Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
REFORMASI GURU DAN TANTANGANNYA
April 17 REFORMASI GURU DAN TANTANGANNYA Oleh ACHMAD DASUKI DIREKTUR PROFESI PENDIDIK DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2009 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pertama-tama kita patut bersyukur kepada Tuhan Allah SWT, sehingga hari ini kita bisa bersilaturahmi dengan Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pengelola Pendidikan lainnya. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
3
April 17 PERMASALAHAN GURU Jumlah guru yang sangat besar yaitu orang, termasuk sekitar orang adalah guru di bawah Departemen Agama. 2. Pendataan guru yang belum sepenuhnya selesai sehingga sulit untuk mengetahui supply and demand. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
4
Lanjutan: PERMASALAHAN GURU
Distribusi guru belum merata Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 /D-IV cukup besar sebanyak 63,1% Banyak guru berkompetensi rendah 6. Belum semua guru mendapatkan program peningkatan kompetensi DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
5
Lanjutan: PERMASALAHAN GURU
April 17 Lanjutan: PERMASALAHAN GURU Cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga membutuhkan kompetensi (ICT) bagi para guru Guru akan pensiun pada tahun 2010 s/d 2015 sebanyak ± dan memerlukan penggantinya 9. Desentralisasi pengelolaan guru namun kasus-kasus guru selalu dikirim ke pusat untuk menyelesaikannya DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
6
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
REFORMASI GURU Reformasi guru dimulai dari Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi oleh Presiden SBY tanggal 14 Desember 2004, setelah 2 (dua) bulan Beliau dilantik 2. Satu tahun kemudian (15 Desember 2005 diterbitkanlah UU nomor tentang Guru dan Dosen) 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
7
Lanjutan: REFORMASI GURU
Guru sebagai pekerja profesional sama seperti: tentara, pengacara, apoteker, dokter, akuntan publik, psycholog. Mereka memiliki karakteristik yang tidak bisa disamakan/dicapai dengan mudah karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan pendidikan tertentu untuk ditetapkan sebagai pekerja profesional antara lain: 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
8
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
Karakteristik dan Persyaratan-Persyaratan Guru sebagai Pendidik Profesional: Kualifikasi akademik S1 / D-IV b. Memiliki kompetensi (Pedagogik, Profesional, Sosial dan Kepribadian) 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
9
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
April 17 Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi Guru dalam jabatan menggunakan portofolio dan PLPG. Sertifikasi Guru prajabatan mengikuti pendidikan profesi -. Guru TK dalam 1 semester (18 SKS) -. Guru SD dalam 1 semester (18 SKS) -. Guru SMP dalam 2 semester (36 – 40 SKS) -. Guru SMA dalam 2 semester (36 – 40 SKS) -. Guru SMK dalam 2 semester (36 – 40 SKS) 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
10
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
Memiliki identity number sebelum sertifikasi NUPTK dan sesudah lulus memiliki sertifikat pendidik akan diberikan Nomor Registrasi Guru Profesional yang sudah diusulkan pada RPP Guru dan sudah selesai tingkat Depdiknas. Yang akan datang ada NRGP bagi yang lulus Sertifikasi e. Guru harus bergabung dengan asosiasi seprofesi contoh: Ikatan Guru Matematika Indonesia (IGMI), dll. 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
11
Usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah untuk membentuk Guru Profesional, Bermartabat, dan Sejahtera antara lain: DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
12
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peningkatan Kualifikasi 1 Maslahat Tambahan Sertifikasi guru 8 2 GURU 2,7 JUTA Tunjangan Guru Peningkatan Kompetensi 7 3 Perencanaan Kebutuhan Guru Pengembangan Karir 6 4 Penghargaan dan perlindungan 5 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
13
Guru Menurut Tingkat Pendidikan dan Status Kepegawaian
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
