Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRenaldi Grunge Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Jakarta, 30 Juni 2009
Kontrak Asuransi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Jakarta, 30 Juni 2009
2
NEW MAIN FEATURES IFRS 4: INSURANCE CONTRACT
3
TAHAP PENERAPAN STANDAR KONTRAK ASURANSI
Mengikuti standar (IAS) yang sudah ada. Pengungkapan dan modifikasi tertentu untuk praktek saat ini terkait kontrak asuransi. Dampak utama atas definisi kontrak asuransi dan pemisahan komponen non-asuransi. Tahap I Penerapan nilai wajar pada kontrak asuransi. Proposal pengungkapan tambahan (additional disclosure proposals). Tahap II
4
RUANG LINGKUP Standar Kontrak Asuransi diterapkan untuk:
Kontrak Asuransi: Life dan non-life, kontrak asuransi langsung (direct insurance) dan reasuransi. Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature)*. *Fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
5
KARAKTERISTIK KONTRAK ASURANSI
Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk); Ketidakpastian kejadian masa depan; Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.
6
ISU TERKINI YANG RELEVAN DENGAN AKUNTANSI ASURANSI
Ruang lingkup kontrak asuransi mencakup Akuntansi Asuransi Kerugian (PSAK 28) dan Asuransi Jiwa (PSAK 36); Kontroversi pencatatan dan pelaporan di laporan keuangan, karena pada PSAK 36 hanya mengatur traditional product (term insurance dan endornment). PSAK 36 belum mengatur jenis kontrak asuransi lain yaitu non-traditional product, contohnya: Unit Link Universal Life Jenis kontrak investasi lain
7
ISU TERKINI (LANJUTAN…)
Pemisahan komponen asuransi, komponen investasi dan komponen deposit dalam kontrak asuransi; Akuntansi perusahaan reasuransi tidak diatur dalam standar tersendiri namun harus mengacu pada standar Kontrak Asuransi ini; Kewajiban kepada pemegang polis terutama untuk asuransi jiwa perlu ada keseragaman untuk perhitungan tes kecukupan kewajiban (liability adequacy test).
8
PEMISAHAN KOMPONEN ASURANSI, KOMPONEN DEPOSIT & KOMPONEN INVESTASI
Penilaian kontrak asuransi harus mampu memisahkan: (i) risiko asuransi signifikan (ii) Komponen deposit (iii) komponen investasi. Pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi: Entitas asuransi dapat mengukur komponen deposit (termasuk opsi penyerahan melekat) secara terpisah. Kebijakaan akuntansi entitas asuransi sebaliknya tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh kewajiban dan hak yang muncul dari komponen deposit.
9
PEMISAHAN KOMPONEN (LANJUTAN…)
Pemisahan diijinkan, tapi tidak disyaratkan, jika entitas asuransi hanya memenuhi “kondisi a” yaitu dapat mengukur komponen deposit secara terpisah, namun “kondisi b” tidak terpenuhi . Pemisahan dilarang jika entitas asuransi tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah.
10
KLASIFIKASI KONTRAK INVESTASI (INVESTMENT CONTRACT)
Mempunyai fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) masuk dalam ruang lingkup PSAK 28 (2009) namun wajib melakukan embeded derivatif test (PSAK 55). Tidak mempunyai fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) masuk dalam ruang lingkup PSAK 55 (R2006).
11
DIAGRAM ILUSTRATES A PRODUCT CLASSIFICATION DECISION TREE
17 Juni 2009
12
TES KECUKUPAN KEWAJIBAN (LIABILITY ADEQUACY TEST)
Entitas asuransi menilai pada setiap akhir periode pelaporan kecukupan nilai tercatat kewajiban asuransi dengan menggunakan estimasi kini (current estimate) atas arus kas masa depan (terkait dengan kontrak asuransi). Jika nilai tercatat kewajiban asuransi tidak mencukupi estimasi arus kas masa depan (estimates future cash flows, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi. 17 Juni 2009
13
Pengakuan & Pengukuran
FITUR PARTISIPASI TIDAK MENGIKAT (DISCRETIONARY PARTICIPATION FEATURES) Jenis Kontrak Pengakuan & Pengukuran Pengungkapan Kontrak Asuransi (dengan dan tanpa DPF) IFRS 4 Kontrak Reasuransi yang dimiliki & diterbitkan Kontrak Investasi dengan DPF PSAK 31 Kontrak Investasi tanpa DPF PSAK 55
14
DAMPAK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN & BISNIS
15
DAMPAK TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
Risk Based Capital yang ditetapkan oleh direktorat Asuransi (Bapepam LK) perlu mempertimbangkan dampak penerapan PSAK ini. Batas tingkat solvabilitas akan berpengaruh secara signifikan. Kinerja laporan keuangan perusahaan mengalami perubahan signifikan.
16
DAMPAK TERHADAP BISNIS
Kesiapan industri asuransi untuk mempunyai sistem informasi komputer (IS) dan infrastruktur lainnya yang memungkinkan pemisahan komponen asuransi, deposit dan investasi. Profesi akuntan dan profesi aktuaria perlu melakukan harmonisasi untuk penerapan standar terutama terkait dengan tes kecukupan kewajiban.
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.