketahui dari penyimpulan tk.laku dari subjek hk. Inter.
8
Tahap – tahap perjanjian internasional.
Dapat dilihat dari dua hal. 1. Pendapat para ahli 2. hukum positip di indonesia. Menurut para ahli: A. muchtar Kusuma Atmadja, ada dua cara dalam pembentukan perjanjian inter- nasional. @. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui tiga tahap: yaitu: Perundingan ( Negotiation ) Penandatangan ( Signature ) Ratifikasi ( Ratificatio ) @. Perundingan dan penandatangan B. Pierre Fraymond, mengemukakan dua prosedur. @. Prosedur normal/klasik, meliputi : perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen ( Opproval of Parliament ) Ratifikasi. @. Prosedur yang disederhanakan ( Simplefied ), prosedur ini tidak mensaratkan adanya persetujuan parlemen, sebab memerlukan pe- nyelesaian yang cepat.Misal. Perj. Perdagangan yg berjangka pendek.
9
2. Menurut hukum positip di Indonesia.
menurut Pasal : 11 ayat 1 , Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****) Ketentuan lebih lanjud tentang perjanjian internasional di atur dalam pasal:4 UU No. 24 th. 2000, ttg perjanjian international. Dalam pasal ini mengatur bahwa perjanjian inter. Dilaksanakan dengan itikat baik dan kesepakatan bersama. Di samping itu dengan menggunakan prinsip : Kesama derajatan,/ kedudukan , saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional dan hukum internasional yg berlaku. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 24 th 2000, menyatakan bahwa,pejabat yg mewakili dalam perjanjian internasional wajib menunjukan surat kuasa penuh( Full Power ), ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat : Presiden, Menteri luar negeri. Adapun Tahap-tahap dalam perjanjian internasional menurut UU tersebut adalah Sbb: 1. Penjajakan, mungkin tidak utk diadakan perjanjian 2. Perundingan ( Negotiation ), akan dibahas masalah isi dan masalah teknis dalam perjanjian internasional. Tuj : pertukaran pandangan mengenai berbagai hal. Misal politik dsb.
10
3. Perumusan naskah perjanjian.
4. Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ), dalam hal ini adalah menyetujuhi adanya perj. Inter. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangkan perjanjian dan belum menghasilkan isi perjanjian secara rinci ,Akibat hukum adalah keterikatan para peserta perj. Inter. Untuk tidak mengubah kerangka perj. Inter. Yang telah di tetapkan, Penerimaan naskah perj. Intern. bisa dilakukan dengan membubuhkan inisial/parafpada naskah perj.intr. 5. Penandatanganan ( Signature ), dalam penandatangan ini merupakan tahap legalisasi suatu naskah perjanjian internasional yg telah disepakati.ini mengikat masing-masing negara. Baru mengikat bila sudah diadakan pengesahan. 6. Pengesahan perjanjian internasional : ( authentication of the texs ) ini merupakan tindakan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Yang wujudnya Sbb : a. Ratifikasi ( ratification ) b. aksesi (accession ) c. penerimaan ( acceptance ) d. persetujuan ( approval ) Ratifikasi : Apabila Negara yg akan mengesahkan suatu perjanjian inter. Turut serta menandatangani naskah perjanjian.( kebalikan dengan aksesi )
11
Penerimaan dan persetujuan merupakan pernyataan menerima atau menyetujuhi dari negra-negara peserta perjanjian international. Pengesahan perjanjian pemerintah indinesia dilakukanmelalui Undang-undang dan Keputusan presiden. Contoh dengan Undang-undang: 1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan. 2. perubahan wilayah/ penetapan batas wilayah Negara RI 3. kedaulatan negara 4. Hak azasi manusia 5. pembentukan kaidah hukum baru 6. Pimjaman luar negeri PERWAKILAN DIPLIMATIK. Dalam melakukan pertukaran diplomatik maupun konsuler harus memenuhi persaratan sebagai berikut : 1. Harus ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, yg di tuangkan dalam joint agreement dan join deklration/ persetujuan bersama / komunikasi bersama. 2. harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international Berdasarkan konggres Wina th dan konggres AUX La Chapella 1818 , adapun perangkat 2 diplomatik dan konsuler Sbb. A. Diplomatik. 1. Duta besar kuasa penuh ( Ambbassador, Embassay)
12
2. Duta ( Envoy, Internuntius ) 3. Kuasad Usaha ( Charge d’ affaires) 4. Atase – atase ( Tenaga ahli ) atase meliputi : a. Atase pertahanan : inin dijabat seorang perwira militer yg diperba ntukan Deplu. Tempatnya di ke dutaan besar negara ybs. Kedudukan sebagai seorang diplomat, tugasnya adalah membe- ri nasehat di bidang militer hankam kepada Dubes. b. Atase Teknis : dijabat oleh seorang PNS tertentu yg tdk berasal dari lingkungan Deplu. Tempatnya di Kedutaan besar, memiliki keku- asaan penuh sesuai dengan bidangnya masing2. Misalnya : atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendi- dikan dan kebudayaan. didalam perwakilan diplomatik ada hak kekebalan/ imunitet, meliputi : 1. kekebalan eksteritorial 2. kekebalan liberalisme B. Perwakilan konsuler. 1. konsul jenderal 2. konsul 3. konsul muda 4. agen konsul
13
ORGANISASI INTERNATIONAL
1. PBB ( Baca ER. H. 119 dan sejarah ipa kl. Xii H. 77) Dalam mempelajari PBB , hal yg perlu diperhatikan adalah:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.