Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTak Abenk Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kemdikbud
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemdikbud Tahun 2012
2
Dasar Hukum Perbendaharaan Negara Keuangan Negara UU 17/2003 UU 1/2004
PMK- 96/PMK PMK-120/PMK.06/2007 PMK-29/PMK.06/2010 PMK – 102/2009 PP 6/2006 PERPRES 54/2010 Pengelolaan BMN/D Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindahtanganan BMN Penatausahaan BMN Penggolongan dan Kodefikasi BMN Tata Cara Rekonsiliasi BMN dlm rangka Penyusunan LKPP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3
Ruang Lingkup BMN APBN ASAL PEROLEHAN PERTANGGUNGJAWABAN
Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53) - Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58) Perolehan Lain yang sah PERTANGGUNGJAWABAN (LAPORAN KEUANGAN) Aset Lancar Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan Termasuk : Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.06) BLU Hibah/sumbangan Perjanjian/kontrak Peraturan perundang-undangan Putusan pengadilan Penggunaan Pemanfaatan Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG PENGELOLAAN Pemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMP Penghapusan
4
MANAJEMEN PENGELOLAAN BMN (UU No. 1 Tahun 2004 jo. PP No. 6 Tahun 2006)
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN PENILAIAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PENATAUSAHAAN, PEMELIHARAAN, PENGAMANAN PEMANFAATAN PENGADAAN PEMINDAH- TANGANAN PERENCANAAN
5
SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D
Pengadaan SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D Perencanaan Kebutuhan Penganggaran Pengguna membuat & menyampaikan kepada Pengelola Pendaftaran INSIDENTIL: Pemanfaatan Sewa Pinjam Pakai KSP BGS/BSG Penilaian REGULER: Pengamanan & Pemeliharaan; Pembinaan, Pengawasan & Pengendalian Penatausahaan; BMN/D PENJUALAN HIBAH TUKAR MENUKAR PMN PEMUSNAHAN PEMINDAHTANGANAN PENGHAPUSAN (ADMINISTRASI) LELANG TGR(PIUTANG)
6
TUJUAN PENGELOLAAN BMN
YANG AKAN DICAPAI Administrasi lengkap Nilai Wajar Laporan BMN menghasilkan informasi yang memadai Sertifikat lengkap a.n. Pemerintah Republik Indonesia cq. K/L Tertib Administrasi Tertib Hukum WTP Penggunaan & pemanfaatan optimal Pemindahtanganan & Penghapusan BMN rusak Penghematan belanja modal dan belanja pemeliharaan Tertib Fisik/ Pengelolaan 6
7
Perkembangan BMN Kemdikbud *)
*)Belum termasuk LT BMN Tahun 2011, masih dalam proses rekonsiliasi
8
PERKEMBANGAN NILAI KEKAYAAN BMN KEMDIKBUD
TAHUN 2005 s.d (Semester I – 2011) 8 8
9
LAPORAN BMN KEMDIKBUD TAHUN 2010 (Audited)
No. Uraian (Esl. I & DK/TP) Tahun 2010 (Rp) 1 Sekretariat Jenderal 2 Inspektorat Jenderal 3 Ditjen Mandikdasmen 4 Ditjen Pendidikan Tinggi 5 Ditjen PNFI 6 Ditjen PMPTK 7 Balitbang 8 Dinas Pendidikan (SKPD) Jumlah 9
10
LAPORAN BMN KEMDIKBUD Semester I Tahun 2011 (9 Unit Utama)
No. Uraian (Esl. I & DK/TP) Semester I -Tahun 2011 (Rp) 1 Sekretariat Jenderal 2 Inspektorat Jenderal 3 Ditjen Pendidikan Dasar 4 Ditjen Pendidikan Tinggi 5 Ditjen PAUDNI 6 Balitbang 7 Ditjen Pendidikan Menengah 8 Badan PP Bahasa 9 Badan PSDMP & PMP 10 Dinas Pendidikan (SKPD) Jumlah
11
Laporan Keuangan Kemdiknas 2010 disclaimer………………?