14
April 17 Meningkatkan kualifikasi akademik Guru dalam jabatan yang belum S1/D-IV mengingat dari 2,7 juta baru guru yang sudah berkualifikasi akademik S1/D-IV. Sisanya Guru belum berkualifikasi akademik S1, sampai dengan tahun 2007/2008, pemerintah telah mengalokasikan dana dekonsentrasi bagi orang guru dengan unit cost Rp. 2 juta/tahun untuk menyelesaikan studi S1 terutama bagi guru SD dan SMP. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
15
April 17 PERMENDIKNAS NO. 58 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN Pasal 1, Proses Pembelajaran Dilakukan dengan Mengintegrasikan Sistem Perkuliahan Tatap Muka dan/atau Termediasi, dan Sistem Pembelajaran Mandiri. Perkuliahan Tatap Muka adalah Proses Interaksi Langsung dan Terjadwal antara Dosen dan Mahasiswa, dalam Mencapai Tujuan/Kompetensi. Perkuliahan Termediasi, Proses Interaksi Terjadwal antara Dosen dan Mahasiswa melalui Pemanfaatan berbagai Jenis Media dan Teknologi. Pembelajaran Mandiri adalah Proses Interaksi Mahasiswa dengan Sumber Belajar yang Dilakukan dengan Menggunakan Bahan Belajar Mandiri, Baik dengan Bantuan Tutorial atau Tanpa Bantuan Tutorial. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
16
PERMENDIKNAS NO. 58 TAHUN 2008 (Lanjutan)
Pasal 5 (ayat 11); Perkuliahan Termediasi dan Pembelajaran Mandiri dapat Dilakukan di: Kampus Perguruan Tinggi; Perguruan Tinggi Mitra; Tempat Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG); Tempat Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); ICT Centre; LPMP; P4TK. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
17
Tahun 2009 akan dialokasikan dana bagi 191.267 @ Rp. 2 Juta;
Tatap Muka S1 Tatap Muka di LPTK Rayon; S1 Tatap Muka di LPTK Mitra (Dual Mode) Termediasi S1 PJJ – PGSD – ICT S1 PJJ – UT; Belajar Mandiri RPL; MGMP; KKG. HOME BASE DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
18
SUBSIDI MELALUI BLOCKGRANT
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017 SUBSIDI MELALUI BLOCKGRANT TAHUN JML KUOTA BESAR DANA KET 2007 Guru @. Rp 2008 2009 Guru DINAS PROV./ LPMP DIBEBERAPA PROVINSI, ADA SUBSIDI PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK. SUMATERA UTARA = Rp ,-
19
Mekanisme Kerja Internal Ditjen PMPTK
Direktorat Jenderal PMPTK Sekretariat Ditjen PMPTK Profesi Pendidik Pembinaan Diklat Pendidik dan Tendik PNF Pusat Pengembangan Penataran Guru Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Balai Kegiatan Belajar Sanggar Tenaga Kependidikan DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
20
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
Mekanisme Kerja Eksternal Ditjen PMPTK Depdagri Depdiknas Ditjen PMPTK MPDM PNFI Dikti Balitbang Dit Profesi Tendik Dit PTK PNF Dit. Bin. Diklat Direktorat Perguruan Tinggi Setditjen P4TK LPMP BPPNFI BPKB SKB PUOD Pemprov/ Disdikprov Pemkab- Kota/Disdik Kab/Kota Sekolah KKG/MGMP Sekjen Irjen 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
21
Evaluasi Kinerja Guru setiap 5 tahun.
Melakukan sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem portofolio, sampai dengan tahun dengan kuota kumulatif org dan telah lulus portofolio maupun yang harus mengikuti PLPG sebanyak orang. SK Dirjen PMPTK tentang Pembayaran Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik sebanyak orang (posisi 15 Desember 2008), mulai menerima TPP sejak bulan Juni 2008 sebesar gaji pokok. Evaluasi Kinerja Guru setiap 5 tahun. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
22
MEKANISME INSTANSI/INSTITUSI PROGRAM SERTIFIKASI GURU
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
23
RENCANA DAN REALISASI 2006, 2007 & 2008
TAHUN KUOTA LULUS PF % LULUS PF LULUS PLPG % LULUS PLPG 2006 20.000 9.919 49,60 % 8.578 42.89 % 2007 73.899 40,95 % 90,266 50,02 % 2008 76.435 % 66.398 33.20 % DATA PER 2 MARET 2009 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
24
Guru swasta, dilakukan konversi terhadap yang lulus sertifikasi menggunakan program Inpassing, sesuai dengan permendiknas 47/2007. Guru yang berdedikasi luar biasa, Guru muda (umur 30 – 40 th) diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi selama 1 tahun yang dananya dialokasikan di Ditjen Dikti. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
