Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJibran Teroris Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
DISAMPAIKAN OLEH : IR. ERINALDI DISUSUN OLEH: SUHARTO
2
Indonesia sbg salah satu penandatangan General Agreement on Trade and Tariffs (GATT)
Indonesia meratifikasi Pembentukan World Trade Organization (WTO) dg UU No. 7/1994. Salah satu perjanjian dalam GATT adalah Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs). Ps 27 (3) b: anggota WTO hrs memberikan perlindungan thd varietas tanaman baik dg paten atau dg sistem sui generis atau kombinasi dari keduanya.
3
Intellectual Property Rights/IPR (Hak Kekayaan Intelektual) meliputi:
Hak Cipta dan Hak-hak terkait; Merek Dagang; Indikasi Geografis Desain Industri Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu; Perlindungan Informasi Rahasia; Paten dan sistem sui generisnya (Perlindungan Varietas Tanaman).
4
4. NegaraAnggota wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasionalnya dg ketentuan TRIPs
a. - UU tentang Paten; - UU tentang Hak Cipta; - UU tentang Merek Dagang; diganti dg UU yg baru. b. - UU tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu; - UU tentang Rahasia Dagang; - UU tentang Desain Industri; - UU tentang PVT; dibuat UU yg baru.
5
5. Protection of New Variety of Plants
Sinonim: Plant Breeder’s Rights Obyek yang dilindungi: HKI pemulia dalam menghasilkan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan Isi hak PVT: menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain utk menggunakannya selama waktu tertentu.
6
6. Menggunakan varietas meliputi kegiatan:
memproduksi atau memperbanyak benih; menyiapakan utk tujuan propagasi; mengiklankan; menawarkan; menjual atau memperdagangkan; mengekspor; mengimpor; mencadangkan utk kegiatan a s/d g.
7
7. Hubungan antara obyek yg dilindungi dan jenis perlindungan
Program computer & Kompilasi data Kerja seni (suara, tari, ukir, lukis, dsb) dan karya tulis Tanda-tanda berupa kata-kata termasuk nama, huruf, angka, elemen-elemen figuratif, kombinasi warna Hak Cipta & Hak-hak terkait Merek Dagang
8
Indikasi Geografis (di Indonesia diatur dalam UU Merek & UU Perkebunan
Mutu, reputasi, atau karakteristik lain dari suatu barang dihubungkan dengan tempat asalnya Desain Teknologi (sui generisnya: varietas tanaman) Tata letak design dan sirkuit terpadu Informasi rahasia Design Industri Paten & sui generisnya PVT Tata Letak Design Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang
9
9. Apa itu varietas? Bagian dari suatu jenis yg ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yg dapat dibedakan dalam jenis yg sama (UU No. 12/1992). Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yg dtandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yg membedakan dr jenis atau spesies yg sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yg menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (UU No. 29/2000).
10
10. Syarat Peberian PVT Syarat Administratif (kelengkapan dan keabsahan dokumen) a. data/identitas dan nama varietas; b. data/identitas pemohon; c. tanggal permohonan; d. membayar biaya; 2. Syarat Substantif: a. Baru; b. Unik; c. Seragam; d. Stabil.
11
11. Tidak dapat diberi PVT Varietas yg penggunaannya bertentangan dengan: Peraturan perundang-undangan; Ketertiban umum; Kesusilaan; Norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan
12
12. Jangka waktu PVT 20 tahun utk tanaman semusim;
25 tahun utk tanaman tahunan. Dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT Sejak tanggal pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh PPVT s/d diberikan hak PVT, diberi perlindungan sementara. Apa tanaman tahunan? A. tanaman pohon- pohonan (trees);B. Tanaman merambat (vines).Sisanya tanaman semusim.
13
13. Pemegang Hak PVT Pemulia; Pihak yg mempekerjakan pemulia; Pihak yg memesan varietas dari pemulia; Penerima lebih lanjut. Hak Pemulia: Dicantumkan namanya pd sertifikat PVT; Mendapat bagian dr manfaat ekonomi;
14
14. Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT
Hak: menggunakan sendiri varietas atau memberi persetujuan kpd pihak lain utk menggunakan varietas lisensi/royalti. Kewajiban: Melaksanakan hak PVTnya di Indonesia; Membayar biaya tahunan; Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yg tlh mendpt hak PVT di Indonesia.
15
15. Tidak dianggap pelanggaran hak PVT
Penggunaan sebagian hasil panen dr varietas berPVT bkn utk tujuan komersial; Penggunaan varietas berPVT utk kegiatan penelitian, pemuliaan, dan perakitan varietas baru; Penggunaan oleh pemerintah varietas berPVT dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan.
16
16. Varietas Turunan Esensial
Asal: 1. varietas lokal; 2. varietas hasil pemuliaan. Syarat: 1. diberi nama dan didaftar di PPVT; 2. izin dari pelaksana penguasaan negara atas varietas lokal/dari pemilik varietas hasil pemuliaan. - Diperoleh dari mutasi, variasi somaklonal, seleksi individu, silang balik, transformasi rekyasa genetik
17
19. Kewajiban menjaga kerahasiaan
Seluruh pegawai di lingkungan PPVT berkwjb menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT; Sejak tgl penerimaan permohonan s/d diumumkannya permohonan; Pelanggaran dikenai sanksi Pasal 72 (max 5 th penjara & denda Rp. 1 Miliar).
18
20. Implikasi pemberian hak PVT utk tanaman perkebunan
Peningkatan produksi dan kualitas produk; Penganekaragaman produk; Peningkatan daya saing; Peningkatan industri perbenihan perkebunan; Pemuliaan yg mengacu referensi konsumen, reorientasi penelitian pemuliaan, & penguatan pemuliaan.
19
21. Kebutuhan akan varietas unggul
Pertambahan penduduk yg terus berlangsung; Perlunya peningkatan produktivitas pertanian – berkurangnya lahan dan sumberdaya; Peningkatan kualitas – sedikit limbah, bernilai tinggi; Lebih tahan OPT – hasil lebih tinggi – input lebih sedikit; Pembangunan ekonomi.
20
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.