Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KAEDAH HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KAEDAH HUKUM."— Transcript presentasi:

1 KAEDAH HUKUM

2 KAEDAH HUKUM Hukum adalah salah satu kaedah yang mengatur hubungan antar pribadi dalam masyarakat. Manusia sebagai mahluk sosial dalam menjaga kelangsungan hidupnya senantiasa tidak pernah bisa menghindarkan diri dari jangkauan perangkat aturan-aturan hukum. Dimana ada masyarakat di situ ada hukum. 2

3 - Tata Kaedah Aspek hidup Pribadi.
Manusia di samping sebagai anggota masyarakat yang keberadaannya tidak terlepas dari hubungan sesamanya, juga dia masih bisa dilihat sebagai makhluk mandiri yang punya “kepribadian” yang berbeda dengan manusia yang lain. Jadi sifat kehidupan berkelompok dengan perangkat aturan- aturannya sendiri dan kehidupan pribadi yang juga punya aturannya sendiri merupakan dasar dari adanya berbagai macam kaedah. Oleh karena itu dapatlah dijelaskan bahwa berbagai kaedah yang menguasai kehidupan manusia itu dapat dibedakan menjadi: - Tata Kaedah Aspek hidup Pribadi. - Tata Kaedah Aspek hidup antar Pribadi. 3

4 KAEDAH HUKUM ABSTRAK DAN KAEDAH HUKUM KONKRIT
Dari sudut daya cakup maupun hierarki, kaedah hukum meliputi kaedah hukum abstrak atau umum dan kaedah hukum konkrit atau individual. Menurut Hans Kelsen, tata kaedah hukum dari suatu negara itu merupakan sistem kaedah-kaedah sederhana dapatlah diuraikan sebagai berikut: tingkat paling bawah dari tata kaedah tersebut terdiri dari kaedah-kaedah individual yang dibentuk oleh badan- badan pelaksana hukum, khususnya pengadilan. Kaedah-kaedah individual tersebut senantiasa tergantung dari undang-undang yang merupakan kaedah-kaedah umum yang dibentuk oleh badan legislatif, dan hukum kebiasaan yang merupakan tingkatan lebih tinggi. Undang-undang dan hukum kebiasaan tersebut tergantung pada konstitusi yang merupakan tingkat tertinggi dari tata kaedah hukum yang dianggap sebagai suatu sistem kaedah-kaedah positif. 4 .

5 Sahnya kaedah Kaedah yang lebih rendah senantiasa tergantung atau didasarkan pada kaedah-kaedah yang lebih tinggi pada tingkat tertib hukum nasional (national legal order), konstitusi menduduki tempat yang paling tinggi. Jadi dalam tertib hukum nasional negara kita, Undang-undang Dasar 1945 merupakan kaedah hukum yang tertinggi, sehingga segala bentuk perundang-undangan yang ada seharusnya merupakan pencerminan jiwa dan asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang Dasar Konsekuensi dari ajaran Hans Kelsen tersebutlah bahwa setiap bentuk perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 seharusnya dinyatakan tidak berlaku atau dicabut, setelah melalui suatu proses pengujian melalui Mahkamah Konstitusi (Psl. 24 C UUD `45) Pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang menyangkut isinya dinamakan pengujian secara material (meteriele toetsingsrecht). Sedangkan pengujian yang menyangkut tentang tata cara pembuatannya dinamakan pengujian secara formal (formeele toetsingsrecht). 5

6 Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang no
Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang no.14 tahun 1970). Pengujian secara material terhadap perundang-undangan di Indonesia hanya dimungkinkan terhadap peraturan-peraturan yang derajatnya lebih rendah dari undang-undang. Hal tersebut dapat di baca dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang no.14 tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut : “Mahkamah Agung berwenang, untuk menyatakan tidak sah semua perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Kamudian ayat (2) dari undang-undang tersebut menambahkan bahwa : “Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan”. 6

7 Konstitusi sebagai kaidah hukum positif merupakan kaidah hukum tertinggi yang tidak tergantung pada suatu bentuk kaidah hukum positif, tetapi ditentukan oleh suatu kaedah yang dirumuskan oleh pemikiran yuridis yang merupakan kaidah dasar yang hipotetis. Uraian mengenai hal tersebut dapat digambarkan dalam suatu bagan sebagai berikut : Kaedah Dasar yang hipotetis Konstitusi Hukum kebiasaan Undang-undang di bentuk oleh badan legislatif Kaidah-kaidah Individual di bentuk oleh badan pelaksana hukum 7

