Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
KARAKTERISTIK BADAN HUKUM. Memiliki Kekayaan Sendiri. Badan Hukum memiliki kekayaan sendiri, yg terpisah dari kekayaan Para Pengurus dan atau Pendirinya. Apabila kekayaannya Tidak mencukupi untuk menutupi kewajibannya, itupun tidak akan dapat dipenuhi dari kekayaan Pengurus atau Pendirinya guna menghindarkannya dari kebangkrutan atau likuidasi.
2
Kendatipun Badan Hukum tsb mendapat pinjaman dana dari Pengurus atau Pendirinya, atau jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat suntikan dana dari Negara, maka pinjaman atau suntikan dana tsb tetap akan dihitung sebagai hutangnya Badan Hukum tsb. Dalam Anggaran Dasar biasanya ditentukan jumlah dan rupa kekayaan Badan Hukum. Yang dapat digolongkan kekayaan tsb dapat berupa sejumlah modal, barang bergerak dan tidak bergerak, serta tagihan kepada Pihak Ketiga milik Badan Hukum. Kekayaan Badan Hukum tsb terpisah dari kekayaan pribadi Pengurus atau Pendirinya dan ini ditentukan secara tegas dalam Anggaran Dasar dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dalam hubungan bisnis dengan Pihak Ketiga, Badan Hukum bertindak sendiri untuk kepentingannya sendiri yg diwakili oleh Pengurusnya sebagaimana ditaur dalam Anggaran Dasar.
3
Apabila mendapat keuntungan maka keuntungan tsb menjadi kekayaan milik Badan Hukum tsb. Sebaliknya apabila Badan Hukum tsb menderita kerugian maka akan ditanggung sendiri oleh Badan Hukum dari kekayaan yg dimilikinya. 2. Anggaran Dasar Disahkan Oleh Menteri. Anggaran Dasar Badan Hukum harus mendapat pengesahan secara resmi dari Menteri. Bagi Badan Hukum PT Anggaran Dasarnya disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU No. 40/2007. Bagi Badan Hukum Koperasi Anggaran Dasarnya disahkan oleh Menteri Koperasi (Pasal 10 ayat (2) UU No. 25/1992). Pengesahan oleh Menteri merupakan pembenaran Bahwa Anggaran Dasar Badan Hukum ybs tidak dilarang oleh UU, tidak bertentangan dg Ketertiban Umum dan Kesusilaan.
4
Di samping itu pengesahan juga
menentukan bahwa sejak tanggal pengesahan itu diberikan, maka sejak itu pula Badan Usaha ybs memperoleh status Badan Hukum dan dg demikian memiliki harta kekayaan sendiri yg terpisah dari harta kekayaan pribadi pengurus atau pendirinya. 3. Diwakili Oleh Pengurus. Agar Badan Hukum dapat berbuat menurut hukum, maka Badan Hukum diurus oleh Pengurus yg Ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya, sbg yg berwenang mewakili Badan Hukum.
5
Artinya : Perbuatan Pengurus adalah Perbuatan Badan Hukum
Artinya : Perbuatan Pengurus adalah Perbuatan Badan Hukum. Perbuatan Pengurus tsb selalu mengatas namakan Badan Hukum, bukan atas nama Pribadi Pengurus. Segala kewajiban yg timbul dari perbuatan Pengurus adalah Kewajiban Badan Hukum yg dibebankan pada Harta Kekayaan Badan Hukum. Sebaliknya pula, segala hal yg diperoleh dari Perbuatan Pengurus adalah Hak Badan Hukum yg menjadi kekayaan Badan Hukum. Perusahaan Badan Hukum merupakan Subjek Hukum yg diurus atau dikelola oleh Pengurus yg disebut dengan DIREKSI. DIREKSI dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang. Jika terdiri dari beberapa orang satu diantaranya bertindak sbg DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN Badan Hukum yg membawahkan Direktur-Direktur. Struktur tugas dan wewenang serta tanggungjawab Direksi selaku pengelola yg mewakili Perusahaan Badan Hukum diatur dalam Anggaran Dasar.