12
INDIKATOR KINERJA UTAMA
PERKEMBANGAN CAPAIAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN KEMDIKBUD INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN ANGGARAN 2005 2006 2007 2008 2009 2010 Opini BPK Disclaimer WDP Laporan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi, Block grant, & Tugas Pembantuan Kompetensi Pengelola Keuangan & BMN Inventarisasi BMN belum sesuai dengan SA-BMN Neraca Aset pada LK belum mencerminkan nilai wajar PNBP dikelola di luar mekanisme APBN Selisih Nilai Aset Tetap SAK & SIMAK-BMN; Penertiban BMN; Pengendalian Persediaan; SPI & kepatuhan Penyusunan LK tidak berjenjang; Perbedaan signifikan SAK dan SABMN Satker Dekonsentrasi & TP tidak menyampaikan Laporan; Penyajian hampir seluruh akun neraca tidak dapat diyakini kewajaranannya; CaLK belum mengungkapkan informasi penting terkait LK Perbedaan signifikan SAK dan SABMN; Penyajian hampir seluruh akun neraca tidak dapat diyakini kewajaranannya; CaLK belum mengungkapkan informasi penting terkait LK 12
13
Penyebab Opini Disclaimer LK KEMDIKNAS 2010
SOP atas Piutang belum ditetapkan sehingga pengelolaan dan pencatatan piutang belum memadai antara lain pengakuan piutang oleh PTN-PTN tidak seragam yang mengakibatkan nilai piutang di neraca tidak dapat diyakini kewajarannya. Sistem pencatatan dan pelaporan persediaan pada beberapa satker masih lemah sehingga auditor tidak dapat melakukan prosedur alternatif untuk meyakini nilai yang disajikan dalam neraca; Penyajian aset tetap belum memadai diantaranya masih terdapat aset tetap yang belum selesai direvaluasi, dan pengelolaan, pemanfaatan serta pengamanan aset masih lemah; Sistem pengelolaan penerimaan negara masih lemah sehingga terdapat penerimaan yang tidak disetorkan ke Kas Negara, dan digunakan langsung; Sistem pengendalian belanja belum memadai sehingga ditemukan permasalahan kegiatan yang tidak didukung bukti yang valid
14
A. Temuan Terkait SPI (khusus BMN)
Belanja yang menghasilkan aset tetap dan aset tidak berwujud untuk operasional satker dianggarkan dari MAK 52 dan MAK 57 serta Belanja Modal tidak menghasilkan aset. Pengadaan Buku Karakter Bangsa Paket I s.d VII tidak sesuai dengan perencanaan serta membebani DIPA Kemdiknas TA 2011 Sistem Pencatatan dan Pelaporan Persediaan Lemah Penambahan Nilai Aset Tetap (Kapitalisasi) SPI atas Penatausahaan Aset Tetap belum memadai Pengamanan dan pengelolaan BMN pada berapa satker tidak memadai Pelaksanaan penilaian kembali aset tetap belum selesai dan terdapat aset tetap yang tidak masuk dalam inventarisasi dan revaluasi
15
Sistem pencatatan dan Pelaporan persediaan masih lemah
Satker tidak mencatat dan melapor persediaan Persediaan yang dilaporkan dalam Neraca satker bukan merupakan saldo hasil Opname fisik Saldo persediaan yang dilaporkan bukan saldo persediaan dari seluruh unit di lingkungan satker. Persediaan tidak tercatat sehingga saldo persediaan yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Terdapat perbedaan saldo persediaan dalam Neraca, SIMAK BMN dan hasil opname fisik Persediaan berpotensi tidak dimanfaatkan.