8 Kaedah hukum konkrit atau kaedah hukum individual dapat dijelaskan dengan beberapa contoh dibawah ini : 1) Seseorang telah melakukan perbuatan yang diancam oleh ketentuan hukum pidana yang berlaku, misalnya mencuri. Melakukan pencurian diancam pidana oleh ketentuan pasal 362 KUHP. Jika orang tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal yang bersangkutan, maka hukuman dapat dijatuhkan oleh Pengadilan. Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap orang tersebut merupakan kaedah hukum konkrit yang khusus ditujukan kepada orang tertentu, yakni si pelaku. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang dipakai sebagai dasar untuk penjatuhan hukuman yang merupakan kaedah hukum abstrak yang berlaku umum, artinya berlaku bagi siapa saja yang memenuhi rumusan pasal tersebut. 2) Kaedah hukum konkrit tidak selalu berasal dari badan peradilan yang berupa keputusan tertentu, tetapi dapat pula berasal dari badan pemerintahan (bestuur), misalnya berbagai ijin yang dikeluarkan badan yang berwenang pada orang-orang tertentu untuk dapat melakukan suatu kegiatan tertentu. 8

9 Contohnya adalah ijin yang dikeluarkan untuk melakukan impor/ekspor barang-barang tertentu, ijin untuk mendirikan bangunan, ijin mengemudikan kendaraan bermotor dan berbagai ijin yang lain. Berbag·ai ijin yang dikeluarkan oleh “bestuur” tersebut juga merupakan kaidah-kaidah hukum konkrit/individual. Dari contoh-contoh yang dikemukakan di atas terlihat bahwa yang diatur adalah tentang sikap tindak atau perilaku tertentu yang khusus dan kongkrit dari pihak-pihak tertentu saja. Kemudian, yang perlu diperhatikan adalah bahwa kaedah-kaedah individual yang dikeluarkan tersebut harus mempunyai dasar atau pijakan hukum; yakni ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang berlaku dan mempunyai derajat yang lebih tinggi. 9

10 3. Isi dan sifat Kaedah Hukum
Suatu kaedah hukum jika ditinjau dari segi isinya dapat dikenal adanya tiga macam kaedah. Ketiga macam kaedah tersebut adalah: - Kaedah hukum yang mengandung atau berisikan suruhan (“gebod”). - Kaedah hukum yang mengandung atau berisikan larangan (“verbod”) - Kaedah hukum yang mengandung atau berisikan kebolehan (“mogen”). Dari ketiga macam kaedah hukum tersebut dapat diberi beberapa contoh sebagai berikut a. kaedah hukum yang berisikan suruhan yang terdapat dalam hukum Tata Negara kita adalah ketentuan yang terdapat dalam pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Dasar yang berbunyi sebagai berikut : - Dalam hal-ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang. - Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. - Jika tidak dapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 10

11 b. Kaedah hukum yang berisikan larangan .
Kaedah ini dapat ditemukan dalam pasal 8 dari UU No. 1 Tahun yang pada dasarnya menyatakan bahwa suatu perkawinan dilarang dilangsungkan antar dua orang yang : berhubungan darah dalan garis keturunan ke bawah ataupun ke atas. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan antar seseorang dengan saudara neneknya. 11

12 (2) Kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif (kaedah kebolehan).
c. Kaidah hukum yang berisikan kebolehan dapat dijumpai dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disyahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan asalkan tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan. Di samping pembedaan kaedah hukum menurut isinya, kaedah hukum dapat pula dibedakan menurut sifatnya, yang dapat dikelompokkan ke dalam: (1) Kaedah-kaedah hukum yang bersifat imperatif (kaedah suruhan dan larangan) (2) Kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif (kaedah kebolehan). 12