6
Istilah PERSEROAN menunjuk Kepada cara menentukan modal,
B. PERSEROAN TERBATAS (PT) Pengaturannya. Pengaturan tentang PT diatur dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 1995 (sekarang UU No.40 Tahun 2007) yg mencabut ketentuan Pasal KUHD tentang PT. UU No. 40/2007 terdiri dari 14 Bab dan 161 Pasal dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Istilah PERSEROAN menunjuk Kepada cara menentukan modal, Yaitu Terbagi dalam saham, dan Istilah TERBATAS menunjuk kepada Batas tanggungjawab pemegang saham, yaitu :
7
Yaitu sebatas pada jumlah nominal
saham yg dimiliki. Perseroan Terbatas (PT) adalah : Perusahaan Persekutuan Badan Hukum. Hal tsb ditegaskan dalam Pasal 1 Butir (1) UU No. 40/2007): “Perseroan Terbatas yg selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Hukum yg merupakan Persekutuan Modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dg modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham, dan Memenuhi persyaratan yg ditetapkan dalam UU ini serta Peraturan Pelaksanaannya”.
8
Unsur-Unsur Badan Hukum :
Sebagai Badan Hukum, Perseroan harus memenuhi unsur-unsur Badan Hukum seperti yg ditentukan dalam UU No. 40/2007, yaitu : Organisasi yang teratur. Sebagai organisasi yg teratur Perseroan mempunyai Organ yg terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 1 butir (2) UU No. 40/2007). Ketentuan Organisasi dapat diketahui melalui ketentuan UU No. 1/1995 (sekarang UU No. 40/2007), Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan Keputusan RUPS. b. Kekayaan Sendiri. Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yg terdiri dr seluruh nilai nominal saham (Pasal 31 ayat (1) UU No. 40/2007) dan kekayaan dalam bentuk lain yg berupa benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud (misalnya : Kendaraan Bermotor, gedung, piutang Perseroan, barang inventaris kantor, surat berharga, dll).
9
c. Melakukan Hubungan Hukum
sendiri : Sebagai Badan Hukum, Perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dg Pihak Ketiga yg diwakili oleh Direksi. Menurut ketentuan Pasal 98 UU No. 40/2007, Direksi PT bertanggungjwab penuh atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. d. Mempunyai Tujuan Sendiri : Sebagai Badan Hukum yg melakukan kegiatan usaha, Perseroan mempunyai tujuan sendiri. Tujuan tsb ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan (Pasal 18 UU No. 40/2007). Karena Perseroan menjalankan Perusahaan, maka tujuan utama Perseroan adalah mencari keuntungan dan atau laba.
10
II. Unsur-Unsur Definisi Perseroan :
Berdasarkan definisi Perseroan, maka sebagai Perusahaan Badan Hukum, Perseroan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : Badan Hukum. Sebagai pendukung hak dan kewajiban, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau Pengurusnya. b. Didirikan Berdasarkan Perjanjian. Harus ada sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih yg bersepakat mendirikan Perseroan, yg dibuktikan secara tertulis yg tersusun dalam bentuk Anggaran Dasar, kemudian dimuat dalam Akta Pendirian yg dibuat dihadapan Notaris. Setiap Pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Ketentuan tsb merupakan Azas dalam Pendirian Perseroan.
11
c. Melakukan Kegiatan Usaha.
Setiap Perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian (industri, dagang dan jasa) yg bertujuan mendapat keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan Perusahaan dan harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaan (UU No. 3/1982). d. Modal Dasar. Setiap Perseroan harus mempunyai modal dasar yg seluruhnya terbagi atas saham. Modal dasar disebut juga dg Modal Statuter (Authorized Capital). Modal dasar merupakan harta kekayaan Perseroan sebagai Badan Hukum yg terpisah dari harta kekayaan pribadi Pendiri, Organ Perseroan dan Pemegang Saham. Menurut Pasal 32 UU No. 40/2007 : Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp ,-. (dahulu dg UU No. 1/1995 modal minimal Rp ,-)
12
e. Memenuhi Persyaratan
Undang-Undang. Setiap Perseroan harus memenuhi persyaratan UU Perseroan dan Peraturan Pelaksanaannya. Unsur tsb menunjukan bahwa Perseroan menganut Sistem Tertutup (Closed System). Cara Mendirikan Perseroan. Untuk mendirikan suatu Perseroan perlu dipenuhi syarat-syarat dan prosedur yg telah ditentukan oleh UU Perseroan, yaitu :
13
Syarat-Syarat Pendirian PT :
a. Didirikan oleh 2 orang atau lebih. (Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007). b. Didirikan dengan Akta Otentik. c. Modal Dasar Perseroan (Pasal 32 UU No. 40/2007), Modal Perseroan paling sedikit Rp ,- Pasal 33 ayat (1) UU No. 40/2007 : Pada saat pendirian Perseroan paling sedikit 25 % dari Modal dasar harus telah ditempatkan, dan telah disetor penuh, selanjutnya ayat (2) menegaskan bahwa Modal yang ditempatkan dan disetor penuh sbgmana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
14
2. Prosedur Pendirian PT :
Pembuatan Akta Pendirian dihadapan Notaris : Akta Pendirian merupakan Perjanjian yg dibuat secara otentik yg memuat Anggaran Dasar Perseroan sesuai dg Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007. b. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM : Akta Pendirian Perseroan yg dibuat dihadapan Notaris kemudian dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum dan HAM. Pengesahan tsb penting karena status Badan Hukum Perseroan diperoleh pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Pasal 7 ayat (4) UU No. 40/2007.
