Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012."— Transcript presentasi:

1 Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012

2 Evaluasi dan Analisis Peraturan Lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004: – Bertentangan dengan UU 41/1999 dengan menyederhanakan proses penunjukan hanya sebatas pemetaan. – Tidak mampu menjabarkan berbagai hak-hak masyarakat dalam hutan sebagaimana diatur UU 41/1999. – Bersifat top down dan tetap tidak mampu menjelaskan soal mekanisme penyelesaian konflik.

3 Evaluasi dan Analisis Peraturan Lainnya Permenhut P.50/2011 & P.47/2010: – Tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk menegosiasikan haknya dalam kawasan hutan. – Tidak memberi kejelasan mekanisme penyelesaian konflik. – Tidak memberikan norma bagi proses pengukuhan kawasan hutan yang transparan.

4 Evaluasi dan Analisis Peraturan Lainnya Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999: – Tidak mampu mengoreksi kebijakan keliru di masa lalu. – Tata cara pengakuan hak rumit. – Tergantung pada kemauan politik (political will) daerah. – Tidak berlaku di dalam kawasan hutan.

5 Ilustrasi yang (mungkin) harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Ketika pada tahun 1961 seorang Petani mengelola satu lahan seluas 1 hektar. Ia memperolehnya dari keluarganya yang sudah menempati lokasi tersebut sejak zaman kolonial. Dengan lahan yang seluas 1 hektar tersebut, Petani menanaminya dengan tanaman pangan seperti sayur mayur dan beberapa buah- buahan. Termasuk lahan tersebut digunakan menjadi sawah dan tempat menggembalakan ternaknya. Lahan awal 1961

6 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Pada tahun 1983 lahan yang dikelola petani meluas hingga 2 hektar seiring dengan dewasanya anak petani tersebut. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari komunitasnya Anak Petani menebang beberapa batang pohon dan membakar hutan untuk membuka lahan. Lahan awal 1961 Perluasan 1983

7 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Di luar damainya kehidupan di tempat tersebut, pemerintah, tanpa diketahui oleh Petani dan Anak Petani, pada tahun 1982 sebenarnya melakukan “penatagunaan” wilayah Indonesia sebagai kawasan hutan produksi. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Rencana tata guna hutan 1982

8 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Pada tahun 1999 rezim peraturan berganti, tahun 1999 keluar UU Kehutanan, sekaligus kemudian mengeluarkan keputusan baru, yaitu mengeluarkan “penunjukan” kawasan hutan. Termasuk pada garapan dan tempat tinggal Petani dan Anak Petani. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Hutan Lindung

9 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Suatu saat, pada tahun 2002 ketika sedang menggarap lahannya pejabat dari “Pemerintah” datang dengan berbagai alat ukur dan catatan, kemudian membawa tapal. Tapal itu ditempelkan di atas lahan dan rumahnya. Seseorang yang dikenal sebagai tokoh di desanya kemudian ikut menandatangani kertas yang dibawa oleh “Pemerintah”. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Tapal batas 2002

10 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Berdasarkan UU 41/1999 Pemerintah tersebut melakukan penataan batas, tetapi medan yang terjal dan persoalan anggaran, membuat tata batas 2002 berhenti pada suatu titik tertentu. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Tapal batas 2002 Tata batas 2002

11 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Ketika tahun 2003 Januari, Anak Petani menebang pohon buah yang telah ditanamnya sejak tahun 90- an. Entah apa sebabnya Anak Petani ini kemudian dibawa “petugas” dan dianggap melakukan pembalakan liar. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Anak Petani ditangkap 2003

12 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Pada tahun 2004, Pemerintah Kabupaten juga mengeluarkan peraturan daerah tentang tata ruang kabupaten dan menetapkan sebagian diantaranya dengan pola ruang sebagai kawasan budidaya pertanian. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Anak Petani ditangkap 2003 Perda 2004

13 Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Beberapa bulan kemudian ada orang mengaku dari perusahaan sawit memiliki HGU dan sebagian kawasan yang sedang dikelola oleh Petani adalah miliknya. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Anak Petani ditangkap 2003 Perda 2004 Sawit 2004

14 Pertanyaan dari ilustrasi Bagaimana cara melakukan pengukuhan kawasan hutan pada keadaan tanah yang bundle of right-nya sudah dibagikan begitu rumit?

15 Kewenangan penguasaan hutan oleh Negara menurut UU 41/1999 Penguasaan PengaturanPengurusan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan menetapkan hubungan- hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan- perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pasal 4 (2)

16 PERENCANAAN Tahapan pengukuhan dalam perencanaan hutan menurut UU 41/1999 Inventarisasi Pengukuhan Penatagunaan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Rencana Kehutanan Rencana Kehutanan PENGELOLAAN Pasal 12 Pasal 16 (1): “Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan.” Pasal 13 (4) “Hasil inventarisasi hutan antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan.”