13 4. Perumusan Kaedah Hukum
Kaedah hukum sebagai bagian dari tata kaedah yang mengatur aspek hidup antar pribadi bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama. Seperti halnya dengan kaedah-kaedah yang lain, kaedah hukum juga mematoki atau memberi pedoman, di samping sifat membatasi, perilaku/sikap tindak pribadi dalam hubungannya dengan pribadi lain. Supaya pedoman tersebut dapat dimengerti, maka kaedah hukum perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dengan rumusan-rumusan tersebut selanjutnya dapat dijadikan pedoman bersama. Perumusan kaedah hukum dapat digolongkan ke dalam dua pandangan yakni: a. pandangan hipotetis atau bersyarat, (“hypothetical judment”') Suatu kaedah hukum digolongkan ke dalam pandangan hipotetis bilamana perumusan kaedah tersebut menunjuk adanya hubungan antara suatu kondisi tertentu dengan konsekuensi tertentu. Berbagai ketentuan dalam undang-undang pidana menunjukkan adanya hubungan tersebut. Sebagai contoh dapat dibaca bunyi pasal-pasal, dalam KUHP, misalnya : Pasal 362. “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. 13

14 1) pencabutan hak-hak tertentu; 2) perampasan barang-barang tertentu;
b. pandangan katagoris (“catagorical judment”). Dari berbagai pasal undang-undang dapat ditemukan adanya pasal-pasal yang tidak menunjukkan hubungan kondisi dan konsekuensi. Pasal-pasal seperti itu termasuk dalam pandangan kategoris contohnya seperti : 1. Pasal 10 KUHP, Pidana terdiri dari : a. Pidana pokok. 1) pidana mati; 2) pidana penjara; 3) pidana kurungan; 4) pidana denda; b. Pidana Tambahan. 1) pencabutan hak-hak tertentu; 2) perampasan barang-barang tertentu; 3) pengumuman putusan hakim. 2. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. 14

15 5. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
Hukum sebagai kaedah hidup antar pribadi dalam kenyataannya dapat disimpangi. Artinya berbagai tindakan yang tidak sesuai atau tidak cocok dengan ketentuan-ketentuan kaedah hukum dapat saja ditemukan dalam kehidupan. Mengenai penyimpangan terhadap kaedah hukum ini dapat berupa: A. Pengecualian atau dispensasi sebagai penyimpangan dari patokan atau pedoman dengan dasar yang sah itu mengenal dua dasar yang berbeda, yakni: (1) Pembenaran (rechtvaardigingsgrond), misalnya dalam hukum pidana a. “Noodtoestand”, umpamanya, dua orang terapung di laut dengan sebilah papan. b. “Wettelijkvoorschrift”, umpamanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, “Tiada boleh dihukum adalah ia yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang (eksekutor)” 15

16 2) Bebas kesalahan (schuldopheffingsgrond), yang contohnya adalah berat lawan (overmacht) pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana hal tersebut diatur, sebagai berikut : “Tiada boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong berat lawan”. Contohnya, seorang kasir menyerahkan uang kas, oleh karena ditodong dengan senjata api. 16

17 B. Delict adalah penyimpangan dari patokan atau pedoman yang tidak mempunyai dasar sah; yang dimaksudkan dengan delict tidaklah sama dengan peristiwa perdata seperti perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana antara lain disimpulkan dari pasal 1365 B.W. Kecuali itu juga peristiwa tata usaha negara, seperti “detournement de pouvoir” dan peristiwa tata negara, seperti excess de pouvoir; jadi, istilah delict di sini dipergunakan dalam arti luas. Tidak hanya meliputi bidang hukum, akan tetapi juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara, misalnya : Dalam bidang hukum perdata: hal ganti rugi tambahan (aanvullende schadevergoeding). Dalam bidang hukum tata usaha negara: pemecatan dari jabatan atau skorsing & terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan Surat lzin Mengemudi (sanksi administratif). Dalam bidang hukum pidana: hukuman itu disebut punishment yang merupakan siksaan, yakni: Siksaan riil atau material, misalnya, hukuman mati, hukuman denda, penyitaan barang, dan seterusnya. Siksaan idiil atau moral, misalnya, pengumuman keputusan hakim, pencabutan hak, wajib mengadakan selamatan dalam hukum adat, dan lain sebagainya. 17

18 BERLAKUNYA KAEDAH HUKUM
1. YURIDIS Hans Kelsen : berhubungan dengan stufen thorie “bahwa hukum merupakan susunan kaedah” (yang harus hirarekie) Zevenbergern : “bahwa suatu tata kaedah hukum terbentuk menurut cara ditetapkan (pasal 5 UUD `45. SOSIOLOGIS berlakunya kaedah hukum adalah efektivitas dari kaedah hukum tersebut a. Teori Kekuasaan: dapat dipaksakan oleh penguasa (Power Theori -Gustav Raddbrucl). b. Teori Pengakuan: Kaedah Hukum berlaku karena penerimaan (pengakuan) FILOSOFIS Kaedah Hukum harus sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai-nilai positif (Pancasila) 18