15
c. Pendaftaran Perseroan :
Direksi Perseroan wajib untuk mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan Akta Pendirian beserta Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM (berdasarkan UU No. 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). (Pasal 29 UU No. 40 Tahun 2007) d. Pengumuman Dalam Tambahan Berita Negara : Menurut Pasal 30 ayat (1) UU No. 40/2007, menyatakan bahwa Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, yaitu : a. Akta Pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 ayat (4); b. Akta Perubahan AD Perseroan beserta Keputusan Menteri sbgmana dimaksud dlm Pasal 21 ayat (1); c. Akta Perubahan AD Perseroan yg telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
16
4. Organ Perseroan. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No. 40/2007 Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS adalah : Organ Perseroan yg Mempunyai kewenangan yg tdk diberikan kpd Dewan Komisaris dalam batas yg ditentukan dalam UU ini dan/atau Anggaran Dasar. Direksi adalah : Organ Perseroan yg berwenang dan bertanggungjawab penuh atas Pengurusan Perseroan untuk Kepentingan Perseroan, sesuai dg maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dg Ketentuan Anggaran Dasar.
17
Dewan Komisaris adalah : Organ Perseroan yg
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS). RUPS mempunyai segala wewenang yg tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yg ditentukan dalam UU No. 40/2007 atau Anggaran Dasar. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yg utama sebagaimana ditentukan dalam Anggaran
18
RUPS diselenggarakan oleh Direksi, RUPS dapat juga dilakukan atas permintaan : 1 orang Pemegang Saham atau lebih yg bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dr jumlah seluruh saham dg hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan suatu jumlah yg lebih kecil; atau Dewan Komisaris. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yg mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dg hak suara ya hadir atau mewakili, kecuali UU dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yg lebih besar. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali UU dan/atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yg lebih besar.
19
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda tangan Ketua Rapat dan paling sedikit satu orang Pemegang Saham yg ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. B. DIREKSI PERSEROAN. Kepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi Perseroan yg bidang usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yg menerbitkan Surat Pengakuan Hutang kpd masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Direksi. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah Orang Perseorangan yg cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dlm waktu 5 thn sebelum pengangkatannya pernah : a. Dinyatakan pailit; b. Menjadi Anggota Direksi atau Anggota Dewan Komisaris yg dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
20
Dihukum karena melakukan Tindak
Pidana yg merugikan keuangan negara dan/atau yg berkaitan dg Sektor Keuangan. (Pasal 93 ayat (1) UU No. 40/2007) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, dan Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh Pendiri dalam Akta Pendirian. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Direksi bertanggung jawab penuh atas Pengurusan Perseroan untuk Kepentingan dan tujuan Perseroan Serta Mewakili Perseroan di dalam dan Diluar Pengadilan (Pasal 98 ayat (1)UU No. 40/2007).
21
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila :
Terjadi perkara di Pengadilan antara Perseroan dg Anggota Direksi yg bersangkutan; atau Anggota Direksi yg bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Berdasarkan Keputusan RUPS, Perseroan dapat dinyatakan pailit dan Direksi dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga agar menetapkan pernyataan kepailitan tsb, dg tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dlm UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apabila Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tsb, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tsb. Anggota Direksi yg dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tsb (Pasal 104 UU No. 40 Tahun 2007).
22
C. KOMISARIS PERSEROAN. Perseroan yg kegiatan usahanya berkaitan
dg menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Pereseroan yg menerbitkan Surat Pengakuan Utang kpd masyarakat, atau Pereroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 org Komisaris. Perseroan yg menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Pendiri dalam Akta Pendirian. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 111 UU No. 40/2007).