17 Tahapan pengukuhan dalam perencanaan hutan UU 41/1999 Inventarisasi Pengukuhan Penatagunaan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Rencanan Kehutanan Penunjukan Penataanbatas Penetapan PENGELOLAAN PERENCANAAN Pasal 15

18 Penunjukan kawasan hutan menurut UU 41/1999 Penunjukan kawasan hutan menentukan batas-batas lahan yang dapat didefinisikan sebagai kawasan hutan. PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN Pasal 1 angka 3: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk….” PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN Pasal 1 angka 3: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk….” Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan (Areal Penggunaan Lain)

19 Lingkup Pertama. Perlukah Kawasan Hutan Clean and Clear (??) Sementara pengukuhan masih belum optimal sementara hutan dihadapkan juga dengan keperluan untuk dipertahankan keberadannya. Tapi pertanyaannya, salahkah ketika ada seseorang hidup di dalam tanahnya selama bertahun-tahun dan mengembangkan kehidupannya, sebelum penunjukan kawasan hutan atau TGHK? Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Hutan Lindung

20 Lingkup Pertama. Perlukah Kawasan Hutan Clean and Clear (??) Jika kita mengacu pasal 68, maka ada hak-hak masyarakat terkait hutan: – “(1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.” – “(3) Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 36 kemudian juga menyebutkan: – “Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. ” Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Hutan Lindung

21 Lingkup Pertama. Perlukah Kawasan Hutan Clean and Clear (??) Persoalan pertama dari menjalankan hak ini adalah paradigma bahwa hutan merupakan tempat yang clean and clear, off limit, terra nulius, no mans land, eminent dominum. Dalam pemahaman tersebut, KAWASAN HUTAN harus sama dengan HUTAN NEGARA, yang tidak dibebani hak atas tanah. Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Hutan Lindung

22 Pilihan Kebijakan 1. Pengakuan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat HUTAN NEGARA Pasal 1 angka 4: “tidak dibebani hak atas tanah.” HUTAN NEGARA Pasal 1 angka 4: “tidak dibebani hak atas tanah.” Kawasan hutan negara Kawasan hutan hak HUTAN HAK Pasal 1 angka 5 UU 41/1999 “dibebani hak atas tanah” Pasal 1 angka 18 P.50/2011 “Hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai” HUTAN HAK Pasal 1 angka 5 UU 41/1999 “dibebani hak atas tanah” Pasal 1 angka 18 P.50/2011 “Hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai”

23 Pilihan Kebijakan 1. Pengakuan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat Hak atas tanah menurut UUPA Komunitas masy. hk. adat yang ‘diakui’

24 Kendala Pilihan Kebijakan 1. Hutan Hak Dalam Kawasan Hutan atau Bukan (??) Apakah kata hutan dalam hutan hak dan hutan negara merujuk pada hutan yang didefinisikan secara fisik sebagaimana pasal 1 angka 2 atau merujuk pada kawasan hutan? – Pasal 1 angka 2 menyebutkan “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” – Pasal 1 angka 5 menyebutkan “Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.” – Bandingkan dengan pasal 1 angka 7 “Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.” – Pasal 1 angka 3 menyatakan “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.”

25 Kendala Pilihan Kebijakan 1. Hutan Hak Dalam Kawasan Hutan atau Bukan? Apakah kata hutan dalam hutan hak dan hutan negara merujuk pada hutan yang didefinisikan secara fisik sebagaimana pasal 1 angka 2 atau merujuk pada kawasan hutan? – Tapi perhatikan pasal 36 “Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.” – Pertanyaannya, mungkinkah hutan hak memiliki fungsi, kalau bukan kawasan hutan sebagaimana pasal 1 angka 3 (??) – Bandingkan dengan Pasal 2 UU 5/1967: “Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai : 1. "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik. 2. "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik.

26 Kendala Pilihan Kebijakan 1. Kewenangan Menteri untuk Menentukan Hutan Hak dan Hutan Negara Tidak Jelas Persoalan berikutnya adalah meskipun pasal 5 UU 41/1999: “Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: a. hutan negara, dan b. hutan hak.” namun tidak jelas bagaimana hutan negara dan hak ini didefinisikan. Bandingkan dengan UU 5/1967 yang menyatakan: “Berdasarkan pemilikannya Menteri menyatakan hutan sebagai : 1. "Hutan Negara" ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik. 2. "Hutan Milik" ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Pengukuhan Penunjukan Penataanbatas Penetapan Penentuan domisili penguasaan: Kementerian Kehutanan vs Pemda Penentuan bagaimana hutan dikelola: Konservasi vs Eksploitasi Penentuan siapa yang berhak mengelola kawasan hutan: Penerima izin vs Pemegang hak atas tanah Penatagunaan