19 ASAS HUKUM

20 ASAS HUKUM Pengertian tentang asas hukum pada dasarnya merujuk kepada pengertian “dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis”. Jadi asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwanya norma hukum itu. Asas hukum merupakan dasar lahirnya peraturan hukum, (ia adalah ratio legis-nya peraturan hukum). Peraturan hukum adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat, yang merupakan konkritisasi dari asas hukum. 20

21 Contoh asas-asas hukum :
Asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) ialah bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Asas in dubio pro reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa. Asas similia similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa). Asas pacta sunt servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang pagi para pihak yang bersangkutan. - Asas tiada hukuman tanpa kesalahan (geen straft zonder schuld) 21

22 Asas The binding force of precedent, yaitu putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama. Asas ini khusus dianut dalam sistem hukum Anglo Saxon. Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenadi atau asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUH Pidana), yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada UU yang mengaturnya. Dianut oleh Indonesia. Asas restitutio in integrum, yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terjadi konflik. Asas cogatitionis poenam nemo patitur, yaitu tdk seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. Dalam hukum Islam berniat jahat terhadap seseorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat dihukum berdasarkan Hukum agama islam

23 Perbedaan Asas dan Norma
Asas hukum bukanlah norma hukum atau peraturan hukum yang konkrit, karena asas hukum merupakan landasan atau latar belakang dari lahirnya peraturan hukum. Jadi asas hukum merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak serta terkandung nilai etis. Sehingga peraturan hukum yang lahir nantinya mengandung nilai etis pula.

24 Perbedaan antara asas dan norma
Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan aturan yang riil. Asas adalah suatu ide atau konsep sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi hukum.

25 SISTEM HUKUM

26 Sistem Hukum Istilah sistem berasal dari perkataan sys-tema, dalam bahasa Latin-Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. Secara umum sistem didifinisikan sebagai sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu di dalam lingkungan yang kom-pleks.

27 SISTEM HUKUM (HAROLD J. BERMAN)
KESELURUHAN ATURAN DAN PROSEDUR YANG SPESIFIK, YANG KARENA ITU DAPAT DIBEDAKAN CIRI-CIRINYA DARI KAEDAH-KAEDAH SOSIAL YANG LAIN PADA UMUMNYA, DAN KEMUDIAN DARI PADA ITU YANG SECARA RELATIF KONSISTEN DITERAPKAN OLEH SUATU STRUKTUR OTORITAS YANG PROFESIONAL GUNA MENGONTROL PROSES-PROSES SOSIAL YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT

28 LAWRENCE M. FRIEDMAN SISTEM HUKUM 3 BAGIAN/KOMPONEN
KOMPONEN STRUKTURAL BERGERAK DI DALAM SUATU MEKANISME LEMBAGA PEMBUAT UNDANG-UNDANG PENGADILAN PENEGAK HUKUM BADAN YANG BERWENANG MENERAPKAN HUKUM

29 HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM
II. KOMPONEN SUBSTANSI HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM HUKUM IN CONCRETO (KAIDAH HUKUM INDIVIDUAL) KEPUTS. KASUS ,YURISPRUDENSI HUKUM IN ABSTRACTO (KAIDAH HUKUM UMUM) DASAR HK INDIVIDU BAGI SIAPA SAJA

30 III. KOMPONEN BUDAYA HUKUM
SIKAP PUBLIK /WARGA MASYARAKAT BESERTA NILAI-NILAI YANG DIPEGANG HUKUM KELUARGA HUKUM WARIS

31 YONATHAN H. TURNER ELEMEN SISTEM HUKUM
SEPERANGKAT KAEDAH/ ATURAN TINGKAH- LAKU TATA CARA PENERAPAN TATA CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TATA CARA UNTUK PEMBUATAN HUKUM ATAU PERUBAHAN HUKUM

32 HANS KELSEN SISTEM HUKUM MERUPAKAN SISTEM PERTANGGAAN KAEDAH
SUATU HUKUM YANG TINGKATNYA LEBIH RENDAH HARUS BERDASAR PADA HUKUM YANG LEBIH TINGGI SIFATNYA BERSUMBER PADA NORMA DASAR YANG DISEBUT GRUNDNORM TEORI : STUFENBAU