23
Yg dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang
perseorangan yg cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah : Dinyatakan pailit; Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yg dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau c Dihukum karena melakukan Tindak Pidana yg merugikan Keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor Keuangan. (Pasal 110 ayat (1) UU No. 40/2007). Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dg itikad baik, kehati- hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dg maksud dan tujuan Perseroan. Dewan Komisaris wajib : a. Membuat risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; b. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tsb dan Perseroan lain c. Memberikan laporan tentang tugas dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku yang baru lampau kepada RUPS (Pasal 114 dan 116 danUU No. 40/2007).
24
Apabila Anggaran Dasar mengaturnya, Dewan Komisaris dapat diberi wewenang untuk memberi persetujuan atau bantaun kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara oleh RUPS. Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara Dewan Direksi berlaku pula terhadap Dewan Komisaris.
25
5. Pemeriksaan Perseroan.
Pemeriksaan Perseroan dapat dilakukan dg tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa : Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yg merugikan Pemegang Saham atau Pihak Ketiga; atau b. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yg merugikan Perseroan atau Pemegang saham atau Pihak Ketiga (Pasal 138 ayat (1) UU No. 40/2007). Pemeriksaan dilakukan dg mengajukan permohonan Secara tertulis serta alasannya ke Pengadilan Negeri yg daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
26
Permohonan pemeriksaan hanya dapat dilakukan
oleh : 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yg mewakili palings edikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dg hak suara; Pihak lain yg berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Anggaran Dasar Perseroan atau Perjanjian dg Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum (Pasal 138 ayat (3) UU No. 40/2007). Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan. Permohonan tsb ditolak apabila tidak berdasarkan alasan yg wajar. Apabila permohonan dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 orang ahli untuk melakukan pemeriksaan.
27
Yang dimaksud dg AHLI adalah : Orang yg mempunyai keahlian dalam bidang yg akan diperiksa.
Setiap anggota Direksi, anggota Komisaris, Karyawan Perseroan, Konsultan, dan Akuntan Publik yg telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sbg Ahli yg dimaksud (Pasal 139 ayat (4) UU No. 40/2007). Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yg dianggap perlu untuk diketahui. Yang dimaksud dg dokumen adalah : Semua buku, catatan dan surat yg berkaitan dg kegiatan Perseroan. Selanjutnya Ahli, wajib merahasiakan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan.
28
6. Pembubaran Perseroan dan Likuidasi.
Menurut ketentuan Pasal 142 ayat (1) UU No. 40/ Pembubaran Perseroan terjadi : Berdasarkan Keputusan RUPS; Karena Jangka waktu berdirinya yg ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; Berdasarkan Penetapan Pengadilan; Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; Karena harta pailit Perseroan yg telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
29
Selanjutnya dalam Pasal 142 ayat (2) UU No
Selanjutnya dalam Pasal 142 ayat (2) UU No. 40/2007 ditentukan bahwa : Dalam hal terjadi Pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), : a. Wajib diikuti dengan Likuidasi yg dilakukan oleh Likuidator atu Kurator; dan b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka Likuidasi. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator wajib memberitahukan :
30
Kepada semua Kreditur mengenai
pembubaran Perseroan dg cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI; dan Pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam Likuidasi. (Pasal 147 ayat (1) UU No. 40/2007) Selanjutnya, Pemberitahuan kepada Kreditur dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) memuat : a. Pembubaran Perseroan dan Dasar Hukumnya; b. Nama dan alamat Liukidator; c. Tata cara Pengajuan tagihan; dan d. Jangka waktu pengajuan tagihan. (Pasal 147 ayat (2) UU No. 40/2007)
31
Kewajiban Likuidator dalam melakukan pemberesan harta
kekayaan Perseroan dalam Proses Likuidasi meliputi pelaksanaan : a. Pencatatan dan Pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; b. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; c. Pembayaran kepada para Kreditur; d. Pembayaran sisa kekayaan hasil Likuidasi kepada Pemegang Saham; dan e. Tindakan lain yg perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. (Pasal 149 ayat (1) UU No. 40/2007) Selanjutnya dalam hal Likuidator memperikirakan bahwa utang Perseroan lebih besar dari pada kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengajukan permohonan Pailit Perseroan, kecuali Peraturan Perundang-Undangan menentukan lain, dan semua Kreditur yg diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar Kepailitan. (Pasal 149 ayat (2) UU No. 40/2007)
32
Pemegang Saham wajib mengembalikan sisa
kekayaan hasil likuidasi secara Proporsional dengan jumlah yg diterima terhadap jumlah tagihan. (Pasal 150 ayat (5) UU No. 40/2007) Dalam hal Likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka atas permohonan pihak yg berkepentingan atau atas permohonan Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat Likuidator baru dan memberhentikan Likuidator lama. (Pasal 151 ayat (1) UU No. 40/2007). Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan yg mengangkatnya atas Likuidasi Perseroan yg dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UU No. 40/2007)
33
C. Badan Usaha Koperasi Pengaturannya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” Untuk merealisasikan ketentuan tersebut maka dibuat UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, kemudian UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
34
2. Pengertian Koperasi Koperasi berasal dari bhs Inggris cooperation atau bhs Belanda cooperatie artinya kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perseorangan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama.