27 Kendala Pilihan Kebijakan 1. Persoalan dalam Interpretasi Pasal Pidana Pasal 50 ayat (3) huruf a. : setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; Pasal 50 ayat (3) huruf b.: Setiap orang dilarang merambah hutan. Ada dua peristiwa yang “mungkin” dipidana. Pertama, Si Petani yang mengelola lahan sejak 1961, Kedua Anak Petani yang memperluas lahan pada tahun 1983. Untuk Petani bisa berlaku azas non retro aktif karena peta RTGH baru berlaku 1982. Tapi bagaimana dengan Anak Petani (??) Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Anak Petani ditangkap 2003 Rencana tata guna hutan 1982

28 Lingkup Kedua. Bagaimana Menyelesaikan Pelanggaran Hak dan Meningkatkan Partisipasi (??) Problem dari penolakan dan konflik menurut hemat kami merupakan persoalan bagaimana terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas hutan secara sepihak. Seringkali ketika proses penentuan kawasan hutan terjadi, maka masyarakat hanya menjadi obyek dari penguasaan negara (cq. Pemerintah dan pemerintah daerah). Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Hutan Lindung

29 Pilihan Kebijakan 2. Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Hal Penguatan Informasi Publik atas Hutan Ketika penunjukan terjadi secara sepihak, faktanya juga memungkinkan terjadinya pembatasan hak atas tanah masyarakat. Pelanggaran hak sebenarnya berusaha dihindarkan dengan adanya kompensasi, sebagaimana pasal 68: “(3) Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Hutan Lindung

30 Kendala Pilihan Kebijakan 2. Penunjukan Kawasan Hutan Didefinisikan Berbeda antara UU 41/1999 dengan turunannya Inventarisasi Penunjukan Penatagunaan Penataanbatas Penetapan PENGELOLAAN Peta penunjukan Pemancangan Pengumuman Penjelasan Pasal 15 Tahapan pengukuhan kawasan hutan, e.g. penunjukan tidak dijabarkan secara jelas dalam aturan turunannya. Meskipun sudah mengatur tentang adanya pengumuman, bagaimana pengumuman ini dimanfaatkan masyarakat pun tidak jelas.

31 Kendala Pilihan Kebijakan 2. Aturan tentang Kompensasi Tidak Logis Bagaimana mungkin diberikan kompensasi apabila penentuan fungsi kawasan dilakukan tanpa sebelumnya dilakukan penataanbatas kawasan hutan (??) Selain itu juga tidak ada aturan teknis yang menjelaskan bagaimana kompensasi ini dilakukan dan berdasarkan apa (??) Penjelasan Pasal 12: “Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan memerlukan waktu lama.” Penjelasan pasal 68(3) : ”Perubahan status atau fungsi hutan dapat berpengaruh pada putusnya hubungan masyarakat dengan hutan atau bahkan kemungkinan menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka.”

32 PERENCANAAN Kendala Pilihan Kebijakan 2. Aturan tentang Kompensasi Tidak Logis Inventarisasi Pengukuhan Penatagunaan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Rencana Kehutanan Rencana Kehutanan PENGELOLAAN Pasal 12 Pasal 16 (1): “Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan.”

33 Kendala Pilihan Kebijakan 2. Aturan tentang Kompensasi Tidak Logis Ditandatangani oleh banyak orang Mengatur juga fungsi kawasan (??)

34 Pengelolaan dalam fungsi Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hutan Produksi Hutan Lindung Hutan Konservasi HP HPT HPK Inti Rimba Khusus Penatagunaan Penunjukan / Perubahan Peruntukan Pasal 24-33 UU 5/90: Dilarang apapun terhadap apapun. Pasal 26: Pungut apapun selain kayu dan asalkan tidak merusak fungsi hutan Pasal 28: Eksploitasi apapun asal tidak merusak hutan (merubah fungsi)

35 Catatan Perlu regulasi untuk menguatkan hak-hak masyarakat terhadap hutan dan kawasan hutan. Perlu menambahkan ruang pelibatan masyarakat dalam tiap tahap pengukuhan kawasan hutan, misalnya dengan pemetaan partisipatif. Perlu regulasi yang menjadi norma dan kriteria untuk proses penyelesaian hak-hak masyarakat dalam proses tata batas. Perlu regulasi mengenai mekanisme dan standar untuk pemberian kompensasi atas hak masyarakat yang hilang akibat proses pengukuhan kawasan hutan.

36 Terima Kasih


Download ppt "Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google