16
B. Temuan Terkait Kepatuhan (khusus BMN)
Hibah uang belum dicatat dan BMN yang bersumber dari Hibah Pemprov Lampung belum diproses Hibah kepada DJPU PBJ pada tiga Satker tidak selesai dilaksanakan Kekurangan Volume Pekerjaan PBJ Kelebihan membayar PBJ Penyusunan HPS lebih tinggi dari harga pasar/wajar Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan dan belum disetor ke kas negara Harga enceran tertinggi (het) atas buku teks pelajaran hasil pengalihan hak cipta belum ditetapkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan berpotensi pemborosan 9
17
lanjutan... Masih ada Aset Tetap digunakan oleh Pribadi dan Pihak Ketiga tidak sesuai Tupoksi Kerjasama Pemanfaatan Aset dengan Pihak Ketiga tidak memiliki perikatan yang jelas dan tidak memberikan Konstribusi kepada Penerimaan Negara Kerjasama Unesa dan Unila dengan Yayasan Pembina Unesa dan Unila Tanpa Dasar Perikatan dan Belum Memberikan Konstribusi Penghapusan Aset Negara Tanpa Persetujuan Menkeu Tanah bersertifikat seluas m2 dan dimanfaatkan oleh Pihak Lain Tanpa Kerjasama yang memadai Pemanfaatan Aset Tanah seluas m2 dan Gedung dan Bangunan seluas 3.807m2 milik UNM oleh Sekolah Negeri (SD, SMP, SMA) Milik Pemkot Malang berpotensi terjadi sengketa Ditemukan BMN Hasil Pengadaan Tahun 2010 belum dimanfaatkan Tukar menukar aset negara antara Unhas dan Kodam VII Wirabuana tidak mengacu pada prinsip seimbang. 11
18
UNIT AKUNTANSI KEUANGAN DAN UNIT AKUNTANSI BMN DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
UNIT AKUNTANSI KEUANGAN DAN UNIT AKUNTANSI BMN DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD*) (Permendikbud 26/2011 dan Kepmendikbud 128/M/2011) NO UNITAMA SATKER KET. VERTIKAL DD/TP 1 SETJEN 25 2 ITJEN 3 DITJEN DIKDAS 5 33 Provinsi 4 DITJEN DIKMEN DITJEN DIKTI 107 6 DITJEN PAUDNI 13 83 Provinsi & Kab 7 BALITBANG 8 BADAN PP BAHASA 31 9 BADAN PSDMP2MP 47 JUMLAH 235 149 384 *) Belum termasuk Satker dari Ditjen Kebudayaan (Perpres 92 Tahun 2011 )
19
STRATEGI PENINGKATAN AKUNTABILITAS BARANG MILIK NEGARA
Upaya Kemdikbud Dalam Peningkatan Opini BPK atas LK (terkait BMN) Reformasi Birokrasi Informasi pengelolaan BMN Pensertipikatkan Tanah a.n Pemerintah RI cq. Kemdikbud Peningkatan Pengelolaan Aset Tetap, Persediaan, BMN yang rusak berat, e-procurement. Pelaporan secara berjenjang a. Lengkap b. Tepat Waktu c. Konsisten data d. Berbasis Web (SimKeu) Rekonsiliasi pada semua level pelaporan a. Internal (per bulan, Semester dan Tahunan) b.Ekternal dengan KPKNL, DJKN (per semester dan Tahunan) Mapping Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Penyusunan Rencana tindak (Action Plan) atas Temuan BPK Melakukan Asistensi, Workshop, Sosialisasi Pengelolaan BMN pada semua Jenjang Pelaporan STRATEGI PENINGKATAN AKUNTABILITAS BARANG MILIK NEGARA
20
LANGKAH PENGUATAN TATA KELOLA PENGELOLAAN BMN
PENATAAN KELEMBAGAAN Percepatan pembentukan SPI pada semua satuan kerja untuk melakukan pengendalian terhadap penataan aset (Permendiknas 44/2011 tentang SPIP di lingkungan Kemdiknas) B. PENYEMPURNAAN KETATALAKSANAAN Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) secara sistematik dan komprehensif, termasuk perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja (performance based planning and budgeting) Penerapan SIM Perencanaan dan Penganggaran berbasis kinerja Penerapan aplikasi SAK dan SIMAK-BMN secara berjenjang Pengukuran mutu pelayanan unit kerja secara internal. Pembangunan sistem penataan aset berbasis Web lewat RBI yang menyangkut proses pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan 13 20 20