25
KUOTA SERTIFIKASI TAHUN 2006 - 2009
April 17 KUOTA SERTIFIKASI TAHUN KUOTA Th = Orang KUOTA Th = Orang KUOTA Th = Orang KUOTA Th = Orang + JUMLAH = Orang DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
26
KUOTA NASIONAL & PROPINSI
April 17 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017 26
27
DOKUMEN SERTIFIKASI 2009 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI PORTOFOLIO PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN MELALUI PORTOFOLIO UNTUK GURU RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN PLPG DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
28
Skema Sertifikasi Guru
April 17 GURU PRA JABATAN (S1/D-IV) PENDIDIKAN PROFESI SERTIFIKAT PENDIDIK 1 GURU DALAM JABATAN S1/D-IV Umur 50 Th / Masa Kerja 20 Th Gol. IV a Pengawas 2 UJI SERTIFIKASI : Portofolio PLPG Pendidikan Profesi SERTIFIKAT PENDIDIK GURU DALAM JABATAN S2/S3 Kependidikan dgn Gol. IV b Gol. IV c SERTIFIKAT PENDIDIK 3 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 28
29
Alur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
30
SKOR MAKSIMAL PER KOMPONEN PORTOFOLIO (Sebagian skor maksimal fixed dan sebagian yang lain skor maksimal yang diperhitungkan) NO KOMPONEN PORTOFOLIO SKOR 1 Kualifikasi akademik 325 2 Pendidikan dan pelatihan 400 3 Pengalaman mengajar 190 4 Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran 160 5 Penilaian dari atasan dan pengawas 50 6 Prestasi akademik 125 7 Karya pengembangan profesi 100 8 Keikutsertaan dalam forum ilmiah 9 Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 60 10 Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 40 JUMLAH 1500 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
31
(Sesuai PP No 74/2008 Tentang Guru)
PEMETAAN KOMPONEN PORTOFOLIO KE DALAM KOMPETENSI GURU KOMPONEN PORTOFOLIO (Sesuai PP No 74/2008 Tentang Guru) KOMPETENSI GURU PED KEPRI SOS PROF 1. Kualifikasi Akademik √ 2. Pendidikan dan Pelatihan 3. Pengalaman Mengajar 4. Perenc & Pelaks Pembelajaran 5. Penilaian Atasan & Pengawas 6. Prestasi Akademik 7. Karya Pengembangan Profesi 8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah 9. Pengalmn Org dlm Bid Kepend & sosial 10 Penghargaan yg Relevan dg Bid Pend DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
32
SCORE KELULUSAN PORTOFOLIO
1500 850 Lulus Portofolio Melengkapi Adm 849 841 Melengkapi berkas Portofolio (substansi) 840 PLPG DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
33
PENETAPAN PESERTA Kriteria penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan: Masa Kerja Usia Golongan/Pangkat Beban Mengajar Tugas Tambahan Prestasi Kerja DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
34
Contoh 1 Penyusunan Daftar Urut Guru PNS Sekolah Dasar (SD)
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
35
Contoh 2 Penyusunan Daftar Urut Guru Non PNS
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
36
Target Penuntasan Program Sertifikasi Guru
April 17 DANA TPP S.D 2015 Target Penuntasan Program Sertifikasi Guru DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
37
Peningkatan kompotensi guru dilakukan untuk 4 (empat) hal yaitu:
- Kompetensi Pedagogik - Kompetensi Profesional - Kompetensi Sosial - Kompetensi Kepribadian Program ini didukung oleh dana APBN yang dialokasikan di 12 P4TK. Dengan keterbatasan P4TK, kapasistasnya, maka MGMP diberdayakan untuk melaksanakan tugas ini. Terutama bagi Guru SD dan SMP didukung dana Blockgrant yang dialokasikan di LPMP. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
38
BAGIAN DARI PENGEMBANGAN KARIR GURU
Pengembangan Karir Guru, banyak guru yang tidak naik golongan IV/b karena tidak bisa menulis karya tulis ilmiah, ada orang guru yang golongannya terhenti di IV/a. Karena itu Depdiknas menfasilitasi Penulisan Karya Tulis Ilmiah Online. Dananya dialokasikan di LPMP, jumlah kumulatif sudah mencapai orang dengan unit cost Rp. 2 juta/orang. CPD KTI Online BAGIAN DARI PENGEMBANGAN KARIR GURU DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
39
