Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHaryanto Hadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
Yeni Puspita, SE.,ME
2
Saat Terutangnya BPHTB
Pada prinsipnya, saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) mengikuti transaksi perolehan hak atas tanah/atau bangunan. Saat terutang BPHTB secara lengkap diilustrasikan pada gambar berikut: SAAT TERUTANG JENIS TRANSAKSI Sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta Sejak tanggal didaftarkan peralihan hak ke kantor Pertanahan (BPN) Sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang Sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap waris hibah wasiat Lelang Putusan Hakim Pemberian Hak Baru Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah Wasiat Pemasukan dalam perseroan/badan hukum lainnya Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Penggabungan usaha Peleburan Usaha Pemekaran Usaha hadiah Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak
3
Tempat terutangnya BPHTB
Adalah di wilayah Kabupaten, Kota atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan/atau bangunan
4
Pembayaran, Penetapan dan Penagihan
5
BPHTB dibayar dengan sistem self assesment
Ketentuan pembayaran Tata cara pembayaran BPHTB: Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum akta ditandatangani di hadapan notaris / PPAT Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum risalah lelang ditandatangani oleh pejabat lelang Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum pendaftaran ke Kantor Pertanahan, dalam hal pemberian hak baru, pemindahan hak karena pelaksanaan putusan pengadilan, hibah wasiat atau waris BPHTB dibayar dengan sistem self assesment
6
Penetapan BPHTB Penetapan BPHTB dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau mendapatkan keterangan lain terhadap WP dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan/atau bangunan (SKBLB). Surat ketatapan ini dapat diterbitkan dalam waktu lima tahun sejak saat teutangnya pajak. SKBLB lebih bayar apabila BPHTB yang dibayarkan > yang terutang. SKBLB menjadi dasar BPHTB SKBLB nihil (SKBN) apabila BPHTB yang dibayarkan = yang terutang SKBLB kurang bayar (SKBKB) apabila BPHTB yang dibayarkan < yang terutang
7
Setelah diperiksa, Dirjen Pajak Menetapkan SKBLB, SKBN, atau SKBKB
Lanjut.... Terhadap WP yang mendapatkan SKBKB dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, sejak terutang pajak sampai surat ketetapan kurang bayar ini diterbitkan. Apabila kemudian diperoleh bukti baru yang mengakibatkan kurang bayar, diterbitkan SKBKB tambahan yang memuat sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari kurang bayar tersebut, kecuali WP melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Dirjen Pajak Menetapkan SKBLB, SKBN, atau SKBKB
8
Penagihan BPHTB Surat tagihan BPHTB (STB) diterbitkan oleh Direktur jenderal Pajak untuk menagih BPHTB, apabila: Pajak (BPHTB) yang terutang idak/kurang dibayar Dari hasil pemeriksaan terjadi kurang bayar karena salah hitung/tulis Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda/bunga Apabila WP tidak melunasi BPHTB kurang bayar tesebut, maka prosedur penagihan pajak selanjutnya dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan pajak dengan surat paksa Penagihan dilakukan terhadap BPHTB kurang/tidak dibayar, sanksi administrasi. Jika ditagih tetap tidak membayaan surat paksa, penagihan dilakukan dengan surat paksa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.