21
C. PENINGKATAN SDM Peningkatan mutu Petugas pengelola BMN dan Persediaan (Validator,Verifikator dan Operator). Peningkatan Kapasitas SPI. Pemberian Honorarium (insentif) kepada tenaga pembukuan dan pelaporan. Peningkatan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan. Sosialisasi/Koordinasi/Workshop/Bimtek Pengelolaan BMN baik oleh Biro Umum maupun Unit Utama bersangkutan 14 21 21
22
Yang Sering Menimbulkan Permasalahan
Pengadaan Buku Penyaluran bantuan-bantuan operasional Perbaikan sarana dan prasarana Mark Up dalam PBJ Penetapan pemenang lelang terindikasi suap Pembayaran fiktif Pemalsuan surat dokumen sebagai sarana penyimpan penggunaan anggaran Manipulasi penggunaan barang/Jasa Manipulasi pembebasan tanah Realisasi pekerjaan tidak sesuai kontrak Penggelapan uang Pungutan tidak sah Penyalagunaan biaya perjalanan dinas Penyalagunaan wewenang
23
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2011
24
KETENTUAN POKOK KEPUTUSAN MENKEU NOMOR 271/KMK
KETENTUAN POKOK KEPUTUSAN MENKEU NOMOR 271/KMK.06/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA K/L Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah, dan optimalisasi tindak lanjut hasil penertiban. Tindak lanjut hasil penertiban BMN harus telah selesai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK Sesuai target WTP tahun 2012 kecuali menyangkut BMN dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa Guna monitoring dan evaluasi pelaksanaan KMK, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada K/L.
25
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
BMN yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan. BMN dikuasai oleh Pihak Lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan oleh Pihak Lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
26
Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN
KMK Nomor 31/KM.6/2008 Tanggal 19 Juni 2008 No Jenis Kegiatan KPKNL Kanwil DJKN 1 Penetapan Status Penggunaan Tanah dan/atau bangunan (perbidang /unit) Selain tanah dan/atau bangunan Ada bukti kepemilikan Tidak ada bukti kepemilikan s.d 1 milyar s.d 250 juta 25 – 250 juta 1 – 2,5 milyar 250 jt – 1 milyar 250 jt – 1 milyar 2 Pemanfaatan BMN Tanah dan/atau bangunan Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan s.d 2 milyar s.d 100 juta s.d 500 juta 1 – 5 milyar 2 – 10 milyar 100 – 500 juta 500 jt – 2,5 milyar 3 Penghapusan (dhi Pemusnahan) 250 – 500 juta 100 – 250 juta 4 Pemindahtanganan BMN Tanah dan/atau bangunan (NJOP) 500 jt – 1 milyar Kepmendiknas No. 129/P/2008, 4 November 2008, tentang Pemberian Kuasa kepada KPB untuk menandatangani surat permohonan persetujuan usul penghapusan BMN ke KPKNL/Kanwil DJKN setempat
27
REFORMASI KHUSUS PENGELOLAAN BMN
Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIM-BMN) Kemdikbud berbasis web Revisi Kepmendiknas Nomor 129/P/2008 tentang Pemberian Kuasa kepada Kuasa Pengguna Barang; Pendelegasian Kewenangan terkait Pengelolaan BMN dari Mendikbud kepada Sekretaris Jenderal; Penyelesaian Hibah BMN eks. Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke SKPD senilai Rp5,9 triliun mengacu PMK 125 Tahun 2011 (target harus selesai 31 Desember 2012); Perpanjangan jangka waktu penerbitan SK Penghapusan BMN (1 bulan dari tanggal surat persetujuan menjadi 1 bulan sejak diterima surat persetujuan)
28
TERIMA KASIH BMN BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.