Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEga Rizq Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: 1241173300066 Semester : II (dua) Sore A Fakultas : Ilmu Hukum Dosen: Pak M. Holyone Singadimedja, SH., MH Universitas Singaperbangsa Karawang 2012-2013
2
HUKUM PIDANA OBJEKTIF Hukum Pidana Obyektif yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi dua: - Hukum Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukuman apa yang diterapkan - Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
3
HUKUM PIDANA SUBJEKTIF Hukum Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang Berdasarkan hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
4
Aliran Hukum Pidana Aliran hukum pidana klasik ialah Aliran ini mengkehendaki hukum pidana yg disusun secara sistematis dan menitikberatkan kepastian hukum. Berdasarkan pandangan indeterministis mengenai kebebasan berkehendak manusia, aliran klasik menitikberatkan kepada perbuatan. Tidak kepada orang yang melakukan tindak pidana. Hukum pidana yang dikehendaki adalah hukum pidana perbuatan (daadstrafrecht). pada prinsipnya hanya menganut track system berupa sanksi tunggal, yaitu sanksi PIDANA. Aliran hukum pidana modern / aliran positif ialah Muncul pada abad ke-19. Pusat perhatian : Pembuat. Aliran ini disebut juga aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki.
5
Aliran neo klasik (sosiologis) Ialah Aliran ini muncul pada abad ke-19 mempunyai basis yang sama dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan berkehendak manusia. Aliran ini beranggapan bahwa pidana yang dihasilkan oleh aliran klasik terlalu berat dan merusak semangat kemanusiaan yang berkembang pada saat itu. Perbaikan dalam aliran neo klasik ini didasarkan pada beberapa kebijakan peradilan dengan merumuskan pidana minimum dan maksimum dan mengakui asas-asas tentang keadaan yang meringankan (principle of extenuating circumtances). Perbaikanselanjutnya adalah banyak kebijakan peradilan yang berdasarkan keadaaan Keadaan obyektif. Aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
6
Terimakasih Wassalamualaikum, Wr. Wb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.