35
Koperasi dari segi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus yaitu:
Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama Tujuan mereka baik bersama maupun perseorangan adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki, dibiayai, dan dikelola bersama Tujuan utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan
36
Koperasi dari segi hukum:
Perkumpulan memiliki anggaran dasar Dibuat dihadapan notaris Didaftarkan oleh pejabat koperasi setempat menurut ketentuan UU Perkoperasian
37
3. Asas, Tujuan dan Fungsi Koperasi Pasal 2 UU 25/1992 tentang Perkoperasian menyatakan: koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan asas kekeluargaan. Kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bekerjasama dalam badan usaha koperasi oleh semua untuk semua dibawah pimpinan pengurus dan pengawasan para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.
38
Tujuan Koperasi adalah untuk memajukan keejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD (Pasal 3 UU 25/1992) Fungsi Koperasi adalah: a. membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
39
b. berperanserta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
40
4. Cara Mendirikan Koperasi
Cara mendirikan koperasi diatur dalam Pasal 6 – 14 UU 25/1992 yaitu: Rapat Pembentukan Koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, dibuat berita acara rapat yang memuat tentang hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian. Akta pendirian dibuat dihadapan notaris
41
b. Surat Permohonan Pengesahan Para pendiri mengajukan surat permohonan pengesahan pendirian koperasi yang dilampiri dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris dan petikan berita acara rapat kepada pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari menteri koperasi.
42
c. Pengesahan dan Pendaftaran Akta Pendirian Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterima permintaan pengesahan. Akta pendirian yang telah disahkan itu didaftarkan dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu dikantor pejabat dengan dibubuhi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda tangan pengesahan pejabat. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan berbadan hukum
43
d. Pengiriman Akta Pendirian Kepada Pendiri Akta pendirian yang bermeterai dikirimkan kepada para pendiri untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, sedangkan akta pendirian yang tidak bermeterai disimpan dikantor pejabat. e. Pengumuman dalam Berita Negara Setiap akta pendirian yang sudah disahkan, diumumkan oleh pejabat dengan menempatkannya dalam berita negara
44
5. Organisasi dan Bidang Usaha Koperasi
Ada 2 jenis organisasi koperasi yaitu: Koperasi Primer; dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang Koperasi Sekunder; dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
45
Bidang Usaha Koperasi:
Koperasi Produksi; bergerak dibidang pengadaan, penciptaan bahan2 keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contoh: koperasi tahu tempe, koperasi nelayan, koperasi batik. Dll Koperasi Konsumsi; bergerak dalam bidang usaha pemenuhan kebutuhan sehari2. contoh: koperasi kesejahteraan guru, koperasi PNS. Dll Koperasi Kredit; bergerak dlm bidang usaha simpan pinjam uang. Contoh: koperasi simpan pinjam. Koperasi Jasa; bergerak dlm bidang jasa tertentu, misalnya bidang jasa angkutan darat. Contoh: Kopaja, Kopti Jaya
46
6. Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota; merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dlm koperasi. Rapat anggota dpt menetapkan: AD, kebijakan umum koperasi, pemilihan, pemberhentian dan pengangkatan pengurus, rencana kerja, pengesahan pertanggungjawaban pengurus, pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi; Pengurus Koperasi; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengawas Koperasi; dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
47
7. Modal Koperasi; modal sendiri, modal pinajaman dan modal penyertaan
7. Modal Koperasi; modal sendiri, modal pinajaman dan modal penyertaan. Modal sendiri: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal Pinjaman: anggota koperasi, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, sumbangan lain yang sah. Modal Penyertaan: dari pemerintah atau masyarakat, badan usaha dan badan-badan lainnya.
48
8. Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota; keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Keputusan Pemerintah; pembubaran dpt dilakukan karena: Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Koperasi; Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.