33 UKURAN UNTUK SISTEM HUKUM 8 ASAS PRINCIPLES OF LEGALITY
FULLER UKURAN UNTUK SISTEM HUKUM 8 ASAS PRINCIPLES OF LEGALITY MENGANDUNG ATURAN-ATURAN PERATURAN HARUS DIUMUMKAN 3.TIDAK BOLEH ADA PERATURAN YANG BERLAKU SURUT 4. DISUSUN DALAM RUMUSAN YANG BISA DIMENGERTI 5. TIDAK BOLEH MENGANDUNG PERATURAN YANG BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN

34 TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN YANG MELEBIHI APA YANG DAPAT DILAKUKAN
TIDAK BOLEH ADA KEBIASAAN UNTUK SERING MENGUBAH-UBAH PERATURAN SEHINGGA MENYEBABKAN SEORANG KEHILANGAN ORIENTASI HARUS ADA KECOCOKAN ANTARA PERATURAN YANG DIUNDANGKAN DENGAN PELAKSANAANNYA SEHARI-HARI

35 MACAM - MACAM SISTEM HUKUM SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
BERKEMBANG DI NEGARA -NEGARA EROPA DARATAN SERING DISEBUT SEBAGAI "CIVIL LAW" BERASAL DARI KODIFIKASI HUKUM YANG BERLAKU DI KEKAISARAN ROMAWI MASA PEMERINTAHAN KAISAR YUSTINIANUS ABAD VI S.M. KUMPULAN PERATURAN HUKUMNYA DISEBUT "CORPUS JURIS CIVILIS“ DIANUT, DIJADIKAN DASAR PERUMUSAN NEGARA- NEGARA : JERMAN, BELANDA, PERANCIS, ITALIA, AMERIKA LATIN, ASIA, INDONESIA (DJAMALI,1996 : HAL 68-74)

36 PRINSIP DASAR SISTEM HUKUM
EROPA KONTINENTAL HUKUM MEMPEROLEH KEKUATAN MENGIKAT, KARENA DIWUJUDKAN DALAM PERATURAN-PERATURAN YANG BERBENTUK UNDANG-UNDANG DAN TERSUSUN SECARA SISTEMATIK DI DALAM KODIFIKASI ATAU KOMPILASI TERTENTU TUJUAN HUKUM: KEPASTIAN HUKUM (NILAI UTAMA) HANYA DAPAT DIWUJUDKAN KALAU TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM MANUSIA DI DALAM PERGAULAN HIDUP DIATUR DENGAN PERATURAN HUKUM TERTULIS; HAKIM TIDAK DAPAT LELUASA MENCIPTAKAN HUKUM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT HAKIM BERFUNGSI MENETAPKAN DAN MENAFSIRKAN PERATURAN DALAM BATAS-BATAS WEWENANGNYA

37 2. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON
SISTEM HUKUM ANGLO SAXON = SISTEM HUKUM ANGLO AMERIKA ASAL: DARI INGGRIS ABAD XI, SERING DISEBUT SEBAGAI SISTEM " COMMON LAW" DAN SISTEM "UNWRITTEN LAW". TAPI TIDAK SEPENUHNYA BENAR, DIKENAL JUGA ADANYA SUMBER-SUMBER HUKUM TERTULIS (STATUTES) MERUPAKAN SISTEM HUKUM POSITIF DI AMERIKA UTARA, KANADA, BEBERAPA NEGARA ASIA, INGGRIS, AUSTRALIA, AMERIKA SERIKAT

38 PRINSIP DASAR SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
SUMBER HUKUM : PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM DAN ATAU PENGADILAN, MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. PRINSIP- PRINSIP DAN KAEDAH HUKUM DIBENTUK DAN MENJADI KAEDAH YANG MENGIKAT UMUM. SUMBER-SUMBER HUKUM, SEPERTI PUTUSAN HAKIM, KEBIASAAN, PERATURAN TERTULIS, UNDANG-UNDANG, DAN PERATURAN ADMINISTRASI NEGARA TIDAK TERSUSUN SECARA SISTEMATIK DALAM HIERARKI TERTENTU