Yang akan datang diusulkan Penulisan Karya Tulis Ilmiah, dimulai dari Gol. III/b, agar Guru masih tinggi semangatnya (Melalui Usulan Permenpan yang baru tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya). DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
40
SKENARIO PENGEMBANGAN KARIR GURU
LULUSAN SI/D-IV KEPENDIDIKAN/ NON KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN PROFESI: GURU TK (18-20 SKS) GURU SD (18-20 SKS) GURU SMP(36-40 SKS) GURU SMA(36-40 SKS) GURU SMK(36-40 SKS) TES BAKAT SKOLASTIK TES PENGETAHUAN UMUM TES POTENSI AKADEMIK CPNS (80%) PRA JABATAN PNS (100%) PROGRAM INDUKSI GURU PRATAMA GOL. IIIa DAN IIIb 1. PENDIDIKAN PROFESI BERKELANJUTAN 2. PENULISAN KARYA ILMIAH (KTI) GURU MUDA GOL. IIIc DAN IIId GURU MADYA GOL. IVa, IVb DAN IVc 1. MENELITI 3. SEMINAR 4. ORASI-ILMIAH GURU UTAMA GOL. IVd DAN IVe DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
41
Menetapkan kebutuhan Guru dengan diberlakukannya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, maka guru baru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi. Pendidikan Profesi dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, karena itu harus dihitung dulu kebutuhannya oleh Ditjen PMPTK. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
42
Pertimbangan-Pertimbangan Kebutuhan Guru 2010 - 2014
Guru yang ada; Guru yang akan pensiun; Guru untuk USB/RKD; Guru sekolah satu atap; Guru daerah terpencil/perbatasan; Guru sekolah Inklusi; Rasio SMK:SMA (70:30); Proyeksi APK; Rasio siswa/kelas (Rombel). DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
43
Dengan demikian yang akan datang: Tidak terjadi Oversupply calon guru;
Kemudian diinformasikan ke Ditjen Dikti untuk dibagi habis ke Perguruan Tinggi Pelaksana Pendidikan Profesi (LPTK yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi). Dengan demikian yang akan datang: Tidak terjadi Oversupply calon guru; Supply and demand guru seimbang DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
44
REKAP KEBUTUHAN GURU DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
45
JUMLAH GURU HONOR Jumlah Guru Honor berdasarkan Status Sekolah (Nasional) NO Jenjang Negeri Swasta Jumlah (1) (2) (3) (4) (5) 1 TK 1,804 55,544 57,348 2 SD 264,989 27,792 292,781 3 SMP 58,218 58,683 116,901 4 SLB 474 1,128 1,602 5 SMA 23,886 35,437 59,323 6 SMK 12,659 40,320 52,979 362,030 218,904 580,934 *) Sumber Data NUPTK September 2008 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
46
USIA GURU MENJELANG PENSIUN
April 17 (Sumber: Badan Kepegawaian Nasional, 2005) DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017 (Sumber: Badan Kepegawaian Nasional, 2005)
47
JADWAL PENGADAAN GURU MENYESUAIKAN UU NO. 14 TAHUN 2005 (GURU & DOSEN)
DECLARASI 14/12.04 • UU 14/2005 (GURU & DOSEN) 15/12.05 SERTIFIKSASI DLM JBT 2,7 JUTA 15/12.06 15/12.15 GB DISELESAIKAN 2008 2009 2010 MENGHITUNG KEBUTUHAN GURU PENDIDIKAN PROFESI 07 08 09 10 2015 DST GURU PENSIUN PENGANGKATAN GURU BARU SESUAI UU GURU & DOSEN 2003 04 05 06 11 12 13 14 15 *) GURU BARU MULAI 2010: SUDAH S1/D4, KOMPETEN (P.P.S.K), BERSERTIFIKAT PENDIDIK. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
48
Penghargaan dan Perlindungan, meliputi
• Penghargaan guru berprestasi Tk. Nasional 132 org/th Penghargaan guru berdedikasi daerah khusus 66 org/th Penghargaan pendidikan Tk. Nasional 33 org/th Lomba keberhasilan guru Tk. Nasional Pengiriman Guru Berprestasi ke Recsam, REIC Singapura, Jepang dan negara Lain 20 org/th Pengembangan Profesi Guru Berprestasi/Berdedikasi 210 org/th Perlindungan Hukum dan Profesi/HAKI 33 prov DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
49
7. Tunjangan dan Kesejahteraan Guru
NO GURU PNS GURU NON PNS 1 Gaji Berdasarkan Golongan (Pemerintah) Gaji (Yayasan) 2 Tunjangan Fungsional (Pemerintah) Subsidi Tunjangan Fungsional (Pemerintah) 3 Tunjangan Profesi Guru (Pemerintah) DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
50
Penghargaan bagi guru akhir masa bhakti Rp. 1.500.000 / orang;
Maslahat Tambahan Penghargaan bagi guru akhir masa bhakti Rp / orang; Penghargaan guru berdedikasi / berprestasi; Bantuan Putra-putri Guru berprestasi Rp / siswa; Pemberian Rumah Dinas bagi Guru. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
51
Berbagai tantangan yang masih membentang antara lain:
