Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMoch Satya Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH
2
Nama kelompok Agung Muhamad Irfan 10009049
Andry Sulistya Wijanarka Mardiana Diah Putri Mardyasari Ria Yustina Siti Khomariyah Vitasari Erawati Dwiyanto Joko Himawan
3
Rumusan Masalah Tujuan pendaftaran tanah Pengertian Pendaftaran Tanah
Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Obyek pendaftaran tanah Landasan Hukum pendaftaran tanah Asas – asas pendaftaran tanah Tujuan pendaftaran tanah Sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah END
4
Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.
5
Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
6
Obyek pendaftaran tanah
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 24/199 sebagai berikut: Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai Tanah hak pengelolaan Tanah wakaf Hak milik atas satuan rumah susun Hak tanggungan Tanah negara
7
Landasan Hukum pendaftaran tanah
Dasar hukum pendaftaran tanah ialah UUPA Pasal 19 yang meliputi: Pasal 19 ayat (1): ”Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah” Pasal 19 ayat (2): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi: a)pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b)pendaftaran hak-hak atas tanah dan pemeliharaan hak-hak tersebut c)pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pasal 19 ayat (13): Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengigat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya menurut pertimbangan Menteri Agraria. Pasal 19 ayat (4): Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut.
8
Sederhana Aman Terjangkau Mutakhir Terbuka
Asas – asas pendaftaran tanah Sederhana Aman Terjangkau Mutakhir Terbuka
9
Tujuan pendaftaran tanah
dalam Pasal 3 adalah: 1.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. 2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam pengadaan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. 3.Untuk diselenggarakan tertib administrasi pertanahan. Terselenggarannya pendaftaran tanah secara baik merupakandasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan.
10
Dalam Pasal 4 : (1)Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalan Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas bersangkutan dibirikan sertifikat hak atas tanah. (2)Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. (3)Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan milik atas satuan rumah susun wajib terdaftar.
11
Sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah
Ada 4 organ yang berperan dalam urusan sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah ini yakni sebagai berikut: 1. Badan Pertanahan Nasional 2. Kepala Kantor Pertanahan 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 4. Panitia Ajudikasi
12
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.