39 PERANAN HAKIM BERFUNGSI TIDAK HANYA SEBAGAI PIHAK YANG BERTUGAS MENETAPKAN DAN MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM SAJA, JUGA MEMBENTUK SELURUH TATA KEHIDUPAN MASYARAKAT HAKIM MEMPUNYAI WEWENANG SANGAT LUAS UNTUK MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU DAN MENCIPTAKAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM BARU HUKUM BARU AKAN MENJADI PEGANGAN BAGI HAKIM-HAKIM LAIN UNTUK MEMUTUSKAN PERKARA SEJENIS

40 THE DOCTRINE OF PRECEDENT/ STARE DECISIS
DOKTRIN YANG DIANUT OLEH SISTEM HUKUM ANGLOSAXON THE DOCTRINE OF PRECEDENT/ STARE DECISIS HUKUM YANG SUDAH ADA DI DALAM PUTUSAN HAKIM LAIN DARI PERKARA SEJENIS SEBELUMNYA HAKIM HARUS MENDASARKAN PADA PRINSIP SEBELUMNYA (PRESEDEN)

41 BILA BELUM ADA PUTUSAN TERDAHULU, HAKIM DALAM MEMUTUSAKAN PERKARA SESEORANG DAPAT MENETAPKAN PUTUSAN BARU BERDASAR KAN NILAI-NILAI KEADILAN, KEBENARAN AKAL SEHAT KARENA BERKEMBANG DARI PUTUSAN HAKIM UNTUK SUATU PERKARA ATAU KASUS, MAKA SISTEM INI SERING DISEBUT SEBAGAI CASE LAW

42 SISTEM HUKUM ADAT SISTEM HUKUM ADAT HANYA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL DI INDONESIA ISTILAHNYA BERASAL DARI BAHASA BELANDA "ADATRECHT", OLEH SNOUCK HURGRONJE

43 PENGERTIAN HUKUM ADAT MENGANDUNG MAKNA: HUKUM INDONESIA DAN KESUSILAAN MASYARA KAT MERUPAKAN HUKUM ADAT BERSUMBER PADA PERATURAN-PERATURAN HUKUM TIDAK TERTULIS YANG TUMBUH BERKEMBANG DAN DIPERTAHANKAN DNG KESADARAN HUKUM MASYARAKATNYA

44 BERSIFAT TRADISIONAL DENGAN BERPANGKAL KEPADA KEHENDAK NENEK MOYANG
DAPAT BERUBAH TERGANTUNG DARI PENGARUH KEJADIAN DAN KEADAAN HIDUP YANG SILIH BERGANTI PEMUKA ADAT BERPERAN MELAKSANAKAN SISTEM HUKUM ADAT. PENGARUHNYA BESAR, PEMIMPIN YANG DISEGANI, MENJAGA KEUTUHAN HIDUP SEJAHTERA

45 PEMUKA ADAT DIANGGAP SBG ORANG YANG PALING MAMPU MENJALANKAN DAN MEMELIHARA PERATURAN, SELALU DITAATI MASYARAKATNYA BERDASARKAN KEPERCAYAAN PADA NENEK MOYANG PERANAN INI DAPAT MENGUBAH HUKUM ADAT SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT TANPA MENGHAPUS KEPERCAYAAN DAN KEHENDAK SUCI NENEK MOYANG

46 SISTEM HUKUM ISLAM DIANUT OLEH MASYARAKAT ARAB, BERKEMBANG DI ASIA, AFRIKA, EROPA DAN AMERIKA SECARA INDIVIDUAL/ KELOMPOK BERSUMBER HUKUM PADA : QURAN, SUNAH NABI, IJMA DAN QIYAS DASAR HUKUM: MENGATUR SEGI PEMBANGUNAN, POLITIK, SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA

47 SISTEM HUKUM DALAM HUKUM FIKH TERDIRI DARI DUA HUKUM POKOK YAITU HUKUM ROHANIAH DISEBUT IBADAT. HUKUM DUNIAWI TERDIRI DARI : MUAMALAT TATA TERTIB HUKUM ANTAR MANUSIA (JUAL BELI, HK. TANAH, HAK MILIK DLL) NIKAH YAITU MEMBENTUK KELUARGA JINAYAT YAITU HUKUM PIDANA, ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP HUKUM ALLAH DAN KEJAHATAN

48 TERIMA KASIH


Download ppt "KAEDAH HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google