I. GURU 1. Guru berlebih di kota-kota, Rombel x beban kurikulum dibagi tugas 24 jam diabaikan kadang-kadang lebih hampir 50%; 2. Istri/Suami pejabat menjadi guru berpindah-pindah tapi tidak mengajar; DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
52
Lanjutan: GURU 3. Tidak lengkap mengisi berkas hasil sertifikasi untuk penetapan guru penerima Tunjungan Profesi Pendidik, antara lain belum ada: a. Keterangan Kepala Sekolah mengajar 24 jam/minggu; b. Gaji pokok terakhir (gaji berkala terakhir); c. Nomor Rekening Bank; d. Hasil Inpassing dan Surat Pengangkatan GTY (Non PNS) DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
53
Lanjutan: GURU 4. Pengisian Form A1 sebagian besar tidak bisa terbaca scanner/program, dan pengisian Form A2 tidak lengkap diisi oleh Guru. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
54
II. DINAS PENDIDIKAN KAB./KOTA
April 17 II. DINAS PENDIDIKAN KAB./KOTA 1. Formasi guru untuk PNS digunakan staf non guru, hampir 30%; 2. Formasi guru untuk guru namun setelah jadi guru pindah ke struktural; 3. Guru adalah sasaran empuk dalam kegiatan Pilkada, mengajar tertanggu; 4. Di suatu kabupaten, anggota DPRnya mayoritas dari guru; 5. Kurangnya sosialisasi sertifikasi dari Dinas Pendidikan Kab./Kota kepada Guru (share pembiayaan sosialisasi) DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
55
III. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
1. Ada provinsi yang tidak mau mengangkat guru bantu yang sudah terikat kontrak dan sudah tes 2. Banyak guru yang pindah profesi jadi Kepala Dinas di luar pendidikan, tapi gajinya masih tetap diterima sebagai guru, tidak mengundurkan diri, NIP. nya tetap diawali 13. 3. Sering Guru PNS mengajar hanya 9 jam/minggu, waktu lainnya untuk usaha lain, jadi rasio guru murid tidak seimbang. Tidak seperti rasio 1 : 15 di Jepang, dan 1 : 20 di Korea DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
56
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
Lanjutan: DINAS PENDIDIKAN PROVINSI 4. Guru honor yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengajar 24 jam/minggu minta diangkat PNS, dulu 18 jam/minggu + insentif. 6 jam = 24 jam; 5. Guru honor yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengajar 24 jam/minggu minta diangkat PNS, dulu 18 jam/minggu + insentif 6 jam = 24 jam; 6. Tim Sertifikasi Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi kurang optimal. Contoh kasus: terdapat guru belum terima TPP tidak menginformasikan ke Pusat. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
57
IV. LPTK 1. Kesiapan LPTK, menghadapi tugas baru disamping tugas pokonya: Rutin/Perkuliahan (Tri Dharma PT); Sertifikasi dan PLPG Guru Dalam Jabatan; Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan; S1 Belajar Mandiri. 2. Penyusunan Laporan hasil sertifikasi perlu dimonitor. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 4/12/2017
58
Karena itu perlu dibereskan Manajemen Guru, Supply and Demand
Karena itu perlu dibereskan Manajemen Guru, Supply and Demand. Mengingat bila guru sudah bersertifikat semua itu memerlukan dana Rp. 57 Trilyun ditahun 2015, padahal Anggaran Depdiknas sekarang Rp Triyun mulai tahun 2009, berarti guru tidak perlu resah/kawatir dengan sertifikasi dan TPP. 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
59
Namun pengeluaran biaya yang tinggi untuk pendidikan khususnya guru, kalau guru tidak menunjukkan performance-nya maka akan sia-sia. 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
60
Guru dipersiapkan untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi yang berdampak pada peningkatan mutu dan tidak dimaksudkan hanya untuk memperoleh sertifikat. Kualifikasi, kompetensi akan berdampak pada kesejahteraannya. 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
61
April 17 Pengeluaran anggaran harus seimbang dengan performance guru. Semoga kedepan Depdiknas bisa sukses mempersiapkan/menjadikan guru profesional bermartabat dan sejahtera. 4/12/2017 DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
62
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
4/12/2017 TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.